Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Depok, Ir. Herry R. Gumelar (28/2). Pengajuan anggaran senilai Rp. 451 miliar tersebut, kata Herry Gumelar melanjutkan, adalah sesuai dengan kewenangan pengerjaan setu/rawa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Air. Pengerjaan pengerukan situ/rawa adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Kami hanya sebatas pemeliharaan dan dalam kondisi darurat, mangkanya pekerjaan pengerukan kami ajukan ke sana (Kementerian PU-red). Menurut Herry Gumelar, pengerukan situ/rawa itu tidak hanya bisa mencegah banjir di Depok, tapi sekaligus mengurangi banjir di Jakarta (baca: Banjir di Bukit Cengkeh, Depok, Masih Selutut). Pasalnya, 20 situ/rawa itu terintegrasi dengan Kali Ciliwung yang mengalir ke Jakarta. Saat ini luas total situ/rawa di Depok sekitar 150 hektare", ujar Herry Gumelar. (cy)
Sumber : Tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar