CEC DEPOK : VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan keluar negeri untuk Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004. "Surat permintaan larangan keluar negeri telah dikirimkan kepada pihak Imigrasi tertanggal 19 Maret 2012," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis 4 April 2012. Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia, Maryoto Sumadi membenarkan informasi pencegahan ke Politisi PDI Perjuangan itu. "Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah sudah dicegah ke luar negeri," ujar Maryoto. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Murdoko sebagai tersangka pada Senin 26 Maret lalu, atas dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal. Kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan bupati sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar