Bung Karno (Dibawah Bendera Revolusi); “Agama itu perlu di merdeka kan dari belenggu nya pemerintah, agar menjadi subur. Manakala agama di pakai buat memerintah, ia selalu di pakai sebagai alat penghukum di tangannya raja-raja, orang-orang zalim dan orang-orang tangan besi.
Manakala zaman modern memisahkan urusan dunia daripada urusan spiritual, maka ia adalah menyelamatkan dunia dari banyak kebencanaan, dan ia memberikan kepada agama itu satu singgasana yang maha kuat di dalam kalbu nya kaum yang percaya. Agama di pisahkan dari Negara, agar supaya agama menjadi merdeka, dan Negara pun menjadi merdeka. Agar supaya agama berjalan sendiri. Agar supaya agama subur, dan Negara pun subur pula.
Pidato Kamal Ataturk (Turki); “Saya me-merdeka kan agama dari Negara, agar agama bisa kuat. Dan saya me-merdeka kan Negara dari agama, agar Negara bisa kuat”. Jadi, agama terpisah dari Negara, tulis Bung Karno.
Manakala zaman modern memisahkan urusan dunia daripada urusan spiritual, maka ia adalah menyelamatkan dunia dari banyak kebencanaan, dan ia memberikan kepada agama itu satu singgasana yang maha kuat di dalam kalbu nya kaum yang percaya. Agama di pisahkan dari Negara, agar supaya agama menjadi merdeka, dan Negara pun menjadi merdeka. Agar supaya agama berjalan sendiri. Agar supaya agama subur, dan Negara pun subur pula.
Pidato Kamal Ataturk (Turki); “Saya me-merdeka kan agama dari Negara, agar agama bisa kuat. Dan saya me-merdeka kan Negara dari agama, agar Negara bisa kuat”. Jadi, agama terpisah dari Negara, tulis Bung Karno.
Demikian juga di beberapa Negara di dunia, tulis Bung Karno selanjutnya; antara lain, Negeri Belanda, Perancis, Jerman, Belgia, Inggris, India, Amerika Serikat dan Negara-negara di benua Amerika. Di semua negeri-negeri ini, agama dan Negara terpisah, tidak di satu tangan.
Lagipula, di suatu negeri yang ada demokrasi, yang ada perwakilan rakyat yang benar-benar mewakili rakyat, di negeri yang demikian itu, rakyat nya dapat me-masuk kan segala macam ke-agama-an-nya ke-dalam tiap-tiap tindakan Negara, ke dalam tiap-tiap undang-undang yang di pakai di dalam Negara, ke-dalam tiap-tiap politik yang di lakukan oleh Negara, walaupun disitu agama di pisahkan dari Negara. (Cy, dbs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar