Sabtu, 01 Juni 2013

"PUJI WIJAYANTO MERUPAKAN POTRET HAKIM INDONESIA"


"Puji Wijayanto Merupakan Potret Hakim Indonesia.
CEC : Liputan6.com, Jakarta : Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan sedang berpesta narkoba divonis 2 tahun penjara. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ini dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. "Sudah divonis kemarin, 2 tahun," kata pejabat resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tak mau disebut namanya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Vonis ini tak terpantau media massa. Sidang dipimpin Hakim Musa Arief. Pejabat itu pun enggan menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan selama 2 tahun penjara itu. "Tanyakan saja kepada hakimnya," ujarnya.
Puji Wijayanto ditangkap BNN pada pertengahan Oktober 2012 di sebuah ruangan karaoke Illegal Hotel & Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pukul 05.00 WIB. Saat diringkus, Hakim Puji sedang bersama 4 perempuan muda serta 2 teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya. Menurut pengakuan Puji, pesta itu digelar untuk menyambut kedatangan 2 temannya dari Jayapura. Puji mengenal 2 pria itu sejak dirinya bertugas di Jayapura. Namun dia membantah, bila setiap rekan-rekannya yang datang disambut dengan pesta narkoba sambil bernyanyi riang. Puji mengaku, untuk sekali menggelar pesta tersebut, dirinya menghabiskan dana Rp 3,5 juta. (Ary/Sss) - [cec]

Jumat, 31 Mei 2013

FRAKSI PKS DPRD KOTA DEPOK MENOLAK KENAIKAN BBM, NAMUN MENDUKUNG KENAIKAN HARGA DAGING SAPI IMPOR


CEC : Fraksi PKS DPRD Kota Depok MENOLAK rencana Pemerintah menaikkan harga jual BBM, namun mereka dengan tegas MENDUKUNG kenaikan Harga Jual Daging Sapi Impor, karena Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kebagian "fee" Rp.5.000/kg dari 10.000 ton Quota Daging Sapi Impor.

Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok, MUTTAQIN SAFII, menegaskan bahwa Fraksi PKS di DPRD Kota Depok MENOLAK rencana kenaikan BBM. Kami (Fraksi PKS) di DPRD Kota Depok dengan tegas MENOLAK rencana pemerintah yang akan menaikkan harga jual BBM (Bahan Bakar Minyak), ujar Muttaqin Safii.

Sementara, menanggapi pernyataan dan penegasan Ustadz.  Muttaqin tersebut, berbagai kalangan dan warga masyarakat di Kota Depok marak mempergunjingkan dan serta mengkomentari penegasan Ketua Fraksi PKS tersebut. Ada yang berkomentar, boleh-boleh saja Fraksi PKS di DPRD Kota Depok menolak rencana pemerintah menaikkan harga jual BBM. Tapi, ketika Harga Daging Sapi Impor naik melambung tinggi, yang disebabkan oleh karena Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mendapat "fee" Rp. 5.000/kg dari 10.000 ton quota daging sapi yang di impor, mereka-mereka yaitu fraksi PKS dan Ustadz. Muttaqin Safii, KEMANA dan ADA DIMANA..!?. Kenapa mereka MENDUKUNG kenaikan harga daging sapi impor tersebut..!?. 
ADA APA DENGAN KAMU USTADZ MUTTAQIN SAFII...!!??. [cec]

Kamis, 30 Mei 2013

SELAIN JADI KORUPTOR, TERNYATA AHMAD FATHANAH JADI MALING JUGA


CEC : "Selain jadi koruptor, Ahmad Fathanah jadi maling juga"
Tersangka Korupsi Daging Sapi Impor, AHMAD FATHANAH, ternyata merupakan seorang maling juga. Selain jadi koruptor, Ahmad Fathanah, jadi maling juga. 
Jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman CCTV yang merekam aksi Ahmad Fathanah mencuri berita acara pemeriksaan keterangan (BAPK). Aksi Fathanah mencuri dokumen di ruang pemeriksaan KPK hingga membawa ke ruang besuk rumah tahanan KPK terekam dalam kamera pengawas. Dalam rekaman yang diputar di persidangan perkara suap impor sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (29/5/2013). Fathanah bergegas mengambil dokumen di tumpukan berkas yang tertata rapi meski ada orang lain di ruang pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, Fathanah yang mengantongi dokumen bertemu dengan pengacaranya Ahmad Rozi di ruang besuk tahananan.
Dalam rekaman, Fathanah menunggu Ahmad Rozi di ruang besuk sambil membawa gulungan kertas putih. Rozi datang, keduanya terlihat berbincang hingga kemudian BAPK berpindah tangan ke Rozi.
Ahmad Rozi yang menjadi saksi di persidangan mengaku menerima dokumen dari kliennya. Tapi dia tidak tahu bila dokumen itu dicuri.Berkas itu kemudian diberikan ke tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.
"Kemudian ada proses penangkapan Luthfi ada tim pengacaranya, saya kenal Zainuddin Paru. Kita adakan pertemuan, dia minta dokumen. Kita tukeran, dicopykan stafnya lalu kembalikan pada saya," tuturnya. (fdn/mpr) - [cec]

Rabu, 29 Mei 2013

KINERJA KEJATI JABAR DISOROT PUBLIK


CEC : Murthada Sinuraya dari LSM Forum Riset Ekonomi Sosial Humanity (FRESH) mengatakan : "Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Kota Depok Sebesar Rp.422 Miliar Dipertanyakan. Lebih dari setahun, kasus dugaan korupsi pejabat SKPD Pemkot Depok dari dana APBD Kota Depok Tahun 2008-2011 senilai Rp 422,76 miliar, telah masuk ranah pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun, lanjutan pengusutan kasus yang awalnya ditangani dengan cepat tersebut, namun hingga kini tidak menemui titik yang jelas, bahkan terkesan mandek alias berhenti. Kasus yang sudah disidik Kejati Jabar sejak Maret tahun 2012 lalu, hingga kini tidak ada kejelasan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut", Ujar Murthada Sinuraya. Selanjutnya Murthada Sinuraya menambahkan, "Sejak awal pihak Kejati Jabar sangat getol untuk membongkar kasus tersebut. Oleh sebab itu kini public warga masyarakat Depok mempertanyakan kredibilitas Kejati Jabar yang tidak serius mengusut kasus yang melibatkan 10 kepala dinas di Pemerintahan Kota Depok tersebut. Direktur FRESH, Murthada Sinuraya, mendesak Kejati segera membeberkan hasil penyidikan kasus korupsi tersebut. Kalau memang Kejati Jabar tidak mampu untuk mengusutnya, maka lebih baik penanganan kasus tersebut diserahkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab kalau pihak KPK yang menangani kasus dugaan korupsi tidak ada yang di SP3 kan," tambah dosen Universitas Pancasila ini. 
Sementara itu, bahwa kasus korupsi di Kota Depok tersebut yaitu meliputi pengadaan lahan untuk lima kantor kecamatan baru di Depok senilai Rp 17,6674 miliar, pembangunan gedung KONI Depok berikut pagarnya senilai Rp 4,7 miliar, program peningkatan kompetensi indeks pembangunan manusia (IPM), dan bantuan social (bansos) tahun 2008 senilai Rp 40,9 miliar. Kemudian pengadaan lahan untuk pembangunan gedung pemerintahan dan pengadaan lahan jaringan pipa air bersih pada 2009 senilai Rp 121,1 miliar, aset tetap pengadaan alat angkutan, pengadaan bangunan untuk gedung pemerintahan 2010 senilai Rp 128 miliar, hibah pemerintah pusat ke Kota Depok pada 2010 senilai Rp 24,7 miliar. Kemudian hibah pemerintah pusat kepada badan, lembaga organisasi swasta melalui Pemerintah Kota Depok 2010 sebesar Rp 11,1 miliar. Hingga kini Kejati Jabar belum berhasil menangkap Bendahara Umum Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (KUMKMP) Depok, Suhendra, yang diduga sengaja disuruh melarikan diri. Adapun pejabat yang sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Kepala Dinas KUMKMP Depok berinisial Herman Hidayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Depok, Misbahul Munir, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Depok, Yayan Arianto. Mereka telah diperiksa tim yang diketuai Asisten Kejati bidang Intelijen, Sampeh Tua Ginting tahun 2012 yang lalu.

Menurut Murthada Sinu¬raya, bukan hanya empat Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang disidik Kejati Jabar. “ Bahkan enam lagi pejabat Depok yang masuk daftar pemeriksaan di dinas dan badan yang tersangkut kasus korupsi dana Bansos di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Pemerintah Kota Depok,” ungkap Murthada. 
Murthada adalah merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Demokrat, yang kini menduduki kepengurusan di DPP Partai Demokrat. Bahkan melaporkan kasus dugaan korupsi dana APBD Depok 2008-2011 tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kejati Jabar. Bahkan surat yang dilayangkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung agar kasus itu ditindaklanjuti, tidak pula direspons Kejati Jabar dengan cepat, tapi kasus tersebut terkesan dipetieskan,?. [tardip/cec]

LSM DEPOK SUDAH DIBUNGKAM..!?


CEC : indo-update mengabarkan > Gencarnya sorotan dan kritikan dari sejumlah elemen LSM yang tergabung dalam kelompok 11 marga terkait dugaan kongkalikong dan rekayasa serta mark-up anggaran Proyek Pembangunan DIBALEKA II Kota Depok senilai Rp. 182 miliar, nampaknya teriakannya sudah mulai menghilang, karena 'diduga' mereka sudah dibungkamkan. Beredar isu bahwa pihak Distarkim telah berkomunikasi dengan pihak LSM yang sangat menginginkan pertemuan dengan Fenti Novita selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek DIBALEKA II Kota Depok tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM Kapok, KASNO, kepada 'indo-update' membenarkan adanya pertemuan antara pihak Fenti Novita dengan pihaknya dan kelompok 11 Marga. Dikatakannya; "Saya memang pernah dihubungi oleh Fenti Novita karena ia ingin bertemu dengan 3(tiga) orang perwakilan LSM Kelompok 1 Marga", ujarnya.

Secara terpisah, pengurus LAKRI, Bejo Sumantoro, kepada CEC (29/05) berkomentar : "Tapi LAKRI tidak pernah diam", komentar Bejo Sumantoro. [cec]

Selasa, 28 Mei 2013

DIREKTUR UMUM PDAM BOGOR, UNTUNG KARYADI, DIPERIKSA POLISI

CEC : Tardip Gabe mengabarkan : "UNTUNG KARYADI, DIREKTUR UMUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR, dilaporkan Ke Polres Bogor Kota, karena menganiaya salah seorang anggota DPRD Kota Bogor yang bernama Vera Febriani, kader Partai Hanura Kota Bogor. Menurut LBH Bogor Raya, bahwa perbuatan daripada Untung Karyadi yang merupakan pejabat publik di Kota Bogor itu, tidak sepantasnya dilakukan. Proses hukum harus dijalankan dengan benar oleh Polres Bogor Kota, agar hal itu merupakan pembelajaran, jangan seenaknya ringan tangan kepada orang lain, apalagi yang dianiaya adalah merupakan anggota Dewan yang terhormat", ujarnya. [tardip/cec]

Minggu, 26 Mei 2013

JATAH DANA ASPIRASI DPRD KOTA DEPOK SEBANYAK 110 CD/PAKET PL.


CEC : Sang Gelombang mengungkap, dikatakannya > Sebanyak 110 CD+Lokasi Proyek PL Jalan Lingkungan merupakan jatah Dewan. Oknum Anggota dewan yg diduga telah melakukan praktek nakal "percaloan" terkait Proyek Pengadaan langsung dana aspirasi Dewan 2013 akan dilaporkan besok (senin, 20 Mei 2013) oleh salah seorang Pengusaha kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Depok.
Pengusaha bernama 'Japra' (bukan nama asli) mengatakan bhw Oknum Anggota Dewan tersebut telah menerima dana Rp.25 juta sebagai DP dgn "iming-iming" paket PL proyek Jalan Lingkungan yg merupakan "usulan" dana aspirasi dewan miliknya akan diberikan kepada dirinya. "Kenyataannya, 5 paket yg dijanjikan utk saya sama sekali tidak ada, sptnya sdh diberikan kpd pengusaha lain, brengsek!" ujar Japra gemas
Dari beberapa laporan yg masuk ke HOTLINE PENGADUAN "Kelompok 11 Marga", banyak pengusaha/pemborong lainnya yg mengaku sdh "ditipu" oleh beberapa oknum anggota Dewan, namun mereka tidak berani melanjutkan kepada aparat penegak hukum krn telah "dijanjikan" akan diganti dengan kegiatan lain di tahap ke II atau pada ABT (APBD-Perubahan TA. 2013).
Sementara ada informasi yg mengatakan, bahwa pada minggu lalu diketahui pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) kota Depok telah menyerahkan 110 CD plus Lokasi kegiatan PL proyek Jalan Lingkungan kepada pihak Pimpinan Dewan. 110 CD+lokasi ini diluar beberapa paket lainnya yg merupakan "usulan" beberapa anggota Dewan lain yg termasuk dalam dana aspirasi dewan 2013. Tidak diketahui kepada siapa saja 110 CD + Lokasi kegiatan proyek PL Jalan Lingkungan tsb diberikan, yg pasti kepada Pengusaha/Pemborong yg telah diusulkan atau "dijagokan" oleh pihak dewan krn hampir seluruhnya telah "diijonkan" mereka, atau dgn kata lain DPRD kota Depok telah menikmati "uang rakyat" dari hasil "penjualan" Paket kegiatan Dana aspirasi Dewan TA.2013. (cy)

APAKAH SEORANG NURMAHMUDI KEBAL HUKUM !?


CEC : Terkait penjualan kavling Pertamina di Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang dilakukan oleh Camat Cimanggis Agus Gunanto "menyeret" Nurmahmudi selaku atasan Agus Gunanto. Namun, tindakan Hukum terhadap Nurmahmudi ibarat suara sayup-sayup di gurun pasir. Berbagai kalangan di Kota Depok bertanya-tanya, apakah seorang Nurmahmudi KEBAL HUKUM..!!??.

Sementara itu, Kasno Kapok mengungkap. Kepada CEC (26/05) Kasno Kapok mengatakan : "Agus Gunanto (Mantan Camat Cimanggis & Saat ini masih menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja & Sosial Kota Depok) sekitar bln April 2013 yg lalu ditahan olh Aparat Penegak Hukum/Polda Metro Jaya, karena memperjual belikan Kavling Pertamaina sebesar/kurang lebih 7 Milyar, ke pihak PT Waskita Karya, Agus Gunanto diduga menyalahgunakan Wewenang serta jabatanya, dan kabarnya patut diduga Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail turut serta menikmati aliran dana penjualan Kavling Pertamina tersebut untuk kepentingannya di saat Pemilukada 2010, dan saat ini Agus Gunanto sudah menghirup udara segar alias tidak ditahan lagi, yg diduga tidak ditahannya Agus Gunanto atas campur tangan Kekuasaan Nur Mahmudi Ismail sbg Walikota Depok, sekaligus Nur Mahmudi Ismail tidak tersentuh oleh Hukum terkait dgn penjualan Kavling Pertamina", ujar Kasno.

Begitu juga, kata Kasno melanjutkan : "Penggerebekan Polres Kota Depok di dua tempat berbeda, sekitar bln April 2013, dalam Kasus Investasi Bodong yg berdiri sejak 2009 yg lalu, tersangkanya adalah Warga Kota Depok yg bernama Purwandiono yg diduga adalah Kader Partai Keadilan Sejahtra (PKS) wilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang telah merugikan 70 Investor sebesar kurang lebih 80 Milyar, dan sangat besar kemungkinan aliran dana Investasi bodong tetsebut, mengalir untuk kepentingan pribadi Nur Mahmudi Ismail mengikuti Pemilukada Depok yang di usung dari Patai Keadilan Sejahtra (PKS) pada tahun 2010 yang lalu", kata Kasno Kapok menambahkan.

Selain itu, masih kata Kasno Kapok, "Pembebasan lahan 5 Kantor Kecamatan pada th 2010-2011 yg bermasalah, hanya satu lokasi yaitu Lokasi Kecamatan Cilodong yg di proses Hukum olh Kejari Kota Depok yg seolah olah 1 kasus tersebut sdh ingklud 5 Kantor Kecamatan yg mana pembayarannya berbeda mata anggaran, maupun beda OPD yg menangani pembebasan tersebut.
Berapa banyak kah Uang maupun Aset dan sekuat itukah Nur Mamudi Ismail, kebal terhadap Hulum yg berlaku di Negara ini?
(KASNO/Ket LSM KAPOK Kota Depok) - [cec]

32 ANGGOTA DPRD DKI ANCAM GULINGKAN JOKOWI



CEC : Sebanyak 32 orang anggota DPRD DKI Jakarta mengancam akan menggulingkan Gubernur Jokowi dengan menggunakan Hak Interpelasi DPRD. . Padahal, Jokowi menjadi Gubernur berdasarkan atas pilihan rakyat, bukan pilihan DPRD. Jadi TUPOKSI DPRD hanya mengawasi kinerja Pemprov DKI bukan mengawasi Gubernur. Hanya rakyat lah yang berwenang mengawasi Gubernur termasuk DPRD nya.

Berbagai kalangan menilai "ancaman" para anggota DPRD DKI Jakarta tersebut merupakan sikap DPRD yang arogan dengan tujuan meningkatkan nilai bargening Dewan, ujar mereka. 

1. Anggota DPRD mengancam pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Namun, rupanya masyarakat tidak rela Gubernur yang dipilih oleh warga tersebut diancam. 

2. Beberapa kelompok masyarakat pun balik membalas. Mereka berencana menyebarkan foto-foto 32 orang anggota DPRD yang mendukung pemakzulan Jokowi.

3. Demikian disampaikan perwakilan Forum Komunikasi Jakarta Baru dan lembaga sosial kemasyarakatan Halo Jakarta saat aksi unjuk rasa mereka di Bundaran HI pada Minggu.

4. Kami akan menyebarkan foto-foto anggota yang mengancam Jokowi biar rakyat tahu bahwa inilah orang-orang yang tidak prorakyat. 

5. Kami yakin rencana pemakzulan hanya karena politisasi, padahal tidak pernah bawa-bawa partai. Jokowi bukan karena partai tapi figur. 

6. Jadi hendaknya janganlah kekurangan program KJS dipolitisasi," kata Panji Virgianto, salah seorang anggota Halo Jakarta.

7. Panji menyatakan, program KJS memang memiliki kelemahan dan DPRD memiliki hak interpelasi. Namun, sebaiknya hak interpelasi dilakukan untuk melakukan koreksi dan memperbaiki, bukannya dipakai untuk mempolitisasi dan mengancam.

8. Jangan menilai program itu lemahnya saja, kalau ada kekurangan wajar. Tugas DPRD untuk mengoreksi dan memperbaiki, bukan mempolitisasi. 

9. Jadi kami bukan mengancam DPRD, tapi mengingatkan agar mereka menempatkan tugas sesuai fungsinya," 

10. Adapun 32 orang anggota DPRD DKI yang fotonya akan disebar terdiri dari 20 orang dari Fraksi Partai Demokrat, 2 orang dari Fraksi PAN, 1 orang dari Fraksi Partai Golkar, 5 orang dari Fraksi Partai Hanura, dan 4 orang dari Fraksi PPP.

11. Seperti diberitakan, mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta mengancam akan mencopot Jokowi karena dianggap kurang mampu menuntaskan masalah kekisruhan sistem pembayaran Kartu Jakarta Sehat.

12. Anggota DPRD akan menggunakan hak interpelasi karena masalah KJS dan 16 rumah sakit yang keberatan mengikuti program tersebut. 

13. Pemerintah Provinsi DKI dinilai terlalu terburu-buru dalam memberlakukan KJS yang sistemnya belum matang. Apalagi, peluncuran KJS tidak tertulis dalam anggaran tahun 2012 saat KJS diluncurkan.

Nama2 anggota DPRD DKI Jakarta yg mengajukan interplasi ;
1, Aliman Aat FPD
2, Taufiqurahman FPD
3, Habib Alaydrus FPD
4, Abdul Mutholib FPD
5, Sandy FPD
6, Neneng hasanah, FPD
7, Siti Sofiah FPD
8, Mujiyono FPD
9, Hidayat ar yasin FPAN
10,Moh. Asyari FPAN
11, Agung haryono, FPD
12, Nawawi FPD
13, Rukun santoso, F HPD
14, Lucky, FPD
15, Berlin, FPD
16, Matnoor tindoor, FPPP
17, Ichwan Zayadi, FPPP
18, Fahmi Zulfikar, F HDS
19, Guntur, F HDS
20, Farel Silalahi, F HDS
21, TS yance, FPD
22, Abdul Aziz, FPPP
23, Ruddin Akbar Lubis, FPG
24, Hendry Ali, FPD
25, Marie Amadea, FPD
26, Mirna Na'Amin, FPD
27, Dr Suprawito, F HDS
28, Belly Bilalusalam, FPPP
29, Santoso, FPD
30, Hardi, FPD
31, DR Marthin, FPD
32, Maria Hernie, FPD

FB matanews.com - [cec]

Kamis, 23 Mei 2013

RENCANA JAHAT PKS BOBOL KAS NEGARA DUA TRILIUN RUPIAH UNTUK DANA KAMPANYE PARTAI TAHUN 2014 TERUNGKAP.


CEC : Rencana Jahat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membobol kas Negara sebanyak Rp. 2 triliun TERUNGKAP. Tersangka pembobol Bank Jabar Banten Yudi Setiawan mengaku menyerahkan uang miliaran rupiah kepada petinggi Partai Keadilan Sejahtera lewat Ahmad Fathanah. Mereka mengatakan Yudi mengejar target dana partai triliunan rupiah untuk kampanye Pemilu 2014.

"Kami menargetkan bisa menghimpun Rp 2 triliun," ujar Yudi kepada Tempo pada Jumat pekan lalu, menirukan pernyataan Luthfi Hasan Ishaaq. Hal itu terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi pekan ini yang berjudul "Selingkuh Fathanah dan Partai Dakwah".

Pernyataan Lutfi itu disampaikan kepada Yudi pada 12 Juli 2012 dalam perjamuan makan siang di kantor Yudi, di Jalan Cipaku I Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Luthfi saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Dia ditemani karibnya, Ahmad Fathanah. 

Yudi yang kini ditahan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka perkara korupsi, menuturkan pertemuan dibuka Luthfi dengan membicarakan sejumlah proyek yang bisa digarap. Luthfi mengatakan partainya butuh mitra pebisnis guna mengumpulkan dana. 

Ketiga orang itu pun larut dalam diskusi serius. Papan tulis di samping meja rapat dijadikan alat untuk merangkum seluruh pembicaraan. "Saya yang menulis," ujar Yudi. Sebelum pertemuan bubar, seorang karyawan Yudi memotret papan untuk dijadikan dokumen notulen rapat. 

Isinya beragam program PKS guna menjaring dana. Pada kolom paling atas tertulis PKS dan angka Rp 2 triliun. Di sebelahnya ada nama Luthfi dan Hilmi. Berikutnya, pada tiga kolom tertulis masing-masing Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp 0,5 triliun, Kementerian Pertanian Rp 1 triliun, serta Kementerian Sosial Rp 0,5 triliun. (Lihat wawancara selengkapnya dengan Yudi Setiawan di majalah Tempo versi cetak, web, atau iPad).

Mendapat lampu hijau, Yudi mulai bergerak dengan membawa bendera PT Cipta Terang Abdi. Yudi menyiapkan sejumlah proyek pengadaan di Kementerian Pertanian, di antaranya pengadaan benih kopi dan teh senilai Rp 189 miliar serta alat laboratorium pertanian senilai Rp 100 miliar.

Ketika Yudi mengurus proses tender, permintaan uang mulai datang dari Luthfi dan Fathanah. Pada 7 Juli 2012, Fathanah meminta uang tunai Rp 250 juta. Luthfi juga pernah meminta Rp 1,45 miliar untuk keperluan partai. Sebagian besar uang itu diterima Fathanah, tapi ada juga yang diberikan ketika Fathanah bersama Luthfi.

Luthfi menolak berkomentar. "Beliau belum mau menanggapi soal itu," ujar kuasa hukumnya, Zainudin Paru. Sedangkan A. Rozi, kuasa hukum Fathanah, mengakui kliennya mengenal Yudi. Namun, Fathanah membantah ada aliran dana yang diterimanya. 

Presiden PKS Anis Matta hingga berita ini diturunkan menolak permohonan wawancara. Namun, juru bicara PKS, Mardani Ali Sera, membantah ada target pengumpulan dana Rp 2 triliun untuk Pemilu 2014. "Keperluan dana partai tidak sebesar itu," katanya. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya tak bisa mempermasalahkan dana Rp 2 triliun. Menurut Hadar, yang bisa dilakukan KPU adalah melakukan audit dana untuk melihat apakah ada donatur yang mengeluarkan dana melebihi ketentuan sebesar Rp 1 miliar per orang, atau Rp 7,5 miliar per kelompok atau badan perusahaan. SETRI YASRA | ARYANI | NUR ALFIYAH | SUBKHAN | ERWAN | MUHAMAD RIZKI | EFRI R - (cec)

Roni Ghufroni : Anggaran Proyek Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas BMSDA Kota Depok sebesar Rp 153.306.580.500,-.


CEC : Kepala Bidang Jalan dan Jembatan (Kabid Jajem) Dibimasda, Ir. Roni Ghufroni kepada "wartawan" mengatakan : Keterlambatan pelaksanaan lelang kegiatan pada tahun ini tidak lain dikarenakan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan -kelengkapan dalam pelaksanaan tender, yang diantaranya adalah penunjukkan panitia lelang, SK Penunjukkan KPA dan PPTK serta Konsultan Supervisi. “Kita akan segera memulai pelaksanaan lelang pada bulan Mei ini karena kepanitiaannya sudah lengkap”, ujarnya.
Roni Ghufroni menambahkan : "Secara global, rangkaian kegiatan di bidang yang ditanganinya terdiri dari Peningkatan Jalan sebanyak 61 lokasi dengan anggaran Rp 39,8 miliar, Pembangunan sebanyak 4 lokasi dengan anggaran Rp 16,1 miliar, pembangunan Jembatan sebanyak 16 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,1 miliar dan Kegiatan Rehab jembatan sebanyak 10 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar. Selain itu, untuk kegiatan rehab jalan sebanyak 12 lokasi mendapat kucuran dana sebesar Rp 10,8 miliar, untuk pembangunan drainase atau saluran di 21 lokasi mendapat alokasi dana sebesar Rp 13,2 miliar, untuk Penataan Fasilitas Jalan di 8 lokasi mendapat alokasi dana sebesar Rp 4 miliar, Pemeliharaan Jalan di 11 Kecamatan mendapat alokasi dana sebesar Rp 4,5 miliar, Penataan Jalan Margonda Rp 28,8 miliar dan pembangunan jembatan Terminal Jatijajar mendapat alokasi dana sebesar Rp 14,1 miliar. “Kebanyakan dari kegiatan tersebut bersumber dari dana APBD Kota Depok. Namun demikian, ada juga kegiatan yang merupakan bantuan dari Provinsi Jawa Barat yakni Pembangunan Jembatan Pasir Gunung (yang tembus ke Srengseng Sawah) dengan alokasi dana sebesar Rp 2.178.700.000,- serta Peningkatan Jalan Lingkar Jatijajar dengan alokasi dana sebesar Rp 2.682.150.000,-. Untuk itu, kami berharap, mudah-mudahan tidak terjadi kenaikan harga BBM, karena jika hal itu terjadi, maka sejumlah kegiatan dipastikan akan terkena dampak langsung dari kenaikan harga BBM tersebut”, kata Roni Ghufroni.

Sebagai informasi, berdasarkan data rekapitulasi lokasi kegiatan proyek fisik di Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tahun 2013 jumlah total kegiatan tender (lelang) di Bidang Jalan dan Jembatan adalah 150 ruas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 153.306.580.500,-.

Berikut Rekapitulasi Kegiatannya:
1. Kecamatan Beji (15 ruas) : Rp 36.853.035.000,-
2. Kecamatan Limo (17 ruas) : Rp 11.212.370.000,-
3. Kecamatan Cipayung (9 ruas) : Rp 4.580.665.000,-
4. Kecamatan Cimanggis (18 ruas) :Rp 15.528.700.000,-
5. Kecamatan Tapos (18 ruas) :Rp 46.612.410.000,-
6. Kecamatan Sukmajaya (18 ruas) : Rp 7.870.000.000,-
7. Kecamatan Cilodong (13 ruas) : Rp 7.260.000.000,-
8. Kecamatan Limo (8 ruas) : Rp 3.450.000.000,-
9. Kecamatan Cinere (6 ruas) : Rp 2.650.000.000,-
10. Kecamatan Sawangan (15 ruas) : Rp 10.290.000.000,-
11. Kecamatan Bojongsari (13 ruas) : Rp 7.000.000.000,-

Rabu, 22 Mei 2013

PKS TARGETKAN RP. 2 TRILIUN BOBOL KAS NEGARA


CEC : Tersangka pembobol Bank Jabar Banten Yudi Setiawan mengaku menyerahkan uang miliaran rupiah kepada petinggi Partai Keadilan Sejahtera lewat Ahmad Fathanah. Mereka mengatakan Yudi mengejar target dana partai triliunan rupiah untuk kampanye Pemilu 2014.
"Kami menargetkan bisa menghimpun Rp 2 triliun," ujar Yudi kepada Tempo pada Jumat pekan lalu, menirukan pernyataan Luthfi Hasan Ishaaq. Hal itu terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi pekan ini yang berjudul "Selingkuh Fathanah dan Partai Dakwah".
Pernyataan Lutfi itu disampaikan kepada Yudi pada 12 Juli 2012 dalam perjamuan makan siang di kantor Yudi, di Jalan Cipaku I Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Luthfi saat itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Dia ditemani karibnya, Ahmad Fathanah. 
Yudi yang kini ditahan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka perkara korupsi, menuturkan pertemuan dibuka Luthfi dengan membicarakan sejumlah proyek yang bisa digarap. Luthfi mengatakan partainya butuh mitra pebisnis guna mengumpulkan dana. 
Ketiga orang itu pun larut dalam diskusi serius. Papan tulis di samping meja rapat dijadikan alat untuk merangkum seluruh pembicaraan. "Saya yang menulis," ujar Yudi. Sebelum pertemuan bubar, seorang karyawan Yudi memotret papan untuk dijadikan dokumen notulen rapat. 
Isinya beragam program PKS guna menjaring dana. Pada kolom paling atas tertulis PKS dan angka Rp 2 triliun. Di sebelahnya ada nama Luthfi dan Hilmi. Berikutnya, pada tiga kolom tertulis masing-masing Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp 0,5 triliun, Kementerian Pertanian Rp 1 triliun, serta Kementerian Sosial Rp 0,5 triliun. (Lihat wawancara selengkapnya dengan Yudi Setiawan di majalah Tempo versi cetak, web, atau iPad).
Mendapat lampu hijau, Yudi mulai bergerak dengan membawa bendera PT Cipta Terang Abdi. Yudi menyiapkan sejumlah proyek pengadaan di Kementerian Pertanian, di antaranya pengadaan benih kopi dan teh senilai Rp 189 miliar serta alat laboratorium pertanian senilai Rp 100 miliar.
Ketika Yudi mengurus proses tender, permintaan uang mulai datang dari Luthfi dan Fathanah. Pada 7 Juli 2012, Fathanah meminta uang tunai Rp 250 juta. Luthfi juga pernah meminta Rp 1,45 miliar untuk keperluan partai. Sebagian besar uang itu diterima Fathanah, tapi ada juga yang diberikan ketika Fathanah bersama Luthfi.
Luthfi menolak berkomentar. "Beliau belum mau menanggapi soal itu," ujar kuasa hukumnya, Zainudin Paru. Sedangkan A. Rozi, kuasa hukum Fathanah, mengakui kliennya mengenal Yudi. Namun, Fathanah membantah ada aliran dana yang diterimanya. 
Presiden PKS Anis Matta hingga berita ini diturunkan menolak permohonan wawancara. Namun, juru bicara PKS, Mardani Ali Sera, membantah ada target pengumpulan dana Rp 2 triliun untuk Pemilu 2014. "Keperluan dana partai tidak sebesar itu," katanya. 
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya tak bisa mempermasalahkan dana Rp 2 triliun. Menurut Hadar, yang bisa dilakukan KPU adalah melakukan audit dana untuk melihat apakah ada donatur yang mengeluarkan dana melebihi ketentuan sebesar Rp 1 miliar per orang, atau Rp 7,5 miliar per kelompok atau badan perusahaan. SETRI YASRA | ARYANI | NUR ALFIYAH | SUBKHAN | ERWAN | MUHAMAD RIZKI | EFRI R - (cec)

Minggu, 19 Mei 2013

"Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita KPK"


CEC : detikNewsDepok - Mantan penyanyi dangdut yang juga istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (25), mengadakan temu pers di area kediamannya. Rumah itu sendiri telah disita KPK ditandai dengan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita KPK".

Sefti mengadakan jumpa pers di kediamannya di Permata Depok, Jl Raya Citayam,Cipayung, Depok, Minggu (19/5/2013). Dia melayani pertanyaan wartawan sambil duduk di teras rumah. Sedangkan papan penyitaan KPK tampak mencolok di lantai dua.
Wartawan bertanya kepadanya mengapa masih tinggal di rumah itu padahal sudah disita KPK. "Ya karena belum ada putusan pengadilan," jawab Sefti.



Dia akan meninggalkan rumah itu bila ada perintah untuk mengeksekusi rumah tersebut. " Kalau dieksekusi ya saya mau nggak mau harus meninggalkan rumah ini. Saya siap," imbuhnya.
KPK telah menyita harta benda Fathanah setelah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan suap pengaturan impor daging sapi. Selain rumah yang kini dihuni Sefti, rumah yang disita lainnya terletak di Pesona Khayangan bernilai Rp 6,5 miliar. Juga ada Honda Jazz dan perhiasan. (nrl) - cy

"Annukhud arbain milyar cash (Rp. 40 miliar tunai)"


CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menjanjikan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10 ribu ton kepada PT Indoguna Utama. Janji tersebut terungkap dalam sadapan percakapan telepon yang, menurut jaksa, dilakukan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, pada 9 Januari 2013. Rekaman percakapan tersebut diputar dalam persidangan dengan terdakwa dua Direktur Indoguna, yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Rekaman diputar karena Fathanah, yang menjadi saksi, berkelit dengan mengatakan pembicaraan dengan Luthfi tidak serius membahas kuota impor. Dalam rekaman terdengar Fathanah mengawali pembicaraan sambil bergurau. "Istri-istri antum (kamu) sudah menunggu semua," kata dia kepada Luthfi, yang berada di Riau. Luthfi pun membalas ucapan Fathanah dengan berkata, "Yang mana saja?" Seterusnya, pembicaraan di antara keduanya dilakukan dalam bahasa Arab dan Indonesia. Dalam berbagai pertemuan, Luthfi-Fathanah terbukti menggiring Menteri Suswono untuk menyetujui tambahan kuota. Tema pembicaraan adalah perihal permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Indoguna. Luthfi dalam pembicaraan itu berencana mengajak Direktur Utama Indoguna Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Menteri Pertanian Suswono.
Luthfi berpesan kepada Fathanah agar meminta Elizabeth membawa data yang dapat mematahkan data Badan Pusat Statistik tentang kebutuhan daging sapi. "Pertama, dia harus bisa yakinkan Menteri bahwa data BPS tidak benar, bahwa swasembada mengancam ketahanan daging kita. Kalau bisa, dia bawa data," kata Luthfi.
Menurut Fathanah, Indoguna meminta tambahan kuota sebanyak 8.000 ton daging sapi. Dengan demikian, fee yang disediakan Indoguna adalah Rp 40 miliar, karena fee per kilogram daging sapi sebesar Rp 5.000. "Annukhud arbain milyar cash (Rp 40 miliar tunai)," kata Fathanah.
Namun Luthfi justru menyatakan akan mengupayakan agar tambahan kuota untuk Indoguna menjadi 10 ribu ton. "Ana akan minta full-lah, ya," ucap dia. Fathanah pun menimpali, jika kuota yang diajukan 10 ribu ton, fee yang mereka terima menjadi Rp 50 miliar. Bersaksi dalam sidang yang sama, Menteri Pertanian Suswono mengaku pernah tiga kali bertemu dengan Fathanah. Pertemuan pertama terjadi dalam kampanye pemilihan Bupati Takalar, Sulawesi Selatan, pada akhir 2012. Pertemuan kedua saat acara sarapan pagi bersama di rumah dinas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sedangkan pertemuan ketiga berlangsung di Medan. Suswono mengatakan, ia sebelumnya mengenal Fathanah dengan nama Olong. Saat pertemuan di Medan, barulah ia mengetahui nama Ahmad Fathanah. Suswono berkukuh tidak pernah membicarakan kuota impor daging dalam ketiga kesempatan itu. Kasus suap impor daging sapi menggelinding setelah penyidik KPK menangkap Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, 29 Januari 2013, bersama barang bukti uang yang diduga suap sebesar Rp 1 miliar. Fathanah menyebut uang Rp 1 miliar 'Daging Busuk'. (cy)

Selasa, 14 Mei 2013

PARKIR DIBAHU JALAN MARGONDA TERANCAM DI GEMBOK


CEC : Menurut program Walikota Depok ODNC (One Day No Car) yang diberlakukan setiap hari Selasa, maka mobil dinas maupun mobil pribadi, dilarang parkir di lingkungan Balai Kota. Pintu utama masuk Balai Kota hanya bisa masuk motor saja yang dibuka, sehingga mobil banyak parkir di luar Balai Kota yaitu Jalan Margonda baik sisi kiri maupun kanan dipakai tempat untuk parkir.

Kepada wartawan CEC, Darles Torang Siagian, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Depok, Yusmanto SH mengaku agak sulit menertibkan secara drastis, namun secara perlahan akan kita tertibkan untuk membuat pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua dan empat lancar. Karena mengganggu pengguna jalan dan pengendara lain, maka kita memasang kerucut untuk batas pinggir jalan agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir, kalau masih ada yang parkir dibahu jalan akan kita berikan pemahaman dan bila ternyata milik instansi akan dilakukan kordinasi. Kita sudah pernah menderek mobil yang parkir dibahu Jalan Margonda dan kedepan tidak menutup kemungkinan untuk lebih tertib agar tidak ada lagi yang parkir bahu jalan, maka akan kita menggembok kendaraan bila masih parkir dibahu jalan. Terkait dengan ODNC, kita dukung sepenuhnya dan diminta agar semua elemen mentaatinya sebab ada penghematan konsumsi bahan bakar minyak, akan mengurangi polusi udara dan juga menekan kemacetan disisi lain mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, katanya. (darles/cy)

PRESIDEN PKS, ANIS MATTA, MEMBANTAH MENERIMA UANG SEBANYAK RP. 9 MILIAR DARI AHMAD FATHANAH.


CEC : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta membantah menerima uang Rp 9 miliar dari tersangka Ahmad Fathanah, dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Ia mengatakan, keluarga Fathanah memang sempat ingin membeli tanah miliknya di Jatiwaringin.
"Surat tanah ini saya serahkan ke adik saya. Tadinya, tanah itu mau dibuat satu proyek perumahan cluster. Tapi, ada keluarga Fathanah yang ingin membeli tanah itu," kata Anis kepada wartawan, usai diperiksa selama tujuh jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).
Anis mengaku, penyidik tidak menanyakan soal sertifikat tanah itu. Dia juga menyangkal adanya aliran dana Rp 9 miliar dari Fathanah buat pembelian tanah itu.
"Saya tidak ditanya penyidik soal itu. Transaksi belum ada. Keluarga beliau (Fathanah) mau membeli tanah itu. Yang diperlihatkan ke saya fotokopi sertifikat tanah, bukan asli. Ini baru tawar-menawar ke adik saya," tutur Anis.
Anis menuturkan, waktu pemeriksaan tadi, ia ditanyai penyidik soal mekanisme pengambilan keputusan partai dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, ada beberapa tahapan di internal PKS buat mengusung seorang calon kepala daerah.
"Mengenai kebijakan pengambilan keputusan soal pilkada, saya jelaskan mekanisme internal di PKS pengambilan keputusannya bersifat otonomi," terang Anis. (cy)

Senin, 13 Mei 2013

KASUS KORUPSI APBD DEPOK MASUK KOTAK


CEC : Poltak Hutagaol, mengabarkan > KASUSpenggunaan dana APBD 2008-2011 senilai Rp. 422,76 miliar yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Maret tahun lalu, hingga kini tidak ada perkembangan. Kasus tersebut meliputi pengadaan lahan untuk lima kantor kecamatan baru di Depok senilai Rp. 17,6674 miliar. Pembangunan gedung KONI Depok berikut pagarnya senilai Rp. 4,7 miliar, program peningkatan kompetensi indeks pembangunan manusia, dan bantuan sosial 2008 senilai Rp. 40,9 miliar. Kemudian pengadaan lahan untuk pembangunan gedung pemerintahan dan pengadaan lahan jaringan pipa air bersih pada 2009 senilai Rp. 121,1 miliar, aset tetap pengadaan alat angkutan, pengadaan bangunan untuk gedung pemerintahan 2010 senilai Rp. 128 miliar, hibah pemerintah pusat ke Kota Depok pada 2010 senilai Rp. 24,7 miliar. Kemudian hibah pemerintah pusat kepada badan, lembaga organisasi swasta melalui Pemerintah Kota Depok 2010 sebesar Rp. 11,1 miliar. Hingga kini Kejati Jawa Barat belum berhasil menangkap Bendahara Umum Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (KUMKMP) Depok, Suhendra.
Adapun pejabat yang sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan ialah Kepala Kepala Dinas KUMKMP Depok berinisial HH, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Depok, MM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Depok, YA. Mereka telah diperiksa tim yang diketuai Asisten Kejati bidang Intelijen, Sampeh Tua.

Menurut Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial Humanity (FRESH) Murthada Sinuraya, bukan hanya empat kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang disidik Kejati Jabar.
“Enam lagi yang masuk daftar pemeriksaan ialah dinas dan badan yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Pemerintah Kota Depok,” ungkap Murthada.
Murthada merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana APBD Depok 2008-2011 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kejati Jabar. Bahkan surat yang dilayangkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung agar kasus itu ditindaklanjuti, tidak pula direspons Kejati Jabar dengan cepat.

Dalam menanggapi masalah itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta masyarakat Depok melaporkan kasusnya ke KPK sehingga bisa ditindaklanjuti. (KG/J-4) - cy.

Sabtu, 11 Mei 2013

BERITA ACARA BODONG


CEC : Setelah kasus Proses Pilkada Kota Depok yang bermasalah sehingga di pecatnya Ketua KPU Depok Mohammad Hasan, KPU Depok yang saat ini di Ketuai oleh Raden Salamun Adiningrat, kembali membuat Ulah dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA. Dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa KPUD setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon anggota DPRD harus membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Bakal Calon Anggota DPRD dan contoh dari Berita acara tersebut ada didalam Peraturan KPU.
Setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota depok, KPU Depok mengeluarkan Berita Acara, namun berita acara yang di buat oleh KPU Depok ternyata BODONG. Kenapa BODONG, Karena berita acara yang di buat KPU Depok di baris PEMENUHAN SYARAT tidak mengisi apapun, sehingga Partai Politik Peserta Pemilu tidak bisa mengetahui apakah Balon yang mereka ajukan Lolos Administrasi atau Tidak.
Berdasarkan Contoh Berita acara yang ada di Peraturan KPU, apabila di Baris Pemenuhan syarat tertulis MS ( memenuhi syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi sudah lolos dan tidak perlu perbaikan lagi pada saat waktu perbaikan, sementara kalau tertulis TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi Belum Lolos sehingga harus dilakukan Perbaikan Administrasi pada saat waktu Perbaikan.
Yang sangat di sayangkan adalah pada saat Berita acara ini di berikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, tidak ada satupun Partai Politik yang Protes, sementara berita Acara Bodong tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Balon, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 bahwa perbaikan Administrasi Balon hanya dapat dilakukan satu kali, apabila dalam perbaikan Administrasi ternyata masih juga terdapat kekurangan, maka Balon tersebut tidak ada di Daftar Calon Sementara ( DCS ) alias tidak boleh menjadi Calon anggota Legislatif.
Selain itu, di dalam peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 juga di sebutkan bahwa Partai Politik tidak dapat menarik berkas Balon yang sudah Memenuhi Syarat ( MS ) , sementara apabila di Baris Pemenuhan Syarat di kosongkan, maka seolah-olah balon Tersebut belum MS, sehingga Partai Politik dapat dengan bebas menggantikan Balon yang mana saja dengan Balon yang baru. 
Seharusnya KPU Depok di bawah Kepemimpinan Raden Salamun dapat lebih baik bekerja berdasarkan pengalaman yang lalu, jangan membuat hal seperti ini yang nantinya dapat mengganggu pelaksanaan pemilu di Kota Depok. (cy)

PARTAI KORUPSI SAPI (PKS) DIANTARA TIKET DAN TOKET


CEC : > Presiden PKS Anis Matta : "PKS tetap solid atas cobaan ini, tahun 2014 mendatang kita akan meraih TIKET TIGA BESAR", ujarnya.

Ahmad Fathanah : "Yoi Pak Ketua, saya sudah dapat TIKET DUA BESAR", ujarnya.

Anis Matta (mata merem): "Anak Setan, yang itu bukan TIKET tapi TOKET tauuu", katanya. [cy]

Senin, 06 Mei 2013

SURAT USULAN PELANTIKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK PERIODE 2011- 2016 DIANGGAP SURAT PALSU



CEC : Poltak Hutagaol mengabarkan, > Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok) saat ini menjadi pembicaraan di Kota Depok dan di Jakarta. Surat tersebut sedang dalam proses Hukum di Mabes Polri. Masyarakat Kota Depok harus diberikan penjelasan kenapa Surat tsb diatas dianggap SURAT PALSU. 

Surat yang di buat Prihandoko tsb dipakai oleh Mendagri untuk sebagai dasar mengeluarkan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. Surat tersebut menjadi Cacat Administrasi dan tidak syah atau Palsu berdasarkan surat DPRD Kota Depok tanggal 25 Januari 2011 ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat yang isinya sbb:

Depok, 25 januari 2011
Kepada Yth. :
Menteri Dalam Negeri RI Melalui Gubernur Jawa Barat
Di Bandung.

Sehubungan adanya surat dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra Bangsa Kota Depok, yang menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok ), disimpulkan Cacat Administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan, maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok. Maka dengan ini Pimpinan DPRD Kota Depok berdasarkan Surat Fraksi-fraksi dimaksud menyatakan bahwa Surat DPRD tersebut CACAT ANDMINISTRASI DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA KELEMBAGAAN. Sehingga surat tersebut, KAMI NYATAKAN TIDAK SYAH. Adapun terkait dengan tersebut diatas kami lampirkan surat-surat dari Fraksi DPRD Kota Depok.
Demikian Surat ini kami sampaikan , atas perkenaan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

TTD

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DEPOK

1. Ketua……………. Drs. Rintis Yanto, MM
2. Wakil Ketua….. H. Naming D Bothin, S.Sos.
3. Wakil Ketua….. HM. Soetadi Dipowongso,SH 

Dengan adanya surat tsb diatas, maka yang menyatakan Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok), CACAT ADMINISTRASI DAN TIDAK SYAH adalah DPRD Kota Depok.

Demikianlah penjelasan singkat dari saya, semoga masyarakat Kota Depok mengerti dan paham tentang Status Walikota Depok saat in i. apakah Walikota Depok Ilegal atau Tidak ?, silahkan masyarakat Kota Depok yang menilai sendiri. (Poltak Hutagaol/cy)

Minggu, 05 Mei 2013

Ayu Kembalikan US 1.800 ke KPK

CEC : JAKARTA–Ayu Azhari gerah terus dikait-kaitkan dengan Ahmad Fathanah, tersangka dugaan kasus suap pengaturan kuota daging sapi impor. Kemarin, dia kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dua rekening bank miliknya. Tujuannya untuk membuktikan tak pernah ada aliran dana ke dirinya. Di kesempatan itu, Ayu juga mengembalikan uang puluhan juta ke KPK. Uang itu terkait tersangka pencucian uang Ahmad Fathanah. Johan menjelaskan, pengembalian itu dilakukan dalam bentuk tunai. “Menurut penjelasan penyidik, yang bersangkutan mengembalikan uang Rp20 juta dan US$ 1.800,” kata juru bicara KPK Johan Budi. 

Sementara, Ayu itu mengaku penyerahan bukti tersebut sebagai inisiatif dirinya sendiri. Memang, kemarin lembaga antirasuah itu tidak memiliki agenda untuk meminta keterangan dari Ayu Azhari. Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dia menyebut rekening itu sebagai pelengkap dokumen pemeriksaan.
“Bukti-bukti rekening koran. Saya serahkan karena memang tidak pernah menerima apa pun,” ujarnya. 

Istri vokalis band White Lion Mike Tramp itu, juga menegaskan, tak ada pemberian dalam bentuk lain dari Fathanah. Ayu juga mengatakan inisiatif itu harus dilakukan meski tak pernah ditanya aliran dana oleh penyidik.

Ayu yakin, dirinya bersih dari kasus kuota impor daging termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Sebab, dia bertemu orang yang disebut teman dekat Lutfi Hasan Ishaaq itu hanya beberapa kali. Bahkan, sejak pertemuan 3 Desember dirinya mengaku tak pernah kopi darat lagi.
“Cuma, memang ada follow up untuk menindaklanjuti pekerjaan yang dijanjikan,” imbuhnya. 


Sama seperti sebelumnya, Ayu menyebut janji pekerjaan itu seputar entertainment yang memang menjadi dunianya. Termasuk menjadi biduan untuk pilkada partai tertentu karena Fathanah mengaku menjadi koordinator kampanye partai. Dia masih ingat betul, saat bertemu itu ada beberapa orang juga. Mereka mengaku sebagai istri Fathanah yang sedang hamil dan beberapa saudara. Kerabat Fathanah itu ingin kenalan karena mengaku penggemar Ayu Azhari. Lantas, istri, keluarga, dan teman Fathanah berfoto dengannya. Seolah tak mau disangkutpautkan dengan Fathanah lagi, Ayu lantas menceritakan kronologi pertemuan itu. Termasuk SMS dari Fathanah yang menanyakan posisinya di mana. “Rumah saya deket dengan Plaza Senayan. Saya sehari-hari memang belanja di situ. Jalan kaki hanya lima menit,” tandasnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, KPK memanggil Ayu karena ada bukti SMS tersebut. Begitu juga dengan telepon dan pertemuan, sehingga KPK merasa perlu mengklarifikasi semua itu. “Semua sudah dijelaskan secara detail dalam pemeriksaan. Hari ini hanya membawa barang bukti sirkulasi pada bulan Desember,” tuturnya.
Fahmi juga meminta agar Ayu tidak dibawa ke andai-andai dalam kasus kuota impor daging. Seperti siap tidak kliennya menjadi tersangka dalam kasus itu. Menurut mantan pengacara Amrozi Cs tersebut, Ayu tidak ada kaitannya apa pun dengan Fathanah. “Hukum tidak boleh berandai-andai,” tegasnya.
Sementara itu, Luthfi Hasan Ishaaq yang kemarin diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah tidak berbicara banyak kepada wartawan. Dia hanya menegaskan kalau sepengetahuannya PKS tak pernah menggunakan jasa Ayu sebagai biduan atau juru kampanye. “Enggak tahu. Enggak kenal,”katanya. (dim/kim) - tardip/cy