Sabtu, 12 Mei 2012

KEJAKSAAN AGUNG MEMBIDIK KADIS KOMINFO DEPOK, IR. HERRY PANSILA. "Terkait Kasus Dugaan Mark-up Proyek Pengadaan Papan Running Text, Tulisan Berjalan"


CEC : SUARADEPOK - BALAIKOTA – Kasus dugaan mark up pengadaan dan pemasangan papan running text (tulisan berjalan) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Tahun Anggaran 2011 terus mendapat sorotan. Proyek pengadaan dan pemasangan papan running text sebesar Rp 3,2 Miliar yang dimenangkan oleh CV Pintu Rejeki itu di duga banyak terjadi kecurangan. Pasalnya, Dari dokumen pengadaan No: 1/PAN-RT/DISKOMINFO/X/2011 tertanggal 14 Oktober 2011 (halaman 56), diketahui banyak item yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Spesifikasi barang yang sudah ditetapkan, terlihat banyak yang tidak dipenuhi oleh pelaksana kegiatan yang dalam hal ini adalah CV Pintu Rejeki. Salah satu (dari sekian banyak) indikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek itu terlihat dari papan running text yang berlokasi di kawasan Cibubur, dimana papan proyek (ukuran 12,5m x 1,5m; 1 colour frame) dikawasan tersebut sudah terlihat mati sejak 2 pekan belakangan ini. Padahal di dalam dokumen pengadaannya disebutkan bahwa nyala lampu led di papan running text itu adalah selama 100.000 jam. Tapi baru enam bulan kok sudah terlihat mati ya?? Sayangnya, Dinas terkait (Diskominfo, red) terkesan tertutup dan enggan bertemu wartawan terkait hal ini. Kantor Dinas Kominfo pun sudah seperti rumah pribadi sang Kepala Dinas, yakni menggunakan bel dan dipasangi CCTV untuk memantau tamu-tamu yang akan datang.

KEJAGUNG TURUN TANGAN :
Informasi yang diterima suaradepok.com, mengatakan bahwa informasi terkait dugaan mark up pengadaan dan pemasangan papan running text di Diskominfo Kota Depok tersebut juga sudah sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabarnya, Kejaksaan Agung sudah mulai turun tangan untuk mengambil alih dugaan mark up tersebut. “Infonya, hari ini, Jumat (11/5), Kejagung akan memanggil pihak-pihak terkait pengadaan proyek tersebut”, ujar Koordinator LSM Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (10/5). Informasi lain yang diterima suaradepok.com mengatakan bahwa gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up pengadaan dan pemasangan papan running text di Diskomifo juga membuat salah satu petinggi Kota Depok ‘meradang’. Benarkah? Sebagai informasi, pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text tahun 2011 itu adalah Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,-. Pengadaan papan running text tersebut terpasang di tiga titik lokasi, yakni di jalan Margonda Raya, tepatnya di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Depok Town Square (Detos) – Margo City (2 buah); di jalan raya Bogor (2 buah) dan di jalan alternatif Cibubur (1 buah).

BERIKUT NAMA PERUSAHAAN DAN HARGA PENAWARAN DARI PESERTA LELANG PROYEK RUNNING TEXT DI DISKOMINFO KOTA DEPOK:

1. PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,-
2. PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,-
3. CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,-
4. CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

Tidak ada komentar: