Rabu, 11 Juni 2014

RS. Sentra Medika Depok di Soal !?

"RS.SENTRA MEDIKA CIMANGGIS KOTA DEPOK DINILAI TAK BERPERIKEMANUSIAAN". "PADAHAL SUDAH BAYAR RP.200 JUTA, TERNYATA MASIH KURANG RP.45 JUTA LAGI"

CEC : Bersumber LSM KAPOK, pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 4 Mei 2014, jam 03.00 dijalan Merdeka Kota Depok, terjadi kecelakaan lalu-lintas pengendara sepeda Motor. 
Korban bernama M. SYAHREZA (19 thn), anak dari Bapak Yamin (Pekerjaan Kuli Bangunan) Ibu Hj Murniati (Pekerjaan Ibu Rumah Tangga). Sehabis Nonton Bola Bareng, M. SYAHREZA langsung pulang ke Rumahnya di Jln. Maliki No. 43 RT 04, RW 05, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, 

Singkat cerita, korban M. SYAHERZA , pagi itu 4 Mei 2014 langsung dibawa ke RS. Sentra Medika di Jl Raya Bogor Cimanggis Kota Depok. Dari mulai masuk RS. Sentra Medika pada tanggal 4 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014 (Kurang lebih 1 bulan) M. SYAHREZA dirawat, sudah dipindahkan dari HCU ke Ruangan Rawat Perawatan lantai 4 Kamar No. 424 RS. Sentra Medika Kota Depok. 

SUDAH BAYAR Rp.200 juta, MASIH KURANG Rp.45 juta !?
:
Selama pengobatan dan perawatan, pasien sudah habis dan sudah membayar ke RS. Sentra Medika kurang lebih Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sudah dibayar lunas. Pada hari Sabtu tanggal, 7 Juni 2014, pihak RS. Sentra Medika sudah memperbolehkan korban M. SYAHREZA untuk pulang dengan kata lain sudah mulai sembuh. Namun keluarga pasien diharuskan membayar tunggakan sebesar kurang lebih Rp. 45 juta lagi. Karena orang tua M. SYAHREZA hanya seorang Kuli Bangunan dan Ibu Rumah Tangga, maka keluarga si pasien memohon kepada RS. Sentra Medika kekurangannya akan dicicil dengan Surat Perjanjian dengan menjaminkan SERTIFIKAT TANAH dan RUMAH milik keluarga pasien. Namun, pihak RS. Sentra Medika Cimanggis Kota Depok tersebut menolak mentah-mentah permohonan keluarga M. SYAHREZA. Ternyata dari hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014 'PATUT DIDUGA' pihak RS. Sentra Medika 'MENYANDERA' pasien yang bernama M. SYAHREZA . 

SALURAN 'IPAL' RS,SENTRA MEDIKA 'DIDUGA' BERMASALAH :
Menurut LSM KAPOK, bahwa 'patut diduga' bangunan RS. Sentra Medika Depok yang berdiri kokoh tersebut.melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, "Saluran Kali Sebagai Sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit (B3) ditutup dan dialihkan menjadi sarana untuk areal perparkiran". 
Rumah Sakit yang sudah beraktivitas sekian tahun, namun tanpa ada tindakan dari pihak Pemerintah Kota Depok yang sudah BUTA MATANYA dan SUDAH TULI TELINGANYA. "RS. SENTRA MEDIKA KOTA DEPOK, DIDUGA SUNGGUH TAK BERPERIKEMANUSIAN”. (*)

Sumber : KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok & 
Kontak Person Keluarga Pasien No HP : 081387214547

Jumat, 06 Juni 2014

Batas Umur Teknis ANGKOT Hanya 10 Tahun

Dinas Perhubungan Kota Depok Membatasi Umur Teknis Angkutan Perkotaan (angkot) Dalam Beroperasi di Kota Depok Hanya Selama10 Tahun, Selanjutnya Harus Diremajakan.
CEC : Masih beroperasinya Angkutan Perkotaan (angkot) di wilayah Kota Depok, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan Kota Depok akan membatasi angkutan umum berdasarkan umur kendaraan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Anton ,ATD,MSi diruang kerjanya Selasa (3/6/14) mengatakan tahun 2014 ini sudah menyiapkan aturan yang mengatur batas umur kendaraan yang layak beroperasi yaitu 10 tahun sudah harus diganti. Pada tahun 2003 sudah pernah dilaksanakan peremajaan kendaraan tua, dan tahun 2010 akibat kenaikan BBM, artinya suku cadang naik, harga kendaraan naik, tarif angkot naik disamping calon penumpang beralih ke motor maka ada permohonan ditunda peremajaan dalam arti ada toleransi. Dan tahun 2011 toleransi tersebut berkelanjutan. Sejak tahun 2004 tidak ada penambahan kendaraan dan peremajaan kurang berjalan. Untuk itu kita akan mengajak dialog para pengusaha angkot dan pihak Organda untuk duduk bersama mencari solusi atau cara agar pengusaha tidak kaget. Ada sebanyak 2.884 unit Angkot perlu diremajakan, ujarnya. (darles) 

Selasa, 03 Juni 2014

DPRD Depok Tolak Usulan Perda ODNR


One Day No Rice (ODNR) adalah program yang dicanangkan oleh Nurmahmudi selaku pengelola Depok pada Februari 2012, dengan diterbitkannya SK Walikota Depok No 010/27-um tertanggal 10 Februari 2012. Program ini "mengharuskan" masyarakat Depok untuk tidak mengkonsumsi beras pada setiap hari Selasa dan beralih ke makanan pokok lain seperti umbi-umbian. Dengan program ini pula seluruh penjual makanan di kantin di Balai Kota Depok "diinstruksikan" tidak menjual nasi yang terbuat dari beras setiap hari Selasa, namun menyediakan makanan pengganti seperti kentang, singkong, dan umbi-umbian lainnya.



CEC : Usulan Peraturan Daerah (Perda) One Day No Rice (ODNR) dari Pengelola Depok Nurmahmudi, akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Ini berarti rencana Pemkot Depok untuk membuat Program ODNR dalam Perda gagal total alias GATOT.. "Usulan Perda One Day No Rice dari Pengelola Depok Nurmahmudi tidak disetujui dan ditolak dalam rapat Banleg DPRD Depok pada Maret 2014 lalu," kata anggota Banleg DPRD Kota Depok Edmond Djohan saat dihubungi, Selasa (3/6/2014).

One Day No Rice (ODNR) adalah program yang dicanangkan oleh Nurmahmudi selaku pengelola Depok pada Februari 2012, dengan diterbitkannya SK Walikota Depok No 010/27-um tertanggal 10 Februari 2012. Program ini "mengharuskan" masyarakat Depok untuk tidak mengkonsumsi beras pada setiap hari Selasa dan beralih ke makanan pokok lain seperti umbi-umbian. Dengan program ini pula seluruh penjual makanan di kantin di Balai Kota Depok "diinstruksikan" tidak menjual nasi yang terbuat dari beras setiap hari Selasa, namun menyediakan makanan pengganti seperti kentang, singkong, dan umbi-umbian lainnya.

Edmond Djohan menjelaskan alasan Banleg DPRD Depok menolak usulan Perda ODNR tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai 3 item yang ada di UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tiga item yang dimaksud kata Edmond adalah menurut pertimbangan sosiologis, filsofis dan yuridis. 


"Atas dasar pertimbangan ke 3 item itu, Perda ODNR yang diusulkan terpaksa kami tolak dan tidak bisa disahkan", kata Edmond Djohan memaparkan.

Tak Ada UU atau PP yang Mengatur Sebagai Payung Hukumnya :



Selanjutnya, kata Edmond Djohan menambahkan : "Jika ditilik dari sisi sosiologis, usulan perda ODNR dinilai tidak terlalu penting bagi masyarakat karena ditemukan banyak penolakan dari warga.
"Karena masyarakat Depok sangat heterogen, jadi perda itu kami anggap tidak tepat untuk mengatur masyarakat," paparnya.



Kemudian, masih kata Edmond, ditilik dari sisi filsofis, Perda tersebut belum dibutuhkan secara signifikan bagi masyarakat Depok. Sedangkan jika dilihat dari sisi yuridis, menurutnya, tidak ada dasar peraturan perundangan diatas perda yang bisa dipakai untuk menetapkan perda ODNR tersebut. "Jadi tidak ada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan lain diatas Perda sebagai payung hukumnya dalam penerbitan Perda ODNR itu," katanya.

Edmond Djohan menjelaskan alasan ditolak atau tidak disahkannya perda ODNR ini sudah diparipurnakan dan telah disampaikan ke pengelola Kota Depok Nurmahmudi selaku pengusul perda.
"Kami pastikan ia (nurmahmudi-red) sudah mengetahui soal penolakan usulan perda ini atau batal diterbitkan perda ODNR ini," katanya.(*)

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Sabtu, 31 Mei 2014

Kabareskrim Komjenpol SUHARDI ALIUS : "Pelaku Penyerang Jemaat Katolik di Sleman Segera Ditangkap"

CEC : Markas Besar (mabes) Polri memberikan perhatian pada kasus pembubaran, penyerangan, dan penganiayaan Jemaat Katolik yang terjadi di Kompleks Perumahan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN), Tanjungsari, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY, Kamis (29/5) malam.
"Saya baru dapat laporan dari Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (Brigjenpol Haka Astana). Tidak bisa dibiarkan kasus begini. Intolelir karena Negara ini adalah Negara Pancasila," kata Kabareskrim Komjenpol Suhardi Alius saat dihubungi Jumat (30/5).
Untuk itu, Jenderal Polisi Bintang Tiga ini melanjutkan, kepolisian akan mengejar pelaku yang sebagian identitasnya sudah diketahui. "Tetap ditangani Polda DIY dan kita beri atensi supaya polda segera menangkap pelaku," sambungnya.
Kegiatan agama yang berakhir pilu itu digelar dirumah Direktur Penerbitan Galang Press, Julius Felicianus. Saat kejadian, Jemaat Katolik tersebut sedang menggelar Doa Rosario dalam rangka Bulan Suci Maria yang jatuh pada bulan Mei. Entah bagaimana, tiba-tiba datang sekelompok massa, dan berupaya membubarkan acara tersebut. Julius yang saat itu sedang di kantor bergegas pulang. Namun setibanya di rumah, Julius malah dianiaya. Jemaat lain yang sedang berdoa juga tak luput dianiaya.
Bahkan Michael Ariawan, wartawan Kompas TV yang datang meliput juga tak luput dipukul oleh penyerang dan handycam miliknya dirampas. (*)
Sumber : BeritaSatu.com.

Minggu, 25 Mei 2014

Karena Tabrak Lari, Selaku Pengelola Kota Depok, Nurmahmudi Dinilai Tak Berperi Kemanusiaan.

CEC : Terkait Kasus Tabrak Lari yang dilakukan oleh Nurmahmudi di Depok (12/5), pengelola Kota Depok ini dinilai Tak Berperi Kemanusiaan. Seusai menabrak, Nurmahmudi tidak turun untuk melihat korban, padahal ia yang menabrak, sehabis menabrak Nurmahmudi malahan lari. Pihak keluarga Tasma Rosyid (44 tahun), korban tabrak lari kendaraan dinas Nurmahmudi yang didukung LSM Penjara Depok menggelar aksi demonstrasi di Balaikota Depok, Senin (19/5). Namun disayangkan oleh keluarga korban, aksi demonstrasi itu tidak membuat pengelola Kota Depok itu mau menemui keluarga korban. Adik korban, Nana, mengatakan : "Aksi unjuk rasa itu dilakukan karena selama seminggu Nurmahmudi tidak mau bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami kakaknya tersebut. Selain itu juga, tidak mendapatkan kunjungan atau rasa kemanusiaan dari Nurmahmudi. 

''Jika memang Nurmahmudi masih memiliki rasa kemanusiaan, seharusnya ia bisa menjenguk kakak saya. Keluarga kami tidak akan mempersalahkan kejadian yang sudah terjadi. Tetapi kalau memang sudah seperti ini, maka terpaksa jalur hukum akan kami tempuh. Walaupun sebenarnya kami hanya minta persoalan tabrak lari ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Maka, tidak ada tuntutan lain yang kami ajukan,'' ujar Nana.
Nurmahmudi : "Saya Tak Perlu Turun Lihat Korban" 

Nurmahmudi mengakui bahwa dirinya tidak turun dari mobil dinasnya ketika menabrak sepeda motor Yamaha Vega B 6200 ELW, yang dikendarai Tasma Rosyid (44) seorang buruh bangunan hingga mengalami luka serius di jari kaki dan dadanya. "Saya tidak turun dari mobil, bukan berarti saya arogan. Sebab tidak semestinya saya turun. Dalam tata acara, selama kejadian sudah ada yang menangani, maka tidak perlu saya turun," kata Nur Mahmudi kepada 'wartawan' di Balaikota, Depok, Senin (19/5/2014).
Menurut Nurmahmudi, saat mengetahui mobil dinasnya menabrak sepeda motor, rombongan mereka berhenti..., katanya.  Padahal, mereka tidak berhenti, terus melaju.., kata sumber.

"Sudah ada yang menangani korban. SOP sudah kami lakukan, jadi saya tidak harus turun. Kami juga ada tamu lain, saya tidak turun karena ada polisi. Yang melakukan semuanya polisi, yang menentukan saya jalan atau tidak itu, polisi," katanya.
Ia mengaku sudah memerintahkan staf dan jajarannya untuk mengurusi korban dan sepeda motornya. Menurutnya beberapa personil kepolisian dan dishub sudah turun dan memberikan pertolongan ke korban. "Korban dipinggirkan, begitu juga sepeda motornya. Selanjutnya unit pertolongan Dishub panggil pertolongan dan berikan pelayanan. Sepeda motor dibawa ke bengkel dan selanjutnya tim medis beri pertolongan ke korban untuk mendapatkan perawatan yang tepat pada luka-luka korban," katanya.
Menurut Nurmahmudi yang perlu disadari semua pihak adalah rangkaian kendaraan rombongannya itu dilindungi undang-undang. "Jadi perlu saling menghormati dan bukan untuk arogansi. Jika polisi sudah beri isyaraat maka semua harus beri jalan. Ini adalah rangkaian resmi," katanya.

Nurmahmudi Dikecam Karena Tabrak Lari : 

Masyarakat dan LSM Kota Depok Mengecam Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor (12/5) yang dilakukan oleh Iring-Iringan Mobil Dinas Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. 
''Semestinya korban langsung ditolong bukan ditinggal begitu saja karena yang menabrak mobil Wali Kota Depok dengan alasan harus terburu-buru menghadiri sebuah acara. Ini tidak memberi contoh yang baik,'' ujar Andre, warga Pancoranmas, Depok, ketika dimintai komentarnya soal Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor yang dilakukan oleh iring-iringan mobil dinas Walikota Depok, 

Hal senada dikatakan oleh Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Depok, M Thohir Barabba. Dikatakannya, "Sangat disesalkan sikap Nurmahmudi yang tidak mau turun dari mobilnya tak kala mobil dinas nya menabrak seorang pengendara motor. Kami menuntut moralitas pengelola Kota Depok, Nurmahmudi terkait tidak bertanggungjawab dan memilih 'Lari dan meninggalkan korban yang di Tabrak'', tuntut Thohir Barabba yang juga telah melakukan aksi demonstrasi mendukung keluarga korban yang meminta pertanggung jawaban dari Nurmahmudi.

"Nurmahmudi Dinilai Tak Berperi Kemanusiaan" :

Sementara itu, pihak keluarga Tasma Rosyid (44 tahun), korban Tabrak Lari kendaraan dinas pengelola Kota Depok, Nurmahmudi yang didukung oleh LSM Penjara Depok menggelar aksi demonstrasi di Balaikota Depok, Senin (19/5). Namun disayangkan keluarga korban, aksi demonstarsi itu tidak membuat pengelola Kota Depok itu mau menemui keluarga korban. 
Adik korban, Nana mengatakan, aksi unjuk rasa itu dilakukan karena selama seminggu, Nurmahmudi tidak mau bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami kakaknya tersebut. Selain itu juga, tidak mendapatkan kunjungan atau rasa kemanusiaan dari Nurmahmudi. 

''Jika memang Nurmahmudi masih memiliki rasa kemanusiaan, seharusnya ia bisa menjenguk kakak saya. Keluarga kami tidak akan mempersalahkan kejadian yang sudah terjadi. Tetapi kalau memang sudah seperti ini, maka terpaksa jalur hukum akan kami tempuh. Walaupun sebenarnya kami hanya minta persoalan tabrak lari ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Maka, tidak ada tuntutan lain yang kami ajukan,'' ujar Nana.

Nurmahmudi : "Pengendara Motor yang Bersalah"

Nurmahmudi bersikeras pihaknya tak bersalah atas kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinasnya dan seorang penggendara motor bernama Tasma Rosyid. Nurmahmudi menegaskan, pengendara motor itulah yang salah lantaran melanggar aturan karena memotong jalur rombongan yang saat itu sudah diberi peringatan oleh motor BM Polisi dan mobil pengawal (Patwal). ''Patwal sudah memberikan isyarat sirenenya. Harusnya saat itu dia ngerem, tapi malah melaju. Akhirnya dia menyenggol mobil dinas yang kita pakai,'' jelas Nurmahmudi, Senin (19/5).
Saat itu, lanjut Nurmahmudi, pihaknya bersama rombongan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hendak menuju kawasan Bojongsari untuk melakukan evaluasi. ''Yang jelas posisi dia (Tasma) saat itu harusnya ngerem. Karena kami sudah sesuai aturan,'' ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurmahmudi juga membantah jika pihaknya dituding tak mempedulikan korban. Ia mengatakan, saat kejadian ada timnya yang langsung melakukan pertolongan pertama. ''Ada tim yang sudah menangani. Jangan bilang saya arogan, karena memang sudah ada yang diperintahkan untuk menangani kasus itu,'' papar Nurmahmudi yang tak membantah jika dirinya tak turun dari mobil dinasnya. (*)

Sumber : DBS.

Selasa, 20 Mei 2014

Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor, Walikota Depok, NURMAHMUDI Menuai Kecaman

CEC : Masyarakat dan LSM Kota Depok Mengecam Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor (12/5)  yang dilakukan oleh Iring-Iringan Mobil Dinas Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. ''Semestinya korban langsung ditolong bukan ditinggal begitu saja karena yang menabrak mobil Wali Kota Depok dengan alasan harus terburu-buru menghadiri sebuah acara. Ini tidak memberi contoh yang baik,'' ujar Andre, warga Pancoranmas, Depok, ketika dimintai komentarnya soal Kasus Tabrak Lari Pengendara Motor yang dilakukan oleh iring-iringan mobil dinas Walikota Depok, 

Hal senada dikatakan oleh Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Depok,  M Thohir Barabba. Dikatakannya, "Sangat disesalkan sikap Nur Mahmudi yang tidak mau turun dari mobilnya tak kala mobil dinasnya menabrak seorang pengendara motor. Kami menuntut moralitas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail terkait tidak bertanggungjawab dan memilih 'lari' meninggalkan korban yang ditabrak'', tuntut Thohir Barabba yang juga telah melakukan aksi demonstrasi mendukung keluarga korban yang meminta pertanggung jawaban dari Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Sementara itu, keluarga besar Tasma Rosyid (44 tahun), korban tabrakan kendaraan dinas Wali Kota Depok didukung LSM Penjara Depok menggelar aksi demonstrasi di Balaikota Depok, Senin (19/5) kemarin. Namun disayangkan keluarga korban, aksi demonstarsi itu tidak membuat orang nomor satu Kota Depok itu mau menemui keluarga korban. Adik korban, Nana mengatakan, aksi unjuk rasa itu dilakukan karena selama seminggu Wali Kota Depok tersebut tidak mau bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami kakaknya tersebut. Selain itu juga,  tidak mendapatkan kunjungan atau rasa kemanusian dari Nur Mahmudi.  ''Jika memang Walikota Depok Nurmahmudi Ismail masih memiliki rasa kemanusiaan, seharusnya ia bisa menjenguk kakak saya. Keluarga kami tidak akan mempersalahkan kejadian yang sudah terjadi. Tetapi kalau memang sudah seperti ini, maka  terpaksa jalur hukum akan kami tempuh. Walaupun sebenarnya kami hanya minta persoalan tabrak lari ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Maka, tidak ada tuntutan lain yang kami ajukan,'' ujar Nana.

Nurmahmudi : "Pengendara Motor yang Bersalah"

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail bersikeras pihaknya tak bersalah atas kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dinasnya dan seorang penggendara motor bernama Tasma Rosyid. Nur Mahmudi  menegaskan, pengendara motor itulah yang salah lantaran melanggar aturan karena memotong jalur rombongan yang saat itu sudah diberi peringatan oleh motor BM Polisi dan mobil pengawal (Patwal). ''Patwal sudah memberikan isyarat sirenenya. Harusnya saat itu dia ngerem, tapi malah melaju. Akhirnya dia menyenggol mobil dinas yang kita pakai,'' jelas Nur Mahmudi, Senin (19/5) kemarin.

Saat itu, lanjut Nur Mahmudi, pihaknya bersama rombongan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hendak menuju kawasan Bojongsari untuk melakukan evaluasi. ''Yang jelas posisi dia (Tasma) saat itu harusnya ngerem. Karena kami sudah sesuai aturan,'' ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Mahmudi juga membantah jika pihaknya dituding tak mempedulikan korban. Ia mengatakan, saat kejadian ada timnya yang langsung melakukan pertolongan pertama. ''Ada tim yang sudah menangani. Jangan bilang saya arogan, karena memang sudah ada yang diperintahkan untuk menangani kasus itu,'' papar Nur Mahmudi yang tak membantah jika dirinya tak turun dari mobil dinasnya. (*)

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Minggu, 18 Mei 2014

Kasus Nurmahmudi Tabrak Lari di Depok, MENDUNIA

"Kasus Tabrak Lari Pengelola Depok Nurmahmudi yang dinilai melakukan perbuatan BIADAB dan yang Tak Berperikemanusiaan, jadi MENDUNIA"
CEC : Tasman Rosyid, seorang buruh bangunan ditabrak iring-iringan mobil rombongan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Jalan Raya Sawangan, Mampang, Depok.Saat kejadian Tasman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega miliknya.
Akibat kejadian itu, pria berusia sekitar 40 tahunan itu menderita luka-luka diantaranya tiga jari kirinya yakni jari telunjuk, jari tengah dan jari manis patah, 2 ruas tulang iga depannya juga patah, serta sekujur badannya memar-memar.
Tasman yang merupakan warga Gang Rukun 3 No 57 Kampung Sidamukti, Kecamatan Cilodong, Depok sempat dirawat di rumah sakit, namun akhirnya harus menjalani rawat jalan akibat keterbatasan biaya.
Angga rekan korban yang juga aktivis salah satu LSM di Depok, menjelaskan, peristiwa yang dialami Tasman, ayah tiga anak itu terjadi Senin (12/5/2014) lalu.
Pihaknya, kata Angga, sejak awal sudah memberitahukan peristiwa itu ke jajaran pejabat Pemkot Depok untuk diteruskan ke Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Namun, katanya, tidak ada juga bantuan nyata dari Pemkot Depok atau Wali Kota Depok, kepada korban.
"Selain luka-luka, motor korban juga rusak parah. Tidak ada bantuan biaya pengobatan atau lainnya dari Wali Kota," kata Angga saat dihubungi Warta Kota, Minggu (18/5/2014).
Menurut Angga, pada Kamis (15/5/2014) sore datang petugas puskesmas ke rumah korban di Cilodong. "Petugas puskesmas justru menyuruh korban membuat surat Jamkesda agar mendapat keringanan biaya. Kedatangan mereka justru makin membingungkan dan menyulitkan keluarga korban," kata Angga.
Untuk itu, tambah Angga, ia bersama aktivis lainnya akan menggalang bantuan dan mendesak pihak Pemkot Depok untuk bertanggung jawab atas korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pejabat Pemkot Depok. (*)

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Jumat, 16 Mei 2014

PDI Perjuangan Raih 109 Kursi DPR

CEC : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dengan meraih suara sebanyak 23.681.471 juta suara atau 18,95% suara nasional, berhasil meraih 109 kursi DPR.
Berikut nama-nama calon legislatif dari PDI Perjuangan (109 anggota)
1. Dapil Aceh I : Tagore Abubakar 64.159 suara
2. Sumatera Utara I : Sofyan Tan 113.716 suara
3. Irmadi Lubis : 46.039 suara
4. Sumatera Utara II : Trimedya Panjaitan 101.415 suara
5. Sumatera Utara III : Junimart Girsang 76.819 suara
6. Sumatera Barat I : Alex Indra Lukman
7. Sumatera Barat II : Agus Susanto 39.131 suara
8. Riau I : Effendy Sianipar 69.425 suara
9. Riau II : Marsiaman Saragih 26.650 suara
10. Jambi : Ihsan Yunus 61.648 suara.
11. Sumatera Selatan I : Nazarudin Kiemas 59.930 suara
12. Sumatera Selatan II : Erwin M Singaruju 81.644 suara
13. Yulian Gunhar 44.192 suara
14. Bengkulu : Elva Hartati 30.298 suara
15. Lampung I : Isma Yatun 65.731 suara
16. Sudin 64.008 suara.
17. Lampung II : Henry Yosodiningrat 54.022 suara
18. Itet Tridjajati Sumarijanto 40.203 suara
19. Bangka Belitung : Rudianto Tjen 72.400 suara
20. Kepulauan Riau : Dwi Ria Latifa 48.579 suara
21. Dapil Jakarta I : Wiryanti Sukamdani 30.691 suara
22. Jakarta II : Eriko Sotarduga 61.888 suara
23. Masinton Pasaribu 30.989 suara
24. Jakarta III : Charles Honoris 96.842 suara
25. Effendi MS Simbolon 89.028 suara
26. Darmadi Durianto 52.861 suara
27. Jawa Barat I: Junico BP Siahaan 64.980 suara
28. Ketut Sustiawan 32.234 suara
29. Jawa Barat II : Yadi Srimulyadi 59.842 suara
30. Jalaludin Rakhmat 56.402 suara
31. Jawa Barat III : Diah Pitaloka 31.993 suara
32. Jawa Barat IV : Ribka Tjiptaning 43.393 suara
33. Jawa Barat V : Adian Yunus Yusak Napitupulu 35.589 suara
34. Indra P Simatupang 35.139 suara
35. Jawa Barat VI : Sukur Nababan 123.493 suara
36. Risa Mariska 27.578 suara
37. Jawa Barat VII : Rieke Diah Pitaloka 255.044 suara
38. Tono Bahtiar 50.663 suara
39. Jawa Barat VIII: Ono Surono 72.608 suara
40. Yoseph Umarhadi 66.181 suara
41. Jawa Barat IX : Maruarar Sirait 131.618 suara
42. TB Hasanuddin 76.991 suara
43. Jawa Barat X : Puti Guntur Soekarno 93.404 suara
44. Jawa Barat XI : Dony Maryadi Oekon 38.006 suara
45. Jawa Tengah I : Juliari P Batubara 128.956 suara
46. Tjahjo Kumolo 59.761 suara
47. Jawa Tengah II : Daryatmo Mardiyanto 41.453 suara
48. Jawa Tengah III: Imam Suroso 91.708 suara
49. Evita Nursanty 73.673 suara
50. Jawa Tengah IV: Bambang Wuryanto 128.116 suara
51. Agustina Wilujeng Pramestuti 56.707 suara
52. Jawa Tengah V: Puan Maharani 369.927 suara
53. Aria Bima 96.163 suara
54. Rahmad Handoyo 33.569 suara
55. Jawa Tengah VI : Sudjadi 79.681 suara
56. Nusyirwan Soedjono 55.293 suara
57. Jawa Tengah VII: Utut Adianto 67.001 suara
58. Jawa Tengah VIII: Adisatrya Suryo Sulisto 105.399 suara
59. Budiman Sudjatmiko 68.861 suara
60. Jawa Tengah IX: Muhammad Prakosa 75.657 suara
61. Damayanti Wisnu Putranti 75.657 suara
62. Jawa Tengah X: Hendrawan Supratikno 68.380 suara
63. Dapil Yogyakarta: Mohammad Idham Samawi 120.796 suara
64. My Esti Wijayati 99.440 suara
65. Jawa Timur I : Guruh Irianto Sukarno Putra 84.753 suara
66. Indah Kurnia 68.497 suara
67. Henky Kurniadi 43.434 suara
68. Jawa Timur II : Hamka Haq 27.166 suara
69. Jawa Timur III: Nursuhud 58.123 suara
70. Jawa Timur IV: Arif Wibowo 43.074 suara
71. Jawa Timur V: Ahmad Basarah 68.009 suara
72. Andreas Eddy Susetyo 56.160 suara
73. Jawa Timur VI : Pramono Anung Wibowo 165.906 suara
74. Djarot Saiful Hidajat 69.053 suara
75. Budi Yuwono 64.807 suara
76. Jawa Timur VII: Sirmadji 77.100 suara
77. Jawa Timur VIII: Sadarestuwati 73.354 suara
78. Mindo Sianipar 73.341 suara
79. Jawa Timur IX: Abidin Fikri 36.304 suara
80. Jawa Timur X: Nasyirul Falah Amru 64.161 suara
81. Jawa Timur XI: Said Abdullah 112.539 suara
82. Banten I: Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya 51.059 suara
83. Banten II: Ichsan Soelistio 17.994 suara
84. Banten III: Herdian Koosnadi 47.426 suara
85. Marinus Gea 42.285 suara
86. Bali: Wayan Koster 260.342 suara
87. I Made Urip 166.430 suara
88. I Gusti Agung Rai Wirajaya 75.252 suara
89. Nyoman Dhamantra 70.590 suara
90. NTB : Rachmat Hidayat 62.987 suara
91. NTT I : Honing Sanny 49.287 suara
92. NTT II: Herman Hery 109.406 suara
93. Kalimantan Barat: Karolin Margret Natasa 397.481 suara
94. Lasarus 173.154 suara
95. G Michael Jeno 55.121 suara
96. Kalimantan Tengah: Willy M Yoseph 147.175 suara
97. Asdy Narang 64.560 suara
98. Kalimantan Selatan II: Hasnuryadi Sulaiman 82.130 suara
99. Kalimantan Timur: Marten Apuy 71.177 suara
100. Sulawesi Utara: Olly Dondokambey 237.620 suara
101. Vanda Sarundajang 126.197 suara
102. Sulawesi Tengah: Rendy M Affandy Lamadjido 47.709 suara
103. Sulawesi Selatan I : Andi Ridwan Wittiri 41.356 suara
104. Sulawesi Selatan II : Samsu Niang 39.122 suara
105. Maluku: Mercy Chriesty Barends 65.166 suara
106. Maluku Utara: Irine Yusiana Roba Putri 52.677 suara
107. Papua: Komarudin Watubun 120.724 suara
108. Tony Wardoyo 136.642 suara
109. Papua Barat: Jimmy Demianus Ijie 69.908 suara

Sumber : PDI Perjuangan.

Kamis, 15 Mei 2014

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Haji


CEC : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ketua KPK Abraham Samad menyebut calon tersangka itu merupakan salah satu petinggi negeri ini. "Petinggi di negeri ini," kata Abraham, Kamis (15/5).

Menurut Abraham dalam satu hingga dua minggu ke depan KPK akan mengumumkan siapa orang yang bertanggung jawab atas terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji. Ihwal detail perkara, Abraham menjelaskan bahwa hal itu terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. "Panitianya, penyelenggaranya, kateringnya. Macam-macam. Semua yang menyangkut proses penyelenggaraan. Silakan itu diterjemahkan sendiri siapa orang yang paling berkompeten di sektor ibadah haji," kata Abraham.

KPK diketahui tengah menyelidiki dugaan adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Secara spesifik KPK tengah menelisik pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 100 miliar. Adapun dalam menyelidiki kasus ini, KPK ternyata juga sudah meminta keterangan dari pegawai di Kementerian Agama. Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan dari Dua anggota DPR Komisi VIII yaitu Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar. KPK mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal kejanggalan dalam pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2004-2012. Berdasarkan laporan tersebut, PPATK mendapati adanya transaksi mencurigakan Rp 230 miliar. Disebut transaksi mencurigakan karena dana tersebut tidak jelas penggunaannya.
Atas laporan PPATK itu, KPK lantas membuka penyelidikan. Direktorat Pencegahan KPK juga sudah melakukan kajian terkait dana haji. KPK bahkan pada 2013 lalu, mengirimkan tim ke Mekkah untuk memantau langsung pelaksanaan haji. (*)

Sumber : Beritasatu.com

Goenawan Mohamad Mundur dari PAN

CEC : Sastrawan Goenawan Mohamad mundur dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) setelah PAN menyatakan resmi mendukung calon presiden Gerindra, Prabowo Subianto. Pendiri PAN tersebut mengaku sangat kecewa. Menurut Goenawan, PAN sudah melenceng dari tujuan awal dan semakin oportunis dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden 2014. "Yang diupayakannya hanyalah agar ketua umum dapat jabatan wakil presiden," terang Goenawan dalam surat pernyataannya, Kamis (15/5/2014).
Goenawan mengatakan dirinya bersama teman-teman mendirikan PAN pada awal reformasi. Tujuannya: agar ada partai yang menyumbang perbaikan semangat dan mutu kepartaian yang dirusak oleh rezim Orde Baru. PAN, kata dia, didirikan sebagai kelanjutan gerakan prodemokrasi melawan kekuasaan otoriter. "Selama ini, meski dengan kekecewaan, saya tetap menjadi anggota PAN dan membayar secara teratur iuran keanggotaan. Tetapi kali ini, saya tidak punya harapan lagi. Saya menyatakan berhenti dari keanggotaan partai," tegas Goenawan.

Berikut isi surat Goenawan Muhammad:
Ketika saya, bersama teman-teman secita-cita mendirikan PAN di awal Reformasi, saya berharap ikut menyumbang perbaikan semangat dan mutu kepartaian Indonesia yang sudah dirusak oleh Orde Baru. PAN adalah kelanjutan dari gerakan prodemokrasi yang melawan kekuasaan otoriter Jenderal Soeharto. Semenjak Soeharto jatuh, kami ingin membangun sebuah partai yang punya platform politik yang jelas untuk diperjuangkan ke arah demokrasi yang lebih luas, kebhinekaan yang lebih hidup, dan kesejahteraan yang lebih merata. Dalam sejarahnya, PAN pernah berusaha ke arah itu. Tetapi makin lama, ia makin tak memandang politik sebagai perjuangan. Makin lama politiknya hanya hasrat mengukuhkan posisi dalam struktur yang ada dan untuk memperoleh jabatan yang empuk bagi elitenya. Hal ini memang jadi tabiat partai-partai lain di Indonesia sekarang. Tapi seharusnya PAN mencoba memperbaiki keadaan itu. Tetapi tidak. Akhirnya, dalam pemilihan umum dan pemilihan presiden 2014, PAN makin terseret ke dalam oportunisme. Yang diupayakannya hanyalah agar ketua umum dapat jabatan wakil presiden. Untuk itu ia bersedia mendukung kekuatan yang di masa Orde Baru ingin memadamkan gerakan pro-demokrasi, antara lain dengan KEKERASAN. Selama ini, meskipun dengan kekecewaan, saya tetap menjadi anggota PAN dan membayar secara teratur iuran keanggotaan. Tetapi kali ini saya tidak punya harapan lagi. Saya menyatakan berhenti dari keanggotaan partai. (*)

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Rabu, 14 Mei 2014

KABID IT DISKOMINFO TAK PAHAM IT !?

CEC : Kepala Bidang (KABID) Informasi dan Teknologi (IT) di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok, "ZAINAH" tidak paham dengan Kinerja yang diamanahkan oleh Pemerintah Kota Depok . Pasalnya, ketika 'wartawan' (8/5/2014) hendak konfirmasi terkait anggaran Dana Swakelola Akses Internet untuk Publik dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggarkan sebesar Rp, 600 juta, Kabid IT ZAINAH tidak tahu masalah anggaran tersebut, padahal dana tersebut ada di Rencana Umum Pengadaan.
Ketidaktahuan dan Ketidakpahaman ZAINAH selaku Kabid IT di jajaran Diskominfo Depok, merupakan ketidak cerdasan alias ketidak becusan ZAINAH menjabat sebagai pejabat Eselon III B di jajaran Perangkat Daerah Kota Depok selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk menutupi ketidak cerdasan alias ketidak becusan nya, ZAINAH, memanggil bawahannya untuk menerangkan apa yang dikonfirmasi wartawan, dimana Zainah sebagai Kabid IT tidak mengetahui anggaran yang dimaksud dan tidak menguasai di bidangnya.

”Saya baru jadi Kabid IT di Diskominfo", ujar Zainah beralasan, padahal Zainah sudah menjadi Kabid IT sejak Desember 2013. 
"Saya belum paham betul apa yang dimaksud dengan bidang Informasi dan Teknologi ( IT) ”, kata Zainah yang di dampingi oleh Kabid Informasi, FERI BIROWO.

"Padahal, saya sudah biasa dipindah-pindahkan sebagai Kabid di lingkungan Pemkot Depok ini, kata Zainah menambahkan. (*)
Sumber : BERIMBANG.COM

Sabtu, 10 Mei 2014

"Sekda Kota Depok 'MERAMPAS' Tanah Warga..!?"

CEC : Berdasarkan bukti-bukti berikut ini, Sekretaris Daerah (sekda) Kota Depok, Hj. Ety Suryahati, selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jalan Tol Cijago dinilai telah memanipulasi data dokumen jual beli yang digunakan untuk "merampas" tanah milik warga ahli waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2.
1. 4 (empat) Lembar dokumen P2T Tol Cijago/Stempel basah.
2. 1 (satu) bendel denah rumah guru SDN Kemiri Muka 2 & 3.
3. Surat permohonan Ganti Rugi Bangunan Rumah guru.
4. Surat panggilan UPTDinas Kec Beji Kota Depok/Stempel basah.
5. Surat penyataan tidak menuntut ganti rugi (Terintimidasi di pecat)

Lima poin diatas tersebut, berkaitan langsung dengan lahan/tanah para Ahli Waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2, yang DIRAMPAS oleh Ketua P2T Tol Cijago sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok Hj Ety Suryahati dengan cara memanipulasi dokumen jual beli mutlak, dengan kata lain P2T telah MERAMPAS tanah seluas 4.700 M2, hak milik warga yang tak mampu dan tidak berdaya, Kelakuan dan perbuatan Hj Ety Suryahati bukan hanya sampai disitu saja, dengan tidak berperikemanuasian Hj Ety Suryahati sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok itupun juga, telah mengusir para penghuni yang nota benenya adalah para guru-guru yang tinggal dilokasi/rumah guru yang telah mengajar selama puluhan tahun/diatas 20 tahun di SDN Kemiri Muka 2 & 3.
Namun kami sebagai Penerima Kuasa Penuh dari para Ahli Waris Amar Apun (alm) kemarin (9/5) berhasil menghalau para pekerja dan alat berat/buldozer yang mencoba untuk menggusur tanah maupun rumah-rumah guru tersebut, tanpa ada perlawanan yang berarti dari pihak P2T dan TPT, disamping itu juga, kami ternyata menemukan barang bukti adanya dokumen penghitungan Jumlah Biaya Penggantian Atas Nama :
1. RORO Rp 231,783,000.00 
2. M.SAMUAEL+SUMANTRI+LUKMAN Rp 232,437,000.00
3. RIAWATI+YEYEN+SUGIRAH Rp 246,103,000.000
4. ISKANDAR+SUNARTI+ISNAENI Rp 231,149,000.00

TOTAL Rp 941,472,000.00
Ke Empat poin dan 10 Orang tersebut, adalah yang tinggal di Rumah Guru SDN Kemiri Muka 2 & 3, namun nama-nama Guru tersebut dipakai untuk mengatasnamakan dan mendapatkan ganti rugi dari TPT Tol Cijago sementara faktanya para penghuni rumah guru-guru yang sudah tinggal puluhan tahun tersebut, diusir tanpa diberikan uang kerohiman oleh Hj Ety Suryahati selaku Ketua P2T Tol Cijago sekaligus sebagai Seketaris Daerah Kota Depok.
Maka kita semua patut bertanya tanya, apakah Hj Ety Suryahati sebagai Ketua P2T Tol Cijago sekaligus menjabat sebagai Seketaris Daerah Kota Depok, sudah tidak punya rasa perikemanusian lagi dan apakah Hj Ety Suryahati wujudnya manusia namun berperilaku IBLIS..???

Apapun semua itu, sebelum P2T atau TPT belum mengembalikan hasil RAMPASANNYA atau belum memberikan ganti rugi terhadap lahan/tanah para Ahli Waris Amar Apun (alm) seluas 4.700 M2, dan Eks SDN Kemiri Muka 2 & 3 dan Eks Puskesmas, kami beserta keluarga para Ahli Waris beserta sanak Famili maupun masyarakat di Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok akan tetap mempertahankan HAK dengan segala resiko dan konsekuensi apapun bentuknya.
TETAP SEMANGAT..!!!!! (Kasno Kapok) — bersama Redaksi Koran Fesbuk Depok dan 17 lainnya.

Senin, 05 Mei 2014

JOKOWI Presiden Pilihan Rakyat

CEC : Calon Presiden RI 2014 - 2019 Joko Widodo (JOKOWI) lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomihardjo. Pada awalnya, banyak orang yang meragukan kemampuan sosok yang sebelumnya merupakan pengusaha meubel ini saat terpilih menjadi Walikota Solo. Namun gebrakannya dalam memimpin serta pendekatan pada masalah kemasyarakatan membuat Jokowi begitu dikagumi oleh masyarakat. Dia berhasil mengembangkan Solo yang buruk penataannya, dan dibawah kepemimpinannya, Solo mengalami perubahan dan menjadi kajian di Universitas Luar Negeri.
Jokowi menjadi Walikota Surakarta (Solo) untuk 2 kali masa bhakti 2005 - 2015. Wakil Walikotanya adalah FX Hadi Rudyatmo.
Jokowi kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur di pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 bersama dengan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai Wakil Gubernur. 
Setelah melalui pemilihan 2 putaran, pasangan Jokowi - Basuki berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2012.

Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta berhasil mendapatkan dukungan dari masyarakat yang bernama "Relawan Jokowi", dimana kelompok masyarakat tersebut mendukung Jokowi untuk mencalon kan diri menjadi Presiden RI pada Pemilu Presiden 2014. (*)
Nama Lengkap : Joko Widodo.
Panggilan : Jokowi.
Agama : Islam.
Tempat Lahir : Surakarta, Jawa Tengah.
Tanggal Lahir : Rabu, 21 Juni 1961.
Zodiac : Gemini.
Hobby : Membaca, Traveling.
Pasangan : Iriana Joko Widodo.

Anak-Anak : 
Kaesang Pangarep.
Kahiyang Ayu.
Gibran Rakabuming Raka.

Partai Politik : PDI Perjuangan.

Pendidikan : 
SMP Negeri 1, Surakarta.
SMA Negeri 6, Surakarta.
S-1 Kehutanan, Universitas Gajah Mada.

Karir dan Organisasi : 
Pengusaha Meubel.
Walikota Surakarta (2005 - 2012)
Gubernur DKI Jakarta (2012 - 2017).

Minggu, 04 Mei 2014

Raih 11 Kursi, PDI Perjuangan JUARA di Depok.


Daftar Perolehan Kursi di Depok

PDI Perjuangan 11 Kursi :
1. Indah Ariani, SH
2. Veronica Wiwin Widarini, SE
3. Maxmilian Arly Supit, SE
4. Rudi Kurniawan 
5. Mad Arif 
6. Yuni Indriyani, SE
7. Sahat Farida Berlian, S.Pd 
8. Hermanto 
9. Rachmin Siahaan 
10. Agustina Simanjuntak 
11. Hendrik Tangke Allo

GERINDRA 9 Kursi :
1. Yeti Wulandari, SH 
2. Hamzah, SE, MM 
3. Rienova Serry Donie
4. H. Moch. Sakam
5. H. Iing Hilman
6. H. Mohamad HB, SE
7. Hj. Rezky M. Noor 
8. Turiman, SE 
9. Edi Masturo, SE

PKS 6 Kursi :
1. Dra. Sri Utami, MM 
2. Qurtifa Wijaya, S.Ag
3. Zeni Faiziah, S.Ip
4. T. Farida Rahmayanti, SE, M.Si 
5. Muhammad Supariyono, A.Md.Ak
6. H. Moh. Hafid Nasir, Dipl. Inf

PAN 6 Kursi :
1. Hj. Titik Sumiati, S. Ag
2. Igun Sumarno, S.Pd, MM
3. Lahmudin Abdullah, S.Kom
4. Nurhasan
5. Azhari, S.Ag
6. Fitri Hariono, S.Ip

GOLKAR 5 Kursi :
1. H. Nurhasyim, S.Ip
2. Babai Suhaimi, SE
3. H. Tajudin Tabri 
4. Hj. Juanah Sarmili
5. Supriatni, S.Ag

DEMOKRAT 5 Kursi :
1. Ir. Edi Sitorus
2. Mochamad Taufik
3. Prananda Mulyoyunanda, S.Sos
4. Hj. Endah Winarti, SH 
5. Dra. Hj. Siti Nurjanah

PPP 4 Kursi :
1. Hj. Sri Kustiani, SE
2. Hj. Qonita Luthfiyah, SE, MM
3. Ma'mun Abdullah, ST
4. Mazhab Hm

HANURA 2 Kursi :
1. Bernhard, SH
2. Nurjaman

PKB 1 Kursi :
1. Drs. Slamet Riyadi HS

NASDEM 1 Kursi :
1. Sasmita

Ahmad Illyn Nasution LAPORKAN Bernhard ke Panwaslu


"Surat Terbuka Terkait Kecurangan Pileg 2014 di Depok"

CEC : Terkait adanya penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif (pileg) 2014 yang diduga dilakukan oleh PPS Cilangkap dan PPS Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Drs. Ahmad Illyn Nasution 'MELAPORKAN' Bernhard SH ke Panwaslu Kota Depok.

Depok, 01 Mei 2014
Nomor : ISTIMEWA
Lampiran : 1 (satu) Berkas

Kepada Yth.
Ketua PANWASLU Kota Depok
Bapak Sutarno
Di –
T E M P A T

Perihal :
LAPORAN PENGADUAN ADANYA PENGGELEMBUNGAN SUARA PADA PILEG 2014 YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH PPS CILANGKAP DAN PPS JATIJAJAR KECAMATAN TAPOS, DEPOK.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Bersama ini, saya:
Nama : Drs. Ahmad Illyn Nasution
Tempat/Tanggal Lahir : Tapanuli Selatan, 30 Juni 1969
Alamat : Kp. Babakan RT. 003/002 Kelurahan 
Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok
Nomor KTP : 327610306690002

Bertindak selaku Warga Negara Indonesia dan juga Calon Wakil Rakyat (Cawara) dari PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Kota Depok Nomor Urut 1;

Menyampaikan LAPORAN PENGADUAN kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Depok dengan melampirkan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang diduga dilakukan oleh PPS Cilangkap dan PPS Jatijajar Kecamatan Tapos yang menguntungkan salah satu cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH berupa tidak singkronnya data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh Panitia Pemungutan Suara (Model D) dan juga Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Data D1) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD kota Depok Tahun 2014;

Bahwa tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang kami maksudkan adalah “hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model D) dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (D1) yang mana tidak sesuai atau tidak singkron lagi dengan data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan Cilangkap dan Jatijajar Kecamatan Tapos, diantaranya:

1. Bahwa terdapat minimal 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 92 TPS di Kelurahan Cilangkap yang Data Penghitungan Suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Model C1) TIDAK SINGKRON dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model D) dan juga Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS (Data D1) oleh Panitia Pemungutan Suara;
2. Bahwa kami meyakini minimal terdapat 117 Suara cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH dengan modus memindahkan raihan suara Partai dan beberapa suara Cawara lainnya (termasuk raihan suara kami) yang digunakan untuk MENAMBAH raihan suara cawara Nomor Urut 7 dimaksud yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilangkap (Data model C1 dan D1 terlampir);
3. Bahwa selain di Kelurahan Cilangkap, kami juga menduga terjadi modus yang sama di Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Bahwa dari total 74 TPS di Kelurahan dimaksud, minimal terdapat 4 TPS (TPS 14, 30, 35, dan 39) yang kami duga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jatijajar untuk keuntungan cawara PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) Daerah Pemilihan (Dapil) Cilodong-Tapos Nomor Urut 7 bernama BERNHARD, SH (Data model C1 dan D1 terlampir);

Bahwa sesuai Amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka tindakan para Pelaku diatas dapat dikatagorikan merupakan tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu yang dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara/Kurungan seperti yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH khususnya pada Pasal 287 dan Pasal 309 yang berbunyi:

Pasal 287
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 309
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Bahwa dengan adanya laporan ini, kami berharap Panwaslu Kota Depok dan Sentra GAKKUMDU Kota Depok untuk segera melakukan proses pemeriksaan dan Penyidikan terhadap pihak-pihak terkait serta secepatnya memgeluarkan hasil rekomendasi yang tegas dan keras agar para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana Pelanggaran dan Kejahatan Pemilu pada Pileg 2014 ini segera ditindak oleh Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan) atas segala perbuatan tercela dan melawan peraturan Perundang-Undangan tersebut;

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
PELAPOR

(ditanda tangani diatas materai secukupnya)

Drs. Ahmad Illyn Nasution

Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth. Ketua KPU Kota Depok;
2. Yth. Kapolres Kota Depok;
3. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok;
4. Yth. Rekan-Rekan Media Cetak dan Elektronik Kota Depok;
5. P e r t i n g g a l;