CECDepok.com :Terkait Pembebasan Lahan Jalan Tol Cijago Depok Tahap II, keberadaan tanah verponding yang berlokasi di wilayah 4 kelurahan yaitu Kelurahan Cisalak, Cisalak pasar, Harjamukti dan Curug, dipertanyakan. Masing-masing tanah diantaranya ada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Kepemilikan tanah tersebut ada beberapa yang sudah di ambil alih oleh para penggarap yang mengakui secara syah menggarap lahan tersebut.
Adalah Machmud Abidin yang diberi kuasa tanah Verponding oleh para Ahli Waris merasa belum pernah melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain. Berdasarkan "Surat Kuasa" yang tertuang atas nama "Edy Purwanto" sebagai ahli waris tertua maupun selaku kuasa dari seluruh "Ahli Waris Keluarga Besar William De Grood", pemilik tanah Eigendom Verponding Induk No 5658 dan 448 tertanggal 9 Oktober 1887 memberikan kuasa kepada Machmud Abidin untuk mengurus, negosiasi, penjualan dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu terhadap tanah-tanah Eigendom Verponding No. 448 dan 5658 di wilayah Depok dan Cibubur tersebut.
Kepada Berimbang.com, Machmud Abidin mengatakan : "Tanah garapan yang di kuasakan kepadanya adalah syah dengan luas tanah garap 2,188,603 M2 (218 Ha) adalah sesuai dengan Verponding No.448. Tanah seluas kurang lebih 218 Ha tersebut, diantaranya sudah di pakai oleh pembebasan Tol Cijago seluas kurang lebih 60 Ha sesuai pengakuan Lurah Cisalak, Curug, Harjamukti dan Cisalak pasar melalui keterangan Machmud Abidin serta sudah di Kapling-kapling oleh karyawan RRI dan diperjualbelikan kepada pihak lain. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang di miliki atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia yang di pegang Machmud Abidin dikabarkan penuh kejanggalan dalam pembuatannya", ujar Machmud Abidin.
Selanjutnya, kata Machmud Abidin, Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia Cq. Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis dengan Nomor 00001 yang dipegangnya adalah rekayasa daripada Kepala Kantor Pertanahan Depok. ”Pembebasan lahan tanah jalan Tol Cijago yang berlokasi di Cisalak harus dipertanyakan keabsahaan sertifikatnya. Atas dasar apa sertifikat itu dikeluarkan, sehingga Tim Pengadaan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dengan mudah membebaskan tanah tersebut. Namun, ada kejanggalan dalam isi sertifikat tersebut. Antara lain, tidak dibuatnya denah lokasi serta tanggal penerbitan tidak tercantum dalam sertifikat. Ada beberapa sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Depok. Sertifikat tanah yang dimiliki oleh RRI tersebut "diduga" telah di rekayasa oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Depok", kata Machmud Abidin.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok, Tulus Susilo saat di konfirmasi Berimbang.com di kantornya di Perkantoran Kota Kembang, mengatakan : "Sertifkat Tanah RRI adalah syah secara hukum. Bilamana ada pihak lain yang mengaku tanah tersebut, pergunakanlah upaya hukum”, ujar Tulus Susilo. (Juli Efendi) - cec
Sumber : BERIMBANG.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar