Sabtu, 09 Juli 2011

PERAMPOKAN SISTEMIK NAZARUDDIN CS


CEC, Depok.

Perusahaan-perusahaan kelompok Nazaruddin cs ketika melakukan perampo kan sistemik, antara lain ; PT. Mahkota Negara, PT. Cakrawala Abadi, PT. Pasific Putra Metropolitan, PT. Mega Niaga, PT. Exartech Technologi Utama, PT. Buana Ramosari Gemilang, PT. Nuratindo Bangun Perkasa, PT. Permai Raya Wisata, PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Taruna Bakti Perkasa, PT. Duta Graha Indah, PT. Darmo Sipon, dan lain lain.

Modus operandi nya sangat sistematis, perusahaan-perusahaan boneka sebagai pendamping pada saat memenangkan tender, mendapatkan fee. Kasus yang mencuat saat ini adalah dugaan korupsi Proyek Jumbo Pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM)  pendidikan dokter/dokter spesialis di Kementerian Kesehatan untuk Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan senilai Rp. 449.617.763.000. Proses lelang dimulai tanggal 27 Oktober 2010 yang diikuti oleh 21 perusahaan, diantaranya terdapat sejumlah perusahaan besar dan ternama serta berpengalaman seperti PT. Indofarma Global Medika, PT. Kimia Farma Trading & Distribution, PT. Rajawali Nusindo, dll. Kemudian, pada tanggal 19 November 2010, Kementerian Kesehatan mengumumkan PT. Buana Ramosari Gemilang sebagai pemenang lelang.   

Menurut Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ; PT. Buana Ramosari Gemilang, dipastikan hanya lah perusahaan boneka alias pinjaman. Karena, Bantu Marpaung selaku Direktur Utama PT. Buana Ramosari Gemilang, mendapat fee sebesar Rp. 1,5 milyar. Uang tersebut diduga diterima dari seorang koordinator (RS) melalui Marisi Matondang (orang kepercayaan Nazaruddin). Selain itu, PT. Buana Ramosari Gemilang, juga sebagai pemenang lelang/tender proyek Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS. Trofik Infeksi di UNAIR Surabaya dengan nilai kontrak Rp. 38.830.138.000. Sedangkan pambangunan gedung senilai Rp.97.988.000.000,- dimenangkan PT. Duta Graha Indah, yang terlibat dalam kasus suap Sesmenpora pada proyek pembangunan wisma atlit di Palembang.
Penetapan PT. Buana Ramosari Gemilang sebagai pemenang lelang/tender serta mengalahkan sejumlah perusahaan besar dan berpengalaman patut dipertanyakan. Oleh karena itu, pada tanggal 16 Juni 2011 yang lalu, KP3I secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai terlapor adalah; Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, Muhammad Nazaruddin, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, Dirut.PT.Buana Ramosari Gemilang, Bantu Marpaung, Muhammad Nasir (saudara Nazaruddin), Mindo Rosalina Manullang dan Marisi Matondang. KPK harus serius menangani kasus ini, ujarnya.

Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih (22/6) mengakui dirinya yang menanda tangani soal pemenang tender pengadaan alat bantu belajar mengajar tersebut karena nilai proyek itu diatas Rp. 50 milyar. Namun ia tidak mengetahui bahwa pemenang tender tersebut adalah PT. Buana Ramosari Gemilang, Saya siap diperiksa KPK terkait masalah tersebut jika diduga ada penyelewengan. Jika disinyalir ada penyelewengan, silahkan diperiksa, ujarnya.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada wartawan (23/6) mengatakan, bahwa kasus korupsi proyek pengadaan ABBM di Kemenkes dalam proses pengumpulan bahan keterangan, ujarnya.

Pengacara Nazaruddin, OC Kaligis, di acara Jakarta Lower’s Club mengatakan, potong leher saya, jika KPK mampu menjemput paksa Nazaruddin dari Singapura, ujarnya. (Cy)

Tidak ada komentar: