Senin, 11 Mei 2015

Wakil Gubernur Jabar, Dedy Mizwar, Intervensi Kejari !?

Kasus Angkahong, Walikota Bogor Bima Aria Dinilai Gegabah Tunjuk Hidung Tim Appraisal !!
Kejari Bogor diminta bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh provokasi pihak-pihak lain, termasuk adanya intervensi Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar mapun intervensi Walikota Bogor Bima Aria Sugirto. Penanganan panjang kasus dugaan mark-up pembelian lahan milik Angkahong di Blok B Pasar Jambu Dua Kelurahan Tanah Sarela, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor rupanya membuat Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, tidak sabar. Dengan diplomatis dia “tunjuk hidung”, tim appraisal seakan yang bersalah, yang merupakan kambing hitam. Harusnya Walikota Bogor tidak boleh melakukan justifikasi terhadap tim aparaisal sebelum pengadilan yang mejatuhkan putusan yan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
 

Namun tudingan itu dinilai sangat gegabah, seolah Walikota Bogor menggiring tim penaksir harga tersebut untuk dijadikan tersangka. “Masalah hukum khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembelian lahan Angkahong adalah ranah Kejaksaan. Tidak dibenarkan pihak lain melakukan intervensi,” ujar seorang aktivis anti korupsi.
 

Bima berpendapat, proses hukum harus dikerucutkan pada proses aliran dana dan pembebeasan lahan. Sebab Pemkot dan seluruh jajaran yang terlibat dalam proses pengadaan lahan hanya mengacu pada nilai yang disebut tim appraisal. “Arahan dari gubernur memang seperti itu. Lahan itu untuk kepentingan rakyat dan ada appraisal. Harganya ditentukan tim appraisal,” ungkapnya. Dengan ungkapan Walikota Bogor tersebut, seolah-olah penyidik Kejari Bogor sudah diarahkan dan diintervensi oleh Bima Aria, apakah hal itu merupakan kesepakatan dengan Kajari Bogor Katarina ending? Ujar Forbes Wartawan Bogor Raya.
Bima bersikukuh, kebijakan yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur. Kondisi saat kebijakan dibuat sudah sangat mendesak, PKL M.A. Salmun harus segera direlokasi. “Ini kan darurat, ada pedagang yang harus dipindahkan. Nanti kan jadi aset kita, jadi sangat wajar Pemkot membebaskan itu,” cetusnya.
 

Kalimat Bima seperti kata bersayap, justru bisa jadi jebakan untuk dirinya, kata sumber. “Lamanya penyelidikan Kejari Bogor, justru Bima yang kebakaran jenggot. InI kan aneh ada apa sebenarnya pada diri Bima Aria?. Jika pendiriannya terus menerus menggiring pihak lain justru dia yang akan dicurigai bermain dalam pembebasan ini,” kata sumber.
 

Sumber mengapresiasi pihak Kejaksaan Bogor yang berhati-hati bertindak khususnya untuk menetapkan tersangka. Untuk itu sumber meminta agar Kejari Bogor bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh provokasi pihak-pihak lain. “Ini hanya masalah waktu, suatu saat yang menyudutkan pihak lain justru malah dia yang akan terkena,” ujar sumber.
 

Sementara itu Forbes Wartawan Bogorakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar jangan itu campur terkait ranah penegakan hukum terkait kasus angka hong, pebelian tanah oleh Pemot Bogor, yan kini jadi bermasalah hukum, karena uang rakyat sebesar Rp.43,1 Miiar dari APBD Perubahan Kota Bogor tidak bisa dipertanggungjawabkan. Baik Wakil Gbernur Jabar maupun Walikota Bogor, sebaiknya menahan diri, jangan iktu intervensi masalah hukum. Sebaiknya Wakil Gubernur Jabar, jangan iktu terbawa-bawa dalam asus angahong, sebab masalah ini sangat sesitif dimata public, ujar Forbes. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: