Kamis, 12 November 2015

Depok Kota Terkotor se Jawa Barat dan Nurmahmudi Tak Berprestasi ?


Kota Depok menduduki peringkat terakhir dalam penilaian tahap pertama Adipura 2015 Kementerian Lingkungan Hidup kategori kota di Jawa Barat. Deputi IV Bidang Pengolalaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3, dan Sampah, Muhammad Ilham Malik, mengatakan dari 14 kota yang termasuk dalam penilaian tahap awal itu, ada tiga kota yang menduduki peringkat terendah. 
Kota itu adalah Depok (peringkat 14), Bandung (13), dan Bekasi (12). “Saya tidak bilang terkotor, tapi berada di ranking rendah,” kata Ilham saat dihubungi Tempo, Senin, 23 Februari 2015.

Ilham menjelaskan, penilaian itu mencakup soal kebersihan, keteduhan, dan kualitas air. Ilham enggan menyebut berapa nilai yang didapat ketiga kota terendah itu dan kota mana yang berada di peringkat pertama. “Ini kan masih berlangsung penilaiannya, baru tahap pertama,” ujarnya. Namun, Ilham memastikan tiga kota yang menduduki peringkat terendah itu tidak masuk dalam pemantauan untuk penilaian tahap berikutnya. “Depok, Bandung, dan Bekasi sudah gugur. Ibarat pertandingan, mereka tidak lolos masuk ke semifinal,” kata dia.
Pada anugrah Adipura 2013-2014, Kota Surabaya mendapat anugrah Adipura Kencana, karena berada di peringkat pertama Adipura Kota Metropolitan dengan nilai 75,12. Peringkat kedua diraih oleh Kota Tangerang dengan perolehan nilai 74,93 dan mendapat anugrah Adipura Kencana. Palembang, yang juga mendapat Adipura Kencana, berada di peringkat ketiga dengan perolehan nilai 73,54.  Sedangkan peringkat terakhir dari 14 kota metropolitan yang menjadi peserta Adipura adalah Bekasi, dengan nilai 68,75. Kota Bandung yang menduduki peringkat 12 dengan nilai 70,55 mendapat sertifikat. Sertifikat diberikan karena Bandung memiliki peningkatan penilaian dari tahun sebelumnya, yakni 67.  [TEMPO.CO]


NURMAHMUDI DINILAI TAK BERPRESTASI DI DEPOK ?

Akademisi Universitas Indonesia, Hamdi Moeloek, menilai, tidak ada kemajuan di Depok selama dua periode pemerintahan Wali Kota Nur Mahmudi. Atas dasar itu, ia menilai, Nur tidak punya modal untuk bertarung dalam bursa pencalonan gubernur DKI Jakarta.

Hamdi melontarkan pernyataan tersebut menanggapi wacana Nur yang berkeinginan maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Tidak ada prestasi yang mengesankan selama Nur Mahmudi memerintah di Depok. Depok dua periode di bawah dia bukannya makin maju, malah makin mundur. Apa modal dia maju di DKI?" ujar Hamdi kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2015).


Indikator tidak adanya kemajuan yang Hamdi sebut adalah tidak adanya fasilitas publik yang terbangun oleh pemerintah, seperti ketiadaan ruang terbuka hijau ataupun sarana olahraga. "Semuanya itu praktis tidak ada di zaman dia. Jadi, apa pantas-pantasnya Nur Mahmudi maju di Pilgub DKI? Apa yang mau dia jual?" ujar Guru Besar Universitas Indonesia ini. Hamdi kemudian menyoroti rencana Pemerintah Kota Depok terhadap sebagian lahan yang ada di Terminal Depok, yang menggusur banyak bangunan. Salah satunya Sekolah Masjid Terminal. "Dulu saya berpikir bekas Terminal Depok dijadikan alun-alun kota. Ini malah yang saya dengar-dengar mau dijadikan mal," kata Hamdi.


Meski demikian, Hamdi menyatakan keinginan maju di pilkada merupakan hak semua warga negara, tak terkecuali Nur Mahmudi. Hamdi pun mengaku tidak berhak melarang apabila Nur Mahmudi nekat maju di Pilkada DKI 2017. "Siapa saja kan berhak asal memenuhi syarat, apalagi pemilih di Pilgub DKI bukan warga Depok. Tapi, yang pasti, warga Depok sudah pasti tidak terkesan." "Saya yakin hampir semua warga Depok punya penilaian yang sama dengan saya," ujarnya.  [KOMPAS.com]

Senin, 09 November 2015

Prof. Hamdi Moeloek : "Nurmahmudi Tidak Punya Prestasi, Bukannya Membuat Depok Jadi Maju, Malah Makin Mundur ?"

Akademisi Universitas Indonesia, Hamdi Moeloek, menilai, tidak ada kemajuan di Depok selama dua periode pemerintahan Wali Kota Nur Mahmudi. Atas dasar itu, ia menilai, Nur tidak punya modal untuk bertarung dalam bursa pencalonan gubernur DKI Jakarta.
Hamdi melontarkan pernyataan tersebut menanggapi wacana Nur yang berkeinginan maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tidak ada prestasi yang mengesankan selama Nur Mahmudi memerintah di Depok. Depok dua periode di bawah dia bukannya makin maju, malah makin mundur. Apa modal dia maju di DKI?" ujar Hamdi kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2015).

Indikator tidak adanya kemajuan yang Hamdi sebut adalah tidak adanya fasilitas publik yang terbangun oleh pemerintah, seperti ketiadaan ruang terbuka hijau ataupun sarana olahraga.
"Semuanya itu praktis tidak ada di zaman dia. Jadi, apa pantas-pantasnya Nur Mahmudi maju di Pilgub DKI? Apa yang mau dia jual?" ujar Guru Besar Universitas Indonesia ini.

Hamdi kemudian menyoroti rencana Pemerintah Kota Depok terhadap sebagian lahan yang ada di Terminal Depok, yang menggusur banyak bangunan. Salah satunya Sekolah Masjid Terminal. "Dulu saya berpikir bekas Terminal Depok dijadikan alun-alun kota. Ini malah yang saya dengar-dengar mau dijadikan mal," kata Hamdi.
Meski demikian, Hamdi menyatakan keinginan maju di pilkada merupakan hak semua warga negara, tak terkecuali Nur Mahmudi.
Hamdi pun mengaku tidak berhak melarang apabila Nur Mahmudi nekat maju di Pilkada DKI 2017.
"Siapa saja kan berhak asal memenuhi syarat, apalagi pemilih di Pilgub DKI bukan warga Depok. Tapi, yang pasti, warga Depok sudah pasti tidak terkesan."

"Saya yakin hampir semua warga Depok punya penilaian yang sama dengan saya," ujarnya. (*)
Sumber : KOMPAS.com

Jumat, 09 Oktober 2015

IDRIS ABDUL SHOMAD Calon Walikota Depok ?

Idris Abdul Shomad itu adalah Wakil Walikota Depok periode 2010-2015 yang mendampingi NURMAHMUDI yang menjabat sebagai Walikota Depok periode 2010-2015.
Kemudian, Idris Abdul Shomad "BERAMBISI" untuk naik pangkat dari Wakil Walikota menjadi Walikota Depok periode 2016-2021.
Pada PILKADA SERENTAK 2015 yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2015 mendatang, untuk mewujudkan ambisi Idris Abdul Shomad dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi Calon Walikota Depok 2016 -2021 sebagai pengganti (melanjutkan-red) NURMAHMUDI.
Namun, hingga saat ini Idris Abdul Shomad masih menjabat sebagai Wakil Walikota Depok, padahal ia adalah Calon Walikota Depok yang HARUS mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Walikota Depok ketika mendaftar di KPUD Kota Depok.
Fenomena pencalonan Idris Abdul Shomad itu menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan dan elemen masyarakat Kota Depok. Selaku Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, dapat "DIDUGA" akan menggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Depok untuk membiayai Dana Kampanyenya.
Kenapa dibiarkan oleh KPUD dan PANWASLU Kota Depok ? Bukankah itu merupakan Pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang PILKADA SERENTAK 2015 ??
TANYA KENAPA ????

Senin, 05 Oktober 2015

Penerimaan Dana BOS di Depok Disoal ?

Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (juklak-juknis) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2015. 
Namun, di Kota Depok peraturan Menteri tersebut "diduga" telah disimpangkan oleh beberapa sekolah selaku penerima dana BOS.
Pada hakekatnya, BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan seluruh peserta didik dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sebagai penerima dana BOS, Kepala Sekolah yang bersangkutan membentuk tim menajemen BOS sekolah dan tugas mereka ini diantaranya adalah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman dan memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.
Jadi,beberapa sekolah terdapat di papan pengumuman BOS tidak ada anggaran yang dialokasikan bagi siswa miskin yang dianggap kurang mampu.
Berdasarkan pantauan "Wartawan CEC", Darles Torang Siagian, di SDN Mekarjaya 28 Kota Depok, menurut Kepala Sekolah SDN Mekarjaya 28, Mriyatin Spd, dari 363 murid disekolah kami memang tidak ada siswa yang ditanggung dari dana BOS untuk siswa yang menghadapi biaya transport dari dan kesekolah atau siswa yang dibeli seragam,sepatu, paling sekolah lakukan adalah memberikan makanan dan minuman sekali sebulan untuk seluruh siswa. "Terkait spanduk tadinya sudah rusak dan kami sudah pesan yang baru tinggal mengambil", ujarnya.
Sementara, Ka.UPT TK/SD Kec.Sukmajaya Drs. Abdul Hamid MM diruang kerjanya , Senin (5/10) mengatakan terkait Juklak- Juknis BOS tersebut sudah selalu diinformasikan disetiap pertemuan agar semuanya mematuhinya, baik itu spanduk dan papan pengumuman dana BOS dipasang karena merupakan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat. Artinya sudah kita warning ke Kepala Sekolah apa yang tercantum didalam Juklak- juknis tersebut termasuk mengetahui siswa miskin jangan sampai ada putus sekolah karena ketiadaan biaya", katanya
Mengenai adanya informasi, jika mau konfirmasi kesekolah harus ada ijin dari Ka.UPT, selalu kita sarankan dengan kepala sekolah agar diterima dengan baik. Namun bila tujuan kesekolah berupa penelitian atau ada item yang perlu dijawab oleh sekolah, kita sarankan harus ada persetujuan Kesbang Linmas, kata Abdul Hamid. (darles/cy)

Sabtu, 26 September 2015

Bongkar Pasang Margonda Depok Rp.8 miliar ?


Proyek Bongkar Pasang Jalan Margonda Depok dinilai Fantastis. Proyek Bongkar Pasang Jalan Margonda Depok Tersebut Menelan Anggaran bersumber APBD sebesar Rp. 8 Miliar
Bongkar pasang Jalan Margonda Raya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan anggaran sebesar Rp 8 miliar dikritisi DPRD. Penyebabnya, hampir tiga tahun lebih penataan jalan protokol ini tidak pernah rampung. Bahkan, bongkar pasang gorong-gorong dibahu jalan itu membuat kemacetan dan polusi udara kepada warga sekitar dan pengendara motor.



Ketua Komisi C, DPRD Kota Depok, Mazab mengatakan, pemantauan terhadap proyek besar tersebut dikarenakan penataaan jalan selalu tertunda dan tak pernah dirampungkan. Apalagi, pengerjaan saluran air dan kabel jaringan listrik, internet dan beragam kabel lain itu terus dibongkar pasang oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA). Padahal, sebelumnya pembuatan saluran itu sudah pernah dikerjakan pada tahun 2014, lalu.
”Anggaran besar saja tidak dapat merampungkan kegiatan pelebaran dan penataan Margonda. Harusnya untuk pemataan itu sudah selesai sampai tiga tahun, tetapi sampai empat tahun belum selesai juga,” katanya kepada indopos.co.id, kemarin (06/09).



Mazab menilai tidak rampungnya kegiatan penataan Jalan Margonda Raya sepanjang 7 kilometer itu disebabkan beberapa hal. Diantaranya, perencanaan yang tidak matang oleh dinas terkait di tubuh Pemkot Depok. Diikuti dengan, kegiatan proyek itu selalu digelar dipenghujung tahun. Sehingga, pihak ketiga yang mengikuti tender miliaran rupiah itu tidak berani mengerjakan.
”Realita ini yang selalu terjadi tiap tahun. Seharusnya jika berkaca pada tahun sebelumnya, persoalan ini tidak terjadi. Tetapi karena memang pemantauan oleh kepala daerahnya tidak berjalan sehingga kejadian serupa tetap terjadi,” ungkapnya.



Dalam data DPRD sendiri tercatat pelebaran dan penataan Jalan Margonda Raya itu mencapai Rp 20 miliar pada 2012, silam. Namun, kegiatan itu tak rampung dan hanya dikerjakan 30 persen. Selanjutnya, pada 2013 anggaran pun digelontorkan sebesar Rp 28 miliar. Akan tetapi karena dikerjakan diakhir tahun mega proyek tersebut pun tidak 100 persen selesai. Karena tak kungjung rampung, pemangkasan anggaran pun dilakukan.
Pada 2014 anggaran digelontorkan Rp9 miliar untuk penataan goronggorong, namun ditegah jalan kegiatan itu terhenti dan baru separuhnya terealisasi. Pada 2015 anggaran Rp8 miliar pun diturunkan untuk melanjutkan kegiatan tersebut.



Menanggapi itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Manto menuturkan, jika kegiatan penataan Jalan Margonda Raya yang mereka gelar merupakan kegiatan lanjutan terkait perbaikan gorong-gorong. Karena, kegiatan itu memang belum rampung dikerjakan. Apalagi, pembebasan lahan diseputar jalan protokol itu harus dilaksanakan.
”Tidak mudah melakukan kegiatan seperti yang diinginkan. Karena banyak kendala yang dihadapi dilapangan. Jikalau hanya memantau saja siapapun bisa mengatakan kami yang tidak benar merencanakan kegiatan ini,” tuturnya.



Manto juga mengklaim, jika dituding membayarkan 100 persen kegiatan yang tak rampung dikerjakan pihak rekanan pemkot. Karena, pihaknya tidak berani melanggaran aturan itu. Mereka membayarkan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang sudah dilaksnakan pihak ketiga tersebut. Bahkan hal itu pun mereka laporkan ke dinas terkait.


Selain itu, Manto menambahkan, pembangunan gorong-gorong tersebut mereka kerjakan karena persoalan banjir Margonda tidak pernah ditangani dengan baik. ”Persoalannya kan banjir dan membuat lemacetan dan kerusakan jalan. Makanya kami tidak mau gegabah dalam melaksanakan pekerjaannya ini. Ada banyak perhitungan sehingga pembangunannya sesuai,” pungkasnya.

 (indopos.co.id/cok)

Selasa, 15 September 2015

Korupsi Berjamaah PPDB 2015 Depok ditemukan Polisi ?

POLISI MENEMUKAN RIBUAN PASANG SEPATU DAN SERAGAM TIDAK SAMPAI KE SISWA PENERIMA BANTUAN,
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adjie Indra Dwiatma, Kepala Subdirektorat V Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya menemukan ribuan pasang sepatu dan seragam yang tidak sampai ke siswa penerima bantuan dari dana hibah tersebut.
"Kami sudah periksa saksi dari 45 SD di Kota Depok. Hasilnya ditemukan sekitar 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu tidak pernah sampai ke tangan siswa penerima. Kami juga lakukan penelusuran ke pabrik pembuat seragam dan sepatu yang berlokasi di Kota Bandung," ujar Adjie, Selasa (30/6/2015).
AKBP Adji Dwiatma menambahkan, ketika menelusuri ke pabrik sepatu di Bandung, ditemukan selisih perbedaan antara rancangan alokasi dan realisasi yang cukup besar. Juga ditemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami telah memeriksa saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Depok terkait proses lelang pengadaan sepatu dan seragam sekolah. Dengan segera pemeriksaan akan mengarah pada tersangka inisiator," kata Adjie.

Menurutnya pengadaan perlengkapan sekolah di Depok dinilai terlalu dipaksakan oleh pihak dinas pendidikan. Pasalnya, pengadaan tersebut tidak layak dilakukan.
"Korupsi yang dilakukan diduga berjamaah. Mulai dari kepala dinas pendidikan ke atas," katanya.


TITIK TERANG DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH PPDB 2015 DEPOK DITEMUKAN ?
Sebelumnya Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku semakin menemukan titik terang atas dugaan kasus korupsi seragam sekolah dan sepatu SD di Depok pada tahun anggaran 2014 senilai Rp 15,8 Miliar. Dana itu merupakan dana hibah atau bantuan dari APBD Jawa Barat. Namun penggunaan oleh Dinas Pendidikan Depok disinyalir banyak penyimpangan.
Seperti diketahui, Dana Bansos 2014 untuk anggaran seragam sekolah dan sepatu diberikan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota Depok senilai Rp15,8 miliar.
Perlengkapan sekolah tersebut rencananya diberikan kepada 126.224 siswa SD negeri di 274 SD negeri yang ada di Kota Depok.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Dewi Utami menuturkan asal mula proyek pengadaan seragam dan sepatu SD itu diajukan oleh Badan Anggaran DPRD Depok senilai Rp15,8 miliar. "Anggaran itu diusulkan oleh Badan Anggaran DPRD dan bukan Dinas Pendidikan Depok," ujarnya singkat.

DIKONFIRMASI, NURMAHMUDI NGAKU TIDAK TAHU, LANGSUNG NGACIR ?
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail meninggalkan kerumunan "wartawan" begitu saja dan langsung masuk ke mobil dinasnya, saat ditanya mengenai dugaan korupsi dana bantuan sosial seragam sekolah senilai Rp 15,8 Miliar, yang saat ini didalami Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hal itu terjadi usai Nurmahmudi menghadiri agenda rapat paripurna tanggapan fraksi atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Walikota Depok di Gedung DPRD Depok, Kota Kembang, Selasa (30/6/2015) sore.
"Tidak tahu. Saya tak tahu," katanya sambil menyelinap diantara beberapa wartawan dan menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu.
Sejumlah wartawan terus mengonfirmasi dan mengejar Nur Mahmudi.
"Apa sudah diperiksa terkait kasus ini Pak? Tanggapan bapak kasus ini sebenarnya seperti apa?," sahut beberapa wartawan.
Namun Nur Mahmudi tak juga mengindahkannya. Ia tetap masuk ke dalam mobil dinasnya, dengan wajahnya yang berupaya tetap tenang dengan senyum kecil. (wartakota)



Kamis, 27 Agustus 2015

Keputusan KPUD Depok POTENSI Konflik Tinggi !?

Terkait Keputusan KPUD Kota Depok yang menetapkan "head to head" pasangan Dimas/Babai versus Idris/Pradi, menuai berbagai tanggapan dan komentar. Sebenarnya, KPUD Kota Depok "mengetahui" bahwa kedua pasangan tersebut punya "masalah" dengan peraturan & hukum. Namun, pihak KPUD Kota Depok tetap "bersikukuh" menetapkan kedua pasangan tanpa "berfikir" kedepan sebagai akibat dari Keputusannya itu. Warga masyarakat Kota Depok jadi "terbelah dua" dengan jumlah sama banyak satu sama lain, diprediksi, potensi konflik menjadi tinggi di Kota Depok.
POTENSI KONFLIK TINGGI :
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 pada wilayah dengan dua pasang calon memiliki potensi konflik yang tinggi.

"Kalau dari sisi konflik, daerah yang hanya memiliki dua pasang calon potensinya lebih besar," kata dia, di Batam, Rabu (26/8), usai melakukan rapat tertutup dengan jajaran perwira dan pejabat utama Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, kata Kapolri, dibahas mengenai kesiapan Polda Kepri dalam mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah serentak di Kepri, baik untuk provinsi atupun kota/kabupaten.
Untuk tingkat provinsi, di Kepri juga hanya terdapat dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam pilkada.
Pertemuan tersebut, juga untuk melihat potensi konflik dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepri yang dilaksanakan pada enam kota/kabupatan dan pemilihan gubernur.
Potensi konflik, kata dia, bisa muncul dari pergerakan massa dua kubu yang akan bertarung.
"Untuk daerah yang pasangannya lebih banyak tentu potensi kerawanannya ada. Namun tidak sebesar jika hanya ada dua pasang calon," kata dia.
Meskipun tingkat konflik berbeda-beda, kata Kapolri, namun segala kemungkinan harus diantisipasi oleh Polri sehingga pemilu kepala daerah bisa berjalan aman.
"Kami sudah memantau kesiapan tiap-tiap daerah dalam pengamanan pemilu. Persiapan sudah baik dan maksimal. Tinggal pelaksanaannya pada 9 Desember 2015 nanti," kata Kapolri.
Pelaksanaan pemilu serentak yang aman, kata dia, menjadi tantangan dan pertaruhan besar bagi Polri meskipun sebelumnya sudah berpengalaman dalam pengamanan Pemilihan Presiden. 

[Ant/L-8) - suarapembaruan.

Senin, 24 Agustus 2015

KPUD Depok Diduga Melanggar Peraturan KPU ?

Berdasarkan Rekomendasi PANWASLU : "KPUD Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota".
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, ANDRIANSYAH SH menyatakan (5/8) : "Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota", kata Andriansyah dalam rekomendasinya.
Selanjutnya Andriansyah dalam rekomendasinya menjelaskan : 
Berdasarkan Ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pada tahapan pendaftaran pasangan calon adalah :

a). Partai Politik / Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya selama masa pendaftaran.
b). Saat mendaftarkan pasangan calon, parpol/gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan berupa :
- Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD setempat.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon (dalam bentuk formulir Model B.1 KWK-Parpol) yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Menyertakan Dokumen Syarat Calon (DSC) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
c). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung dan pasangan calon yang diusungnya WAJIB HADIR pada saat pendaftaran.
d). Bahwa yang WAJIB HADIR pada saat pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU No.12 tahun 2015 tersebut adalah Pimpinan Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik menurut ketentuan Pasal 1 angka 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik :
- Bahwa pada saat menerima pendaftaran pasangan calon, KPUD Kota Depok bertugas menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, meneliti pemenuhan persyaratan perolehan kursi minimal 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD, serta meneliti KEABSAHAN DOKUMEN persyaratan pencalonan (pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
- Bahwa bagaimana KPUD Kota Depok dapat melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jika pihak yang berwenang memberikan klarifikasi, dalam hal ini Sekretaris Partai Politik (PDI Perjuangan) TIDAK HADIR pada saat pendaftaran.
- Bahwa nyata-nyata pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang bernama TOTOK SARJONO sama sekali TIDAK MENGHADIRI PENDAFTARAN pasangan calon yang diusungnya dengan tidak disertai keterangan berhalangan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa dengan ketidak hadiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada saat pendaftaran, maka seharusnya KPUD Kota Depok MENOLAK PENDAFTARAN dari PDI Perjuangan mengingat sanksi terhadap pelanggaran administrasi tentang kewajiban hadir Ketua dan Sekretaris", kata Andriansyah.

IJAZAH PALSU IDRIS ABDUL SHOMAD DI POLISIKAN :
Maraknya pemberitaan kasus Ijazah Palsu Calon Walikota Depok, IDRIS ABDUL SHOMAD, membuat elemen di Kota Depok jadi geram. Adalah MUHAMMAD THOHIR BARABA, telah melaporkan ke polisi Kasus Ijazah Palsu Idris Abdul Shomad tersebut.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 3294 / VIII / 2015 / PMJ / Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2015, Muhammad Thohir Baraba, melaporkan Kasus Ijazah Palsu, Idris Abdul Shomad ke Polda Metro Jaya, atas pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Ijazah. Laporan Pengaduan itu diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, KA SIAGA I, KOMISARIS POLISI INSAN HIMAWAN.
Calon Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, ramai disebut telah memalsukan Ijazahnya atau dengan kata lain menggunakan Ijazah palsu. Ironisnya, ijazah yang "diduga" dipalsukan tersebut adalah Ijazah Sekolah Dasar alias SD. Di Ijazah yang diklaim milik Idris itu tertulis nama M. IDRIS. Padahal biasanya pada sebuah ijazah, nama pemiliknya tidak disingkat, tapi lazimnya ditulis secara lengkap.
Sumber Cec Depok (21/8) Ijazah SD yang diklaim sebagai milik Idris Abdul Shomad yang dikeluarkan pada tahun 1973 oleh Sekolah Dasar Matraman Wadas 01 pagi yang beralamat di Jl. Sawalunto No. 56, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan adalah FIKTIF, dengan kata lain IJAZAH PALSU. Bahwa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Matraman Wadas 01 pagi tidak pernah ada dalam daftar Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada. Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasar Manggis 03 di Jl. Sawalunto No. 56, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Buti, Jakarta Selatan yang telah berdiri sejak tahun 1946", ujar sumber. (CY)

Sabtu, 22 Agustus 2015

Ijazah Palsu Idris Abdul Shomad Dilaporkan ke Polisi

Maraknya pemberitaan kasus Ijazah Palsu Calon Walikota Depok, IDRIS ABDUL SHOMAD, membuat elemen di Kota Depok jadi geram. Adalah MUHAMMAD THOHIR BARABA, telah melaporkan ke polisi Kasus Ijazah Palsu Idris Abdul Shomad tersebut.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 3294 / VIII / 2015 / PMJ / Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2015, Muhammad Thohir Baraba, melaporkan Kasus Ijazah Palsu, Idris Abdul Shomad ke Polda Metro Jaya, atas pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Ijazah. Laporan Pengaduan itu diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, KA SIAGA I, KOMISARIS POLISI INSAN HIMAWAN.
Calon Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, ramai disebut telah memalsukan Ijazahnya atau dengan kata lain menggunakan Ijazah palsu. Ironisnya, ijazah yang "diduga" dipalsukan tersebut adalah Ijazah Sekolah Dasar alias SD. Di Ijazah yang diklaim milik Idris Abdul Shomad itu tertulis nama M. IDRIS. Padahal biasanya pada sebuah ijazah, nama pemiliknya tidak disingkat, tapi lazimnya nama ditulis secara lengkap.
Sumber Cec Depok (21/8) mengatakan : "Ijazah SD yang diklaim sebagai milik Idris Abdul Shomad yang dikeluarkan pada tahun 1973 oleh Sekolah Dasar Matraman Wadas 01 pagi yang beralamat di Jl. Sawahlunto No. 56, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan adalah FIKTIF alias TIDAK TERDAFTAR, dengan kata lain IJAZAH tersebut adalah PALSU. Bahwa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Matraman Wadas 01 pagi tidak pernah ada dalam daftar Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasar Manggis 03 di Jl. Sawahlunto No. 56, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Buti, Jakarta Selatan yang telah berdiri sejak tahun 1946", ujar sumber. (CY)

Kamis, 13 Agustus 2015

Pencalonan Dimas dan Babai Harus Dibatalkan !?

PENCALONAN DIMAS OKY NUGROHO - BABAI SUHAEMI SEBAGAI CALON WALIKOTA DAN CALON WAKIL WALIKOTA DEPOK YANG DIUSUNG OLEH PDI PERJUANGAN HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM !?
Berdasarkan Rekomendasi PANWASLU : "KPUD Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota".
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, ANDRIANSYAH SH menyatakan (5/8) : "Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota", kata Andriansyah dalam rekomendasinya.
Selanjutnya Andriansyah menjelaskan : 
Berdasarkan Ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pada tahapan pendaftaran pasangan calon adalah :
a). Partai Politik / Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya selama masa pendaftaran.
b). Saat mendaftarkan pasangan calon, parpol/gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan berupa :
- Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD setempat.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon (dalam bentuk formulir Model B.1 KWK-Parpol) yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Menyertakan Dokumen Syarat Calon (DSC) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
c). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung dan pasangan calon yang diusungnya WAJIB HADIR pada saat pendaftaran.
d). Bahwa yang WAJIB HADIR pada saat pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU No.12 tahun 2015 tersebut adalah Pimpinan Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik menurut ketentuan Pasal 1 angka 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik :
- Bahwa pada saat menerima pendaftaran pasangan calon, KPUD Kota Depok bertugas menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, meneliti pemenuhan persyaratan perolehan kursi minimal 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD, serta meneliti KEABSAHAN DOKUMEN persyaratan pencalonan (pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
- Bahwa bagaimana KPUD Kota Depok dapat melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jika pihak yang berwenang memberikan klarifikasi, dalam hal ini Sekretaris Partai Politik (PDI Perjuangan) TIDAK HADIR pada saat pendaftaran.
- Bahwa nyata-nyata pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang bernama TOTOK SARJONO sama sekali TIDAK MENGHADIRI PENDAFTARAN pasangan calon yang diusungnya dengan tidak disertai keterangan berhalangan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa dengan ketidak hadiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada saat pendaftaran, maka seharusnya KPUD Kota Depok MENOLAK PENDAFTARAN dari PDI Perjuangan mengingat sanksi terhadap pelanggaran administrasi tentang kewajiban hadir Ketua dan Sekretaris", kata Andriansyah di rekomendasi PANWASLU. (CY)

Selasa, 11 Agustus 2015

KPUD Kota Depok SEHARUSNYA MENOLAK Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok yang Diusung PDI Perjuangan !?

PANWASLU : "KPUD Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota".
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, ANDRIANSYAH SH menyatakan (5/8) : 
"Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota", kata Andriansyah dalam pernyataannya.
Selanjutnya Andriansyah menambahkan : Berdasarkan Ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pada tahapan pendaftaran pasangan calon adalah :


a). Partai Politik / Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya selama masa pendaftaran.
b). Saat mendaftarkan pasangan calon, parpol/gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan berupa :
- Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD setempat.

- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon (dalam bentuk formulir Model B.1 KWK-Parpol) yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

- Menyertakan Dokumen Syarat Calon (DSC) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.


c). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung dan pasangan calon yang diusungnya WAJIB HADIR pada saat pendaftaran.


d). Bahwa yang WAJIB HADIR pada saat pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU No.12 tahun 2015 tersebut adalah Pimpinan Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik menurut ketentuan Pasal 1 angka 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik :


- Bahwa pada saat menerima pendaftaran pasangan calon, KPUD Kota Depok bertugas menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, meneliti pemenuhan persyaratan perolehan kursi minimal 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD, serta meneliti KEABSAHAN DOKUMEN persyaratan pencalonan (pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).


- Bahwa bagaimana KPUD Kota Depok dapat melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jika pihak yang berwenang memberikan klarifikasi, dalam hal ini Sekretaris Partai Politik (PDI Perjuangan) TIDAK HADIR pada saat pendaftaran.


- Bahwa nyata-nyata pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang bernama TOTOK SARJONO sama sekali TIDAK MENGHADIRI PENDAFTARAN pasangan calon yang diusungnya dengan tidak disertai keterangan berhalangan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.


- Bahwa dengan ketidak hadiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada saat pendaftaran, maka seharusnya KPUD Kota Depok MENOLAK PENDAFTARAN dari PDI Perjuangan mengingat sanksi terhadap pelanggaran administrasi tentang kewajiban hadir Ketua dan Sekretaris", kata Andriansyah menambahkan dalam pernyataannya. (CY)

Jumat, 07 Agustus 2015

Nama Ketua RW 11, Max Soedira 'diduga' DICATUT ?

Sebuah Harian Lokal di Kota Depok yang disebut Monitor Depok alias monde 'diduga' mencatut nama Ketua RW 11, Max Soedira. Pada terbitan Rabu 5 Agustus 2015, harian lokal tersebut memberitakan (head line) berjudul "Warga Tolak Grand Zamzam". Selanjutnya diberitakan, bahwa Ketua RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Max Soedira tersebut mengatakan : "Intinya, warga RW 11 menolak pembangunan Apartemen Grand Zamzam Tower.
Surat penolakan pembangunan apartemen itu sudah kita kirim ke Pak Walikota Depok, hingga ke DPRD Depok untuk di tindak lanjuti, pembangunan apartemen tanpa seizin dan restu kami", kata Max Soedira seperti yang ditulis di Monitor Depok alias monde.
Menanggapi berita di Monitor Depok alias monde tersebut, dalam "konferensi pers" (5/8), Ketua RW 11 Max Soedira, kepada "wartawan" menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan harian Monitor Depok alias monde terkait Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers.
"Saya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan harian Monitor Depok alias monde terkait Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers", kata Max Soedira kepada 'wartawan' saat konferensi pers dilokasi Apartemen Grand Zamzam Towers.
General Manager Grand Zamzam Towers, H SANTOSA BUDHI HP, mengatakan : "Fenomena Penolakan Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers tersebut oleh warga, adalah karena tuntutan Warga "perumahan De Margonda" atas uang kompensasi dari Grand Zamzam Towers sebesar Rp. 5 juta per bulan per KK dan uang kesehatan Rp. 3 juta per bulan per KK, tidak dapat diakomodir oleh Grand Zamzam Towers. Sebagai solusi, Grand Zamzam Towers akan membangun Pos Yandu di lokasi apartemen", ujar Santosa Budhi. (CY)

Rabu, 05 Agustus 2015

MONDE "DIDUGA MEMANIPULASI" SUMBER BERITA !?

Harian Lokal Kota Depok, Monitor Depok (MONDE) "diduga memanipulasi" sumber berita !?. Pada terbitan Rabu 5 Agustus 2015, harian lokal tersebut memberitakan (head line) berjudul "Warga Tolak Grand Zamzam".
Sumber Berita Monitor Depok, Ketua RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, MAX SOEDIRA mengatakan : "Intinya, warga RW 11 menolak pembangunan Apartemen Grand Zamzam Tower.Surat penolakan pembangunan apartemen itu sudah kita kirim ke Pak Walikota Depok, hingga ke DPRD Depok untuk di tindak lanjuti. Pembangunan apartemen tanpa seizin dan restu kami", katanya seperti ditulis Monitor Depok.
Menanggapi berita Monitor Depok tersebut, dalam "konferensi pers" (5/8), Ketua RW 11 Max Soedira, kepada "wartawan" mengungkap bahwa dirinya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan Harian Monitor Depok.
"Bahwa saya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan harian Monitor Depok", ungkap Max Soedira.
General Manager Grand Zamzam Towers, H SANTOSA BUDHI HP, mengatakan : "Fenomena Penolakan Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers tersebut oleh warga, adalah karena tuntutan Warga "perumahan De Margonda" atas uang kompensasi dari Grand Zamzam Towers sebesar Rp. 5 juta per bulan per KK dan uang kesehatan Rp. 3 juta per bulan per KK, tidak dapat diakomodir oleh Grand Zamzam Towers. Sebagai solusi, Grand Zamzam Towers akan membangun Pos Yandu di lokasi apartemen", ujar Santosa Budhi. (CY)

Minggu, 02 Agustus 2015

PAHLAWAN KEMERDEKAAN KAPTEN BONGSU PASARIBU

"Menyelusuri Jejak Perjalanan Sejarah Komandan Harimau Mengganas Tapanuli Yang Terabaikan Pemerintah".


Moment dalam mengisi Kemerdekaan Indonesia di tanah Tapanuli Tengah (Sibolga), Sumatera Utara, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, sebagian keluarga anak – cucu veteran menyempatkan diri mendatangi tempat makam Kapten Bongsu Pasaribu, Pahlawan Nasional asal Tapanuli Tengah di Makam Pahlawan Sibolga untuk menabur bunga.
Sementara ditempat kelahiran sang pahlawan dilahirkan, warga desa setempat pada tanggal itu merayakannya dengan membuat acara drama “Sidos” yang diprankan oleh anak-anak muda di rumah para veteran. Suasanya terlihat seperti nyata menirukan perjalanan sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Untuk setiap tanggal 17 Agustus, para tentara veteran, LVRI, bahkan pencari jejak sejarah perjuangan Komandan Harimau Mengganas Tapanuli pun masih terus mencari, mengumpulkan bukti bukti otentik sejarah sepak terjang sang pahlawan yang sudah terabaikan oleh pemerintah, untuk diangkat kembali untuk dibukukan.
Sebelumnya, ratusan rombongan dipimpin langsung Bupati Tapanuli Tengah, Drs Tuani L.Tobing, LVRI Tapteng, Dandim 0211/TT Letkol Kav Albiner Sitompul juga didampingi Panitia Bedah Buku ‘Gugurnya Kapten Bongsu Pasaribu’ yang di Ketua i Raja Johan Sitompul, tokoh masyarakat serta sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kampung halaman sang pahlawan di Desa Hutagodang, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah.
Rombongan ini dalam penyelusurannya mengunjungi tempat makam sang pahlawan, dimulai dari Makam Pahlawan Sibolga, diteruskan ke tempat Tugu Monumen Perjuangan di Kecamatan Sorkam hingga ke rumah keluarga dan rumah para veteran di Desa Hutagodang. “Di desa kelahiran sang komandan, rombongan menyaksikan rumah dan desa tempat kelahiran sang pejuang, serta jembatan dan monumen untuk mengenang perjuangan sang komandan. Bersama rombongan, turut serta penulis buku ‘Gugurnya Kapten Bongsu Pasaribu’, yakni Dr Sudung Parlindungan Lumbantobing.
SANG PAHLAWAN DIPENGGAL BELANDA
Komandan Harimau Mengganas Tapanuli, Kapten Bongsu Pasaribu gugur di medan perang, Harakka, tanggal 3 Maret 1949 secara tidak manusiawi oleh kebiadaban Tentara Belanda dengan memenggal leher hingga putus. Potongan Kepala ditinggalkan di penjara Barus, dan potongan tubuh lainnya di tanah kelahirannya, Desa Hutagodang yang sekarang telah di pindahkan ke Makam Pahlawan Sibolga.
Riwayatnya demikian. Pasangan suami – istri Raja Pandapotan Pasaribu dan Barita Mopul br. L mempunyai dua anak laki laki yakni Raja Johannes Pasaribu (Yang Saat Sebelum Dibunuh Masih Menjabat Kepala Kampung) dan Bongsu Pasaribu (Yang Saat Sebelum Dibunuh Masih Komandan Harimau Mengganas Tapanuli Berpangkat Kapten) yang lahir pada tanggal 15 Juni 1923, di Desa Hutagodang.
Kedua kakak adik kandung itu gugur di medan perang untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Setelah Kapten Bongsu Pasaribu tewas di penggal, besoknya giliran abangnya, Raja Johannes Pasaribu tewas ditembak persis di kepalanya, setelah ditangkap dan diintrogasi oleh tentara belanda. Mayatnya di makamkan di halaman rumahnya, di Desa Hutagodang hingga sekarang.
Setelah Indonesia merdeka, sayangnya keluarga yang ditinggal pergi oleh kedua kakak adik pahlawan Kemerdekaan itu tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan bahkan sejarah kedua pahlawan diabaikan. Karena itulah keluarga yang ditinggalkan, anak, Cucu terus berharap agar ada perhatian dari Pemerintah Pusat dan Daerah agar menepati janjinya membuatkan Tugu Perjuangan ditempat kelahiran sebagai tanda jasa atas kepahlawanan kedua kakak-adik.
Bukti sejarah adalah, kalau mengenal Maraden Panggabean (Purn. Jenderal, yang juga mantan Pangab di orde baru), beliau adalah seperjuangan Kapten Bongsu Pasaribu pada zaman penjajahan Belanda, satu kesatuan di Kesatuan Harimau Mengganas yaitu sebagai Komandan Sektor IV. Sementara dr. Ferdinand Lumban Tobing menjabat sebagai Gubernur Militer Tapanuli.
Jabatan Kapten Bongsu Pasaribu lainnya sebelum agresi Belanda Ke II, yaitu pada zaman penjajahan Jepang. Beliau telah membentuk Angkatan Pemuda dan beliau menjabat sebagai Komandan Kompani hingga berubah namanya saat itu menjadi T.K.R (Tentara Keamanan Rakyat), dengan nama kesatuan sebagai Komandan Harimau Mengganas Tapanuli. Sekitar waktu satu tahun berjalan yaitu pada Tahun 1946, T.K.R berubah nama (dilebur) menjadi namanya adalah T.R.I (Tentara Republik Indonesia) hingga akhirnya TNI.(Tentara Nasional Indonesia).
Pada zaman penjajahan Kolonial Belanda, sangat jarang ada penduduk pribumi yang dapat duduk dibangku sekolah. Bisa dikatakan hanya orang-orang tertentu saja atau anak Kapala Nagari dan para pedagang rempah-rempah. Apalagi untuk bisa mengenyam kejenjang sekolah H.I.S (Hindia Indhise School) kota Sibolga. Rasanya tidak mungkin.
Tetapi beruntunglah Kapten Bongsu pada zaman itu karena memiliki kakak yang bernama Raja Johannes Pasaribu yang baik hati dan tidak mengenal menyerah dalam memperjuangkan adiknya kandungnya itu agar menjadi manusia yang terpandang di masyarakat karena masuk sekolah H.I.S.
Jika hanya berharap dari pekerjaan orangtua yang sebagai petani rasanya tidak tercapai. Selain fisik. Beliau didukung pula dari materiil yang mana kedudukan Raja Johannes Pasaribu pada zaman itu (tanggal 3 Maret Tahun 1932), telah dipilih rakyat Hutagodang sampai kepengangkatan diangkat menjadi pejabat Kepala Kampung Hutagodang. Sehingga Kapten Bongsu yang dikenal sangat pintar, berkepribadian pemimpin dan memiliki bakat, membuat di sekolahnya selalu terdepan. Kepintarannya Kapten Bongsu juga telah dibuktikan dengan tamat sekolah dari H.I.S Sibolga untuk melanjutkan.
Dari H.I.S. Kapten Bongsu masuk sekolah jenjang lebih tinggi pada Quick Shcool di Tarutung (Tapanuli Utara) dan dari Quick Shcool beliau juga tamat sekolah. Setelah mendapat persetujuan kakaknya Raja Johannes, beliau merantau ke kota kembang Bandung (Jawa Barat) untuk sekolah tentara disana. Di Bandung beliau ternyata juga mampu masuk ke Kadester Shcool, hingga bisa tamat. Selanjutnya, setelah penjajah tentara Jepang masuk ke tanah air Indonesia. Oleh sang kakak, Kapten Bongsu disuruh untuk pulang kekampung halaman di Hutagodang (Sibolga). Di Sibolga, tentara Jepang sangat memerlukan tenaga prajurit yang berpengalaman tentara untuk membantu. Maka saat itu Kapten Bongsu terpilih dan oleh tentara Jepang dia dilatih menjadi tentara Gygun dan hingga mulai menyandang pangkat sebagai Gyiusoi (Opsir). Singkat cerita berakhir penjajahan Jepang di negara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta melalui Presiden Soekarno Hatta menyatakan kemerdekanya yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus Tahun 1945.
Kapten Bongsu kembali aktif lagi berjuang yaitu pada bulan Nopember Tahun 1945, beliau membentuk Angkatan Pemuda se-kota Sibolga dan dibawah kepemimpinanya.
Saat itu Kapten Bongsu terpilih menjadi pejabat Komandan Kompani 1 (satu) atau Komandan Kesatuan Harimau Mengganas Tapanuli yang namanya saat itu adalah T.K.R (Tentara Keamanan Rakyat). Sekitar waktu satu tahun berjalan yaitu pada Tahun 1946, T.K.R berubah nama (dilebur) menjadi namanya adalah T.R.I (Tentara Republik Indonesia) dan Kapten Bongsu dipercaya menjadi menjabat sebagai Komandan Batalyon II (dua). Hingga akhirnya jabatan Komandan Batalyon II itu diserahterima kepada bernama Marhasam Hutagalung. Sementara itu Kapten Bongsu dipercayakan menjabat sebagai pejabat Staf Resimen III dengan Komandan Pandapotan Sitompul.

Pada zaman itu. Di daerah seluruh Tapanuli telah dijadikan menjadi satu Gubernur yang dipimpin oleh Gubernur Militer bernama Dr. Ferdinan Lumban Tobing.
Sementara untuk pengamanan daerah – daerah keseluruhan Tapanuli, itu dibagi atas berbagai Sektor pertahanan. Puncuk pimpinan atau Komandan Sektor I itu dipegang oleh bernama Bejo, meliputi kekuasaan didaerah Padang Sidempuan (Tapanuli Selatan) wilayah di Muara Sipongi.
Sementara, Komandan Sektor II dipegang bernama Belprit Malau meliputi kekuasaan didaerah Tarutung (Tapanuli Utara), Komandan Sektor III dipegang bernama Slamat Ginting meliputi kekuasaan didaerah Sidingkalang (Tanah Karo), Komanda Sektor IV dipegang bernama Maraden Panggabean meliputi kekuasaan di daerah Sibolga /Aek Raisan, ( Purn. Jenderal masa orde baru), Komandan Sektor S dipegang bernama Simanjuntak dan MA Aritonang meliputi kekuasaan didaerah Sibolga, dan – Mobil Brigade bernama Sabar Gultom meliputi daerah Poriaha. Angresi Ke II Belanda Pada tahun 1947, Negara Belanda kembali melancarkan Agresi yang ke II di tanah air diseluruh pelosok Indonesia. Untuk masuk ke daerah daerah termasuk menjajah Kota Sibolga.
Pejabat tertinggi di Tapanuli waktu itu adalah Gubernur Militer Tapanuli bernama Dr.Ferdinan Lumban Tobing. Dr. Ferdinan Lumban Tobing bersama Komandan Sektor IV bernama Maraden Panggabean (yang sekarang Purn. Jenderal di orde baru) langsung mengistruksikan kepada semua Komandan Raund untuk mengatur pengamanan didaerahnya masing masing. Komandan Sektor IV Maraden Panggabean telah membagi Sektor IV Tapanuli yang dipimpinnya. Maka Kapten Bongsu Pasaribu yang menjadi satu satunya seorang kepercayaan terpanggil dan menjadi Komandan Raund I (kesatuan Harimau Mengganas) untuk daerah kekuasaan di Sorkam dan Barus (Sibolga). Sementara Sinta Pohan ditunjuk sebagai Komandan Raund II untuk wilayah kekuasaan diderah Bonandolok, Komandan Raund III bernama Bangun Siregar untuk kekuasaan diwilayah daerah Sibolga beserta S.M Simarangkir.
Komandan Raund IV bernama Parlindungan Hutagalung ditunjuk didaerah Jalan Tarutung, Komandan Raund V bernama Agus Marpaung untuk kekuasaan diwilayah daerah Poriaha, Komandan Raund VI bernama Henneri Siregar untuk wilayah daerah Jalan Tarutung, Komandan Raund VII bernama Paul Lumban Tobing untuk wilayah daerah Sibolga, Komandan Raund A sebagai pengawal Sektor IV oleh P. Hasibuan , dan Komandan Sektor S, Majit Simanjuntak dan M.A Aritonang untuk wilayah daerah Sibolga dan Barus Keberadaan tentara Belanda pada zaman angresi ke II di kota Sibolga, itu bermula ketika mereka terlebih dahulu melakukan penembakan – penembakan dari jarak jauh melalui pantai lautan Sibolga dengan Kapal Y.T.I Belanda.
Perlawanan sengitpun pecah dengan pasukan tentara pejuang Indonesia hingga berminggu-minggu lamanya. Namun karena alat persenjataan pasukan yang pimpinan Maraden Panggabean terbatas. Pasukan itu terpaksa bersembunyi di hutan untuk menyelamatkan nyawa masing-masing. Akhirnya tentara Kolonial Belanda dapat memenangkan peperangan di Kota Sibolga dan memasuki sudut-sudut kota melalui laut yaitu pada tanggal 24 Desember 1948, itu setelah mereka memukul mundur para pasukan pejuang kemerdekaan Indonesia. Kapten Bongsu Pasaribu dengan pasukannya langsung ditugaskan oleh Komandan Maraden Panggabean zaman itu untuk bergerak menjaga wilayah Barus dan Sorkam sekitarnya. Beliau beserta pasukan berangkatlah menuju daerah Sorkam melalui bukit-bukit hutan hingga meneruskan perjalannya sampai ke Kampung Hutagodang di Kecamatan Sorkam. Kedatangan Komandan Kapten Bongsu dan pasukanya disambut gembira oleh rakyat Hutagodang. Beliau juga menyempatkan diri mengunjungi rumah orangtuanya untuk meminta doa restu dari ibunya.
Disana pasukan beliau membuat satu markas pertahanan yang bernama Hubangan. Dari tempat pertahanan Hubangan, oleh Komandan Kapten Bongsu kembali mengatur semua pasukannya yang mana nama pasukannya itu adalah Kesatuan Harimau Mengganas atau disebut Raund I, Sektor IV. Selanjutnya mereka menuju daerah Sorkam (kecamatan). Karena disana beliau sudah mengetahui bahwa ada keberadaan tentara Belanda. Adapun diantara anggota-anggota kesatuan Hariamau Mengganas adalah bernama, Majit Simanjuntak sebagai wakil, Humehe Rambe (Pengatur Pertahanan). Bernama Gontar Lubis sebagai ajudan dan Staff, Kanor Samosir, Hombar Tambunan, Padet, Jaimi, Tanjung, Mian Tambunan, Mauli Panggabean,
Bili Matondang, Ayat Tarihoran, Panemet Pasaribu, Masin Panggabean, Fliang, Kadi HT, Uruk, Mancur, Mancit, Krisman Marbun, Mahasan Aritonang, Usia Pane, Salmon Nainggolan dan Kartolo Pasaribu. Sementara untuk Seksi Perbekalan diantaranya bernama, Dior Nainggolan, Raja Johanis Pasaribu, Freodolin Purba dan Amit Simatupang yang ada di pasar Sorkam.

Sementara pasukan tentara Belanda yang dipimpin Komandan Van Hali datang dengan membawa tentara Nepis termasuk Simurai dari Kota Sibolga dengan konvoi besar yang hendak mau ke Sorkam untuk bermarkas. Itu setelah mereka berhasil menguasai Sibolga. Sesampainya tentara Belanda dikampung Gontingmahe atau sampai ditengah pertengahan jalan. Pasukan Komandan Kapten Bongsu menghadang atau menghadapi perang dan terjadilah pertempuran I (satu) yang sengit berbuntut menyebar sampai ke perkampungan Parlimatohan. Tetapi disebabkan oleh kurangnya alat persenjataan dan sebaliknya tentara Belanda memiliki senjata yang serba lengkap pasukan Komandan Kapten Bongsu banyak yang gugur.
Di kampung Harakka oleh pasukan Komandan Kapten Bongsu terus melakukan pengejaran hingga terjadilah pertempuran yang dimulai sejak pagi hari sekira Jam 9 sampai siang jam 12. Dapat dikatakan pasukan musuh banyak sekali yang tewas. Bahkan musuh tidak berkutik sama sekali yang akhirnya mereka sebagian terus melarikan diri menyelamatkan nyawa masing masing karena tidak mempunyai daya lagi disebabkan kekurangan perbekalan maupun peluru senjata. Peperangan itu sudah selesai dan tidak ada lagi suara tembakan baik dari Komandan Bongsu, maupun Belanda. Oleh Komanda Kapten Bongsu mengirah semua tentara musuh sudah gugur dan tidak ada lagi yang hidup kecuali yang melarikan diri. Maka Komandan Kapten Bongsu beserta dua orang prajuritnya memutuskan untuk melihat para mayat yang bergelimpangan. Beliau turun mengadakan operasi pembersihan yaitu memeriksa satu persatu mayat tentara musuh akibat dari pertempuran yang hebat itu. Setibanya mereka disana, masih ada dua orang lagi dari tentara Belanda yang masih hidup yang segaja bersembunyi disatu kubangan bekas Kerbau. Dari kubangan kedua tentara Belanda itu ditemani Tajim Sitanggang (mata mata) Belanda.
Melihat posisi Komandan Kapten Bongsu yang sedang berjalan kaki saat itulah tentara belanda yang sembunyi di kubangan langsung melepaskan tembakan kearah Komandan Kapten Bongsu. Peluru senjata api yang dimuntahkan, dengan tembakan bertubi tubi tersebut. Satu peluru akhirnya mengenai kaki Komandan Kapten Bongsu. Baliau langsung tersungkur ke tanah bersimbah darah. Tak puas dengan sampai disitu, kedua tentara musuh kembali memuntahkan peluruh dari senjatanya tepat mengenai kakinya lagi. Komandan Kapten Bongsu masih sempat mengadakan perlawanan dengan membalas menembak dari senjatanya. Akhirnya Kapten Bongsu tidak bisa berkutik lagi. Melihat itu, salah seorang Tentara Belanda terus menembakin.
Tajim (mata mata) kembali memberitahukan kepada kedua tentara Belanda itu, bahwa yang mereka tertembak itu tidak lain adalah Komandan Kesatuan Harimau Mengganas, Kapten Bongsu Pasaribu. Selanjutnya tidak berapa lama tentara Belanda menghampirinya. Tentara itu mengakhiri hidup Komandan Kapten Bongsu dengan cara yang sadis dan tidak manusiawi yaitu dengan memenggal lehernya sampai putus dimana waktu itu pada tanggal 3 Maret 1947. Kepala beliau terpisah dengan badan, lalu diangkat dibawa pergi ke Pasar Barus dipertontonkan kepada rakyat Indonesia. Badannya yang masih tergeletak ditanah sengaja ditinggal tergeletak begitu saja tempat asal dibunuh. Setelah Belanda pergi ke Barus, potongan badan yang lainya yaitu potongan mulai dari leher ke kaki yang masih tergeletak dihutan dijemput oleh pasukan beliau dan dibawah ke kampung Sijungkang, disana potongan badan itu dikuburkan.
Sementara tentara Belanda yang bermarkas di Barus masih terus mempertontonkan potongan kepala Komandan Kapten Bongsu kapada para rakyat dan kepada para tahanan. Yang maksud untuk melemahkan perjuangan pasukan Indonesia di Pasar Barus agar girilyanya melemah. Potongan kepala ditenteng dalam karung itu dimulai markas di Harakka sampai ke Kota Barus. Pada hari yang ketiga, potongan beliau dikuburkanlah di Komplek penjara Barus. Setelah Bongsu Pasaribu gugur pada tanggal 3 Maret 1949. Maka puncuk pimpinan sebagai Komandan Round akhirnya dipegang sementara oleh Humahe Rambe dan kemudian diganti kepada Muliater Simatupang. (*)

(Ditulis Oleh : Cucunya, Rekson Hermanto Pasaribu)