LEGISLATOR PDI PERJUANGAN DI CEKAL
 CEC DEPOK : VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan  larangan keluar negeri untuk Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Pencegahan  ini terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun  anggaran 2003-2004. "Surat permintaan larangan keluar negeri telah  dikirimkan kepada pihak Imigrasi tertanggal 19 Maret 2012," kata Johan  Budi di Jakarta, Kamis 4 April 2012.  Saat dikonfirmasi, Kepala  Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Asasi  Manusia, Maryoto Sumadi membenarkan informasi pencegahan ke Politisi PDI  Perjuangan itu. "Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah sudah dicegah ke luar  negeri," ujar Maryoto.  Seperti diketahui, KPK telah menetapkan  Murdoko sebagai tersangka pada Senin 26 Maret lalu, atas dugaan korupsi  dana APBD Kabupaten Kendal. Kasus ini berawal dari pengembangan  penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan  bupati sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama  Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro  Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari  pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut  menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk  kepentingan pribadi.
CEC DEPOK : VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan  larangan keluar negeri untuk Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Pencegahan  ini terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun  anggaran 2003-2004. "Surat permintaan larangan keluar negeri telah  dikirimkan kepada pihak Imigrasi tertanggal 19 Maret 2012," kata Johan  Budi di Jakarta, Kamis 4 April 2012.  Saat dikonfirmasi, Kepala  Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Asasi  Manusia, Maryoto Sumadi membenarkan informasi pencegahan ke Politisi PDI  Perjuangan itu. "Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah sudah dicegah ke luar  negeri," ujar Maryoto.  Seperti diketahui, KPK telah menetapkan  Murdoko sebagai tersangka pada Senin 26 Maret lalu, atas dugaan korupsi  dana APBD Kabupaten Kendal. Kasus ini berawal dari pengembangan  penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan  bupati sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama  Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro  Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari  pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut  menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk  kepentingan pribadi. 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar