Jumat, 09 September 2011

PELAKSANA TUGAS WALIKOTA DEPOK

CEC DEPOK : Hasil Pemilukada Depok, hingga saat ini masih belum dapat dipastikan. Karena tidak menutup kemungkinan, Depok akan dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Depok yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sidang lanjutan PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Bambang Haryanto, SH, MH dengan Hakim Anggota, Jumanto, SH dan panitera pengganti Kiswono, SH antara Badrul Kamal-Suprianto (penggugat) melawan Mendagri (tergugat) dan Nurmahmudi-Idris Abdus Shomad (tergugat intervensi) pada tanggal 14 Sept 2011 mendatang akan meng hadirkan saksi-saksi strategis antara lain; Ketua DPRD Kota Depok, Drs. Rintis Yanto, Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD), Agung Witjaksono, SH dan anggota BKD, Nurhasyim, serta dua orang saksi ahli masing-masing Prof. DR. Yusril Ihza Mahen dra, SH dan Lintong Siahaan, SH man tan Ketua PTUN Jakarta. Diprediksi, sidang mendatang akan dibanjiri pengunjung dari masing-masing pihak yang bersilang sengketa. (Cy)

Tidak ada komentar: