Selasa, 13 November 2012

TENTANG PONDOK ZIDANE DEPOK YANG DIBANGUN DI TANAH NEGARA

CEC.com : Terkait dengan Tempat Wisata Pondok Zidane Depok yang dibagun diatas Tanah Negara, jadi bahan perbincangan dan pergunjingan berbagai kalangan masyarakat Kota Depok. "Menurut Surat Keterangan Moh. Sakim selaku Kepala Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, No: 495/138/XII/1993, tertanggal 10 Desember 1993, diterangkannya bahwa Lokasi Tempat Wisata Pondok Zidane seluas 11.000 M2 adalah sebagian dari Tanah Negara yang terletak di Kampung Perigi, Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor dan dikelola oleh Yayasan P3 TNI AU yang luas keseluruhannya adalah 168.165 M2. Tanah tersebut merupakan Tanah Negara. Tanah tersebut tidak tercatat didalam buku Letter C Desa. Diatas Tanah tersebut ada yang menggarap, dan ada beberapa rumah penduduk. Tanah tersebut sebagian sudah jadi sertifikat atas nama Kavling Karyawan Departemen Kesehatan. Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2009, Moh. Sakim selaku Ketua LPM Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali membuat Surat Keterangan Nomor: 01/LPM/VII/2009 yang menerangkan bahwa, Tanah yang digunakan oleh Tempat Wisata Pondok Zidane untuk pembangunan pariwisata antara lain; kolam renang, rumah tinggal, gedung musik dan pembangunan lain seluas 11.000 M2 (sebelas ribu meter persegi) adalah Tanah Negara dan tanah tersebut tidak tercatat dalam buku Letter C Desa sampai saat ini di Kelurahan Bedahan, tulis Moh. Sakim". (cy)

Selasa, 06 November 2012

NUR MAHMUDI ISMA'IL SOSOK YANG BUAS KEKUASAAN


CEC.com : Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya
 kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).

Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. (cy).

PROYEK PENINGKATAN JALAN MARGONDA RAYA (RAMANDA - KARTINI) HARUS SUDAH SELESAI PADA TANGGAL 16 DESEMBER 2012.


CEC.com : Proyek peningkatan jalan Margonda Raya (Ramanda - Kartini) yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Nugraha Adi Taruna (Jl. 
Bangka Raya No.27 E Pela Mampang, Jakarta Selatan) senilai Rp. 10.540.000.000,- mulai dikerjakan pada tanggal 18 September 2012 harus sudah selesai pada tanggal 16 Desember 2012. 
Dalam Surat Penyerahan Lapangan No: 602/190/JJ/IX/2012 tertanggal 18 September 2012, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Roni Ghufroni, BAE, menyerahkan Lapangan kepada Hermanto Purnama, selaku Kuasa Direksi PT. Nugraha Adi Taruna. Pekerjaan dimulai pada tanggal 18 September 2012 dan harus sudah selesai pada tanggal 16 Desember 2012. Paket pekerjaannya adalah Peningkatan Jalan Margonda Raya (Ramanda-Kartini) sumber dana dari Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 10.540.000.000,-, ujar Roni Ghufroni.

Kuasa Direksi PT. Nugraha Adi Taruna, Hermanto Purnama, segera melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Dalam Surat Pemberitahuan Pekerjaan No. 002/Nat/Pemb/IX/2012, Hermanto Purnama, menyatakan; "Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Peningkatan Jalan Margonda Raya (Ramanda-Kartini) sesuai dengan SPMK No. 602/189/SPMK-PNJ/JJ/IX/2012 dan Surat Penyerahan Lapangan No. 602/190/SPL-PNJ/JJ/IX/2012 dari tanggal 18 September 2012 s/d 16 Desember 2012. Dimohon kesediaan didepan lahan tanah tersebut akan terganggu usaha Anda untuk dilaksanakan pekerjaan tersebut. Pekerjaan tersebut kami akan lakukan secepatnya", ujar Hermanto Purnama. (cy)

HASBULLAH RAHMAD : SAYA TIDAK BERAMBISI JABATAN DIREKTUR UTAMA PDAM TIRTA KAHURIPAN DEPOK.


CEC.com : Pemberitaan tentang pasangan Nurmahmudi - Idris Abdusshomad yang menjadi calon walikota - wakil walikota Depok, selain diusung oleh PKS, m
ereka didukung oleh PAN, jadi bahan perbincangan dan pergunjingan berbagai kalangan di Kota Depok. Dukungan PAN tersebut ada maharnya, yaitu Hasbullah Rahmad selaku Ketua DPD PAN Kota Depok di-iming-imingi dengan imbalan jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Depok. Namun, hingga saat ini janji bui Nur-Idris tersebut tidak ada realisasinya. Alias hanya omong kosong doang, sehingga koalisi antara PKS dengan PAN Depok jadi Pecah Kongsi.


Menyikapi pemberitaan tersebut, Hasbullah Rahmad berkomentar : "Ini siapa yg menyebar isu 'pecah kongsi' saya konsen dipersikad bukan baru kemaren..thn 2007 persikad lolos ke devisi utama saya menajernya...jadi acara peduli persikad yg diadakan teman2 wartawan sambil berolahraga futsal itu bentuk kepedulian thp nasib pesikad saat ini..apalagi dihubungkan dg jabatan PDAM...wadoo saya tdk berambisi jabatan itu...silakan saja ditempatin oleh orang2 yg ahli dibidangnya...hidup ini seperti 'roda' dia akan berputar..., ujar Hasbullah Rahmad. (cy)

Sabtu, 03 November 2012

JABATAN DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, SEBAGAI WALIKOTA DEPOK TERNYATA MERUPAKAN JABATAN HARAM. IA BERSAMA KELUARGA DAN ANAK BESERTA ISTRINYA DINILAI TELAH MAKAN GAJI HARAM SELAMA DUA TAHUN. SELAIN ITU, JABATAN NYA JUGA CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..


CEC,com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama kel
uarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. 

CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..
Sementara, Yuyun Wirasaputra, mengatakan dalam pertemuan dengan FKR-Depok : "Sekarang MA sudah memutuskan batal SK KPU Depok No. : 18/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2010 DAN PENETAPANPASANGAN CALON DAN NOMOR URUT CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN, artinya tahapan selanjutnya juga batal demi hukum, sampai Walikota sekarang pun batal...". Kalau walikota batal demi hukum dan cacat hukum maka selama 2 tahun ini semua produk keputusannya tidak sah, termasuk penggunaan anggaran APBD Depok yang nilainya mencapai 1,3 trilyun, kalau 2 tahun yaa.. 2.6 trilyun dana APBD yang dipakai dan tidak sah.."ungkap Yuyun Wirasaputra.
"Apalagi ada keputusan walikota tentang kenaikan jabatan PNS di Pemda, keputusan kenaikan jabatan itu tidak sah, sedangkan naik jabatan naik pula tunjangan PNS nya.. artinya tidak cuma APBD dirugikan tapi APBN untuk tunjangan PNS jadi tidak sah.. kan tunjangan jabatan memakai APBN.." ujar Yuyun. 
Semua harus ada kejelasan hukum, Depok ini pintar-pintar orangnya, harus ada yang mempersoalkan ini sampai ke Jakarta" tandas mantan Wakil Walikota Depok ini.


By : FKR Depok. Poltak Hutagaol. (cy)

Kamis, 01 November 2012

JABATAN DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, SEBAGAI WALIKOTA DEPOK TERNYATA MERUPAKAN JABATAN HARAM. IA BERSAMA KELUARGA DAN ANAK BESERTA ISTRINYA DINILAI TELAH MAKAN GAJI HARAM SELAMA DUA TAHUN. "SELAIN ITU, JUGA CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..!!??"


CEC,com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama keluarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. 

CACAT HUKUM, CACAT MORAL DAN CACAT MENTAL..!?
Sementara, Yuyun Wirasaputra, mengatakan dalam pertemuan dengan FKR-Depok : "Sekarang MA sudah memutuskan batal SK KPU Depok No. : 18/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2010 DAN PENETAPANPASANGAN CALON DAN NOMOR URUT CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN, artinya tahapan selanjutnya juga batal demi hukum, sampai Walikota sekarang pun batal..."
Kalau walikota batal demi hukum dan cacat hukum maka selama 2 tahun ini semua produk keputusannya tidak sah, termasuk penggunaan anggaran APBD Depok yang nilainya mencapai 1,3 trilyun, kalau 2 tahun yaa.. 2.6 trilyun dana APBD yang dipakai dan tidak sah.."ungkap pak Yuyyun..
"Apalagi ada keputusan walikota tentang kenaikan jabatan PNS di Pemda, keputusan kenaikan jabatan itu tidak sah, sedangkan naik jabatan naik pula tunjangan PNS nya.. artinya tidak cuma APBD dirugikan tapi APBN untuk tunjangan PNS jadi tidak sah.. kan tunjangan jabatan memakai APBN.." ujar Yuyun. semua harus ada kejelasan hukum, Depok ini pintar-pintar orangnya, harus ada yang mempersoalkan ini sampai ke Jakarta" tandasnya


By : FKR Depok. Poltak Hutagaol. (cy)

Rabu, 31 Oktober 2012

OKNUM ANGGOTA DPRD DAN JAKSA JADI CALO PROYEK DI KOTA DEPOK..!!??


CEC.com : Menurut Wakil Ketua LSM HANURA, Tardip Panggabean, Kontraktor Kota Depok Ekonomi Lemah Semakin Resah Akibat Oknum Anggota DPRD Kota Depok Memonopoli Paket Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas Pendidikan Kota Depok. Dikatakannya; "Kalangan kontraktor Kota Depok khususnya pihak Ekonomi Lemah saat ini sedang resah dan sikapnya hampir putus asa, sebabnya mereka itu mendengarkan informasi di Kantor Dinas Pendidkan Kota Depok bahwa beberapa oknum anggota DPRD Kota Depok khususnya dari pihak Komisi C, Komisi D dan anggota Dewan dari Badan Anggaran DPRD Kota Depok diduga mereka itu memonopoli paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang nilainya dibawah Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah).
Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan kontraktor Kota Depok, bahwa anggota Dewan diduga ada upaya memonopoli paket-paket proyek PL di Dinas Pendidkan (Diknas) Kota Depok tersebut yaitu mereka klaim atau mereka tuntut punya jatah minimal 5 paket proyek harus menjadi jatah setiap anggota dewan.
Akibat ketamaka
n dan keserakahan daripada oknum-oknum anggota Dewan itu, maka kalangan kontraktor ekonomi lemah melakukan perlawanan atas sikap daripada anggota dewan tersebut. Kontraktor mengatakan coba kita lihat perilaku dari oknum anggota dewan itu, apakah tindakan mereka itu disadari atau tidak, sebab sebagai anggota dewan mereka itu sudah digaji oleh Negara, LALU APA LAGI NANTINYA YANG MAU KITA KERJAKAN SEBAGAI PENGUSAHA KECIL ?. Sebab mereka itu telah merampok pekerjaan kita. Kepala Dinas Pendidkan Kota Depok, Nurdin, kayaknya tidak berdaya untuk menolak permintaan daripada anggota dewan tersebut.


Selanjutnya pihak kontraktor merasa serba salah, kalaupun mereka mengadukan hal itu kepada unsur penegak hukum, seperti jaksa di Kejari Depok, hal itu percuma saja. Sebab oknum-oknum di pihak Kejari Kota Depok juga diduga sudah ikut terkontaminasi terkait permainan dari para pejabat-pejabat Kota Depok dalam hal KKN. Sebab katanya, diduga pihak oknum jaksa di Kejari Depok juga mendapatkan paket proyek PL baik itu dari Dinas Pendidikan maupun dari pihak SKPD Pemkot Depok yang lainnya. Lalu siapa lagi yang bisa dipercayai oleh warga masyarakat ?. Sebab Kalau penguasa dengan pihak penegak hukum dan pihak DPRD Kota Depok sudah berkolusi, maka terjadilah kezoliman di Kota Depok ini, ujar kalangan kontraktor Depok. (tardip/cy)

Senin, 29 Oktober 2012

JABATAN DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, SEBAGAI WALIKOTA DEPOK TERNYATA MERUPAKAN JABATAN HARAM. IA BERSAMA KELUARGA DAN ANAK BESERTA ISTRINYA DINILAI TELAH MAKAN GAJI HARAM SELAMA DUA TAHUN.


CEC.com : Jabatan Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, sebagai Walikota Depok, ternyata merupakan "JABATAN HARAM". Ia bersama keluarga dan anak beserta istri nya dinilai telah makan gaji haram selama dua tahun. Selain itu, ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 

Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk w
akilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.

“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).


Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya"? ujar KH Damanhuri. (cy)

BENARKAH DR. IR. H. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSc, MERUPAKAN WALIKOTA 'HARAM'.


CEC online : Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, merupakan Walikota 'HARAM'. Ia dinilai sebagai Walikota Haram, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum sebagai Walikota Depok. Ia merupakan Walikota Depok yang tidak syah karena proses pemilihannya cacat hukum. Sebagai Walikota Haram, ia dianggap makan GAJI HARAM. 
Pengasuh Pondok Pesantren AlKarimiyah Depok, KH Damanhuri mengatakan: "Nurmahmudi merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. Termasuk wakilnya (Idris Abdul Shomad-red) yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaian nya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas. Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu”, ujarnya.
“Bayangkan, masih kata KH. Damanhuri; Ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).

Tidak hanya itu, kata KH Damanhuri melanjutkan, "Uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. Apakah ia tidak berpikir bahwa uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya..?” ujar KH Damanhuri. (cy)

Minggu, 28 Oktober 2012

MASIH LAYAK KAH MEREKA DIPILIH LAGI TAHUN 2014..!?


CEC online : JIKA PARA ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MASA BHAKTI TAHUN 2009-2014 YANG BERJUMLAH 50 ORANG TERSEBUT, "MENCALONKAN" DIRI LAGI DALAM PEMILU LEGISLATIF PADA TAHUN 2014 MENDATANG, "APAKAH MASIH ADA WARGA KOTA DEPOK YANG MEMILIH MEREKA LAGI"....!!?? 
Berdasarkan Berita Acara No. 13/BA/KPU-D/V/2009 tertanggal 16 Mei 2009, KPUD Kota Depok akhirnya menetapkan 50 (lima puluh) orang Calon Anggota DPRD Kota Depok masa bhakti tahun 2009 - 2014. Dari 50 kursi DPRD Kota Depok tersebut. 

Partai Demokrat berhasil menduduki peringkat tertinggi dengan memperoleh 15 (lima belas) kursi. 

Para calon anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat tersebut antara lain ; Siti Zubaidah S.Pd, Drs. Rintis Yanto, Jeanne Noveline, Edi Sitorus ST, Mochamad Taufik, Drs. Karno Msi, Agung Witjaksono SH MM, Endah Winarti SH, Hj. Susilawati, Dra. Siti Nurjanah, Robby Aswan, Septer Edward Sihol, Ayi Nurhayati, Fahmi Sobri, Sutop
o. 
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera hanya menduduki peringkat kedua dengan memperoleh 11 (sebelas) kursi antara lain ; T. Farida Rachmayanti SE Msi, Dr. Prihandoko MIT, Sri Rahayu Purwitaningsih, Drs. H. Muhammad Said H.Hum, Qurtifa Wijaya S.Ag, Andyarini K Wungu Spd, M.Supariyono AMd, Abdul Ghofar SE, H.Aceng Toha AQ Lc, Nurkomariyah Spd, Muttaqin. 
Partai Golongan Karya menduduki peringkat ketiga dengan memperoleh 7 (tujuh) kursi antara lain ; H.Naming D.Bothin S.Sos, H.Nurhasyim, Hj. Juanah Sarmili, Babai Suhaimi SE, Ernawati, Ervan Teladan, H. Ardja Djunaedi. 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 5 (lima) kursi antara lain ; Siswanto, Rachmin Siahaan, Otto Simon Leander, Mad Arif, HM. Soetadi Dipowongso SH. 
Partai Amanat Nasional memperoleh 5 (lima) kursi antara lain ; Nurhasan, Lilis Latifah, Hj. Enthy Sukarti, H. Muhammad S.Ag, Acep Saepudin/PAW. 
Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 3 (tiga) kursi antara lain ; Yeti Wulandari SH, Femmy Merry Christina, Mohamad SE. 
Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 2 (dua) kursi antara lain ; Isdiyanti, Mazhab HM. 
Partai Damai Sejahtera memperoleh 1 (satu) kursi yakni ; Todung P Lumban Toruan/Joice Lalamentik. 
Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 1 (satu) kursi yakni ; Slamet Riyadi HS.  (cy)


Sabtu, 27 Oktober 2012

DPRD KOTA DEPOK HANYA MENANYAKAN "WANI PIRO" !?.


CEC online : PENYEBAB KISRUH PILKADA DEPOK ADALAH DUKUNGAN PARTAI HANURA KOTA DEPOK TERHADAP PASANGAN "YUYUN WIRASAPUTRA - PRADI SUPRIATNA". 
Kisruh Sengketa Pilkada Depok terjadi karena kesalahan dari KPU Kota Depok . Kesalahan KPU Depok seharusnya tidak akan terjadi kalau Anggota DPRD Kota Depok menjalankan Fungsi dan Tugasnya sesuai dengan Undang-Undang. Pada saat terjadinya dukungan Ganda Partai Hanura terhadap Pasangan BK-PRI dan Yuyun-Pradi, DPRD tidak memanggil KPU Kota Depok untuk menanyakan mengenai hal tersebut. Tidak menutup kemungkinan, DPRD hanya menanyakan "WANI PIRO"..!!??. (cy)

BUPATI BOGOR, RAHMAT YASIN DIDUGA TERIMA SUAP RP. 5 MILIAR.


CEC online : Tardip Gabe - Bupati Bogor Terima Suap Rp.5 Miliar.
Kicauan Si Macan Soal Hambalang: Cikeas Lindungi Andi Malarangeng 

Ditulis Oleh redaksi 
Rabu, 17 Oktober 2012 22:22 
Kejutan baru proyek Hambalang seperti yang dijanjikan Ketua KPK Abraham Samad agaknya tidak akan pernah terjadi. Sama halnya ketika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pernah menjanjikan bakal ada menteri aktif menjadi tersangka korupsi. Itu artinya, tidak ada yang baru dalam pengusutan kasus yang menyeret sejumlah elit Demokrat itu. 
TERBARU, Menpora Andi Malarangeng juga diisukan tidak masuk dalam daftar auditor BPK dalam LHP yang akan diserahkan ke KPK. Padahal, sebagai penanggungjawab proyek, Andi seharusnya punya tanggungjawab besar pada proyek triliunan itu.
Isu beredar, yang salah satunya dihembuskan pemilik akun twitter @TrioMacan2000, nama Andi akan sengaja dihapuskan BPK. Tujuannya jelas, untuk mengamankan dugaan korupsi yang didalangi keluarga Cikeas. Tudingan @TrioMacan2000 itu juga disertai beberapa keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek Hambalang.
Sebagaimana diungkapkan saksi Dedy (Kabiro) dan Wafid Muharram (mantan Sesmenpora), semua proses pengurusan sertifikat Hambalang turut melibatkan berbagai pihak, yakni BPN, Bupati Bogor, dan anggota DPR. Tentu saja, keterlibatan sejumlah pihak itu juga diketahui dan dilaporkan kepada Andi sebagai penanggungjawab. Bahkan, semua pemenang proyek pengadaan Hambalang ini ditentukan Andi melalui adiknya Choel Mallarangeng bersama orang kepercayaannya Paul Nelwan.
Lenyapnya nama Andi dari laporan BPK, kata @TrioMacan2000, semakin membuktikan Cikeas merasa takut jika rahasia Cikeas akhirnya terbongkar. Lantas, siapakah orang yang selama ini menyembunyikan Andi dari daftar tersangka? @TrioMacan2000 berkicau, anggota BPK Taufikurahman Ruki adalah dalang di balik semua itu.
Ruki yang merupakan Ketua KPK Jilid I ini oleh @TrioMacan2000 telah membuat daftar yang nantinya diserahkan pada lembaga pimpinan Abraham Samad. Salah satu modusnya, Ruki memaksakan auditor BPK untuk memasukkan peran swasta. Cara ini dilakukan untuk mengamankan Andi sebagai pejabat pemerintah, tetapi di sisi lain menjebloskan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Jadi, insial AM yg disebut-sebut media bukanlah Andi Malarangeng tapi Agus Martowardoyo. Peran Andi M sudah diamankan Ruki,” kicau @TrioMacan2000, Rabu (17/10).
Barangkali, agar tidak terkesan mengada-ada, @TrioMacan2000 juga menyertakan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek Hambalang. Untuk pejabat BPN sendiri, melibatkan Kepala BPN Joyo Winoto dan Kepala BPN Bogor. Sedangkan untuk pengurusan sertifikat Hambalang yang berperan aktif dan terlibat suap menyuap adalah Nazaruddin, Ignatius Mulyono.

Joyo Winoto sebagai ketua BPN diduga terima suap sebesar Rp 10 Milyar dari Nazaruddin. Sedangkan Ignatius Mulyono, yang tercatat sebagai anggota DPR disebut menerima Rp 2 Milyar sebagai calo pengurusan ke BPN. Tak ketinggalan, Bupati Bogor Rahmat Yasin juga diduga terima suap sedikitnya Rp 5 Milyar dalam pengurusan sertifikat Hambalang.
Sementara, di Kementerian Keuangan, pejabat-pejabat yang terlibat antara lain Menkeu Agus Martowardoyo, Wamenkeu Anny Ratnawati, Mulia P Nasution (Sesmenkeu), Dewi Puji Astuti Handayani (Direktur Anggaran II Kemenkeu), Sudarto (Kasubdit II E - Ditjen Anggaran Kemenkeu), Rudi Hermawan (Kasie II E 4 Ditjen anggaran), dan Ahmad Malik (Staf Seksi E4). Supri. (tardip/cy)

ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT, JADI TERSANGKA.


CEC online : DEPOK, RIMANEWS- Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Raden Salamun Adiningrat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan media elektronik. Penganiayaan wartawan tersebut terjadi Selasa (19/10/2010).
Penetapan tersangka itu, diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Komisaris Ade Rahmat Idnal di Depok, Senin (8/11/2011) kemarin. "Kasus penganiayan terhadap dua wartawan berlanjut sampai ke pengadilan," kata Rahmat.
Terhitung dari mulai Senin, Raden Salamun resmi sebagai tersangka. "Tapi, tidak langsung dilakukan penahanan. Yang pasti, status Salamun telah kami tingkatkan dari semua sebagai saksi menjadi tersangka," ujar Ade.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Salamun terlebih dahulu diperiksa di ruang Reserse Kriminal Polres Metro Depok dengan memberikan belasan pertanyaan.
Kasus itu terjadi ketika ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu Kada (Gempur) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoran Mas. Mereka mendesak KPU untuk segera melakukan pemilu kada ulang. Ratusan pendemo merupakan pendukung pasangan Gagah Suni Sumantri-Dery Drajat, Yuyun Wira Saputra-Paradi Supriyatna, dan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Ratusan warga melakukan aksi karena sebagian besar warga Kota Depok tidak memberikan hak politik saat pencoblosan di 2.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) gara-gara tidak mendapat surat undangan dan kartu Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Raden Salamun Adiningrat, selaku penanggungjawab logistik dan DPT kemudian melakukan dialog dengan belasan perwakilan aksi di ruang kerjanya Namun saat berdialog, Salamun tak bisa memenuhi tuntutan warga yang menuntut pemilu kada ulang. Situasi pun memanas. Saat itulah Salamun menganiaya Latif dari Trans TV dan David Ricardo Panggabean dari TV One. (MI/dni) — bersama Kasno Kapok, Pemuda Depok, R G Dhado Permana, dan 27 lainnya. (cy)

Selasa, 23 Oktober 2012

DUA ORANG YANG MENGKLAIM DIRINYA SEBAGAI WALIKOTA DEPOK

CEC online : Dua orang warga mengklaim dirinya masing-masing sebagai Walikota Depok. Salah satu diantaranya mengklaim dirinya sebagaiWalikota Depok Gaul, sedangkan yang satu lagi sebagai Walikota Depok Invalid. Namun, mereka berdua tampak akrab, walau sebenarnya ada perselisihan diantara mereka berdua. (cy)

WARTAWAN YANG DIANIAYA DI PERTONTONKAN KEPADA SISWA SD


CEC online : TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono angkat bicara soal penganiayaan sejumlah wartawan yang tengah meliput jatuhnya peswat Hawk 200 di Kampar, Riau. "Kalau pesawat tempur, kan, rahasia. Nanti kalau, misalnya, bawa bom, nanti kena bomnya. Sebetulnya ada kerahasiaannya juga," kata Imam di Istana Negara, Selasa, 16 Oktober 2012. Agus pun menjelaskan pesawat Hawk tersebut sebaiknya tidak didekati terlebih dahulu. "Ada hal-hal yang berkaitan dengan pesawat itu sendiri. Contohnya tadi jangan sampai sedang bawa bom, kemudian mendekat, meledak. Kemudian yang disalahkan TNI Angkatan Udara. Ini demi keselamatan semua," Agus melanjutkan.
Tak hanya karena potensi pesawat tempur sedang membawa bahan peledak, Panglima beralasan pesawat tidak boleh didekati untuk melancarkan penyelidikan penyebab kecelakaan."Data recorder-nya harus diketemukan dulu. Jangan sampai itu jadi 
hilang," kata Agus.
Tiga wartawan mengalami tindak kekerasan oleh tentara ketika meliput jatuhnya pesawat. Mereka adalah wartawan TVOne serta fotografer harian Riau Pos dan LKBN Antara. Mereka dipukul dan kameranya disita. Tidak hanya wartawan yang mengalami tindak kekerasan. Dua mahasiswa Universitas Islam Riau, yang mencoba mengambil foto dengan kamera telepon genggam, juga ditinju tentara hingga bibir salah seorang dari mereka pecah.
Seperti diberitakan, pesawat jenis Hawk 200 jatuh sekitar pukul 11.45 tadi di Perumahan Pandau, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau. Pesawat yang dipiloti oleh Letnan Dua Reza Yori Prasetyo ini jatuh hanya sekitar tiga kilometer dari Landasan Udara TNI di Pekanbaru, Riau. Tidak ada korban jiwa karena pilot penerbang sempat menyelamatkan diri dengan kursi pelontar. Pesawat yang jatuh tadi sedang dalam latihan untuk acara Angkasa Yudha yang akan diadakan 23 Oktober, di Tanjung Pandan, Belitung. Acara ini merupakan latihan perang rutin untuk TNI Angkatan Udara. "Ini persiapan untuk itu. Rencananya F16, Sukhoi, Hawk dan Hercules," kata dia.
Namun, setelah jatuh pada hari ini, rencananya TNI akan meng-grounded (tidak mengoperasikan) seluruh 32 pesawat jenis Hawk 200. "Satu jenis (semuanya)," Imam melanjutkan. ARYANI KRISTANTI - (cy)

Sabtu, 20 Oktober 2012

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie 'menganulir' Putusan Mahkamah Agung.

CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.

Terkait dengan kisruh Pilkada Depok tahun 2010, Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012, telah membatalkan hasil pilkada Depok 2010 karena tidak syah dan cacat hukum, dan memerintahkan K
PU Depok agar segera menyelenggarakan pendaftaran ulang peserta pilkada.
Namun dalam perjalanan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung. Bahkan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, terkesan 'menganulir' putusan Mahkamah Agung tersebut.

Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.

Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah. Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak. Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus Suprihadi. (cy)

Jumat, 19 Oktober 2012

Terkait Dengan Hilangnya PPJ Kota Bogor, Kejari Kota Bogor Harus Serius Memeriksa Kepala PLN Area Wilayah Bogor

CEC online : Bogor, Cakrawala, liputan Tardip Gabe - Kejari Kota Bogor dibawah kepemimpinan Yudhi Saptono SH.MH harus serius untuk menangani adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PLN Are Jaringan Pelayanan Wilayah Bogor. Karena Kepala PLN Area Wilayah Bogor Adi Priatno harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum kemana hilangnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh public atau warga pelanggan warga Kota Bogor selam kurang lebih 13 tahun lamanya yaitu sebesar 3 persen disetorkan ke Kas PLN Area Jaringan Wilayah Bogor selama ini. Kemudian dari jumlah 3 persen tersebut pihak PLN akan menyetorkan kembali dana tersebut sebesar 25 persen dari total keselutuhan jumlah pelanggan PLN di wilayah Kota Bogor kepada Pemkot Bogor, dalam hal ini Dispenda Kota Bogor. Tapi dalam kenytaannya bahwa Pemkot Bogor dalam penerimaan pajak PPJ hanya menerima dari PLN area wilyah Bogor yaitu dengan jumlah pelanggan sekitar Dua ratus Ribu Pelanggan atau Kepala Keluraga (200.000 KK), data tersebut berdasarkan data tahun 1999. Sedangkan data yang sesungguhnya jumlah pelanggan PLN warga Kota Bogor adalah sebesar 300.000 (tiga ratus ribu pelanggan). Maka sebesar seratus ribu pelanggan (100.000) raib entah kemana. Dalam perhitungannya bahwa harusnya Pemkot Bogor menerima Pajak PPJ sebesar 25 persen dari PLN Are Wilayah Bogor yaitu sebesar Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu miliar rupiah/tahun), dengan jumlah pelanggan sekitar 300.000.000 (tiga ratus ribu pelanggan) Tapi dalam faktanya Pemkot Bogor hanya menerima PPJ dalam setahun yaitu sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas belas miliar rupiah/tahun). Jadi ada sekitar Rp.3.000.000, (tiga miliar rupiah/tahun), raib entah kemana uang tersebut. Kemudian kalau jumlah sekitar Rp.3 Miliar dikalikan selama 13 tahun lamanya, maka totalnya adalah sekitar Rp.39 Miliar yang raib selaman ini. Makah al itulah yang harus diteliti oleh pihak Kejari Kota Bogor untuk mengusuitnya samapai tuntas. Demikian disampaikan oleh Waki Ketua LSM Hanura Antony Fernando SH.kepada Koran ini beberapa waktu lalu. Lanjut Antony, kalau memang nantinya pihak Kerjari Kota Bogor tidak mampu untukmemeriksa kasus dugaan korupsi pajak PPJ Kota Bogor itu, maka kami harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil-alih kasus tersebut, dengan tujuan agar kasus itu tidak mengambang alais dipetieskan.
Sementara itu, sebelumnya LSM Fakta Marusaha Doloksaribu mengatakan bahwa PLN Are Jaringan Bogor dinilai tidak taransparan dalam memberikan data yang sebenarnya yakni masalah jumlah pelanngan PLN di wilayah Kota Bogor, sebab PLN Are Jaringan Bogor menjelaskan bahwa jumlah pelanggan adalah sejumlah kurang lebih 200.000 (Dua ratus Ribu) Kepala Keluraga (KK). Namun penjelasan daripada PLN Area Jaringan Bogor melalui Humasnya Kusumawan tersebut diragukan oleh LSM Fakta, sebab LSM Fakta telah melakukan survey di wilayah Kota Bogor, bahwa jumlah pelanggan PLN untuk wilayah Kota Bogor adalah sejumlah kurang lebih 300.000 (Tiga Ratus Ribu KK). Maka sejumlah 100.000 (seratus ribu) KK yang tidak dicantumkan oleh PLN Bogor, hal itu menjadi kecurigaan LSM Fakta tersebut. Bahkan hasil temuan LSM Fakta tersebut sudah mereka laporkan kepada Kejari Kota Bogor untuk segera ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek tindak pidana korupsi, yaitu bahwa jumlah pelanggan seratus ribu KK tersebut dengan sengaja tidak dimasukkan secara resmi sebagai data pelanggan untuk disetrokan ke Kas Daeah. Menurut LSM Fakta, dengan jumlah seratus ribu (100.000) KK kalau dikalikan dengan 3 persen, maka nilainya adalah sebesar Rp.3 MIliar/tahun dana tersebut tidak masuk kas daerah untuk Kota Bogor untuk setiap tahunnya.
Sementara itu pula, konfrimasi dengan PLN Are Jaringan Pelayanan Bogor melalui Humasnya Kusumawan, mengatakan bahwa apa yang dituding oleh LSM Fakta tersebut, bahwa hal itu adalah tidak benar, yang benar jumlah pelanggan PLN di Kota Bogor kurang lebih sekitar 200 ribu KK, kalaupun yang dituduhkan jumlahnya adalah sekitar 300 KK tersebut hal itu adalah pelanggan warga Kota Bogor yang masih masuk kepada jaringan wilayah Kabupaten Bogor di Cibinong, hal itu belum didata dan didaftarkan namanya ke wilayah Kota Bogor. Jadi kita PLN janagan disalahkan, sebab masalah kewenangan untuk mendaftarkan itu adalah merupakan hak dari Pemkot Bogor, kenapa tidak diajukan pendaftaran ke PLN, ujarnya.
Lanjut Kusumawan, sebab kalau masalah data pelannga PLN adalah dilingungi oleh Undang-Undang, tidak sembarangan PLN bisa merubah hal itu, bahkan untuk memberitahukan tentang jumlah pelanggan PLN tidak bisa sembarangan kita beritahukan, imbuhnya.
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang dipermasalahkan oleh LSM Fakta tersebut, dimana Dinas Pendapatan selaku penerima PAD tersebut belum bisa menjelaskan hal itu. Namun dari penjelasan LSM Fakta terhadap wartawan yang dipermasalahkan adalah penerimaaan Dispenda Kota Bogor Tahun, 2008, 2009, 2010 yang tidak taransparan dalam penerimaan PPJ tersebut.Demikian sumber DPRD Kota Bogor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (tardip) - cy.

PENYEBAB KISRUH PILKADA DEPOK ADALAH DUKUNGAN PARTAI HANURA KOTA DEPOK TERHADAP PASANGAN YUYUN-PRADI

CEC online : Poltak Hutagaol - Kisruh Sengkata Pilkada Depok terjadi karena kesalahan dari KPU Kota Depok . Kesalahan KPU Depok seharusnya tidak akan terjadi kalau Anggota DPRD Kota Depok menjalankan Fungsi dan Tugasnya sesuai dengan Undang-undang. Pada saat terjadinya dukungan Ganda Partai Hanura terhadap Pasangan BKPRI dan Yuyun-Pradi, DPRD tidak memanggil KPU Kota Depok untuk menanyakan mengenai Hal tersebut. Disinilah letak Kesalahan yang di lakukan Anggota DPRD.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 41
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;

j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;


k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
— bersama Pemilu New S dan 44 lainnya. (cy)

Rabu, 17 Oktober 2012

4 ORANG ANGGOTA DPRD DEPOK DILAPORKAN KE POLISI

CEC online : Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD ) hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 melaporkan 4 orang anggota DPRD Kota Depok ke Polres Kota Depok. FKRD yang dalam Laporannya ke Polisi diwakili Banta Ayusan, melaporkan : 1. Rintis Yanto, 2. Babai Suhaimi, 3. Muttaqin, 4. Yeti Wulandari dengan tuduhan Kobohongan Publik dan Perbuatan Tidak menyenangkan. Laporan tersebut di terima Polres Kota Depok dengan NO. : STPLP/2517/K/X/2012/Resta Depok, pelapor juga menyertakan barang Bukti berupa Rekaman Video, Rekaman Audio dan Foto. Terhadap Pelapor Bantah Ayusan yang juga Ketua Umum KAHMI Kota Depok sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan termasuk 2 orang saksi yang memberikan kesaksian mengenai terjadinya peristiwa Kebohongan Publik dan Perbuatan tidak menyenangkan pada saat terjadinya demo FKRD ke DPRD Kota Depok hari Senin, 8 Oktober 2012 di ruang Komisi A.  Oleh: Poltak Hutagaol (cy)

PESTA MIRAS, WAKIL KETUA DPRD BOGOR BABAK BELUR DIKEROYOK MASSA. Reporter: Laurel Benny Saron Silalahi. Selasa, 16 Oktober 2012 13:38:50

CEC online : merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jawa Barat dari Fraksi PDI P Untung Maryono babak belur dikeroyok pemuda tak di kenal di sebuah cafe Steam Bout di Jalan Soleh Iskandar, Kedung Badak, Kota Bogor, dini hari tadi. Kala itu Untung sedang asyik pesta minuman bersama lima temannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Didik purwanto, korban saat itu tengah minum, dan ditegur Dedi selaku keamanan cafe. Petugas menilai Untung dkk sudah lewat batas waktu cafe. Namun ketua DPC PDI-P Kota Bogor itu tidak terima, dan melempar gelas minuman ke arah Dedi. "Kamu tahu engga siapa saya," kata Didik menirukan ucapan Untung seperti diungkapkan oleh saksi, Selasa (16/10). Kala itu Untung dalam kondisi mabuk berat. Melihat kejadian itu, kata Didik, tiba-tiba ada kelompok lain yang juga sedang asyik minum marah. Kemudian terjadi keributan di ruangan cafe, dan selang beberapa waktu keributan itu reda. "Enam orang keluar, begitu juga korban," katanya. Namun di luar cafe, kelompok tak di kenal itu kembali menyerang Untung, hingga bagian kepala robek. "Enam pelaku langsung melarikan diri," tuturnya. Sementara itu lima korban lainnya, yakni Jaelani, Untung, Ahmad serta Muhammad AMD di periksa petugas di Mapolresta Bogor. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun Untung menyangkal saat kejadian dirinya mabuk berat.
 

Sementara itu, Tardip Gabe, berkomentar : Dikatakannya, di DKI Jakarta Kader PDIP Jokowi yg sudah jadi gubernur DKi membawa harum nama PDIP, sedangkan di Kota Bogor kader PDIP Untung Maryono yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bogor adalah membawa petaka bagi PDIP. Kader yg demikian selayaknya harus segera dipecat baik dari anggota DPRD Kota Bogor maupun sebagai kader PDIP. Selama ini tindakan daripada Untung di Kota Bogor memang aneh-aneh, dulu pernah juga menonjok anggota Polantas Polres Bogor Kota, karena Polisi mengejar mobil isteri simpanan Untung, karena nabrak mobil orang lain. Bagaimana Ketua DPP PDIP Megawati menyikainya?. Apakah dibiarkan kadernya merusak nama besar partai?, komentar Tardip Gabe. (cy)

Senin, 15 Oktober 2012

REKAYASA DPRD KOTA DEPOK TERHADAP NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA ILEGAL DI KOTA DEPOK MERUPAKAN POLITIK TRANSAKSIONAL ALIAS POLITIK DAGANG SAPI SEHARGA RP. 5 MILIAR.


CEC ONLINE : Rekayasa Politik DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sebagai walikota ilegal di Kota Depok, menjadi 'rumor' di berbagai kalangan masyarakat. Bahwa Politik Transaksional alias Politik Dagang Sapi seharga Rp. 5 miliar tersebut dipicu oleh 'isu' penolakan DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi. Dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan bahwa ada 4 fraksi di DPRD yang menolak Nurmahmudi. Dikabarkan ke 4 fraksi tersebut telah membuat Surat Penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Embong Rahardjo, mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, ternyata Surat Penolakan itu tak ada disana. Embong Rahardjo mengatakan : "DPRD Kota Depok telah melakukan "PEMBOHONGAN PUBLIK". Surat Penolakan tersebut tidak dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. Mereka semua bohong besar", ujar Embong Raharjo dengan nada marah.

Anggota DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi, kepada CEC ONLINE baru-baru ini mengatakan : "Surat Penolakan 4 fraksi itu memang ada, karena saya sudah lihat dan baca. Namun, apakah Surat Penolakan itu dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat atau TIDAK, saya kurang mengerti", ujar anggota dewan dari PKB ini.

Terkait dengan Rumor Rekayasa Politik Transaksional antara Walikota Depok Ilegal, Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD ( Rintis Yanto, Babai Suhaimi, Naming Bothin dan Sutadi Dipowongso) senilai Rp. 5 miliar agar supaya DPRD Kota Depok tidak meng-kutak-katik jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok Ilegal, telah menjadi bola liar yang mengarah kemana-mana dan yang menerjang siapa saja, telah menjadi bahan gunjingan berbagai kalangan masyarakat luas di Kota Depok.

Anggota DPRD Kota Depok Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini.

Anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar, Babai Suhaemi, SE M.Si, menuding bahwa sekelompok warga Depok yang mengatasnamakan rakyat dan hukum melakukan aksi demo pada hari senin (8/10/2012) lalu, tidak jelas subtansinya. "Pasalnya mereka tidak ada alasan untuk di gelar rapat paripurna Anggota DPDR Depok," katanya kepada Radar Online Rabu (10/10/2012) di ruang rapat lantai 5 Kantor Walikota Depok. Menurut Babai, segelintir warga Depok yang melakukan aksi demo yang mengatasnamakan rakyat dan hukum , tidak mendasar, apa dasar hukumnya untuk melakukan Pltkan, tugas syah atau tidak syah walikota selaku pejabat negara berdasarkan SK Gubernur melalui mendagri. “Bahkan semua fraksi di DPRD Depok sepakat, untuk tidak menggelar rapat paripurna terkait tuntutan mereka. Kami hanya memberikan hak sepenuhnya ke KPU Depok. jadi saya tegaskan kepada mereka bahwa tuntutan yang mendesak anggota DPRD Depok untuk menggelar rapat paripurna itu sia-sia saja,” kata Babai Suhaimi.

Sementara, sumber CEC ONLINE mengungkap : Bahwa Rekayasa Politik Transaksional seharga Rp. 5 miliar tersebut disepakati di Mekarsari, ujarnya. (cy)

Sabtu, 13 Oktober 2012

POLITIK TRANSAKSIONAL DI DEPOK SENILAI RP. 5 MILIAR

CEC : Terkait dengan maraknya pemberitaan tentang politik transaksional antara Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD yang bernilai Rp. 5 miliar, dengan maksud dan tujuan agar supaya DPRD Kota Depok tidak mengutak-atik jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok Ilegal, ternyata menjadi gunjingan berbagai kalangan di Kota Depok.

Adalah anggota DPRD Kota Depok Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini. (cy)

Rabu, 10 Oktober 2012

MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010

CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3) Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar, KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota & Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang & DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang berproses".
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)