CEC : Proyek Taman Lembah Mawar di Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, Kota Depok, "DISOAL". Pasalnya, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) "Nomor 06/PPK/PTLM-Taman/2014, tertanggal 22 November 2013" diterbitkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok yang diberikan kepada Kontraktor CV. Hartasan Jaya Mandiri selaku pelaksana pekerjaan penataan Taman Lembah Mawar.
Berdasarkan pantauan CEC, Proyek Taman Lembah Mawar itu disebut bersumber dana APBD Kota Depok TA 2013. Surat Pemberitahuan Mulai Kerja yang dikeluarkan oleh CV. Hartasan Jaya Mandiri (HJM) Nomor : 020/CV.HJM-SPMK/DPK/VI/2014, tertanggal 09 Juni 2014, menyebutkan : Pekerjaan Penataan Lahan Taman Lembah Mawar, dilaksanakan oleh CV. HJM berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 06/PPK/PTLM-Taman/2014. Waktu Pelaksanaan 60(enam puluh) hari kalender. Pengguna Jasa Dinas Kebersihan & Pertamanan Kota Depok yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 34,5-Kota Depok.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Seksi (kasi) Pembangunan Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan & Pertamanan ARGA ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arga ST mengatakan : "Surat CV. Hartasan Jaya Mandiri (HJM) Nomor : 020/CV.HJM-SPMK/DPK/VI/2014, tertanggal 09 Juni 2014 tersebut salah tulis. Surat itu akan ditarik dan diperbaiki. Sumber dana proyek Penataan Taman Lembah Mawar itu bersumber APBD Kota Depok tahun anggaran 2014. Jadi tidak benar bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun 2013. Sedangkan silpa tahun anggaran 2013 akan dikerjakan di ABT Perubahan menjelang akhir tahun 2014", kata Arga. (cec)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar