Sabtu, 11 Mei 2013

BERITA ACARA BODONG


CEC : Setelah kasus Proses Pilkada Kota Depok yang bermasalah sehingga di pecatnya Ketua KPU Depok Mohammad Hasan, KPU Depok yang saat ini di Ketuai oleh Raden Salamun Adiningrat, kembali membuat Ulah dan menyalahi Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA. Dalam peraturan tersebut di sebutkan bahwa KPUD setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon anggota DPRD harus membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Bakal Calon Anggota DPRD dan contoh dari Berita acara tersebut ada didalam Peraturan KPU.
Setelah melakukan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota depok, KPU Depok mengeluarkan Berita Acara, namun berita acara yang di buat oleh KPU Depok ternyata BODONG. Kenapa BODONG, Karena berita acara yang di buat KPU Depok di baris PEMENUHAN SYARAT tidak mengisi apapun, sehingga Partai Politik Peserta Pemilu tidak bisa mengetahui apakah Balon yang mereka ajukan Lolos Administrasi atau Tidak.
Berdasarkan Contoh Berita acara yang ada di Peraturan KPU, apabila di Baris Pemenuhan syarat tertulis MS ( memenuhi syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi sudah lolos dan tidak perlu perbaikan lagi pada saat waktu perbaikan, sementara kalau tertulis TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) maka balon tersebut secara Administrasi Belum Lolos sehingga harus dilakukan Perbaikan Administrasi pada saat waktu Perbaikan.
Yang sangat di sayangkan adalah pada saat Berita acara ini di berikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, tidak ada satupun Partai Politik yang Protes, sementara berita Acara Bodong tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Balon, karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 bahwa perbaikan Administrasi Balon hanya dapat dilakukan satu kali, apabila dalam perbaikan Administrasi ternyata masih juga terdapat kekurangan, maka Balon tersebut tidak ada di Daftar Calon Sementara ( DCS ) alias tidak boleh menjadi Calon anggota Legislatif.
Selain itu, di dalam peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 juga di sebutkan bahwa Partai Politik tidak dapat menarik berkas Balon yang sudah Memenuhi Syarat ( MS ) , sementara apabila di Baris Pemenuhan Syarat di kosongkan, maka seolah-olah balon Tersebut belum MS, sehingga Partai Politik dapat dengan bebas menggantikan Balon yang mana saja dengan Balon yang baru. 
Seharusnya KPU Depok di bawah Kepemimpinan Raden Salamun dapat lebih baik bekerja berdasarkan pengalaman yang lalu, jangan membuat hal seperti ini yang nantinya dapat mengganggu pelaksanaan pemilu di Kota Depok. (cy)

PARTAI KORUPSI SAPI (PKS) DIANTARA TIKET DAN TOKET


CEC : > Presiden PKS Anis Matta : "PKS tetap solid atas cobaan ini, tahun 2014 mendatang kita akan meraih TIKET TIGA BESAR", ujarnya.

Ahmad Fathanah : "Yoi Pak Ketua, saya sudah dapat TIKET DUA BESAR", ujarnya.

Anis Matta (mata merem): "Anak Setan, yang itu bukan TIKET tapi TOKET tauuu", katanya. [cy]

Senin, 06 Mei 2013

SURAT USULAN PELANTIKAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK PERIODE 2011- 2016 DIANGGAP SURAT PALSU



CEC : Poltak Hutagaol mengabarkan, > Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok) saat ini menjadi pembicaraan di Kota Depok dan di Jakarta. Surat tersebut sedang dalam proses Hukum di Mabes Polri. Masyarakat Kota Depok harus diberikan penjelasan kenapa Surat tsb diatas dianggap SURAT PALSU. 

Surat yang di buat Prihandoko tsb dipakai oleh Mendagri untuk sebagai dasar mengeluarkan SK pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016. Surat tersebut menjadi Cacat Administrasi dan tidak syah atau Palsu berdasarkan surat DPRD Kota Depok tanggal 25 Januari 2011 ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat yang isinya sbb:

Depok, 25 januari 2011
Kepada Yth. :
Menteri Dalam Negeri RI Melalui Gubernur Jawa Barat
Di Bandung.

Sehubungan adanya surat dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra Bangsa Kota Depok, yang menyatakan bahwa Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok ), disimpulkan Cacat Administrasi dan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pimpinan, maupun Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok. Maka dengan ini Pimpinan DPRD Kota Depok berdasarkan Surat Fraksi-fraksi dimaksud menyatakan bahwa Surat DPRD tersebut CACAT ANDMINISTRASI DAN TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN SECARA KELEMBAGAAN. Sehingga surat tersebut, KAMI NYATAKAN TIDAK SYAH. Adapun terkait dengan tersebut diatas kami lampirkan surat-surat dari Fraksi DPRD Kota Depok.
Demikian Surat ini kami sampaikan , atas perkenaan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

TTD

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DEPOK

1. Ketua……………. Drs. Rintis Yanto, MM
2. Wakil Ketua….. H. Naming D Bothin, S.Sos.
3. Wakil Ketua….. HM. Soetadi Dipowongso,SH 

Dengan adanya surat tsb diatas, maka yang menyatakan Surat DPRD Kota Depok Nomor 170/10-Setwan/11, tanggal 18 Januari 2011, Prihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2011 – 2016 yang Ditanda tangani oleh Saudara DR. Prihandoko, M.IT ( Wakil Ketua DPRD Kota Depok), CACAT ADMINISTRASI DAN TIDAK SYAH adalah DPRD Kota Depok.

Demikianlah penjelasan singkat dari saya, semoga masyarakat Kota Depok mengerti dan paham tentang Status Walikota Depok saat in i. apakah Walikota Depok Ilegal atau Tidak ?, silahkan masyarakat Kota Depok yang menilai sendiri. (Poltak Hutagaol/cy)

Minggu, 05 Mei 2013

Ayu Kembalikan US 1.800 ke KPK

CEC : JAKARTA–Ayu Azhari gerah terus dikait-kaitkan dengan Ahmad Fathanah, tersangka dugaan kasus suap pengaturan kuota daging sapi impor. Kemarin, dia kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dua rekening bank miliknya. Tujuannya untuk membuktikan tak pernah ada aliran dana ke dirinya. Di kesempatan itu, Ayu juga mengembalikan uang puluhan juta ke KPK. Uang itu terkait tersangka pencucian uang Ahmad Fathanah. Johan menjelaskan, pengembalian itu dilakukan dalam bentuk tunai. “Menurut penjelasan penyidik, yang bersangkutan mengembalikan uang Rp20 juta dan US$ 1.800,” kata juru bicara KPK Johan Budi. 

Sementara, Ayu itu mengaku penyerahan bukti tersebut sebagai inisiatif dirinya sendiri. Memang, kemarin lembaga antirasuah itu tidak memiliki agenda untuk meminta keterangan dari Ayu Azhari. Bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dia menyebut rekening itu sebagai pelengkap dokumen pemeriksaan.
“Bukti-bukti rekening koran. Saya serahkan karena memang tidak pernah menerima apa pun,” ujarnya. 

Istri vokalis band White Lion Mike Tramp itu, juga menegaskan, tak ada pemberian dalam bentuk lain dari Fathanah. Ayu juga mengatakan inisiatif itu harus dilakukan meski tak pernah ditanya aliran dana oleh penyidik.

Ayu yakin, dirinya bersih dari kasus kuota impor daging termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Sebab, dia bertemu orang yang disebut teman dekat Lutfi Hasan Ishaaq itu hanya beberapa kali. Bahkan, sejak pertemuan 3 Desember dirinya mengaku tak pernah kopi darat lagi.
“Cuma, memang ada follow up untuk menindaklanjuti pekerjaan yang dijanjikan,” imbuhnya. 


Sama seperti sebelumnya, Ayu menyebut janji pekerjaan itu seputar entertainment yang memang menjadi dunianya. Termasuk menjadi biduan untuk pilkada partai tertentu karena Fathanah mengaku menjadi koordinator kampanye partai. Dia masih ingat betul, saat bertemu itu ada beberapa orang juga. Mereka mengaku sebagai istri Fathanah yang sedang hamil dan beberapa saudara. Kerabat Fathanah itu ingin kenalan karena mengaku penggemar Ayu Azhari. Lantas, istri, keluarga, dan teman Fathanah berfoto dengannya. Seolah tak mau disangkutpautkan dengan Fathanah lagi, Ayu lantas menceritakan kronologi pertemuan itu. Termasuk SMS dari Fathanah yang menanyakan posisinya di mana. “Rumah saya deket dengan Plaza Senayan. Saya sehari-hari memang belanja di situ. Jalan kaki hanya lima menit,” tandasnya.
Fahmi Bachmid menambahkan, KPK memanggil Ayu karena ada bukti SMS tersebut. Begitu juga dengan telepon dan pertemuan, sehingga KPK merasa perlu mengklarifikasi semua itu. “Semua sudah dijelaskan secara detail dalam pemeriksaan. Hari ini hanya membawa barang bukti sirkulasi pada bulan Desember,” tuturnya.
Fahmi juga meminta agar Ayu tidak dibawa ke andai-andai dalam kasus kuota impor daging. Seperti siap tidak kliennya menjadi tersangka dalam kasus itu. Menurut mantan pengacara Amrozi Cs tersebut, Ayu tidak ada kaitannya apa pun dengan Fathanah. “Hukum tidak boleh berandai-andai,” tegasnya.
Sementara itu, Luthfi Hasan Ishaaq yang kemarin diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah tidak berbicara banyak kepada wartawan. Dia hanya menegaskan kalau sepengetahuannya PKS tak pernah menggunakan jasa Ayu sebagai biduan atau juru kampanye. “Enggak tahu. Enggak kenal,”katanya. (dim/kim) - tardip/cy

Jumat, 03 Mei 2013

TURUT BERDUKACITA


CEC : Media Online Chief Editor's CLUB mengucapkan TURUT BERDUKACITA atas meninggalnya Ayahanda dari Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, YAYAN ARIANTO (sekarang Kadis DAMKAR Depok). Semoga almarhum diterima disisiNya sesuai Amal Ibadahnya. AMIN.

DISDIK DEPOK DINILAI GAGAL MENYERAP ANGGARAN


CEC : Darles Torang Siagian, mengabarkan > Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kota Depok tahun 2012 belum ada tanda-tanda mau selesai. Seperti SDN Tugu 3 Kec. Cimanggis dimana di sekolah ini mendapat DAK senilai Rp 187 jt untuk rehabilitasi gedung sekolah.
Keterangan yang diperoleh dari Sekretaris P2S ( Panitia Pembangunan Sekolah ) Sarman, bahwa anggaran tersebut dinilai kurang untuk rehab ini maklum gedung sudah tua artinya ketika akan dikerjakan ada saja merembet ke yang lain, katanya.
Tentu saja, anggaran tersebut kurang namun mau tak mau akan tetap kita lanjutkan, jadi progres sudah mencapai 75%, akunya
Bahwa pekerjaan ini hanya menunggu termin pencairan dana ketiga dan sebelum dana cair kita lakukan dana talangan. Perihal pihak Dinas Pendidikan belum pernah datang kesekolah untuk melihat rehab namun rencananya dalam waktu dekat kami akan dapat kunjungan pihak Disdik, jadi yang sudah datang hanya pihak UPT Pendidikan Kecamatan, pungkasnya



Lain halnya dengan pembangunan Perpustakaan SDN Tugu 9 yang bersebelahan dengan SDN Tugu 3 dimana pembangunan perpustakaan ini masih dalam tahap penyelesaian. Anggaran Perpustakaan ini senilai Rp 101 jt, dalam pengerjaannya adalah P2S, keterangan yang diperoleh dengan Kepala Sekolah Suyanto Spd mengatakan bahwa masalah pembangunan perpustakaan ini saya belum tahu kenapa terlambat saya masih baru disini.
Diakuinya, dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke dinas yaitu Bidang Sarpras untuk dapat diselesaikan secepatnya, ujarnya. (darles/cy)

Kamis, 02 Mei 2013

DUA TEMPAT ENAK TIDURAN, JUMAT'AN DAN PARIPURNA


CEC : Terkait dengan berita tentang Rapat Paripurna Istimewa membahas catatan dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungan Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2012. Rapat yang dilaksanakan di Kota Kembang itu dihadiri Walikota Nur Mahmudi Ismail, Pimpinan DPRD, 41 orang anggota legislatif, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan. Suasana terasa membosankan, para anggota Dewan keluar masuk ruangan. Saat Nurmahmudi membacakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), tampak 2 (dua) orang Camat tampak tertidur. 

Menyikapi desakan dari berbagai kalangan agar supaya camat yang tidur tersebut di copot dari jabatannya, anggota DPRD Kota Depok, Muttaqien Syafii, berkomentar. Dikatakannya, camat yang tidur saat Nurmahmudi berpidato adalah Camat Bojongsari. Bicara copot-mencopot, apanya yang dicopot, giginya atau jengkolnya, ujar anggota Dewan dari Fraksi PKS ini.

Selanjutnya, Muttaqien Syafii mengungkap : "Bahwa ada dua tempat yang paling enak untuk tidur-tiduran. Pertama, sewaktu Jumat'an dan kedua, pada saat acara Sidang Paripurna DPRD", ungkapnya. (cy)

DELAPAN ISTRI-ISTRI EYANG SUBUR DATANGI POLDA METRO JAYA


CEC : VIVAlife - Setelah batal mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Adi Bing Slamet, hari ini, Kamis 2 Mei 2013, delapan istri Eyang Subur merealisir pernyataan mereka sebelumnya. Mereka tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, tepat pukul 11.20 WIB. Namun, saat ditanya juru warta, istri-istri Subur yang mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi pengacara memilih diam seribu bahasa. 

Rabu kemarin, saat ditemui habis diwawancarai di Studio ANTV di Epicentrum Kuningan, Jakarta, kuasa hukum istri-istri Subur, Made Rahman Marasabessy, mengungkapkan klien-kliennya ini, di bawah pimpinan istri pertama yang biasa dipanggil "Ibu Heri" akan melaporkan Adi Bing Slamet cs atas tuduhan pencemaran nama baik. Kebetulan, Adi dijadwalkan datang ke Polda di hari yang sama. Soal kemungkinan bertemu Adi, istri-istri Subur mengaku tak takut. Mereka siap menghadapinya. "Kami tidak akan mengubah rencana untuk melapor. Kami tetap akan hadapi, tidak ada alasan," ucap Made.
Awalnya, istri-istri Subur menganggap langkah melaporkan Adi ke polisi terlalu kekanak-kanakan. Namun, karena makin banyak pemberitaan negatif, mereka pun membulatkan tekad untuk mempolisikan mantan bintang cilik tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Adi cs, Fahmi Bahmid, menyatakan Adi dan Arya Wiguna dimintai keterangan polisi sebagai pelapor dan saksi korban atas tindak pidana penistaan agama Islam oleh Eyang Subur. (kd) - cy

Rabu, 01 Mei 2013

PEMBANGUNAN KANTOR KECAMATAN CILODONG BERMASALAH


CEC : SP2D PINJAM FOTOCOPY TAK DIKEMBALIKAN, KEMUDIAN DITERBITKAN SP2D YANG BARU. Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan > Pada tahun 2011 persis diakhir tahun ada hal menarik di Bank Jabar dimana terjadi konfilk internal pelaksana Pembangunan Kecamatan Cilodong. Berdasarkan ivestigasi bahwa salah satu pelaksana merasa tidak dilibatkan untuk proses administrasi penagihan padahal sudah diakhir tahun anggaran 2011. Ternyata, setelah dicek oleh yang merasa tidak dilibatkan bahwa SP2D Pembangunan Kecamatan Cilodong sudah di meja staf DPPKA di BJB, kemudian dimintalah ke staf tersebut untuk alasan pinjam sebentar untuk di fotocofy setelah itu tak dikembalikan lagi. Pihak yang merasa punya hak atas SP2D tersebut lama menunggu tak ada panggilan ,akhirnya balik untuk menanyakan alasan tidak ada panggilan ,staf tersebut baru sadar bahwa ada masalah atas SP2D itu, kemudian terjadilah keributan diantara sesama yang merasa punya hak atas pembangunan Kecamatan Cilodong. Perlu untuk diketahui bahwa pembangunan Kecamatan Cilodong Tahun anggaran 2011 nilai kontrak Rp 2.715.168.000,dan mulai 10 Januari 2011 selesai 10 November 2011, pelaksana PT.Bangun Trubus Karya.

Sumber di DPPKA yang enggan namanya ditulis mengatakan bahwa kronologisnya adalah alasan pinjam untuk dicopy kemudian tak dikembalikan, pihak BJB menyampaikan persoalan ini ke DPPKA karena kejadian disana, kemudian disepakati membatalkan SP2D yang pertama dan menerbitkan SP2D yang baru untuk menghindari disalahgunakan agar jangan terjadi 2 kali pembayaran dan juga menghindari silpa diakhir tahun,aku sumber. 
Ketika dikonfirmasi dengan Budi Heryanto staf DPPKA di BJB Cabang Depok di Jalan Margonda mengatakan : no SP2D yang pertama dibatalkan (dianggap batal) dan no.SP2D : 1.05.01/130/BL.LS/XII/ 2011 Rp 1.112 juta. Tapi silakan dikonfirmasi ke Kabid Akuntasi untuk lebih lanjut, katanya. Diakui oleh Budi Heryanto ‘’pelaku’’ tidak dilaporkan ke pihak berwajib. (darles/cy)

JUAL BELI PERKARA MARAK DI PENGADILAN NEGERI DEPOK


CEC : Berimbang.com, mengabarkan, > Sejumlah kasus di Pengadilan Negeri Kota Depok rawan pemerasan terhadap terdakwa yang di sidangkan dengan dalih menawarkan kepada terdakwa agar kasus yang menjeratnya di ringankan. Kejadian ini jelas tidak sesuai dengan moto “ Melayani dengan sepenuh hati ,jujur,tulus,ikhlas “. Seperti contoh kasus Product kosmetik Arliva atas terdakwa HR di Jalan Nusantara Raya , Beji Depok pada bulan september 2011 di di lakukan penggerebekan oleh Poda Metro Jaya atas pengaduan masyarakat karena mengandung bahan berbahaya,tidak mempunyai ijin edar dan tidak bernotifikasi di vonis 10 bulan percobaan dengan denda 3 juta rupiah dan kasus kosmetik A DHA atas terdakwa Wardah Hamidah yang dilakukan penggerebekan atas pengaduan masyarakat oleh Balai POM Jabar dan Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011 di Kecamatan Beji dengan barang bukti 8000 cream dan produk cream Lacos dari Amerika yang di palsukan di vonis 1 tahun percobaan dengan denda 5 juta rupiah.

Menurut keterangan terdakwa,HR menyatakan telah membayar sejumlah Uang kepada Panitera sdri Tantri dengan alasan untuk pembayaran Memori Banding sebesar Rp. 2 juta dan kebetulan suami Tantri adalah pengacara yang ikut membantu membuatkan memori banding tersebut untuk kePengadilan Tinggi Jawa Barat agar putusan yang keluar sesuai permintaan Terdakwa. Bukan hanya di memori banding,Sdri Tantri pun meminta uang lagi untuk meringankan perkara sebesar Rp. 10 juta dan pemberian uangpun dilakukan istri HR , pembayaran dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Depok, menurut Tantri, uang yang Rp 10 juta bukan untuk Pengadilan Depok, tapi untuk di bagikan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat tuturnya kepada wartawan di kantornya .Setelah perkara selesai diputuskan , Tantri meminta uang lagi Rp. 1 juta untuk salinan putusan pengadilan ,” saya ga punya uang, akhirnya saya tawar Rp. 500 ribu dan beliau mau dengan harga segitu, kemudian pembayaran dilakukan di depan D Mall Depok di Jalan Margonda Raya, jadi semua yang dibayarkan sebesar Rp. 12,5 juta. Saya siap menjadi saksi bila diperlukan oleh pengadilan ,”tegas HR,

Dengan kejadian tersebut, wartawan MPK mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk meminta keterangan kepada Panitera Sdr Tantri, menurut pegawai Pengadilan, Sdri Tantri sudah pindah ke Tangerang selatan, lalu kami pun menghubungi Sdri Tantri via telpon , tetapi tidak ada jawaban, kemudian kami melakukan via sms kemudian dibalas dan membantahnya telah meminta uang kepada terdakwa. (efen) - cy

NURMAHMUDI PIDATO, PARA CAMAT MALAH TIDUR


CEC : RKFD mengabarkan > Setelah ditunda karena Nurmahmudi tidak hadir, Selasa (30/4/13) DPRD Kota Depok melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa membahas catatan dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungan Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2012. Rapat yang dilaksanakan di Kota Kembang itu dihadiri Walikota Nur Mahmudi Ismail, Pimpinan DPRD, 41 orang anggota legislatif, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan. Suasana terasa membosankan, para anggota Dewan keluar masuk ruangan. 
Saat Nurmahmudi membacakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), tampak 2 (dua) orang Camat tampak tertidur. Nurmahmudi berpidato, para camat malah tidur. (Song/gakaman/KFD). - [cy]

Senin, 29 April 2013

RINTISYANTO MERASA DILECEHKAN OLEH NURMAHMUDI


CEC : Karena Rintisyanto merasa dilecehkan oleh Nurmahmudi, maka suhu politik di Kota Depok jadi menghangat. Pasalnya dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD tentang Penyampaian Laporan Keputusan dan Catatan-Catatan serta Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok tahun 2012. Nurmahmudi memilih menghadiri pelaksanaan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi bupati/ wali kota dan wakil bupati/Wakil wali kota angkatan ke-3 Tahun 2013 ketimbang menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Depok tersebut. 

Depok Terkini mengabarkan > Genderang perang kembali berkumandang di Kota Kembang gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai penabuhnya. Mereka murka lantaran Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail memilih menghadiri pelaksanaan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi bupati/ wali kota dan wakil bupati/Wakil wali kota angkatan ke-3 Tahun 2013 ketimbang menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Keputusan dan Catatan-catan serta rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Depok tahun 2012. Padahal, jauh-jauh hari jadwal sidang sudah diberikan ke wali kota. "Kita dilecehkan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail. Makanya, sidang paripurna istimewa ini dibatalkan. Sekalipun Wakil Wali Kota Depok sudah hadir di gedung dewan," tegas Ketua DPRD Rintis Yanto di gedung DPRD Depok, Senin (29/4).

Rintis menegaskan, paripurna bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan anggaran. Jangan sekalipun wali kota menganggap dan memiliki pikiran kalau paripurna hanya sebagai forum stempel. "Saya ingatkan, paripurna bukan sekadar formalitas. Kita sudah jadwalkan bahwa hari ini dilakukan paripurna pukul 10.00 WIB. Setelah kita berkumpul, baru pada pukul 10.18 menit wali kota ngasih tau kalau dia tidak hadir. Ini kan pelecehan," katanya.

Selama ini, ungkap Rintis, rekomendasi Dewan tidak pernah diperhatikan. Bahkan, tidak pernah dijalankan eksektif. Padahal, Dewan memiliki hak untuk memberi masukan dan kritikan pada wali kota. "Kalau wali kota takut dikritik, apa gunanya pemerintahan. Kritik yang kita berikan selalu kritik membangun," ujarnya.

Sekretaris DPC Demokrat Depok itu menambahkan, banyak rekomendasi Dewan yang hanya dijadikan catatan kaki oleh wali kota, lalu dibuang ke tempat sampah. Bila begini caranya, kata Rintis, Dewan harus bertindak agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran. "Selama ini Kepala Dinas selalu beralasan melakukan diskresi. Saya tegaskan apa yang dilakukan kepala dinas bukan diskresi. Tapi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Wali kota harus tau itu," kata Rintis.

Rintis mencontohkan, pembangunan gedung dinas, badan, lembaga, kantor (Dibaleka) II senilai Rp182 miliar masih bermasalah. Belum lagi Dinas Pasar melakukan MoU dengan pihak swasta untuk pengelolaan parkir. "MoU itu apa dasarnya. Wali kota harus datang ke paripurna agar mengerti dan memahami. Anak buahnya harus dievaluasi. Ini lah yang saya sebut reformasi birokrasi menjadi penting," ujarnya.

Pernyataan Ketua DPRD diamini Wakil Ketua DPRD I Prihandoko. Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengerti dan memahami penundaan Sidang Paripurna terkait LKPj Wali Kota. "Kita sudah menyepakati agar sidang ditunda karena wali kota memilih hadir ke acara Kemeterian Dalam Negeri," kata dia.

Prihandoko sama sekali tidak mengetahui alasan wali kota memilih hadir ke acara tersebut ketimbang menghadiri Sidang Paripurna Istimewa LKPj. "Saya tidak tahu alasan wali kota," kata dia. 

Sementara itu, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail hadir dalam acara kementerian sebagai persiapan menjadi nara sumber bagi para peserta (kepala daerah) se-Indonesia. Nur Mahmudi terpilih menjadi nara sumber karena, pengalaman, prestasi, dan reputasi yang baik selama menjadi kepala daerah. Serta pengalamannya sewaktu menjadi menteri pada era Presiden Gusdur. Pada saat menjadi nara sumber Nur Mahmudi nantinya akan membagikan sedikit ilmu dan pengalamannya kepada para peserta. (cy)

Minggu, 28 April 2013

PERINGATAN HARI JADI DEPOK YANG KE - 14 'KONTROVERSIAL' UPACARANYA DIDEMO, POLISI MENGANIAYA PENDEMO. EMPAT ORANG KORBAN (2 L & 2 P) DIRAWAT DI RUMAH SAKIT MITRA KELUARGA DEPOK.


CEC : Upacara peringatan Hari Jadi Depok ke -14 pada tanggal 27 April 2013 hari ini, diwarnai demo aksi unjuk rasa. Terjadi aksi dorong-mendorong antara polisi dengan para pendemo. Peristiwa tersebut dinilai "kontroversial" dengan topik acara yang sesungguhnya, karena menimbulkan korban daripada warga masyarakat Depok. Biasanya, bila ada acara peringatan dan memperingati, apalagi yang disebut peringatan "Hari Jadi" seseorang atau sebuah kota, suasana selalu meriah dan dalam keadaan senang dan gembira. Namun, dalam acara tersebut di era kepemimpinan periode kedua Nurmahmudi, suasana tampak mencekam bahkan menyeramkan. 

Polisi memukuli warga..? Kenapa..? Ada apa dengan Depok...? Sudah menjadi seburuk itukah situasi dan kondisi di Pemerintahan Nurmahmudi ..? 

Poltak Hutagaol, mengabarkan > Massa demonstran yang tergabung dari berbagai aliansi terlibat baku dorong dengan petugas saat melakukan aksi memblokir jalan di depan kantor Walikota Depok, Jawa Barat, Sabtu (27/4). Aksi bertepatan dengan hari jadi kota Depok ke 14 dan massa aksi menuntut penyelesaian berbagai masalah seperti penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, pembebasan lahan tol Cijago, dana bansos yang tidak tepat sasaran, dana sertifikasi guru, serta penegakan hukum bagi aparat pemkot yang tersangkut korupsi. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ss/mes/13 — bersama Cec Depok dan 49 lainnya.
Seorang pengunjukrasa dari Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok Tak sadarkan diri di Halaman Polresta Depok . " Saya dipukuli polisi, mereka berseragam " Ujarnya sebelum Roboh (27/4) 

Sementara, Redaksi Koran Fesbuk Depok melaporkan, "Koordinator Aksi, Roy Pangharapan, ditangkap polisi saat berunjukrasa , maka terjadilah adu fisik antara demonstran dan polisi. Pengunjukrasa yang tak sadarkan diri itu dilarikan ke RS Mitra Keluarga Depok . Ratusan Pengunjuk rasa masih bertahan di RS Mitra Keluarga . Oleh: Redaksi Koran Fesbuk Depok. (cy)

Sabtu, 27 April 2013

TERKAIT PROYEK REHABILITASI SETU PENGASINAN DAN SETU BOJONGSARI, DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KOTA DEPOK TIDAK DILIBATKAN


CEC : Pekerjaan Rehabilitasi Setu Pengasinan dan Setu Bojongsari di Kota Depok dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, dilaksanakan oleh Kontraktor PT. KARUNIAGUNA INTI SEMESTA, KONSULTAN SUPERVISI PT. VITRAHA CONSINDOTAMA , No. Kontrak : HK.02.03/PPKPKSDA-SNVT PJSACC/III/338 Tanggal mulai 28 Maret 2012 , Sumber Dana APBN dengan NILAI KONTRAK Rp 4.146.007.000,00 Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender. Berdasarkan investigasi di lapangan, pemasangan beton jepit (memakai besi tulangan) diragukan ? dan pemasangan paving block menggunakan tanah lumpur hasil galian pundasi, dan pengamatan dilapangan baik itu tim monitoring maupun konsultan supervisi belum pernah ada selama dilakukan kunjungan. Diduga kuat bahwa di pekerjaan ini minim pengawasan dan direksikit( bedeng) selalu kondisi tertutup demikian juga di pekerjaan Situ Bojongsari ketika dkunjungi sedang tidak ada aktivitas dimana pembuatan bronjongan tersebut tukang sedang tidak ada dalam arti kondisi belum rampung.
Kepada wartawan CEC (Darles Torang Siagian) Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok, Ir. Enco Kuryasa mengatakan : "Biasanya kalau pekerjaan dari pusat selalu kordinasi dengan kita. Jadi Balai Ciliwung Cisadane minimal minta bantuan tim monitoring atau tenaga teknis. Tetapi untuk kali ini dalam pekerjaan Rehabilitasi Setu Pengasinan dan Setu Bojongsari di Kota Depok ini, pihak Dinas BMSDA tidak dilibatkan. Jadi bagaimana perkembangan kegiatan itu, Dinas BMSDA tidak mengetahui", ujar Enco Kuryasa. 
Selanjutnya, Enco Kuryasa menyarankan agar wartawan pergi ke Balai Besar Ciliwung Cisadane untuk menemui pejabat terkait di Jakarta Timur Kalimalang.

KONFIRMASI HARUS DENGAN SURAT RESMI : 
Ketika dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2012 Di Balai Besar, Pejabat Bagian Humas Suharto yang didampingi oleh Putu, mengatakan : "Untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan Proyek Rehabilitasi Situ Pengasinan dan Situ Bojongsari di Kota Depok, sebaiknya wartawan agar membuat surat resmi, apa saja yang di perlukan dan nanti akan disampaikan kepada pejabat terkait dan kontraktor", katanya. (darles/cy)

Kamis, 25 April 2013

DANA ASPIRASI DPRD MERUPAKAN PERAMPOKAN SECARA SISTEMATIS TERHADAP APBD KOTA DEPOK


CEC : Proyek Penunjukan Langsung (PL) Perbaikan dan Peningkatan Jalan Lingkungan diwilayah Kota Depok yang bersumber APBD 2013 berjumlah ratusan paket. Namun, hingga akhir bulan April tahun 2013 ini belum dapat dilaksanakan. Diantara ratusan Jalan Lingkungan diseluruh wilayah Kota Depok banyak yang telah rusak berat akibat diguyur hujan yang turun terus menerus sejak akhir tahun 2012 hingga sekarang. Terhambatnya pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan karena Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) belum menyusun program kerjanya, tetapi karena pihak DPRD Kota Depok belum menyatakan persetujuannya. Persetujuan DPRD menjadi molor karena Dana Aspirasi DPRD yang dipatok oleh para anggota dewan terlalu besar dan terlalu banyak. Lebih dari setengah Proyek Penunjukan Langsung (PL) Jalan Lingkungan (jaling) di Dinas Bina Marga dan Sumber Dana Air (DBMSDA) mau mereka rampok secara sistematis. Para anggota DPRD Kota Depok bertindak sebagai calo-calo proyek.
Menurut beberapa kontraktor Depok, keterlambatan pelaksanaan proyek penunjukan langsung pekerjaan peningkatan dan perbaikan jalan lingkungan di Kota Depok, disebabkan intervensi dari DPRD terhadap mekanisme penetapan proyek penunjukan langsung (PL) jalan lingkungan, karena mereka terlalu banyak neko-nekonya. Jatah Dana Aspirasi yang diminta oleh DPRD terlalu besar dan banyak. Akibatnya, proyek akan menjadi korban karena kualitasnya akan semakin rendah karena sebagian dana proyek jadi jatah para anggota Dewan yang berkedok Dana Aspirasi. Kami para kontraktor Depok menilai bahwa Dana Aspirasi DPRD Kota Depok tersebut bukan merupakan kebijakan lagi, tetapi sudah merupakan Perampokan Secara Sistematis terhadap APBD, ujar mereka dengan nada kecewa.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Ir. Enco Kuryasa ketika dikonfirmasi mengatakan, "Soal proyek penunjukan langsung (PL), sebaiknya ditanyakan langsung saja kepada Kepala Bidang masing-masing di lingkungan DBMSDA", katanya. [cy]

Rabu, 24 April 2013

KETUA DPD PARTAI GOLKAR DEPOK, "BABAI SUHAIMI" DISOAL


CEC : Menjelang Pemilu Legislatif 2014 mendatang, jual beli dan politik transaksional jadi ajang bisnis yang subur bagi para pengurus partai. Seperti yang terjadi dalam DPD Partai Golkar Kota Depok. Selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, BABAI SUHAIMI, dinilai berbisnis dan mencari uang dalam rangka penetapan para caleg yang diusung oleh Partai Golkar. Kepemimpinan Babai Suhaimi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok dinilai terlalu mengutamakan kepentingan pribadi sendiri daripada kepentingan Partai Golkar itu sendiri. Hal itu diungkapkan oleh Forum Komunikasi Kader Partai Golkar (FKKPG) Kota Depok buka mulut soal sifat Babai yang tidak mencerminkan seorang petinggi partai baru-baru ini. Lebih lanjut Dadang Salam, FKKPG Kota Depok, menjelaskan, Babai sebagai kader Golkar, apalagi sebagai Ketua Partai Golkar Kota Depok, seharusnya berorientasi besar pada pengabdian, bukan kepentingan kantong sendiri. “Saya lahir dari Golkar, sebagai kader, saya menilai Babai sebagai Ketua DPD sudah merendahkan Partai ini dengan sibuk sendiri memenuhi kantong pribadnya sendirii. Banyak kebobrokannya,” ujar mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Depok ini.
Dadang mengaku tidak mau menyebutkan satu persatu sifat mengutamakan kepentingan diri sendiri dari Babai, namun, ia mengatakan, salah satunya, sang Ketua tidak transparan soal keuangan Partai dan memanfaatkan kegiatan-kegiatan Partai untuk memenuhi kantong sendiri, termasuk di masa-masa menjelang Pemilu ini dan pencalegan. Sifat seperti ini, lanjut Dadang, juga menjadi penyebab hengkangnya beberapa kader di Kota Depok.
“Jadi,pesan ini untuk semua kader Golkar juga, kalau ingin memilih wakilnya yang akan duduk di DPRD maupun di DPR Pusat, maka pilihlah yang dapurnya sudah aman. Jadi, mereka yang terpilih sudah tinggal mengabdi saja, bukan sibuk cari uang untuk diri sendiri. Partai itu bukan tempat cari uang!” tegas Dadang.
Dadang pun mengaku dirinya siap membuktikan tindakan Babai lainnya yang dinilai mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan Partai. “FKKPG mengevaluasi itu untuk kepentingan Golkar, khususnya menjelang Pemilu ini. DPD harus diselamatkan,” tandasnya. Lalu timbul pertanyaan public di Kota Depok, dengan adanya wacana sikap yang tidak terpuji oleh Ketua DPD Golkar Kota Depok tersebut, bagaiman sikap dari pimpinan Ketua DPD I Propinsi Jabar dan pimpinan DPP Golkar Pusat?. [tardip/cy]

SURAT BODONG PRIHANDOKO SEHARGA RP. 5 MILIAR


CEC : Tardip Gabe > mengabarkan, Surat Bodong Prihandoko tentang Pelantikan Walikota Depok katanya sudah dibatalkan oleh DPRD Kota Depok. Namun, berkembang rumor dan menjadi opini publik, bahwa surat bodong Prihandoko tersebut jadi bernilai Rp. 5 miliar, karena DPRD Kota Depok menghembuskan "ISU" akan menolak pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota-Wakil Walikota Depok. Bahkan, DPRD Kota Depok "MENGANCAM" akan membuat "Surat Penolakan Empat Fraksi" dan akan dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Tetapi, setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Embong Raharjo mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, surat penolakan empat fraksi tersebut tidak ada disana. "DPRD Kota Depok berkonspirasi, mereka bohong besar, setelah saya cek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, surat penolakan empat fraksi DPRD Kota Depok tersebut, tidak ada disana", ujar Embong Raharjo.  

Pemerhati masalah Pemilukada Depok, Agus Sungkowo menilai sikap Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko yang menandatangani surat pelantikan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakilnya Idris Abdul Shomad, sebagai tindakan yang illegal.
Agus Sungkowo pengamat politik mengatakan, menjadi sangat aneh ketika seorang intelektual dan politisi seperti Prihandoko, merasa kekeuh membenarkan tindakannya atas alasan apa pun. Masing-masing anggota dewan, lanjutnya, dibatasi oleh kewenangan dan otoritasnya serta diatur dalam mekanisme kelembagaan DPRD dalam bersikap. “Dia (red-Prihandoko) sakit jiwa. Harusnya dia paham batas kewenangannya saat itu,” ujarnya, saat dihubungi depoklikcom, Selasa (18/12).
Agus Sungkowo menambahkan, semestinya seorang pimpinan DPRD tidak berhak menandatangani sepihak tanpa ada mekanisme sidang paripurna dan persetujuan pimpinan lainnya atau secara kolektif kolegial.
Sementara itu,lanjutnya, KPU Kota Depok pun telah menyatakan pencabutan berkas pengangkatan dan pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2011-2016,nomor 07/kpu-kota.011.329181/1/2011 tertanggal 23 januari 2011. Terlebih, surat pelantikan yang ditandatangani Prihandoko, sudah dibatalkan dalam rapat musyawarah DPRD Kota Depok nomor 172/59/setwan/11 yang ditandatangani Ketua DPRD, Rintis Yanto dan kedua wakilnya yakni Naming Bothin dan Dipowongso pada 25 januari 2011 “Itu kronologisnya. Surat itu sendiri sudah dibatalkan DPRD, dan artinya surat penandatanganan sepihak Prihandoko itu cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Prihandoko dilaporkan ke Mabes Polri oleh anggota DPRD Fraksi PDIP, Siswanto dan sejumlah tokoh ulama Depok atas dugaan pemalsuan surat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. [tardip/cy]

Rabu, 10 April 2013

NURMAHMUDI KEBAGIAN FEE RP. 1 MILIAR


CEC : depokklik > Menanggapi persoalan penangkapan Sekdis Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnaskersos) Depok Agus Gunanto, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail membenarkan hal tersebut. Terkait fee Rp 2 milyar yang diterima Agus dalam kasus penggelapan jual beli tanah ini, Nur mengaku tidak menerimanya. Nur Mahmudi mengelak jika dituding menjadi salah satu penerima fee dari hasil penjualan tanah PT Pertamina di Kecamatan Tapos tersebut. Dirinya mengaku, tidak sama sekali menggunakan uang yang dituduhkan itu dalam kampanye Pilkada Depok. Justru, menurutnya, kemenangannya itu murni dari hasil pemilihan masyarakat Depok sendiri. “Memang benar sudah ditahan, dengan kasus penjualan tanah PT Pertamina. Cuma kalau untuk dapat fee itu tidak benar. Biarkan saja nanti pengadilan yang membuktikan semua,” kilah Nurmahmudi.

Sebelumnya, Agus Gunanto, yang juga mantan Camat Cimanggis ini dituduh melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina. Dari hasil penjualan tanah seluas 9 hektar milik PT Pertamina ini, Agus mengatakan kepada rekannya, Syamsul Marasabesi, dirinya menerima Rp 2 milyar sebagai fee. Agus hanya mengambil Rp 1 milyar, sementara Rp 1 milyar lagi disetorkan ke tim sukses pemenangan Nur Mamudi saat Pilkada Depok lalu. “Kasus itu terjadi sebelum Pilkada Depok berlangsung. Pengakuan Agus seperti itu sama saya,” tutur Syamsul yang juga Ketua Hubungan Antar Lembaga Pemuda Panca Marga Kota Depok. Sejak Selasa (2/4) lalu, Agus sudah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya. Penangkapannya dilakukan pada tanggal 1 April 2013 sebelum Agus berangkat bekerja ke Balaikota Depok. Gatot Suherman - [cy]

AGUS GUNANTO : "SAYA TIDAK TAKUT SAMA POLISI"


CEC : Agus Gunanto dalam gambar (berdiri sebelah kiri menggunakan pakaian Safari) merupakan mantan Camat Cimanggis Depok, kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya, terkait diduga kuat telah menerbitkan SPH (Surat Penerbitan Hak) selaku PPAT Camat. Padahal diketahui tanah tersebut atas kepemilikan tanah kavling milik PT. Pertamina.

Tanah yang seluas 9 ha tanah tersebut dijual kepada PT. WIKA (PT. Wijaya Karya) dengan merekayasa semua surat2 kepemilikan dengan memanfaatkan oknum-oknum mantan lurah Leuwinanggung dan beberapa warga masyarakat setempat. 

Tanpa konfirmasi kepada pihak PT. Pertamina, Agus Gunanto tetap bersikeras menjual tanah tersebut senilai Rp. 7 miliar. Sementara pihak pembeli tanah PT. WIKA merasa dirugikan akibat penerbitan SPH yang Illegal. 

Tahun 2010 lalu saat kasus ini muncul pernah mengkonfirmasi kepada Agus Gunanto di Kantor Kecamatan Cimanggis, ketika ditanya, Bagaimana terkait soal penjualan tanah milik PT. Pertamina....? Apakah anda menjualnya...? 
"Itu bukan tanah PT. Pertamina, itu adalah tanah garapan yang terlantar selama ini", ujar Agus Gunanto kepada PRO Demokrasi dan Anti Korupsi Indonesia.

Lantas apakah yang ada didalam surat penjualan ini adalah tanda tangan Bapak....??? 
Oh, Iya memangnya kenapa...? Itu memang benar tanda tangan saya. Tapi, kalau anda merasa tidak senang, silahkan anda lapor Polisi memangnya saya takut. "Biar anda tahu ya...saya tidak takut siapapun, sekalipun saya berurusan sama pihak kepolisian terkait tanah ini ", kata Agus Gunanto dengan arogan sambil menantang. [mandala/cy]

MANTAN CAMAT CIMANGGIS "AGUS GUNANTO" MENDEKAM DI POLDA METRO JAYA

CEC : Tardip Gabe > LBH LPM Ngabantos Mutu Nagari Tuding :
Camat Cimanggis Agus Gunanto SH, Diduga Menjadi Calo Tanah Kelurahan Lewinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Camat Cimanggis Agus Gunanto SH yang seharusnya bertindak sebagai panutan dimata masyarakat selaku pemimpin wilayahkecamatan ketika itu, namun justru tindakannya diduga tercela karena aksinya diduga bertindak sebagai calo tanah warga di Kelurahan Leweinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok. Kecamatan Tapos yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Cimanggis, yang wilayah kerjanya sudah berbeda wilayah Kecamatannya. Hal itu sesuai dengan Laporan Tertulis Ketua RW 05 Keluraan Lewinanggung kecamatan Tapos Kota Depok, tanggal 01 Agustus 2010 yang lalu kepada wartawan. Adapun isi Laporan Tertulis Ketua RW 05 Kelurahan Lewinanggung tersebut, bahwa Camat Cimanggis diduga bertindak menjadi Calo Tanah, yakni dengan pengkondisian warga masyarakat, khususnya para ahli waris pemilik asal tanah Kaling Pertamnina yang terletak di Kampung Campedak. Keadaan tersebut d diduga dimanfaatkan oleh Camat Cimanggis dengan timnya untuk menandatangani penjualan kembali tanah warga tersebut kepada PT. WIKA, dengan membuat Surat Tanah secara melawan hukum, yaitu berupa Girik dan SPPT, PBB diatas nama pemilik asal, padahal tanah itu sebelunya sudah dijual warga kepada piha Pegawai Pertamnina. Hal tersebut disampaikan oeh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan HAM, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Ngabatos Mutu Nagari. Selanjutnya Ketua LPM melalui RW 05 Kelurahan Lewinanggung telah menyampaikan pengaduan terhadap Walikota Depok Nurmahmudi Ismail selaku pimpinan Camat Cimanggis. Dalam Suratnya tanggal 04 Agustus 2010 Nomor 01/VIII-LPM, yakni perihal Laporan Spekulasi Tanah Oleh Oknum Camat Cimanggis, LP tersebut diterima oleh Staf Kecamatan Cimanggis pada tanggal 6 September 2010. Akan tetapi tindakan daripada Ketua LPM Lewinanggung tersebut tidak berkenan, maka Camat Cimanggis langsung memanggil Ketua LPM Lewinanggung itu melalui Ukar Kosasih yang merupakan tangan kanan Camat Cimanggis untuk dikomforntir. Dengan maksud agar Ketua LPM Lewinanggung segera mencabut surat yang dilayangkan kepada Walikota Depok tersebut. Akhirnya secara terpaksa dibawah tekanan Ketua LPM Lewinanggung mencabut surat yang dibuatnya itu, yakni dengan membuta surat pencabutan dengan konsep yang telah dipersiapkan oleh Camat Cimanggis, yakni tanggal 7 September 2010, Nomor 01/VIII-LPM/2010 perihal pencabutan surat. Setelah adanya pencabutan surat Ketua LPM Lewinaggung tersebut, kemudian tanggal 8 September 2010, adanya rapat diruang kerja Camat Cimanggis dengan tim pembebasan tanah, dimana masing-masing pihak sudah membuka rekening di Bank Mandiri Gandaria Jakarta Timur, denga maksud untu mencairkan dana yang telah diatur oleh Camat Cimanggis. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam surat LBH dan HAM LPM Ngabatos Mutu Nagari, bahwa H.Munir SS yang dipercaya oleh Camat Cimanggis untuk menyalurkan uang kepada wahli waris pemilik asal tanah telah menerima uang sebesar Rp.400 juta dari hasil penjualan tanah tersebut yang luasnya 117.769 M2. Sedangkan hasil penjualan tanah tersebut berjumlah sekitar kurang lebih Rp.4 Miliar. Dimana Camat Cimanggis punya bagian Rp.2 Miliar, Ibu Amir dan H. Haris punya bagian sekitar Rp.1 Miliar. Sedangkan Rp.1 Miliar adalah katanya diperuntukkan untuk Jatah yang ngaku-ngaku oknum pejabat Kodam Jaya. Sedangkan untuk jatah Walikota Depok katanya ada pada Camat Cimanggis dipegang oleh Camat Cimanggis sendiri, katanya untuk dana Pilkada Kota Depok Tahun 2010 yang lalu. Ketika dikonfrimasi saat masih aktif Camat Cimanggis Agus Gunanto, selalu tidak ada ditempat kerjanya, ucap stafnya. Namun setelah Agus Guanto tidak menjabat Camat Ciamnggis lagi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Disnakersos Kota Depok, dengan keras dirinya membantah semua berita tersebut. Bahkan Kata Agus Gunanto dengan nada mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak Polres Depok, bila terus-menerus memberitakan dirinya. [tardip/cy]

Selasa, 09 April 2013

KEJANGGALAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK


CEC : Berbagai kejanggalan terjadi saat surat usulan DPRD Kota Depok tentang pengesahan Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, hanya dilakukan oleh Prihandoko seorang diri. Publik dan warga masyarakat Kota Depok telah mengetahui bahwa Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad hanya merupakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang cacat hukum, sehingga mereka tidak memiliki aspek legalitas hukum dan legitimasi hukum sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok. Bahwa syarat utama dari sah nya surat usulan DPRD Kota Depok tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memiliki legitimasi dengan bukti stempel lembaga yang bersangkutan. 

“Sebuah surat mesti usulan pengesahan seperti itu, haruslah ditandatangani oleh Ketua dan para pimpinan lainnya. Karena di DPRD memiliki beberapa unsur pimpinan, selain itu harus ada stempel yang menandakan legitimasi dari badan perwakilan rakyat setempat,” ujar Bambang Bastari Biki, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok kepada Jurnal Depok, Kamis, (4/4).

PIMPINAN DPRD DEPOK HARUS DITUNTUT


CEC : Tardip Gabe, Jurnal Depok > Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Abdul Ghofar Hasan menegaskan, permasalahan Wakil Ketua DPRD Depok, Prihandoko yang berinisiatif mengirimkan surat pengesahan dan pelantikan Walikota-Wakil Walikota Depok 2011-2016 seorang diri adalah bentuk penyelamatan demokrasi di Kota Depok. “Yang menjadi pertanyaan kenapa unsur pimpinan di DPRD sampai tidak mau menandatangani surat pelantikan dan pengesahan walikota-wakil walikota padahal waktu sudah mepet,” ujar Ghofar kepada Jurnal Depok, kemarin.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan sikap unsur pimpinan DPRD yang hanya berdiam diri, tanpa ada tindakan untuk menyelesaikan ataupun membahas melalui rapat terkait pelantikan dan pengesahan walikota. “Seluruh pimpinan DPRD seharusnya ikut berbicara, kenapa mereka waktu itu kok lari dari tanggungjawab sebagai pimpinan, padahal waktu itu seluruh pimpinan ada di tempat dan tidak berhalangan tetap,” tegasnya.
Politisi PKS itu menambahkan, seharusnya pimpinan DPRD berterimakasih terhadap Prihandoko yang telah menyelamatkan proses demokrasi di kota sejuta belimbing itu. “Sewajarnya semua seharusnya berterima kasih kepada Pak Prihandoko, yang sesungguhnya beliau telah menyelamatkan proses demokrasi, sehingga dengan apa yang telah dilakukannya proses demokrasi bisa berjalan dengan baik,” ujar Anggota Dewan Syora DPW PKS Jawa Barat itu.
Lantas, sambungnya, apa yang akan terjadi bila Prihandoko tidak melakukan hal demikian? Tentunya akan ada kekosongan kepemimpinan di kota Depok, padahal kepemimpinan yang saat itu secara hukum sah dan dimenangkan oleh pasangan Nur Mahmudi Isma’il dan Idris Abdul Shomad
Disisi lain, lanjutnya, perwakilan yang telah melaporkan Prihandoko ke Bareskrim Mabes Polri, seharusnya juga menuntut para pimpinan DPRD. “Kenapa mereka saat itu kok diem saja, apakah mereka tidak faham dengan tahapan demokrasi di Depok yang sedang berjalan,” pungkasnya. Apik Yudha - [tardip/cy]

NURMAHMUDI WALIKOTA CACAT HUKUM


CEC : Tardip Gabe, Jurnal Depok > Tak sedikit pihak yang melihat berbagai kejanggalan terjadi saat surat usulan DPRD Kota Depok tentang pengesahan Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, hanya dilakukan oleh Prihandoko seorang diri. Publik dan warga masyarakat Kota Depok mengetahui bahwa Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad hanya merupakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang cacat hukum, sehingga mereka tidak memiliki aspek legalitas dan legitimasi hukum sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok. Syarat utama dari sahnya surat usulan DPRD Kota Depok tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memiliki legitimasi dengan bukti stempel lembaga yang bersangkutan.
“Sebuah surat mesti usulan pengesahan seperti itu, haruslah ditandatangani oleh Ketua dan para pimpinan lainnya. Karena di DPRD memiliki beberapa unsur pimpinan, selain itu harus ada stempel yang menandakan legitimasi dari badan perwakilan rakyat setempat,” ujar Bambang Bastari Biki, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok kepada Jurnal Depok, Kamis, (4/4).
Pihaknya melhat hal ini merupakan unsur kesengajaan yang mestinya diketahui publik. Karena kebenaran itu merupakan dasar dari penegakkan keadilan. “Pastinya, kebenaran itu mesti diungkapkan ke publik. Karena pada hakekatnya mereka wakil rakyat, yang diwakilkan mesti mengetahuinya. Siapa yang diwakilkan yaitu rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, jangan pernah sekali-sekali untuk membodohi rakyat dengan memelintir situasi dengan kronologis yang menguntungkan diri sendiri dan golongannya. Masyarakat Kota Depok saat ini sudah cerdas bisa melihat kebenaran yang sejati, namun karena sebagian besar masyarakat disibukkan dalam mencari nafkah atau lainnya maka kurang memedulikan hal itu. “Tapi jangan lupa kalau masih ada masyarakat lain yang peduli dengan penegakkan keadilan di Kota Depok. Kami siap berada paling depan untuk mengawal perjalanan penegakkan keadilan di Kota Depok,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Haryo Purwolaksono, staf ahli dari Partai Golkar di DPR-RI. Dirinya menyatakan bahwa tak perlu khawatir akan kerugian yang diderita karena peristiwa tersebut, karena sebuah penegakkan hukum diatas segalanya. “Banyak orang berpendapat, hal itu tak perlu diperdebatkan karena masa jabatan Walikota Depok sudah berjalan setengah masa jabatanya. Namun keadilan tak bisa seperti itu, karena kebenaran harus diungkapkan dan keadilan merupakan sendi dasar kehidupan bernegara,”, tegasnya. Utoyo H - [tardip/cy]

Jumat, 05 April 2013

PRIHANDOKO KORBAN POLITIK KOTOR ELITE DEPOK


CEC : TERKAIT SURAT DPRD KOTA DEPOK YANG DIPALSUKAN OLEH WAKIL KETUA DPRD KOTA DEPOK, DR. PRIHANDOKO, YANG LEBIH DIKENAL OLEH PUBLIK "SURAT BODONG PRIHANDOKO", SEKRETARIS FRAKSI DEMOKRAT, EDI SITORUS MENGUNGKAP : 
Dikatakannya, Prihandoko adalah korban politik kotor yang dilakukan oleh para elite Politik yang sudah kebablasan dalam berpolitik. Berangkat dari partai Politik yang menjunjung tinggi Politik Santun, Beretika dan Bermoral, dirinya merasa miris melihat apa yang menimpa Prihandoko. Sesuai amanah dari Ketua Dewan Pembina dan Ketum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, yang menginstruksikan agar seluruh Kader Demokrat menjunjung tinggi Politik Santun, Beretika dan Bermoral maka saya menilai bahwa Pak Pri (sapaan Prihandoko,red) hanyalah korban dari keganasan Politik Kotor”, ujar Edi Sitorus kepada Jurnal Depok kemarin.
Ditambahkannya; "Seharusnya bukan hanya Prihandoko saja yang dipanggil Bareskrim Mabes Polri, tapi seluruh Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Depok juga harus ikut dipanggil. Tidak mungkin Prihandoko berani melakukan pembuatan surat usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode tahun 2011 - 2016 tanpa adanya koordinasi dari para Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD. Untuk itu, dirinya meminta agar unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi harus ikut bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh Prihandoko. Saya rasa Pak Pri hanyalah kambing hitam saja dan dirinya (prihandoko,red) tak akan berani berbuat nekat tanpa adanya restu dari Pimpinan dan Ketua Fraksi. Selain itu, ketidak hadiran para anggota fraksi non koalisi pada saat pelantikan dinilai hanyalah sebagai sandiwara belaka. Saya hanya ingin masyarakat bisa mengetahui dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran agar tidak terjerumus dalam politik yang tidak santun. Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan Prihandoko. Sanksi yang diberikan BKD setelah Prihandoko melakukan kesalahan, tetapi kenapa sebelumnya begitu mengetahui kesalahan yang dibuatnya tidak ada tindakan. Para Perwakilan Masyarakat Depok yang ingin menegakkan Supremasi Hukum terkait kisruh pilkada juga bisa melaporkan Para Pimpinan dan Para Ketua Fraksi DPRD", ujar Edi Sitorus. [poltak/cy]

Selasa, 26 Maret 2013

DANA ASPIRASI DPRD MERUPAKAN PELANGGARAN



CEC : DEPOK- Maret (26/3/2013) Dana Aspirasi atau Paket Aspirasi untuk Anggota DPRD masuk katagori GRATFIKASI atau SUAP yang merupakan bagian dari persengkokolan (KKN)... Bisa jadi, Persengkokolan yang dilegalkan ( Misal, jika dibuatkan Perda). Persengkokolan yang dimaksud adalah Antara LEGISLATIF dan EKSEKUTIF. Dana Aspirasi/proyek aspirasi DPRD juga dilarang. Pelarangan ini diatur dalam Undang – undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susduk MPR,DPR,DPD dan DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Tatib DPRD dan PP no 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD.

Didalam keempat peraturan tersebut tidak ada diatur mengenai dana aspirasi bagi anggota DPRD

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 jelas mengatur keuangan anggota DPRD, dan di dalam PP Nomor 16 tahun 2010 juga jelas diatur mengenai hak, kewajiban dan kode etik DPRD bahkan dalam pasal 91 huruf i menyatakan pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD berdasarkan ketersediaan anggaran. Pasal 98 ayat (3) anggota DPRD dilarang melakukan KKN serta dilarang menerima gratifikasi, dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD sebagaimana ditegaskan dalam pasal 99 ayat (2).
Permintaan anggota DPRD meminta paket proyek di Dinas PU (Pekerjaan Umum ) yang diperuntukkan sebagai dana aspirasi adalah benar-benar memalukan dan melanggar hukum. Jika alasannya dana apirasi maka lebih fatal lagi akibatnya. Dan aspek gratifikasi terjadi, sebab, Anggota DPRD juga menikmati "FEE" dari Keuntungan proyek tersebut. FATALnya lagi, bahkan anggota DPRD menawarkan proyek tersebut ke piohak ketiga. Di Depok, paket aspirasi DPRD sudah terjadi tahun 2010, 2011,2012 dan sekarang tahun 2013.

KASUS DEPOK :

Di Depok, soal proyek aspirasi DPRD sudah berjalan hampir 3 tahun. Hal ini mulus saja berjalan. Padahal sebenarnya Depok dalam sorotan. Fatalnya jika kasus ini dibedah, maka, tentu ada dua pihak yang harus menanggung yakni Legislatif dan eksekutif. Keduanya bisa disidik dan dipenjarakan.
SOAL gratifikasi atau hadiah dahulunya tak lain sebagai ucapan terima kasih bukan hal yang asing. Setiap hari raya tiba, rumah pejabat biasanya dipenuhi parsel-parsel yang dikirim oleh koleganya. Kala itu, tak ada undang-undang khusus layaknya UU Tindak Pidana Korupsi yang melarang gratifikasi. Karenanya, dahulu sebagai hal yang wajar. Lebih lanjut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya melarang pejabat negara menerima sesuatu hadiah. Tetapi larangan ini tak ditegakkan, karena itu sudah menjadi budaya. Lagipula, ini kan hanya pemberian hadiah biasa. Akibatnya membudaya.
Secara hukum ada dua jenis gratifikasi. Pertama, gratifikasi atau pemberian hadiah biasa yang diberikan kepada pejabat negara tanpa imbalan apa pun. Kedua, gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap karena si pemberi hadiah berharap adanya imbalan dari pejabat negara yang menerima hadiah tersebut.
Dua jenis gratifikasi itu sudah secara tegas dilarang oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi yang berupa pemberian hadiah biasa diatur oleh Pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Pasal 12B mengatur gratifikasi yang berujung ke penyuapan. Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

3. (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

4. Pasal 12 UU Tipikor

5. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor). Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap. Gratifikasi dan suap sebenarnya memiliki sedikit perbedaan, lebih lanjut dapat disimak artikel Perbedaan Antara Suap dengan Gratifikasi.

Adapun apa yang dimaksud dengan gratifikasi dijelaskan dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, sebagai berikut:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat dibaca dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”). Di dalam buku tersebut (hal. 19) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:

1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya

2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut

3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma

4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan

5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat

6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan

7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja

8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu

Akan tetapi, menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).

Jadi, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya. Depok, (Guntur A Bimo/Gatot) - cy.