Sabtu, 22 Maret 2014

POLRESTA DEPOK MENANGKAP DAN MENAHAN AGUS BUSTAMI dan PRIHARTONO

CEC DEPOK : Terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana proyek bantuan Gubernur DKI Jakarta untuk pengadaan bibit tanaman dan penataan Taman Kota Lembah Gurame Kota Depok, Kepolisian Resor Kota (polresta) Depok menahan Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Agus Bustami dan Direktur CV Ryuga Abadi Mandiri, Prihartono, sebagai kontraktor pada Rabu sore, 19 Maret 2014. 
Mereka ditangkap dan ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana proyek bantuan Gubernur DKI Jakarta untuk pengadaan bibit tanaman dan penataan Taman Kota Lembah Gurame. 
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Polisi (kompol) Agus Salim kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2014. 
Keduanya ditahan seusai diperiksa oleh penyidik pada sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya Kompol Agus Salim mengatakan penahanan terhadap keduanya karena terindikasi korupsi. "Mereka terlibat dalam penyelewengan dana bantuan Gubernur DKI Jakarta dalam kegiatan penataan dan penghijauan taman kota," katanya. 
Penyidikan kasus itu, kata Agus, masih terus dilakukan. "Kasus ini masih terus kami dalami agar penyelidikannya tuntas". Agus Bustami ditahan karena merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan itu. Artinya, Agus merupakan orang yang bertanggung jawab atas keluarnya dana bantuan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan kegiatan dinasnya. Adapun Prihartono sebagai kontraktor pelaksana terbukti menyelewengkan anggaran peruntukan pembelian 1.039 bibit dan penataan taman. "Barang bukti dokumen kegiatan serta aliran dana sudah kami dapatkan. Kami juga sudah punya hasil audit BPK DKI Jakarta terkait dengan aliran dana itu," katanya. (*)
Sumber : ILHAM TIRTA - TEMPO.CO

Tidak ada komentar: