Kamis, 27 Juni 2013

TERKAIT KORUPSI DAGING SAPI IMPOR, GUBERNUR JAWA BARAT, AHMAD HERYAWAN KECIPRATAN RP.450 JUTA DARI AHMAD FATHANAH


CEC : Gabe Tardip > JAKARTA. Sidang perdana eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah, memasuki babak persidangan. Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, memunculkan beberapa hal baru. Salah satunya dalam dakwaan Ahmad Fathanah atau akrab disapa Olong, terungkap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) disebut kecipratan Rp. 450 juta dari Ahmad Fathanah terkait pelaksanaan Pilkada Gubernur Jawa Barat. Fathanah menerima cek tersebut pada 11 Juli 2012 dari Yudi Setiawan. “Terdakwa menerima cek Rp450 juta dari Yudi Setiawan di ru mah makan Arab Alayerajes Ja karta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat,” ucap Jaksa Afni Carolina. Aher merupakan kader PKS yang memenangkan pemilihan Gubernur Jawa Barat bersama pasangannya Deddy Mizwar.
Jaksa juga mengungkapkan, sebelumnya Yudi tercatat melakukan transfer dari rekening BCA ke Giro BCA atas nama CV aneka Pustaka Ilmu (CV API) dengan catatan pada slip pengiriman yaitu “uztadz bayar kopi”. Yudi menyerahkan cek giro tersebut kepada Fathanah sesuai permintaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam dakwaan, Yudi kerap pemberian uang pada Fathanah terkait kesepakatan pengurusan ijon beberapa proyek di Kementrian Pertanian sekitar akhir tahun 2011. Pada sidang yang digelar terpisah itu juga Jaksa Penuntut Umum (KPU) mengungkap bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menargetkan mendapat dana Rp. 2 triliun dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dana Rp. 2 triliun itu, menurut JPU, untuk keperluan pemenangan pemilihan umum yang dihelat 2014 mendatang. “Yakni Kementerian Pertanian Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar,” ungkap JPU KPK, Rini Triningsih, membacakan dakwaan untuk Luthfi Hasan Ishaaq, pada persidangan dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Senin (24/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU membeberkan, pada rapat konsolidasi Majelis Syuro PKS, saksi Yudi Setiawan memaparkan cara mendapatkan dana Rp2 triliun untuk kebutuhan konstituen PKS pada pemilu 2014. Pada pertemuan itu, menurut JPU, Yudi memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. JPU juga menjelaskan, Ahmad Fathanah, kolega Luthfi, merupakan orang yang mengawal proyek-proyek itu dengan dibantu oleh Yudi Setiawan. Sedangkan saksi Ahmad Zaki, JPU menyatakan, berperan membantu terdakwa menjalankan proyek di Kementan. Proyek yang dimaksud, di antaranya adalah proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, pengadaan bibit pisang dan kentang, pengadaan Laboratorium benih padi, proyek bantuan bio komposer, proyek Pupuk NPK, proyek Bantuan Sarana Light Trap, Proyek Pengadaan Handtractor, dan kuota impor daging sapi. “Dalam pertemuan-pertemuan tersebut disepakati bahwa proyek-proyek di Kemtan tersebut akan diijon terdakwa dan pelaksanaan pekerjaannya akan diserahkan kepada Yudi Setiawan dengan komisi sebesar 1 persen dari nilai pagu anggaran, yang mana pengurusan komisi tersebut dipercayakan kepada Ahmad Fathanah,” kata jaksa Rini saat membacakan dakwaan. Dari beberapa proyek di Kemtan tersebut, Luthfi diduga menerima banyak fee atau komisi. Sebut saja, terkait ijon proyek benih kopi, Luthfi mendapat uang mencapai Rp1 miliar dari Yudi Setiawan. Demikian juga, terkait pengadaan dan pendistribusian benih kopi untuk 12 propinsi tahun anggaran 2012, Luthfi mendapat cek senilai Rp450 juta dari Yudi Setiawan.
Sementara itu, dari uang muka biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi tahun 2013, Luthfi tercatat mendapat uang Rp1,9 miliar dari Yudi Setiawan. Kemudian, dalam proyek pengadaan bibit jagung, Luthfi menerima uang Rp.2 miliar yang didapat dari hasil pengumpulan dari beberapa vendor oleh Yudi Setiawan. Selanjutnya, dalam proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kemtan tahun 2013, Luthfi mendapat Rp1,75 miliar. Terakhir, untuk proyek kontigensi, yaitu proyek yang tidak jadi dilaksanakan pada 2012 dan akan dilaksanakan pada 2013, di antaranya proyek bantuan benih jagung hibrida, bantuan biokomposer, bantuan pupuk dan bantuan sarana light trap, Luthfi tercatat mendapat uang Rp.4.526.000.000 yang diterima melalui Ahmad Fathanah. Luthfi memang diduga tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan). Tetapi, juga terlibat dalam proyek-proyek lainnya di Kementerian yang dipimpin oleh Suswono yang adalah anggota majelis syuro PKS. Dalam dakwaan dikatakan bahwa pada tanggal 20 Januari 2013, terdakwa Luthfi Hasan bersama dengan Ahmad Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat bertemu dengan Ridwan Hakim (anak Hilmi Aminuddin) di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut membahas perihal data yang diberikan Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga diajukan Indoguna. Tetapi, ternyata tidak hanya membahas perihal permohonan penambahan kuota oleh Indoguna, pertemuan dengan Ridwan Hakim juga membahas kesalahpahaman Ridwan tentang tunggakantunggakan Maria.“Pada 20 Januari 2013, terdakwa bersama Ahmad Fathanah, Elda Devianne melakukan pertemuan di Kuala Lumpur dengan Ridwan Hakim untuk membicarakan data maria yang diserahkan ke Suswono. Dan terkait kesalahpahaman tunggakan pembayaran proyekproyek sebelumnya oleh Maria,” kata jaksa Siswanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).
Partai Keadilan Sejahtera membantah berupaya mengumpulkan dana Rp2 triliun di tiga kementerian seperti yang terungkap dalam dakwaan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota Majelis Syuro PKS Jazuli Juwaini pun meragukan dakwaan itu. “Saya kira di PKS tidak pernah ada pembicaraan itu. Yang saya tahu, kalau kita bicara tentang pemenangan PKS secara institusi, itu harus dibicarakan dalam rapat resmi atau pleno,” ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Jazuli pun menyatakan dakwaan yang disusun berdasarkan kesaksian Ahmad Fathanah seharusnya tidak langsung diyakini sebagai suatu kebenaran. Pasalnya, Fathanah bukanlah pengurus PKS. “Fathanah juga bukan kader PKS. Kalau ini disebut fakta, harus dilihat dulu siapa yang menyebut. Fathanah juga sempat bilang itu bukan atas perintah PKS,” tukasnya.
Menurut Jazuli, partainya tidak mungkin mengambil kebijakan terkait upaya pemenangan pemilu termasuk pembiayaannya secara sembunyi. Hal ini karena persoalan pemenangan pemilu di PKS harus diputuskan dalam rapat resmi. (ara/jpnn) - [tardip/cec]

Tidak ada komentar: