Rabu, 26 Juni 2013

AGUS GUNANTO DIANCAM HUKUMAN EMPAT TAHUN PENJARA


CEC : depoklik.com> Tersangka kasus penggelapan lahan PT Pertamina di Tapos, yakni Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Sekdisnakersos) Kota Depok, Agus Gunanto dan rekannya, Ukar Kosasih menjalani sidang perdananya, Senin (24/6). Dalam tuntutan Jaksa, Agus diancam 4 (empat) tahun penjara.
Diketuai Prim Haryadi, sidang mengagendakan pembacaan materi dakwaan. Terdakwa dijerat dua pasal, yaitu, Pasal 378 juncto 55 ayat 1 tentang penipuan serta Pasal 373 juncto 55 ayat 1 tentang penggelapan. Walau begitu, Jaksa Penuntut Umum Ferly Sarkowi hanya menerapkan pasal alternatif dari dua pasal yang dibacakan.
“Nantinya pelaku hanya dikenakan satu pasal saja. Pada proses pembuktian bisa dipilih pasal yang tepat diberikan kepada terdakwa,” tutur Humas Pengadilan Negeri Depok, Iman Lukmanulhakim kepada 'wartawan'.

Dalam sidang perdana ini, pengacara terdakwa, Muhammad Yunus, Syamsu Hardi dan Desmihardi mengajukan keberatan atas materi dakwaan. Untuk itu, menurut Iman, pada sidang kedua nanti, Senin (1/7), Majelis hakim akan mendengarkan keberatan kuasa hukum terdakwa. Rencananya, 39 saksi akan dipersiapkan dalam sidang lanjutannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Agus Gunanto dan rekannya Ukar Kosasih, yang ditahan pada 3 April 2013 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus ini, Agus Gunanto dan Ukar Kosasih ditahan karena terlibat penggelapan tanah milik Pertamina seluas 40.120 meter persegi, yang dijual ke PT Wijaya Karya senilai Rp 7,21 milyar pada 2010 lalu. Agus Gunanto, yang saat itu menjabat Camat Cimanggis, dituduh melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan Pertamina di Kampung Cempedak. Agus Gunanto diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina. Selama menjalani masa persidangan, keduanya ditempatkan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. rw/rdr - [cec]

Tidak ada komentar: