SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, ETTY SURYAHATI, MENGANCAM AKAN MELAPORKAN WARTAWAN KE POLISI : "Terkait dengan maraknya pemberitaan soal pembebasan lahan untuk jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi karena harga lahan warga yang akan dibebaskan diduga di mark-up"

 
CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA, Tardip Panggabean
 kepada CEC, mengungkap; Terkait dengan gencarnya pemberitaan tentang 
lambatnya pelaksanaan pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sejak tahun 2006 s/d 2012 belum rampung dilaksanakan, karena diduga telah terjadi 
tindak pidana korupsi karena melakukan mark-up harga lahan, Sekretaris 
Daerah Kota Depok, ETTY SURYAHATI seperti orang yang sedang kebakaran 
jenggot dan mengancam akan melaporkan wartawan ke Polisi. Seorang 
Wartawan Media Online Facebooker/Koran Fesbuk Depok yang bernama Wawan, 
karena akan mengkonfirmasi berita kepada Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati
 ketika berada di Kantor DPRD Kota 
Depok. Wawan mengkonfirmasi terhadap Sekretaris Daerah Kota Depok tersebut terkait dengan tuduhan publik bahwasanya ia diduga melakukan tindak pidana korupsi karena adanya 
mark-up harga lahan dalam hal pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalan Tol Cijago, sehingga hampir 7 (tujuh) tahun telah berlalu (2006-2012) pelaksanaan pembebasan lahan warga tersebut belum rampung. Ketika hal itu ditanyakan kepada Sekretaris Daerah Kota Depok Etty Suryahati, Sekretaris Daerah Kota Depok tersebut
 naik darah seperti seorang yang kebakaran jenggot. Sambil menunjuk 
wartawan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryahati mengatakan; "Anda 
akan saya laporkan ke Polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya", kata mantan Kadisdik Kota Depok ini mengancam. 
 
 REKAMAN VIDEO :
 Hal itu dijelaskan 
oleh Wawan kepada teman-temannya wartawan beberapa waktu lalu, dengan 
menunjukkan foto rekaman Video yang dimilikinya. Dengan adanya ancaman 
Sekda Depok tersebut, akhirnya Wawan berkeluh kesah terhadap rekan-rekan
 pers dan berkonsultasi akan ancaman serius dari Sekda Kota Depok 
tersebut.
 Menanggapi hal tersebut, maka KOMUNITAS WARTAWAN 
bersepakat akan siap menghadapi sikap Sekda tersebut, yakni akan 
melaporkan Wawan ke pihak Polisi, karena telah mencemarkan nama baik 
Sekda Kota Depok dengan Pasal 335 KUHP.
 
 Selaku Penasehat Hukum 
Komunitas Wartawan, Tardip Panggabean, SH mengatakan; "Siap menghadapi 
tuntutan daripada Sekda Kota Depok tersebut. Karena Negara ini adalah 
negara hukum. Silahkan saja Sekda Kota Depok melaporkan hal tersebut 
terhadap pihak Kepolisian, kalau memang hal itu merupakan kehendak 
daripada Ety Suryahati. Tapi sebagai pejabat Pemkot Depok, apakah hal 
itu sudah mendapatkan izin dari pimpinannya yaitu Walikota Depok Nur 
Mahmudi Ismail ?, jelas Tardip.
 
 Kalangan LSM Kota Depok 
berpendapat; "Kalau Sekda Kota Depok, Etty Suryahati, merasa tidak 
melakukan seperti yang dituduhkan oleh publik bahwa selama ini terkait 
dengan adanya dugaan mark-up dan melakukan tindak pidana korupsi dalam 
hal pembebasan lahan Tol Cijago tersebut, lalu kenapa Sekda Deok tidak 
melakukan Hak Jawab atau klarifikasi, seperti yang sudah di amanatkan 
oleh Undang Undang  No.40 Tahun 1999 tentang Aturan Pokok Pers ? Padahal,  mantan Kabag Kepegawaian Pemkot Depok, Etty Suryahati, katanya pendidikannya Master (MM), 
tolong ditunjukkan intelektualitasnya", ujar kalangan LSM Depok. 
(tardip/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar