Selasa, 22 Mei 2012

SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ETTY SURYAHATI, MENGANCAM AKAN MELAPORKAN WARTAWAN KE POLISI : "Terkait dengan maraknya pemberitaan soal pembebasan lahan untuk jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi karena harga lahan warga yang akan dibebaskan diduga di mark-up"

CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA, Tardip Panggabean kepada CEC, mengungkap; Terkait dengan gencarnya pemberitaan tentang lambatnya pelaksanaan pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sejak tahun 2006 s/d 2012 belum rampung dilaksanakan, karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi karena melakukan mark-up harga lahan, Sekretaris Daerah Kota Depok, ETTY SURYAHATI seperti orang yang sedang kebakaran jenggot dan mengancam akan melaporkan wartawan ke Polisi. Seorang Wartawan Media Online Facebooker/Koran Fesbuk Depok yang bernama Wawan, karena akan mengkonfirmasi berita kepada Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati ketika berada di Kantor DPRD Kota Depok. Wawan mengkonfirmasi terhadap Sekretaris Daerah Kota Depok tersebut terkait dengan tuduhan publik bahwasanya ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena adanya mark-up harga lahan dalam hal pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalan Tol Cijago, sehingga hampir 7 (tujuh) tahun telah berlalu (2006-2012) pelaksanaan pembebasan lahan warga tersebut belum rampung. Ketika hal itu ditanyakan kepada Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati, Sekretaris Daerah Kota Depok tersebut naik darah seperti seorang yang kebakaran jenggot. Sambil menunjuk wartawan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryahati mengatakan; "Anda akan saya laporkan ke Polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya", kata mantan Kadisdik Kota Depok ini mengancam.

REKAMAN VIDEO :
Hal itu dijelaskan oleh Wawan kepada teman-temannya wartawan beberapa waktu lalu, dengan menunjukkan foto rekaman Video yang dimilikinya. Dengan adanya ancaman Sekda Depok tersebut, akhirnya Wawan berkeluh kesah terhadap rekan-rekan pers dan berkonsultasi akan ancaman serius dari Sekda Kota Depok tersebut.
Menanggapi hal tersebut, maka KOMUNITAS WARTAWAN bersepakat akan siap menghadapi sikap Sekda tersebut, yakni akan melaporkan Wawan ke pihak Polisi, karena telah mencemarkan nama baik Sekda Kota Depok dengan Pasal 335 KUHP.

Selaku Penasehat Hukum Komunitas Wartawan, Tardip Panggabean, SH mengatakan; "Siap menghadapi tuntutan daripada Sekda Kota Depok tersebut. Karena Negara ini adalah negara hukum. Silahkan saja Sekda Kota Depok melaporkan hal tersebut terhadap pihak Kepolisian, kalau memang hal itu merupakan kehendak daripada Ety Suryahati. Tapi sebagai pejabat Pemkot Depok, apakah hal itu sudah mendapatkan izin dari pimpinannya yaitu Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ?, jelas Tardip.

Kalangan LSM Kota Depok berpendapat; "Kalau Sekda Kota Depok, Etty Suryahati, merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh publik bahwa selama ini terkait dengan adanya dugaan mark-up dan melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pembebasan lahan Tol Cijago tersebut, lalu kenapa Sekda Deok tidak melakukan Hak Jawab atau klarifikasi, seperti yang sudah di amanatkan oleh Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Aturan Pokok Pers ? Padahal, mantan Kabag Kepegawaian Pemkot Depok, Etty Suryahati, katanya pendidikannya Master (MM), tolong ditunjukkan intelektualitasnya", ujar kalangan LSM Depok. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: