Jumat, 20 September 2013

KONSPIRASI PROYEK GEDUNG DIBALEKA II DEPOK

CEC : Sekelompok warga masyarakat Kota Depok menamakan dirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 11 MARGA, yakni : (1). Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), (2). Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), (3). Gerakan Regenerasi Nasional (GRN), (4). Gerakan Pemuda Kerakyatan, (5). Pemuda Tani Kota Depok, (6). Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Depok, (7). Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) Kota Depok, (8). Koalisi Grassroot, (9). Barindo Kota Depok, (10). Beras Kota Depok, (11). LAKRI Kota Depok, (12). Pijar Keadilan, (13).LPPNRI, (14). HKTI Depok, (15). Masyarakat Cinta Asset Negara, (16). Gerakan Masyarakat-PL. Pada awalnya, mereka sangat getol menyoroti dugaan kasus rekayasa dan kongkalikong pada proyek pembangunan gedung Dinas, Badan, Lembaga dan Kantor (Dibaleka) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Namun, sekarang mereka nampaknya telah bungkam dan dibungkam. Ketua Barisan Benteng Raya Pajajaran (BBRP) Kota Depok, Muryanto, kepada Radar Online Kamis (19/9/2013), mengungkap: “Disinyalir antara elemen Kelompok 11 Marga, dan PT PP serta Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok telah terjadi upaya "saling suap", Lalu bagaimana dengan temuan masalah yang selama ini digembar-gemborkan LSM tersebut. Bahkan kasusunya sudah dilaporkan ke KPK dana Mabes Polri". Selanjutnya, Muryanto menjelaskan, sebelumnya gencar sorotan dan kritikan dari sejumlah elemen LSM yang tergabung di dalam kelompok 11 Marga tersebut, terkait dengan dugaan kongkalikong dan rekayasa Proyek Pembangunan Gedung Dinas, Badan, Lembaga dan Kantor (Dibaleka) Tahap II Pemerintah Kota Depok, kini telah menghilang, sudah menjadi macan ompong. Sebab telah terjadi komunikasi antara LSM 11 Marga dengan FN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang didanai oleh APBD Kota Depok dengan pagu anggaran sebesar Rp 182 miliar tersebut,” ujar Muryanto. 
Senada dengan Muryanto, diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Hati Nurani Rakyat (Hanura), Tardip Panggabean, bahwa sebelumnya salah seorang pentolan dari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pun menjadi fasilitator untuk mendamaikan kisruh antara elemen Kelompok 11 Marga dengan PT PP dan Distarkim. Bahkan salah satu Oknum LSM itu mengaku, bahwa pihak Kejari Depok tersebut ingin membantu menjembatani antara elemen Kelompok 11 Marga dengan PT PP dan Distarkim sehingga terjaliin komunikasi yang baik. Bahwa kasus proyek pembangunan Kantor Dibaleka Tahap II dilingkungan Pemkot Depok menjadi perhatian masyarakat. Bahkan pihak PP sudah mempersiapkan dana berupa surat berharga yang tinggal mengisi waktu pencairannya saja. “Ini jelas yang dinamakan korupsi berjamaah, yang tak luput atas perintah penguasa. Sebab telah terjadi konspirasi antara Kelompok LSM 11 Marga, Distarkim dan PT PP, serta pihak hukum wilayah Kota Depok. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dan bekerja secara objektif, serta transparan dalam proses penyelidikannya. Sebab diduga korupsi ini berjamaah, bahkan menyeret banyak pejabat pemerintah daerah. Selain melibatkan pejabat, juga melibatkan beberapa non-PNS pemerintah daerah,” ujar Tardip Panggabean. (Maulana Said) - cec

Sumber : Radar Online

Tidak ada komentar: