Jumat, 07 Agustus 2015

Nama Ketua RW 11, Max Soedira 'diduga' DICATUT ?

Sebuah Harian Lokal di Kota Depok yang disebut Monitor Depok alias monde 'diduga' mencatut nama Ketua RW 11, Max Soedira. Pada terbitan Rabu 5 Agustus 2015, harian lokal tersebut memberitakan (head line) berjudul "Warga Tolak Grand Zamzam". Selanjutnya diberitakan, bahwa Ketua RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Max Soedira tersebut mengatakan : "Intinya, warga RW 11 menolak pembangunan Apartemen Grand Zamzam Tower.
Surat penolakan pembangunan apartemen itu sudah kita kirim ke Pak Walikota Depok, hingga ke DPRD Depok untuk di tindak lanjuti, pembangunan apartemen tanpa seizin dan restu kami", kata Max Soedira seperti yang ditulis di Monitor Depok alias monde.
Menanggapi berita di Monitor Depok alias monde tersebut, dalam "konferensi pers" (5/8), Ketua RW 11 Max Soedira, kepada "wartawan" menyatakan bahwa dirinya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan harian Monitor Depok alias monde terkait Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers.
"Saya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan harian Monitor Depok alias monde terkait Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers", kata Max Soedira kepada 'wartawan' saat konferensi pers dilokasi Apartemen Grand Zamzam Towers.
General Manager Grand Zamzam Towers, H SANTOSA BUDHI HP, mengatakan : "Fenomena Penolakan Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers tersebut oleh warga, adalah karena tuntutan Warga "perumahan De Margonda" atas uang kompensasi dari Grand Zamzam Towers sebesar Rp. 5 juta per bulan per KK dan uang kesehatan Rp. 3 juta per bulan per KK, tidak dapat diakomodir oleh Grand Zamzam Towers. Sebagai solusi, Grand Zamzam Towers akan membangun Pos Yandu di lokasi apartemen", ujar Santosa Budhi. (CY)

Rabu, 05 Agustus 2015

MONDE "DIDUGA MEMANIPULASI" SUMBER BERITA !?

Harian Lokal Kota Depok, Monitor Depok (MONDE) "diduga memanipulasi" sumber berita !?. Pada terbitan Rabu 5 Agustus 2015, harian lokal tersebut memberitakan (head line) berjudul "Warga Tolak Grand Zamzam".
Sumber Berita Monitor Depok, Ketua RW 11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, MAX SOEDIRA mengatakan : "Intinya, warga RW 11 menolak pembangunan Apartemen Grand Zamzam Tower.Surat penolakan pembangunan apartemen itu sudah kita kirim ke Pak Walikota Depok, hingga ke DPRD Depok untuk di tindak lanjuti. Pembangunan apartemen tanpa seizin dan restu kami", katanya seperti ditulis Monitor Depok.
Menanggapi berita Monitor Depok tersebut, dalam "konferensi pers" (5/8), Ketua RW 11 Max Soedira, kepada "wartawan" mengungkap bahwa dirinya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan Harian Monitor Depok.
"Bahwa saya tidak pernah di wawancarai oleh wartawan harian Monitor Depok", ungkap Max Soedira.
General Manager Grand Zamzam Towers, H SANTOSA BUDHI HP, mengatakan : "Fenomena Penolakan Pembangunan Apartemen Grand Zamzam Towers tersebut oleh warga, adalah karena tuntutan Warga "perumahan De Margonda" atas uang kompensasi dari Grand Zamzam Towers sebesar Rp. 5 juta per bulan per KK dan uang kesehatan Rp. 3 juta per bulan per KK, tidak dapat diakomodir oleh Grand Zamzam Towers. Sebagai solusi, Grand Zamzam Towers akan membangun Pos Yandu di lokasi apartemen", ujar Santosa Budhi. (CY)

Minggu, 02 Agustus 2015

PAHLAWAN KEMERDEKAAN KAPTEN BONGSU PASARIBU

"Menyelusuri Jejak Perjalanan Sejarah Komandan Harimau Mengganas Tapanuli Yang Terabaikan Pemerintah".


Moment dalam mengisi Kemerdekaan Indonesia di tanah Tapanuli Tengah (Sibolga), Sumatera Utara, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, sebagian keluarga anak – cucu veteran menyempatkan diri mendatangi tempat makam Kapten Bongsu Pasaribu, Pahlawan Nasional asal Tapanuli Tengah di Makam Pahlawan Sibolga untuk menabur bunga.
Sementara ditempat kelahiran sang pahlawan dilahirkan, warga desa setempat pada tanggal itu merayakannya dengan membuat acara drama “Sidos” yang diprankan oleh anak-anak muda di rumah para veteran. Suasanya terlihat seperti nyata menirukan perjalanan sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Untuk setiap tanggal 17 Agustus, para tentara veteran, LVRI, bahkan pencari jejak sejarah perjuangan Komandan Harimau Mengganas Tapanuli pun masih terus mencari, mengumpulkan bukti bukti otentik sejarah sepak terjang sang pahlawan yang sudah terabaikan oleh pemerintah, untuk diangkat kembali untuk dibukukan.
Sebelumnya, ratusan rombongan dipimpin langsung Bupati Tapanuli Tengah, Drs Tuani L.Tobing, LVRI Tapteng, Dandim 0211/TT Letkol Kav Albiner Sitompul juga didampingi Panitia Bedah Buku ‘Gugurnya Kapten Bongsu Pasaribu’ yang di Ketua i Raja Johan Sitompul, tokoh masyarakat serta sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kampung halaman sang pahlawan di Desa Hutagodang, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah.
Rombongan ini dalam penyelusurannya mengunjungi tempat makam sang pahlawan, dimulai dari Makam Pahlawan Sibolga, diteruskan ke tempat Tugu Monumen Perjuangan di Kecamatan Sorkam hingga ke rumah keluarga dan rumah para veteran di Desa Hutagodang. “Di desa kelahiran sang komandan, rombongan menyaksikan rumah dan desa tempat kelahiran sang pejuang, serta jembatan dan monumen untuk mengenang perjuangan sang komandan. Bersama rombongan, turut serta penulis buku ‘Gugurnya Kapten Bongsu Pasaribu’, yakni Dr Sudung Parlindungan Lumbantobing.
SANG PAHLAWAN DIPENGGAL BELANDA
Komandan Harimau Mengganas Tapanuli, Kapten Bongsu Pasaribu gugur di medan perang, Harakka, tanggal 3 Maret 1949 secara tidak manusiawi oleh kebiadaban Tentara Belanda dengan memenggal leher hingga putus. Potongan Kepala ditinggalkan di penjara Barus, dan potongan tubuh lainnya di tanah kelahirannya, Desa Hutagodang yang sekarang telah di pindahkan ke Makam Pahlawan Sibolga.
Riwayatnya demikian. Pasangan suami – istri Raja Pandapotan Pasaribu dan Barita Mopul br. L mempunyai dua anak laki laki yakni Raja Johannes Pasaribu (Yang Saat Sebelum Dibunuh Masih Menjabat Kepala Kampung) dan Bongsu Pasaribu (Yang Saat Sebelum Dibunuh Masih Komandan Harimau Mengganas Tapanuli Berpangkat Kapten) yang lahir pada tanggal 15 Juni 1923, di Desa Hutagodang.
Kedua kakak adik kandung itu gugur di medan perang untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Setelah Kapten Bongsu Pasaribu tewas di penggal, besoknya giliran abangnya, Raja Johannes Pasaribu tewas ditembak persis di kepalanya, setelah ditangkap dan diintrogasi oleh tentara belanda. Mayatnya di makamkan di halaman rumahnya, di Desa Hutagodang hingga sekarang.
Setelah Indonesia merdeka, sayangnya keluarga yang ditinggal pergi oleh kedua kakak adik pahlawan Kemerdekaan itu tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan bahkan sejarah kedua pahlawan diabaikan. Karena itulah keluarga yang ditinggalkan, anak, Cucu terus berharap agar ada perhatian dari Pemerintah Pusat dan Daerah agar menepati janjinya membuatkan Tugu Perjuangan ditempat kelahiran sebagai tanda jasa atas kepahlawanan kedua kakak-adik.
Bukti sejarah adalah, kalau mengenal Maraden Panggabean (Purn. Jenderal, yang juga mantan Pangab di orde baru), beliau adalah seperjuangan Kapten Bongsu Pasaribu pada zaman penjajahan Belanda, satu kesatuan di Kesatuan Harimau Mengganas yaitu sebagai Komandan Sektor IV. Sementara dr. Ferdinand Lumban Tobing menjabat sebagai Gubernur Militer Tapanuli.
Jabatan Kapten Bongsu Pasaribu lainnya sebelum agresi Belanda Ke II, yaitu pada zaman penjajahan Jepang. Beliau telah membentuk Angkatan Pemuda dan beliau menjabat sebagai Komandan Kompani hingga berubah namanya saat itu menjadi T.K.R (Tentara Keamanan Rakyat), dengan nama kesatuan sebagai Komandan Harimau Mengganas Tapanuli. Sekitar waktu satu tahun berjalan yaitu pada Tahun 1946, T.K.R berubah nama (dilebur) menjadi namanya adalah T.R.I (Tentara Republik Indonesia) hingga akhirnya TNI.(Tentara Nasional Indonesia).
Pada zaman penjajahan Kolonial Belanda, sangat jarang ada penduduk pribumi yang dapat duduk dibangku sekolah. Bisa dikatakan hanya orang-orang tertentu saja atau anak Kapala Nagari dan para pedagang rempah-rempah. Apalagi untuk bisa mengenyam kejenjang sekolah H.I.S (Hindia Indhise School) kota Sibolga. Rasanya tidak mungkin.
Tetapi beruntunglah Kapten Bongsu pada zaman itu karena memiliki kakak yang bernama Raja Johannes Pasaribu yang baik hati dan tidak mengenal menyerah dalam memperjuangkan adiknya kandungnya itu agar menjadi manusia yang terpandang di masyarakat karena masuk sekolah H.I.S.
Jika hanya berharap dari pekerjaan orangtua yang sebagai petani rasanya tidak tercapai. Selain fisik. Beliau didukung pula dari materiil yang mana kedudukan Raja Johannes Pasaribu pada zaman itu (tanggal 3 Maret Tahun 1932), telah dipilih rakyat Hutagodang sampai kepengangkatan diangkat menjadi pejabat Kepala Kampung Hutagodang. Sehingga Kapten Bongsu yang dikenal sangat pintar, berkepribadian pemimpin dan memiliki bakat, membuat di sekolahnya selalu terdepan. Kepintarannya Kapten Bongsu juga telah dibuktikan dengan tamat sekolah dari H.I.S Sibolga untuk melanjutkan.
Dari H.I.S. Kapten Bongsu masuk sekolah jenjang lebih tinggi pada Quick Shcool di Tarutung (Tapanuli Utara) dan dari Quick Shcool beliau juga tamat sekolah. Setelah mendapat persetujuan kakaknya Raja Johannes, beliau merantau ke kota kembang Bandung (Jawa Barat) untuk sekolah tentara disana. Di Bandung beliau ternyata juga mampu masuk ke Kadester Shcool, hingga bisa tamat. Selanjutnya, setelah penjajah tentara Jepang masuk ke tanah air Indonesia. Oleh sang kakak, Kapten Bongsu disuruh untuk pulang kekampung halaman di Hutagodang (Sibolga). Di Sibolga, tentara Jepang sangat memerlukan tenaga prajurit yang berpengalaman tentara untuk membantu. Maka saat itu Kapten Bongsu terpilih dan oleh tentara Jepang dia dilatih menjadi tentara Gygun dan hingga mulai menyandang pangkat sebagai Gyiusoi (Opsir). Singkat cerita berakhir penjajahan Jepang di negara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta melalui Presiden Soekarno Hatta menyatakan kemerdekanya yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus Tahun 1945.
Kapten Bongsu kembali aktif lagi berjuang yaitu pada bulan Nopember Tahun 1945, beliau membentuk Angkatan Pemuda se-kota Sibolga dan dibawah kepemimpinanya.
Saat itu Kapten Bongsu terpilih menjadi pejabat Komandan Kompani 1 (satu) atau Komandan Kesatuan Harimau Mengganas Tapanuli yang namanya saat itu adalah T.K.R (Tentara Keamanan Rakyat). Sekitar waktu satu tahun berjalan yaitu pada Tahun 1946, T.K.R berubah nama (dilebur) menjadi namanya adalah T.R.I (Tentara Republik Indonesia) dan Kapten Bongsu dipercaya menjadi menjabat sebagai Komandan Batalyon II (dua). Hingga akhirnya jabatan Komandan Batalyon II itu diserahterima kepada bernama Marhasam Hutagalung. Sementara itu Kapten Bongsu dipercayakan menjabat sebagai pejabat Staf Resimen III dengan Komandan Pandapotan Sitompul.

Pada zaman itu. Di daerah seluruh Tapanuli telah dijadikan menjadi satu Gubernur yang dipimpin oleh Gubernur Militer bernama Dr. Ferdinan Lumban Tobing.
Sementara untuk pengamanan daerah – daerah keseluruhan Tapanuli, itu dibagi atas berbagai Sektor pertahanan. Puncuk pimpinan atau Komandan Sektor I itu dipegang oleh bernama Bejo, meliputi kekuasaan didaerah Padang Sidempuan (Tapanuli Selatan) wilayah di Muara Sipongi.
Sementara, Komandan Sektor II dipegang bernama Belprit Malau meliputi kekuasaan didaerah Tarutung (Tapanuli Utara), Komandan Sektor III dipegang bernama Slamat Ginting meliputi kekuasaan didaerah Sidingkalang (Tanah Karo), Komanda Sektor IV dipegang bernama Maraden Panggabean meliputi kekuasaan di daerah Sibolga /Aek Raisan, ( Purn. Jenderal masa orde baru), Komandan Sektor S dipegang bernama Simanjuntak dan MA Aritonang meliputi kekuasaan didaerah Sibolga, dan – Mobil Brigade bernama Sabar Gultom meliputi daerah Poriaha. Angresi Ke II Belanda Pada tahun 1947, Negara Belanda kembali melancarkan Agresi yang ke II di tanah air diseluruh pelosok Indonesia. Untuk masuk ke daerah daerah termasuk menjajah Kota Sibolga.
Pejabat tertinggi di Tapanuli waktu itu adalah Gubernur Militer Tapanuli bernama Dr.Ferdinan Lumban Tobing. Dr. Ferdinan Lumban Tobing bersama Komandan Sektor IV bernama Maraden Panggabean (yang sekarang Purn. Jenderal di orde baru) langsung mengistruksikan kepada semua Komandan Raund untuk mengatur pengamanan didaerahnya masing masing. Komandan Sektor IV Maraden Panggabean telah membagi Sektor IV Tapanuli yang dipimpinnya. Maka Kapten Bongsu Pasaribu yang menjadi satu satunya seorang kepercayaan terpanggil dan menjadi Komandan Raund I (kesatuan Harimau Mengganas) untuk daerah kekuasaan di Sorkam dan Barus (Sibolga). Sementara Sinta Pohan ditunjuk sebagai Komandan Raund II untuk wilayah kekuasaan diderah Bonandolok, Komandan Raund III bernama Bangun Siregar untuk kekuasaan diwilayah daerah Sibolga beserta S.M Simarangkir.
Komandan Raund IV bernama Parlindungan Hutagalung ditunjuk didaerah Jalan Tarutung, Komandan Raund V bernama Agus Marpaung untuk kekuasaan diwilayah daerah Poriaha, Komandan Raund VI bernama Henneri Siregar untuk wilayah daerah Jalan Tarutung, Komandan Raund VII bernama Paul Lumban Tobing untuk wilayah daerah Sibolga, Komandan Raund A sebagai pengawal Sektor IV oleh P. Hasibuan , dan Komandan Sektor S, Majit Simanjuntak dan M.A Aritonang untuk wilayah daerah Sibolga dan Barus Keberadaan tentara Belanda pada zaman angresi ke II di kota Sibolga, itu bermula ketika mereka terlebih dahulu melakukan penembakan – penembakan dari jarak jauh melalui pantai lautan Sibolga dengan Kapal Y.T.I Belanda.
Perlawanan sengitpun pecah dengan pasukan tentara pejuang Indonesia hingga berminggu-minggu lamanya. Namun karena alat persenjataan pasukan yang pimpinan Maraden Panggabean terbatas. Pasukan itu terpaksa bersembunyi di hutan untuk menyelamatkan nyawa masing-masing. Akhirnya tentara Kolonial Belanda dapat memenangkan peperangan di Kota Sibolga dan memasuki sudut-sudut kota melalui laut yaitu pada tanggal 24 Desember 1948, itu setelah mereka memukul mundur para pasukan pejuang kemerdekaan Indonesia. Kapten Bongsu Pasaribu dengan pasukannya langsung ditugaskan oleh Komandan Maraden Panggabean zaman itu untuk bergerak menjaga wilayah Barus dan Sorkam sekitarnya. Beliau beserta pasukan berangkatlah menuju daerah Sorkam melalui bukit-bukit hutan hingga meneruskan perjalannya sampai ke Kampung Hutagodang di Kecamatan Sorkam. Kedatangan Komandan Kapten Bongsu dan pasukanya disambut gembira oleh rakyat Hutagodang. Beliau juga menyempatkan diri mengunjungi rumah orangtuanya untuk meminta doa restu dari ibunya.
Disana pasukan beliau membuat satu markas pertahanan yang bernama Hubangan. Dari tempat pertahanan Hubangan, oleh Komandan Kapten Bongsu kembali mengatur semua pasukannya yang mana nama pasukannya itu adalah Kesatuan Harimau Mengganas atau disebut Raund I, Sektor IV. Selanjutnya mereka menuju daerah Sorkam (kecamatan). Karena disana beliau sudah mengetahui bahwa ada keberadaan tentara Belanda. Adapun diantara anggota-anggota kesatuan Hariamau Mengganas adalah bernama, Majit Simanjuntak sebagai wakil, Humehe Rambe (Pengatur Pertahanan). Bernama Gontar Lubis sebagai ajudan dan Staff, Kanor Samosir, Hombar Tambunan, Padet, Jaimi, Tanjung, Mian Tambunan, Mauli Panggabean,
Bili Matondang, Ayat Tarihoran, Panemet Pasaribu, Masin Panggabean, Fliang, Kadi HT, Uruk, Mancur, Mancit, Krisman Marbun, Mahasan Aritonang, Usia Pane, Salmon Nainggolan dan Kartolo Pasaribu. Sementara untuk Seksi Perbekalan diantaranya bernama, Dior Nainggolan, Raja Johanis Pasaribu, Freodolin Purba dan Amit Simatupang yang ada di pasar Sorkam.

Sementara pasukan tentara Belanda yang dipimpin Komandan Van Hali datang dengan membawa tentara Nepis termasuk Simurai dari Kota Sibolga dengan konvoi besar yang hendak mau ke Sorkam untuk bermarkas. Itu setelah mereka berhasil menguasai Sibolga. Sesampainya tentara Belanda dikampung Gontingmahe atau sampai ditengah pertengahan jalan. Pasukan Komandan Kapten Bongsu menghadang atau menghadapi perang dan terjadilah pertempuran I (satu) yang sengit berbuntut menyebar sampai ke perkampungan Parlimatohan. Tetapi disebabkan oleh kurangnya alat persenjataan dan sebaliknya tentara Belanda memiliki senjata yang serba lengkap pasukan Komandan Kapten Bongsu banyak yang gugur.
Di kampung Harakka oleh pasukan Komandan Kapten Bongsu terus melakukan pengejaran hingga terjadilah pertempuran yang dimulai sejak pagi hari sekira Jam 9 sampai siang jam 12. Dapat dikatakan pasukan musuh banyak sekali yang tewas. Bahkan musuh tidak berkutik sama sekali yang akhirnya mereka sebagian terus melarikan diri menyelamatkan nyawa masing masing karena tidak mempunyai daya lagi disebabkan kekurangan perbekalan maupun peluru senjata. Peperangan itu sudah selesai dan tidak ada lagi suara tembakan baik dari Komandan Bongsu, maupun Belanda. Oleh Komanda Kapten Bongsu mengirah semua tentara musuh sudah gugur dan tidak ada lagi yang hidup kecuali yang melarikan diri. Maka Komandan Kapten Bongsu beserta dua orang prajuritnya memutuskan untuk melihat para mayat yang bergelimpangan. Beliau turun mengadakan operasi pembersihan yaitu memeriksa satu persatu mayat tentara musuh akibat dari pertempuran yang hebat itu. Setibanya mereka disana, masih ada dua orang lagi dari tentara Belanda yang masih hidup yang segaja bersembunyi disatu kubangan bekas Kerbau. Dari kubangan kedua tentara Belanda itu ditemani Tajim Sitanggang (mata mata) Belanda.
Melihat posisi Komandan Kapten Bongsu yang sedang berjalan kaki saat itulah tentara belanda yang sembunyi di kubangan langsung melepaskan tembakan kearah Komandan Kapten Bongsu. Peluru senjata api yang dimuntahkan, dengan tembakan bertubi tubi tersebut. Satu peluru akhirnya mengenai kaki Komandan Kapten Bongsu. Baliau langsung tersungkur ke tanah bersimbah darah. Tak puas dengan sampai disitu, kedua tentara musuh kembali memuntahkan peluruh dari senjatanya tepat mengenai kakinya lagi. Komandan Kapten Bongsu masih sempat mengadakan perlawanan dengan membalas menembak dari senjatanya. Akhirnya Kapten Bongsu tidak bisa berkutik lagi. Melihat itu, salah seorang Tentara Belanda terus menembakin.
Tajim (mata mata) kembali memberitahukan kepada kedua tentara Belanda itu, bahwa yang mereka tertembak itu tidak lain adalah Komandan Kesatuan Harimau Mengganas, Kapten Bongsu Pasaribu. Selanjutnya tidak berapa lama tentara Belanda menghampirinya. Tentara itu mengakhiri hidup Komandan Kapten Bongsu dengan cara yang sadis dan tidak manusiawi yaitu dengan memenggal lehernya sampai putus dimana waktu itu pada tanggal 3 Maret 1947. Kepala beliau terpisah dengan badan, lalu diangkat dibawa pergi ke Pasar Barus dipertontonkan kepada rakyat Indonesia. Badannya yang masih tergeletak ditanah sengaja ditinggal tergeletak begitu saja tempat asal dibunuh. Setelah Belanda pergi ke Barus, potongan badan yang lainya yaitu potongan mulai dari leher ke kaki yang masih tergeletak dihutan dijemput oleh pasukan beliau dan dibawah ke kampung Sijungkang, disana potongan badan itu dikuburkan.
Sementara tentara Belanda yang bermarkas di Barus masih terus mempertontonkan potongan kepala Komandan Kapten Bongsu kapada para rakyat dan kepada para tahanan. Yang maksud untuk melemahkan perjuangan pasukan Indonesia di Pasar Barus agar girilyanya melemah. Potongan kepala ditenteng dalam karung itu dimulai markas di Harakka sampai ke Kota Barus. Pada hari yang ketiga, potongan beliau dikuburkanlah di Komplek penjara Barus. Setelah Bongsu Pasaribu gugur pada tanggal 3 Maret 1949. Maka puncuk pimpinan sebagai Komandan Round akhirnya dipegang sementara oleh Humahe Rambe dan kemudian diganti kepada Muliater Simatupang. (*)

(Ditulis Oleh : Cucunya, Rekson Hermanto Pasaribu)

Sabtu, 01 Agustus 2015

PILKADA DEPOK 2015 "HEAD to HEAD" TERANCAM GAGAL !?

Pilkada serentak yang seyogyanya akan diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2015 di Kota Depok terancam gagal. Pasalnya, ketika pasangan Dimas Oky Nugroho (calon walikota) dengan Babai Suhaemi (calon wakil walikota) mendaftar di KPUD Kota Depok, persyaratan mereka seperti yang telah ditetapkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan Wakil Walikota, DIDUGA CACAT HUKUM.
Ketika pasangan Dimas Oky Nugroho dengan Babai Suhaemi mendaftar ke KPUD Kota Depok, sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Totok Sarjono, tidak di ikut sertakan. Bahkan tanda tangan Totok Sarjono pada formulir pendaftaran (B 2 dan B 3 dan B 4) terindikasi telah DIPALSUKAN.
Pernyataan dari Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Totok Sarjono , bahwa dirinya tidak pernah datang Ke KPU Depok dan tidak pernah melakukan tanda tangan terkait soal pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Depok periode 2016 - 2021, memperkuat indikasi PEMALSUAN formulir B2, B3 dan B4 tersebut.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, TOTOK SARJONO, telah membuat SURAT PERNYATAAN bahwa dia tidak pernah datang atau diajak ke KPUD Kota Depok ketika pasangan Dimas Oky Nugroho dengan Babai Suhaemi mendaftar sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok periode 2016 - 2021. Bahkan, Totok Sarjono menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani formulir pendaftaran B2, B3 dan B4 tersebut. 
Jika terdapat tanda tangan atas nama Totok Sarjono di formulir B2, B3 dan B4 tersebut, Totok Sarjono menyatakan bahwa Tanda Tangan tersebut TELAH DIPALSUKAN.
Karena pendaftaran pasangan Dimas Oky Nugroho dengan Babai Suhaemi sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok CACAT HUKUM, maka pendaftaran pasangan tersebut HARUS DIBATALKAN demi HUKUM.
Jika peserta Pilkada Depok hanya satu pasang saja (calon tunggal) yaitu pasangan Idris Abdus Shomad sebagai calon walikota Depok dan Pradi Supriatna sebagai calon wakil walikota Depok, maka penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kota Depok, TIDAK DAPAT dilaksanakan alias ditunda atau diundur.
Tidak menutup kemungkinan, karena masa jabatan Nurmahmudi telah selesai bulan Desember 2015 mendatang, maka untuk mengisi kekosongan, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk dan mengangkat serta melantik SESEORANG untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Depok dengan masa jabatan sampai Pilkada Depok dapat dilaksanakan. 
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR: 9 TAHUN 2015 
TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.

PASAL 37 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Dalam pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1); b. waktu penyerahan dokumen dukungan; c. tempat penyerahan.

(3) Masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.

PASAL 38 :
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

(2) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan: a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; dan c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

(3) Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) "wajib hadir" pada saat pendaftaran.

(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah seorang Calon atau Pasangan Calon atau Pasangan Calon perseorangan tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon, Pasangan Calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (CY)

Senin, 27 Juli 2015

Komentar ISMUL NAIM Tentang Berita AHOK Hibahkan Rp. 30 miliar Kepada KOSTRAD

Berikut ini Adalah Biodata lengkap Akun Fb "Ismul Naim" yang berhasil islamtoleran pantau lewat akun facebooknya:

Nama: Ismul Naim

Pekerjaan: Perawat Emergency di perawat BRSU anutapura palu dan perawat di RSU Anutapura Palu 2007 hingga sekarang
Pernah belajar di akper poltekes palu
Pernah belajar di: MAN 1 PALU BARAT Angkatan 2003
Tinggal di Kota Palu
Dari Kota Palopo


Menikah dengan Wilda Ismul

Menurut Hukum Positif yang berlaku di negeri kita indonesia, komentar SARA yang dibuat oleh akun fb " Ismul Naim " masuk katagori Pidana dan dapat dipidanakan
Pemilik Akun facebook Ismul Naim Ini dapat dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan UU pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 No 40 tahun 2008 , yaitu tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA

Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 207 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 4 huruf b UU no 40 tahun 2008:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.


Pasal 16 UU No 40 tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(Nur Azizah)

Postingan Abah Agie Dapat Dipidanakan Dengan Ancaman Hukuman Atas Penghinaan

Terkait dengan "postingan" seorang bernama "Abah Agie", yang terindikasi pernyataan perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK, seorang "fesbuker" bernama Nur Azizah berpendapat :
Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap- tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 207 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 4 huruf b UU no 40 tahun 2008:
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata- kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16 UU No 40 tahun 2008:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sumber : Nur Azizah.

Sabtu, 25 Juli 2015

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo Tidak Klarifikasi ?

Terkait pemberitaan yang dilansir dari "Sentananews" tentang dugaan perbuatan mesum yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Depok, hingga saat ini Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, tidak memberikan "klarifikasi" melalui "konferensi pers". 
Oknum anggota DPRD Kota Depok yang berjenis kelamin perempuan dan yang berinisial "AS" tersebut "diberitakan" dan diketahui masuk ke sebuah hotel dengan seorang laki-laki yang bukan 'suaminya' pada saat jam kerja, dan 'diduga' mereka melakukan perbuatan 'mesum' alias 'perzinahan'.
SENTANANEWS MEMBERITAKAN :
Wilayah Bogor memang sejuk dan menawarkan hal-hal indah untuk dinikmati, apalagi hotel-hotelnya yang relatif murah dan mudah dijangkau oleh kalangan manapun. Keadaan tersebut rupanya turut dimanfaatkan oleh seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok Perempuan berinisial " AS" yang belum lama ini berada di salah satu hotel wilayah Cibinong Bogor bersama dengan pasangan laki-laki berinisial "MS" yang bukan muhrimnya pada saat jam kerja, Jumat (10/07).

Kecurigaan rekan 'media' bermula ketika salah satu kendaraan mobil terparkir di dalam hotel dengan Nomor Polisi yang ditutup dengan koran, ketika ditelusuri ternyata si pengendara mobil tersebut adalah salah satu anggota DPRD Kota Depok. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada "AS" melalui telepon selulernya, "AS" hanya mengatakan tak perlu ditanggapi hal-hal yang demikian, "ini kan masalah pribadi," katanya.
Hal yang sama ketika dikonfirmasi kepada pria pasangannya berinisial "MS", mengatakan; "Istri saya sudah sekitar enam bulan yang lalu meninggal, jadi maklumlah namanya juga kembali menjadi bujangan dan "AS" juga telah menjanda sekitar empat bulan yang lalu, jadi sama-sama membutuhkan, ya tolong dimaklumilah," ujar "MS" ketika dikonfirmasi di Depok, Sabtu (11/07).

FORUM MAHASISWA BOGOR (FMB) :
Menyikapi hal ini, Rahmatullah Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB ) sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan "AS". Dia itu kan seorang Anggota Dewan yang merupakan pilihan rakyat, tak sepantasnya wakil rakyat pada jam kerja berada di dalam hotel berduaan, dengan bukan pasangan (suami) sahnya pula, jelas Rahmatullah kepada SENTANA, Senin (13/07).
Jika benar adanya dugaan tersebut maka diminta kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Depok segera memanggil "A" dan berikan sanksi tegas, begitupun Partai dimana A bernaung agar juga memberikan teguran keras agar perbuatan demikian tidak terulang lagi, tambah Rahmatullah. (*)
(Sentananews/Anwar/Efendy)

Jumat, 24 Juli 2015

WACANA PEMBENTUKAN KABUPATEN BARUS RAYA

Kota Barus adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Indonesia. Ibukota kecamatan ini berada di kelurahan Padang Masiang. Kota Barus sebagai kota Emporium dan pusat peradaban pada abad 1 – 17 M, dan disebut juga dengan nama lain, yaitu Fansur. Kecamatan Barus berada di Pantai Barat Sumatera dengan ketinggian antara 0 – 3 meter di atas permukaan laut. Kecamatan Barus terletak pada Koordinat 02° 02’05” - 02° 09’29” Lintang Utara, 98° 17’18” - 98° 23’28” Bujur Timur. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Andam Dewi, sebelah Selatan dengan Kecamatan Sosorgadong, sebelah Timur dengan Kecamatan Barus Utara, sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
Pada masa lalu Kapur Barus dan rempah-rempah merupakan salah satu komoditas perdagangan yang sangat berharga dari daerah ini dan diperdagangkan sampai ke Arab, dan Parsia. Kapur Barus sangat harum dan menjadi bahan utama dalam pengobatan di daerah Arab dan Persia. Kehebatan kapur ini pun menjalar ke seluruh dunia dan mengakibatkan dia diburu dan mengakibatkan harganya semakin tinggi. Eksplorasi yang berlebihan dari kapur barus ini mengakibatkan tidak ada lagi regenerasi dari pohon yang berusia lama ini. Saat ini sangat susah menemui pohon kapur barus, kalaupun ada umurnya masih belum mencapai usia memproduksi bubuk yang ada di tengah batang pohon.
Barus kota tua, menjadi salah satu tujuan wisata bagi para peneliti arkeologi islam, baik dari dalam negeri dan dari luar negeri, khususnya di Lobu Tua dimana peneliti Prancis dan Indonesia melakukan eksplorasi arkeologi. Saat ini kita dapat melihat peninggalan sejarah Islam di Barus, yaitu dengan adanya makam Papan Tenggi dan makam Mahligai.
Berikut sebahagian pakar yang terlibat dalam eksplorasi maupun pelestarian kebudayaan Barus : Prof.Dr.Hasan Muarrif Ambari (Arkeologi Islam), Prof Dr Ludwick Kalus, Prof Dr C Guillot dan Dr Daniel Perret (arkeolog Perancis), Prof Dr Datok Nik Hassan Shuaimi (pakar sejarah Universitas Kebangsaan Malaysia), Prof Dr Azyumardi Azra (pakar sejarah Univ. Islam Negeri Syarif Hidayatullah), Prof Dr M Dachnel Kamars MA (pakar administrasi pendidikan Universitas Negeri Padang), Dr M Nur MS (pakar sejarah Universitas Andalas).
"PAHLAWAN DARI BARUS"
Salah seorang pahlawan sebelum kemerdekaan dari Kota Barus, yang gigih melawan Belanda (Penjajah)adalah Sidi Marah (Marah Sidi). Walaupun Dia bukan Asli dari Kota barus (Merantau) akan tetapi perjuangan heroiknya perlu diteladani. Sidi Marah tidak setujuh dengan kebijakan Belanda yang semena-mena terhadap rakyat. Belanda menerapkan kebijakan hoofd belasting (pajak kepala atau individu), inkomsten belasting (pajak pemasukan suatu barang/cukai), hedendisten (pajak rodi), landrente (pajak tanah), wins belasting (pajak kemenangan/keuntungan), meubels belasting (pajak rumah tangga), slach belasting (pajak penyembelihan), tabak belasting (pajak tembakau), adat huizen belasting (pajak rumah adat).Akibat kebijakan itu rakyatpun tertindas, Penindasan pun melahirkan konsekuensi perlawanan.Belanda sangat takut dengan penggalangan dan pengorganisasian Sidi Mara untuk berperang dengan kaum penjajah.Salah satu pertempuran paling heroik yang tercatat pada tanggal 4 Desember 1829 bersama si Songe dengan menggempur benteng Port Tapanoely di poncan banyak memakan korban di pihak Belanda. Akibatnya Barus diserang habis-habisan, karena menduga Sidi Marah sehabis menyerang Poncan mundur ke arah Barus. Tercatat dalam sejarah bahwa Sidi Marah berjuang mempertahan Pantai Barat Tapanuli khususnya Barus hampir kurang tujuh tahun. Sedang untuk pahlawan setelah kemerdekaan, salah satunya adalah Kiai Haji Zainul Arifin atau lengkapnya Kiai Haji Zainul Arifin Pohan (lahir di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 2 September 1909 – meninggal di Jakarta, 2 Maret 1963 pada umur 53 tahun).Dijaman penjajah Belanda dia sudah aktif di organisasi (NU-GP Ansor), sesuatu kegiatan yang dianggap penjajah sebagai penggalangan rakyat untuk melawan mereka. Semasa penjajahan Jepang dia menjadi Panglima Hizbullah Masyumi,dengan tugas utama mengkoordinasi pelatihan-pelatihan semi militer di Cibarusa, dekat Bogor.Paska Kemerdekaan dia banyak dipercaya di legislatif dan eksekutif. Salah satu jabatan terpenting yang pernah diemban dia adalah Wakil Perdana Menteri Indonesia dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo I yang memerintah dua tahun penuh (1953-1955). Masa jabatan 30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955,akan tetapi dalam sejarah Organisasi NU dia tercatat sebagai orang pertama yang menduduki jabatan tersebut.

"SEJARAH DAERAH BARUS RAYA"
Sebelum kemerdekaan R.I, wilayah Barus meliputi daerah-daerah yang berada di Kecamatan Barus, Manduamas, Sirandorung, Andam Dewi, Sosorgadong, Kecamatan Sorkam, Sorkam Barat dan Kolang yang sekarang masuk ke dalam daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. Seterusnya Kecamatan Pakkat, Parlilitan, Tara Bintang dan Onan Ganjang yang sekarang masuk wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Sebagian daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam di Provinsi Aceh. Daerah Barus dulunya dikenal dengan nama Barus Raya. Wilayah Barus Raya terdiri atas :

Gapura Selamat Datang Di Kota Barus Kota Bertuah
1. BARUS KOTA meliputi Dewan Negeri Barus, Kota Barus, Barus Mudik, Tukka Holbung, Dewan Negeri Pasaribu Dolok berikut desa-desanya antara lain, Kinali, Ladang Tengah, Ladang Baru, Lobu Tua, Uratan, Rina Bolak, Sirami-ramian, Sogar, Pangaribuan, Parik Sinomba, Sihorbo, Purba Tua, Aek Dakka, Siharbangan, Pananggahan, Bukit Hasang, Patupangan, Sigambo-gambo, Kadei Gadang, dll.
2. BARUS TIMUR terdiri dari Dewan Negeri Sorkam, Sorkam kanan, Sorkam kiri, Pasar Sorkam, Bottot, Teluk Roban, Pahieme, Bukkit, Pagaran-Tombak, Riana Bidang, Pasaribu Tobing, Gotting Mahe, Hurlang dengan ibu kotanya Kolang, Sipakpahi, dan lain-lain.
3. BARUS UTARA meliputi Dewan Nagari Tukka Dolok, Kecamatan Pakkat, Kecamatan Parlilitan dan Onan Ganjang (di Tapanuli Utara, Negeri Siranggason Negeri Simanullang, Negeri Rambe, berikut desa-desanya antara lain Batu Gaja Siantar-sitanduk, Situbu-tubu, Tara Bintang, Aek Riman, Sibua kare, Huta Ambasang, Sigalapang, Aek Sopang, Tolping, Siambaton Julu, Temba, Arbaan, Parbotihan, Sanggaran, Huta Julu, Sihikkit, Banuarea, Sijarango, Sitonong, Sampean, Kalasan, Pusuk, dan lain-lain.
4. BARUS BARAT, terdiri dari Dewan Negeri Siambaton Napa, Manduamas, Gosong-Telaga, Laebutar, Singkil Baru (Suraya) berikut desa-desanya antara lain Pardomuan, Tumba, Binjohara, Pagaran-Pinang, Saragih, Purti, Balno, Rimau, Oboh, Runding,Tambisi, Sikoran, Napagalu, Bistang, Pangkalan Surambi, Lipek Kajang, Pakkiraman, Sirimo-Bunga-Tolu, Kampung Keras, Lae Gambir, Bonang, Siteraju, Namasondol, Suro, Uruk-datar, Tanjung Mas, Subulussalam, dan dll.
Jembatan gantung di atas Aek Raisan pada tahun 1905
5. BARUS SELATAN adalah samudera Indonesia yang didepannya ada Pulau Mursala, Pulau Sorkam, Pulau Panei, Pulau Karang, Ulak Bumi, Pulau Lipan, Pulau Mangki- Gadang, Pulau Panjang, Pulau Sarok, dan Pulau Sikandang. Luas wilayah Barus Raya diperkirakan lebih dari 400.000 ha, memanjang sepanjang pantai Barat Sumatera, antara Muara Kolang di Tenggara sampai muara sungai Simpang Kanan. Sungai-sungainya yang terbesar antara lain, Aek Raisan melintas di negeri Kolang, Aek Sibondong, hulunya Kota Dolok Sanggul di Humbang Hasundutan dan bermuara di Pasar Sorkam.

Pada Juni 1946 melalui sidang Komite Nasional Daerah Keresidenan Tapanuli, dibentuklah Kabupaten Sibolga / Tapanuli Tengah. Seiring itu pula di Tapanuli Tengah mulai dibentuk kecamatan-kecamatan untuk menggantikan sistem Pemerintahan Onder Distrik Afdeling . Sibolga adalah kecamatan yang pertama kali dibentuk, menyusul Lumut dan Barus. Dengan demikian pada waktu itu status Barus resmi menjadi sebuah Kecamatan. Dengan sendirinya wilayah Barus Raya sudah terbagi-bagi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu. Adapun Sorkam masih dalam wilayah Kecamatan Barus. Dengan Undang-Undang darurat no. 7 Tahun 1956, di Sumatera Utara dibentuklah daerah otonom kabupaten, termasuk Tapanuli Tengah. Melalui undang-undang itu juga Sibolga menjadi Kota Praja. Terpisahnya Sorkam dari Kecamatan Barus didasarkan adanya ketentuan yang menyatakan bahwa setiap kabupaten harus mempunyai dua kewedanaan dan satu kewedanaan minimal harus dua Kecamatan. Wedana Barus terdiri dari Kecamatan Barus dan Kecamatan Sorkam. Berdasarkan PP No. 35 /1992 tanggal 13 Juli 1992 tentang pembentukan 18 kecamatan yang ada di Sumatera Utara, maka Kabupaten Tapanuli Tengah mendapat 2 daerah pemekaran yakni Kecamatan Manduamas yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Barus dan Kecamatan Kolang hasil pemekaran dari Kecamatan Sibolga. Sesuai dengan perkembangan pemekaran wilayah yang terjadi di seluruh Indonesia, maka Kecamatan Barus pun dimekarkan berkali-kali. Dalam berberapa tahun saja menjadi kecamatan, Manduamas dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Manduamas dan Kecamatan Sirandorung. Sementara Kecamatan Barus dimekarkan lagi menjadi beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Barus, Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Andam Dewi dan Kecamatan Barus Utara.
Setelah Sorkam lepas dari Barus, maka Kecamatan Barus sebelum dimekarkan mempunyai banyak nama desa dan kelurahan sebagai berikut : Sibintang, Barangbang, Sosorgadong (yang kemudian menjadi nama kecamatan tersendiri), Siantar CA, Muara Bolak, Siantar Dolok, uta Tombak, Unte Boang, Purba Tua, Huta Ginjang, Sijungkang, Pariksinomba, Sihorbo, Pananggahan, Kade Gadang, Sigambo-gambo, Kampung Solok, Pasar Terandam, Kinali, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Gabungan Hasang, Patupangan, Ujung Batu, Kelurahan Padang Masiang, Sawah Lamo, Ladang Tengah, Labu Tuo, Uratan, Kampung Mudik, Aek Dakka, Bondar Sihudon, Rina Bolak, Sosorgonting, Sirami-ramian, Pangaribuan, Sogar, Sigolang, Pasar Onan Manduamas (sekarang menjadi ibukota Kecamatan Manduamas), Simpang III/Lae Bingke, Manduamas Lama,Siordang, Saragih, Pardomuan, Tumba CA, Sigolang, Binjohara dan Sampang Maruhur.

"LETAK GEOGRAFIS"
Untuk menentukan keadaan letak geografis dengan pendekatan astronomi suatu daerah yang didasarkan pada letak lintang dan bujurnya maka wilayah Barus terletak berada di antara 10 26-20 11 Lintang Utara dan 910-980 53 Bujur Timur. Sebelum pemekaran Kecamatan Barus berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh dan Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah pemekaran maka Kecamatan Barus berbatasan dengan :
Sebelah Timur dengan Kecamatan Sosorgadong Sebelah Selatan dengan Samudera Indonesia (Lautan Hindia) Sebelah Barat Kecamatan Andam Dewi Sebelah Utara Kecamtan Barus Utara
Kecamatan Barus mempunyai 2 Kelurahan dan beberapa desa. Kelurahannya adalah Pasar Batu Gerigis dan Padang Masiang. Kedua kelurahan ini mempunyai fungsi dan kedudukan masing-masing. Kelurahan Pasar Batu Gerigis yang letaknya langsung berbatasan dengan Samudera Indonesia menjadi pusat perdagangan dan jasa. Di kelurahan ini berdiri gedung pusat perdagangan dan pertokoan. Gedung perkantoran lainnya adalah Kantor Pos dan Bank Sumut. Di Kelurahan Pasar Batu Gerigis berdiri pula Gedung SD, SMP Muhammadiyah tepat di Jl. R.A. Kartini. Bidang Jasa daerah ini merupakan pusat jasa angkutan ke luar wilayah Kecamatan Barus. Stasiun atau agen angkutan umum penumpang pusatnya di sekitar Jl. K.H. Zainul Arifin. Angkutan yang dilayani adalah Tujuan Medan, Sibolga, P.Sidempuan, Dolok Sanggul dan Singkil. Kalau sudah menjadi sentral pengangkutan umum, tentu disana juga terdapat penginapan dan rumah-rumah makan.
Sementara di Kelurahan Padang Masiang merupakan pusat pemerintahan dan pendidikan. Di kelurahan ini berdiri gedung-gedung perkantoran di antaranya Kantor Camat Kecamatan Barus, KAPOLSEK, KORAMIL, PLN, BRI, TELKOM , PUSKESMAS dan Kantor KUA. Gedung lain yang berdiri yakni SD Negeri, SMP Negeri 1, SMA Negeri 1, Madrasah Aliyah Negeri, Perguruan N.U,,Sekolah Tinggi Ilmu Agama HASIBA dan STKIP-Barus (afliasi STKIP Padang Sidempuan).

Di antara kelurahan dan desa-desa yang berada di Kecamatan Barus masing-masing mempunyai areal pertanahan yang digunakan oleh penduduknya. Tanah-tanah tersebut tergolong subur dan ditumbuhi oleh pepohonan dari berbagai jenis seperti pohon kelapa sepanjang pantai Samudra Indonesia. Penanfatan tanah di Kecamatan Barus terdiri dari perkampungan penduduk, persawahan, ladang, kolam, rawa-rawa dan lain-lain.
Pengungkapan secara singkat tentang letak geografis disuatu daerah memahamkan bahwa Kecamatan Barus salah satu wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Adapun jarak antara Barus dengan ibukota kabupaten, Kota Pandan berkisar l.k. 75 Km. ditempuh rata-rata lama perjalanan 2,5 jam untuk pemakai kenderaan roda empat dan dua.
Daerah yang padat penduduknya adalah Kelurahan Pasar Batu Gerigis dan Desa Pasar Terandam.

"AGAMA DAN ETNIS"
Di Kecamatan Barus tiga agama di dunia yakni Islam, Kristen Protestan dan Kristen Katholik hidup berdampingan. Penduduk Kecamatan Barus didiami Etnis Pesisir yang mayoritas beragama Islam. Bentuk keyakinan lain adalah kepercayaan Parmalim yang merupakan agama nenek moyang suku Batak.
Mesjid terbesar dikecamatan Barus berada didesa kampung solok-Mesjid Raya-yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Utara ke-11 E.W.P. Tambunan. Dan tidak berapa jauh dari Mesjid Raya terdapat rumah tua peninggalan Raja Pohan-edited E.Simamora.

Etnis Pesisir mempunyai ragam budaya dan bahasa tersendiri. Berkenaan dengan pembagian etnis dimiliki penduduk melahirkan suatu ke-Bhinneka Tunggal Ika an. Demikian di Kecamatan Barus, Etnis Pesisir hidup berdampingan dengan Etnis Minangkabau, Batak Toba, Mandailing, Aceh, Pakpak, Nias, Bugis dan Jawa. Kendatipun demikian keturunan Arab, India dan China masih terdapat di Kecamatan Barus.
Penduduk Kecamatan Barus yang beretnis Pesisir umumnya mempunyai marga sesuai dengan suku induknya. Masyarakatnya banyak yang bermarga Batak seperti : Pasaribu, Sinaga, Sinambela, Tarihoran, Sitanggang, Sihombing, Tanjung, Pohan, Samosir, Limbong dan lain-lain. Ada juga yang bermarga Mandailing seperti Nasution, Lubis, Batubara, Matondang dan bersuku Minang di antaranya Chaniago. Dari Etnis Nias ada marga Harefa, Lase. Begitu juga dari marga Pakpak yakni Gaja, Tumanggor dan lain-lain.
Dengan adanya berbagai etnis ini maka penggalangan persatuan dan kesatuan dapat terbina dengan baik. Banyaknya etnis di Kecamatan Barus kemungkinan besar tidak terlepas dari julukan ‘Kota Tua’. Sebagaimana diketahui bahwa Barus dulunya merupakan pelabuhan internasional yang disinggahi berbagai etnis dan suku bangsa di dunia untuk mendapatkan kapur barus dan rempah-rempah.
"PEREKONOMIAN"
Untuk menunjang kehidupan yang layak maka perekonomian sangat menentukan tingkat kemakmuran suatu daerah. Di Kecamatan Barus mata pencarian masyarakatnya sebagai tulang punggung penunjang kehidupan yang layak tersebut. Profesi masyarakatnya ada yang menjadi nelayan, pegawai, petani dan berdagang. Mata pencarian ini dapat dibagi menjadi berbagai sektor di antaranya sektor perikanan atau kelautan, sektor perindustrian, sektor Jasa dan perdagangan.

1. Perikanan
Sebagai daerah yang langsung berbatasan dengan Samudera Indonesia, maka penduduk Kecamatan Barus banyak yang menjadi nelayan. Umumnya nelayan di Kecamatan Barus sangat bergantung dari hasil perikanan laut. Desa yang menjadi pusat transaksi hasil laut tersebut berada di Desa Pasar Terandam atau Kualo (istilah masyarakat setempat) dan Desa Kade Gadang. Kualo menjadi pusat kegiatan nelayan, tempat ini dilengkapi dengan pelelangan ikan. Pelabuhan Kualo yang berada di Desa Pasar Terandam merupakan kawasan yang paling aktif di Barus. Di antara kegiatan yang berkaitan dengan penangkapan ikan, terdapat pula pembuatan kapal bot, pembuatan es, kenderaan pengangkutan ikan segar ke ibukota Provinsi Sumatera Utara, Medan, ke Sibolga, Padang, Dolok Sanggul dan daerah lainnya. Penjualan ikan yang murah di daerah Barus di jajakan oleh pedagang keliling bersepeda atau kenderaan sepeda motor. Masyarakat setempat menyebutnya pangalong-along. Penjual ikan pun ada pada hari 'onan' (pekan) di hari Sabtu dan Rabu.
Sebagai sarana angkutan atau tempat bagi nelayan untuk menangkap ikan maka diperlukan kapal motor angkut yang biasa disebut ”BOT” yang berjumlah ratusan buah, terbuat dari kayu meranti dan kayu kapur yang dibawa dari Pulau Mursala terdapat di lepas pantai Sibolga. Kapal motor ini terdiri dari badan, satu ruangan kabin yang sederhana satu motor penggerak yang dapat mengangkut antara 170 hingga 280 m 3. Di samping Bot para nelayan juga memberdayakan sarana angkutan perahu jongkong (jukung), perahu papan (biduk),motor tempel (sitempel), bagan tancap dan bagan perahu.
Untuk menunjang sarana perlengkapan angkutan dan tempat maka para nelayan memakai peralatan penangkapan berupa jaring atau pukat. Di daerah Barus sekitarnya terdapatlah pukat payang, pukat pantai/dogal, pukat kantong, perangkap bubu, rawai, pancing, jaring insang tetap, jaring lingkar dan jaring insang hayut.Selain melaut, para nelayan pun mempunyai kegiatan lain seperti pembuatan keranjang, perbaikan jaring dan tempat penjemuran ikan.

2.Pertanian
Selain nelayan, masyarakat Barus mempunyai penghasilan dari hasi pertanian. Wilayahnya terdapat hamparan sawah yang ditanami padi. Hasil panen padi diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena tanah persawahannya kebanyakan mengharapkan air hujuan, maka selesai panen masyarakatnya tak dapat berbuat banyak untuk membuat hasil lain.

3. Industri
Di Kecamatan Barus berkembang industri kecil menengah yang dikelola secara perorangan. Industri itu di antaranya pengasinan ikan, kilang es batu, kilang kopi, industri pembuatan stroop (siroop), kerupuk, anyaman daun pandan.

4. Jasa
Pandai besi, bengkel mobil, bengkel sepeda motor, reperasi sepeda, cas batrey, tambal ban, fotocopy, salon, tukang foto, reperasi radio/TV, bengkel perahu, bengkel las, pertukangan perabot rumah tangga, pembuatan batako, galangan kapal. Jasa angkutan, jasa penginapan (hotel)dan rumah makan (i.e Rumah Makan Pangeran-terkenal). Di Kecamatan Barus terdapat berbagai penginapan yakni Hotel Fasyuri terletak di Jl. A. Yani Barus, dan penginapan Pesanggarahan di Kelurahan Padang Masing.

5. Perdagangan
Masyarakat yang berprofesi menjadi pedagang umumnya berdomisili di Keluarahan Pasar Batu Gerigis. Kegiatan jual beli dilaksanakan di onan (pasar) yang terjadi di Hari Rabu dan Sabtu. Para pedagang berdatangan dari luar Barus. Pedagang sayur-sayuran datang dari Dolok Sanggul, Pakkat. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari disediakan masyarakat setempat. Hari Rabu dan Sabtu merupakan hari Sibuk bagi bagi masyarakat Barus. Pedagang bahan material bangunan, pedagang pakaian menempati kios-kios. Sementara pedagang sayur mayur berjualan di kaki lima.

"SARANA DAN PENDIDIKAN"
Pada tahun 2011 terdapat sebanyak 247 orang guru SD, mengajar sebanyak 2.728 orang murid pada 22 sekolah. Sementara pada tingkat SLTP terdapat 142 orang guru, mengajar 1.533 orang murid pada 7 sekolah. Selanjutnya pada tingkat SLTA terdapat 84 guru mengajar 1.202 orang murid pada 3 sekolah. Sementara untuk tingkat perguruan tinggi terdapat 42 tenaga pengajar, yang mengajar 792 mahasiswa pada 2 Perguruan Tinggi Swasta di Kecamatan ini. Selain Sekolah negeri di Kecamatan ini juga terdapat sekolah swasta. Dari 22 SD/ Sederajat terdapat 14 sekolah negeri dan 8 sekolah swasta. Dari 7 SLTP/Sederajat terdapat 2 sekolah negeri dan 5 sekolah swasta sedangkan untuk tingkat SLTA/ sederajat hanya ada 2 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta. Dalam bidang pendidikan diKecamatan Barus khususnya dan Kab.Tapanuli Tengah umunya sedikit agak terlambat perkembangan di bandingkan dengan daerah-daerah lain. Akan tetapi bukan berarti dari sini tidak lahir cendikiawan yang disegani dalam bidangnya sebut saja Prof. Dachnil Kamars M.A (UNP), Prof.P.Marbun (UI), Dr.BahdiNur Tanjung (UMSU)dan lain-lain, dan saat ini banyak putra-putri asal Barus sedang melanjutkan studi dijenjang S-2 dan S-3 baik dalam dan luar negeri.

"POTENSI WISATA"
Makam Syeikh Mahmud Barus di Papan Tinggi.
Pantai di Kota Barus
Daerah Barus sekitarnya ditinjau dari segala aspek mempunyai potensi yang sangat besar terutama potensi pariwisatanya. Sektor pariwisata bahari dan keindahan alam lainnya. Hal ini didukung dengan kondisi alam dan masyarakat Barus yang ramah tamah serta banyak objek wisata yang tersebar diwilayahnya. Objek wisata pantai adalah primadona tersendiri yang dimiliki Barus. Disamping itu Kecamatan Barus juga memiliki objek wisata sejarah berupa Benteng Portugis dan makam-makam kuno yang merupakan makam para penyebar agama Islam tempo dulu. Makam yang terkenal adalah Makam Mahligai dan Papan Tinggi. Sayangnya potensi wisata di Kecamatan Barus belum betul-betul dimanfaatkan menjadi daerah tujuan wisata sehingga banyak yang terlantar belum dikelolah sebagaimana mestinya.

Untuk mendukung para wisatawan yang akan berkunjung ke Barus, maka pelancong dapat menggunakan pesawat udara dari Jakarta ke kota Medan, dari Medan dapat menggunakan angkutan darat langsung menuju Barus. Bus yang melayani trayek Medan-Barus di antaranya CV SAMPRI yang beralamat Jl. Jamin Ginting Medan arah ke Brastagi. Atau menggunakan pesawat udara ke Sibolga lewat Bandara Pinangsori, selama 30 menit, dari Sibolga membutuhkan 2.5 jam perjalanan lagi menuju Barus. Tujuan ke Barus dapat juga menggunakan travel minibus dari Medan menuju Sibolga selama 7-8 jam. Angkutan yang melayani Medan-Sibolga banyak di antaranya CV Simpati,CV Sibuluan Indah beralamat Jl. SM.Raja Medan. Sekarang sudah ada jasa travel jenis kijang kapsul dari Medan menuju Barus yakni CV. Barus Indah sebagai pelopor jasa transportasi darat pertama yang menggunakan armada mobil Kijang Kapsul yang berkantor di belakang Stadion Teladan MEdan dengan Dirut Mr. H. Syafron Jamil Siregar, ST, kemudian disusul oleh Aulia Travel, Inda Taxi dan CV. Putra Barus Travel yang beralamat di Jl. pancing no. 231 A depan kantor gubernur lama kota Medan.(editor KF. Pardosi).
Bagi yang mempunyai kenderaan pribadi untuk berkunjung ke Barus melalui jalan darat ; Dari Medan – Parapat – Balige - Siborong-borong – Dolok Sanggul – Barus atau Medan – Brastagi – Kabanjahe – Sidikalang – Dolok Sanggul – Barus. Dapat juga melalui rute Medan – Parapat – Balige - Tarutung – Sibolga - Barus. (Editor : Tanto)
Referensi : Histoire de Barus, Sumatra : le site de Lobu Tua / sous la direction de Claude Guillot, Paris, Association Archipel, 1998..

(Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

WACANA PEMBENTUKAN PROVINSI TAPANULI

"TAPANULI UTARA MASA PENJAJAHAN" 
Pada masa Hindia Belanda, Kabupaten Tapanuli Utara termasuk Kabupaten Dairi dan Toba Samosir yang sekarang termasuk dalam keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. 
Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari 4 Afdeling (Kabupaten) yaitu Afdeling Batak Landen, Afdeling Padang Sidempuan, Afdeling Sibolga dan Afdeling Nias. Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen. 
Keresidenan Tapanuli ibukotanya Tarutung yang terdiri 5 Onder Afdeling (Wilayah) yaitu :
Onder Afdeling Silindung (Wilayah Silindung) ibukotanya Tarutung.
Onder Afdeling Hoovlakte Van Toba (Wilayah Humbang) ibukotanya Siborongborong.
Onder Afdeling Toba (Wilayah Toba) ibukotanya Balige.
Onder Afdeling Samosir (Wilayah Samosir) ibukotanya Pangururan.
Onder Afdeling Dairi Landen (Kabupaten Dairi sekarang) ibukotanya Sidikalang.

Tiap-tiap Onder Afdeling mempuyai satu Distrik (Kewedanaan) dipimpin seorang Distrikchoolfd bangsa Indonesia yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onder Distrikten (Kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang.
Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan dan beberapa Demang yang mengepalai distrik-distrik sebelumnya diperbantukan ke kantor Controleur masing-masing dan disebut namanya Demang Terbeschingking.

Dengan penghapusan ini para Asisten Demang yang ada di kantor Demang itu ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onder Distrik bersangkutan. Kemudian tiap Onder Distrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Pada waktu berikutnya diubah dan dilaksanakan pemilihan, tetapi tetap memperhatikan asal usulnya.
Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoafd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya. Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting. Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.

Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti :
Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sityotyo.
Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo.
Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyo dan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo. Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin Negeri/Kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung.

"TAPANULI UTARA MASA KEMERDEKAAN"
Sesudah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah mulailah membentuk struktur pemerintahan baik di pusat dan di daerah. Dengan diangkatnya Dr. Ferdinand Lumbantobing sebagai Residen Tapanuli, disusunlah struktur pemerintahan dalam negeri di Tapanuli khususnya di Tapanuli Utara sebagai berikut :

Nama Afdeling Batak Landen diganti menjadi Luhak Tanah batak dan sebagai luhak pertama diangkat Cornelis Sihombing.
Nama Budrafdeling diganti menjadi Urung dipimpin Kepala Urung, Para Demang memimpin Onder Afdeling sebagai Kepala Urung.
Onder Distrik diganti menjadi Urung kecil dan dipimpin Kepala Urung Kecil yang dulu disebut Asisten Demang.
Selanjutnya dalam waktu tidak begitu lama terjadi perubahan, nama Luhak diganti menjadi kabupaten yang dipimpin Bupati, Urung menjadi Wilayah yang dipimpin Demang, serta Urung Kecil menjadi Kecamatan yang dipimpin oleh Asisten Demang.

Pada tahun 1946 Kabupaten Tanah Batak terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu Wilayah Silindung, Wilayah Humbang, Wilayah Toba, Wilayah Samosir dan Wilayah Dairi yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang. Kecamatan-kecamatan tetap seperti yang ditinggalkan Jepang.
Pada Tahun 1947 terjadi Agresi I oleh Belanda dimana Belanda mulai menduduki daerah Sumatera Timur maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan strategis dan untuk memperkuat pemerintahan dan pertahanan, Kabupaten Tanah Batak dibagi menjadi 4 (empat) kabupaten. Wilayah menjadi kabupaten dan memperbanyak kecamatan.
Pada tahun 1948 terjadi Agresi II oleh Belanda, untuk mempermudah hubungan sipil dan Tentara Republik, maka pejabat-pejabat Pemerintahan Sipil dimiliterkan dengan jabatan Bupati Militer, Wedana Militer dan Camat Militer. Untuk mempercepat hubungan dengan rakyat, kewedanaan dihapuskan dan para camat langsung secara administratif ke Bupati.
Setelah Belanda meninggalkan Indonesia pada pengesahan kedaulatan, pada permulaan tahun 1950 di Tapanuli di bentuk Kabupaten baru yaitu Kabupaten Tapanuli Utara (dulu Kabupaten Batak), Kabupaten Tapanuli Selatan (dulu Kabupaten Padang Sidempuan), Kabupaten Tapanuli Tengah (dulu Kabupaten Sibolga) dan Kabupaten Nias. Dengan terbentuknya kabupaten ini, maka kabupaten-kabupaten yang dibentuk pada tahun 1947 dibubarkan. Disamping itu ditiap kabupaten dibentuk badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang anggotanya dari anggota partai politik setempat.
Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Tapanuli Utara meliputi Dairi pada waktu itu, maka untuk meningkatkan daya guna pemerintahan, pada tahun 1956 dibentuk Kabupaten Dairi yang terpisah dari Kabupaten Tapanuli Utara. Salah satu upaya untuk mempercepat laju pembangunan ditinjau dari aspek pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan hasil-hasil pembangunan dan stabilitas keamanan adalah dengan jalan pemekaran wilayah.
Pada tahun 1998 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian pada tahun 2003 Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan kembali menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Setelah Kabupaten Tapanuli Utara berpisah dengan Kabupaten Humbang Hasundutan, jumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara menjadi 15 kecamatan. Kecamatan yang masih tetap dalam Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Kecamatan Parmonangan, Kecamatan Adiankoting, Kecamatan Sipoholon, Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siatas Barita, Kecamatan Pahae Jae, Kecamatan Purbatua, Kecamatan Simangumban, Kecamatan Pahae Julu, Kecamatan Pangaribuan, Kecamatan Garoga, Kecamatan Sipahutar, Kecamatan Siborongborong, Kecamatan Pagaran, Kecamatan Muara.
Kabupaten Tapanuli Utara merupakan daerah yang cukup terkenal di kawasan Nusantara, terutama karena potensi alam dan sumber daya manusianya. Potensi alam antara lain luasnya lahan kering untuk dijadikan persawahan baru dengan membangun irigasi. Sebagian perairan Danau Toba yang dimiliki dan sungai yang cukup banyak untuk dimanfaatkan potensinya untuk irigasi, pengembangan perikanan maupun pembangkit tenaga listrik. Keindahan alam dengan panorama, khususnya Pulau Sibandang di kawasan Danau Toba di Kecamatan Muara, dan wisata rohani Salib Kasih. Kekayaan seni budaya asli merupakan potensi daerah dalam upaya mengembangkan kepariwisataan nasional. Potensi lain terdapat berbagai jenis mineral, seperti kaolin, batu gamping, belerang, batu besi, mika, batubara, panas bumi, dan sebagainya. (*)
Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.