Kepala Kantor Imigrasi Depok, Jamaruli Manihuruk kepada 'wartawan' (5/4) mengatakan; “Keberadaan ketiga biro jasa tersebut sudah sesuai dengan peraturan kemen terian Hukum dan HAM serta Dirjen Imigrasi Nomor F.393-PR.07.03 tahun 1987 tentang pengaturan pengurusan dan jasa ke-imigrasi-an point 1,2 dan 4. Terkait keluhan masyarakat tentang mahalnya biaya pengurusan paspor dan sering terjadi pungutan liar (pungli), Manihuruk menambah; informasi itu tidak kami abaikan, kegiatan mereka sempat kami hentikan sambil dilakukan evaluasi. Sejauh ini ketiga biro jasa itu masih bekerja sesuai prosedur dan masih bisa ditolelir, sehingga masih layak dijadikan mitra. Mengenai praktek pungli, Manihuruk menjelaskan; "Kepada masyarakat agar tidak memberi peluang dan kesempatan. Artinya, dalam hal pengurusan paspor ikutilah prosedur yang berlaku. Keinginan untuk mendapat pelayanan ekstra atau cepat, membuat tumbuhnya praktek pungli dan negosiasi harga serta percaloan,” ujarnya.
Berbicara mengenai pemotongan gaji pegawai honorer, Jamaruli Manihuruk mengata kan; "Di Kantor Imigrasi Kelas II D Kota Depok tidak ada pegawai honorer, yang ada adalah Tenaga Sukarela yang mulai bekerja tahun 2009 - 2011. Mereka bekerja sebagai petugas keamanan, sopir, cleaning service, data entry serta tenaga sukarela yang membantu berbagai bidang lain. Pengupahannya bukan diambil dari Anggaran Pemerintah, melainkan dari koperasi dan sumbangan sukarela dari pegawai Kantor Imigrasi Depok", ujar Manihuruk berkilah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar