Sabtu, 27 Oktober 2012

ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT, JADI TERSANGKA.


CEC online : DEPOK, RIMANEWS- Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Raden Salamun Adiningrat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua wartawan media elektronik. Penganiayaan wartawan tersebut terjadi Selasa (19/10/2010).
Penetapan tersangka itu, diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Komisaris Ade Rahmat Idnal di Depok, Senin (8/11/2011) kemarin. "Kasus penganiayan terhadap dua wartawan berlanjut sampai ke pengadilan," kata Rahmat.
Terhitung dari mulai Senin, Raden Salamun resmi sebagai tersangka. "Tapi, tidak langsung dilakukan penahanan. Yang pasti, status Salamun telah kami tingkatkan dari semua sebagai saksi menjadi tersangka," ujar Ade.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Salamun terlebih dahulu diperiksa di ruang Reserse Kriminal Polres Metro Depok dengan memberikan belasan pertanyaan.
Kasus itu terjadi ketika ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu Kada (Gempur) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoran Mas. Mereka mendesak KPU untuk segera melakukan pemilu kada ulang. Ratusan pendemo merupakan pendukung pasangan Gagah Suni Sumantri-Dery Drajat, Yuyun Wira Saputra-Paradi Supriyatna, dan pasangan Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Ratusan warga melakukan aksi karena sebagian besar warga Kota Depok tidak memberikan hak politik saat pencoblosan di 2.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) gara-gara tidak mendapat surat undangan dan kartu Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Raden Salamun Adiningrat, selaku penanggungjawab logistik dan DPT kemudian melakukan dialog dengan belasan perwakilan aksi di ruang kerjanya Namun saat berdialog, Salamun tak bisa memenuhi tuntutan warga yang menuntut pemilu kada ulang. Situasi pun memanas. Saat itulah Salamun menganiaya Latif dari Trans TV dan David Ricardo Panggabean dari TV One. (MI/dni) — bersama Kasno Kapok, Pemuda Depok, R G Dhado Permana, dan 27 lainnya. (cy)

Selasa, 23 Oktober 2012

DUA ORANG YANG MENGKLAIM DIRINYA SEBAGAI WALIKOTA DEPOK

CEC online : Dua orang warga mengklaim dirinya masing-masing sebagai Walikota Depok. Salah satu diantaranya mengklaim dirinya sebagaiWalikota Depok Gaul, sedangkan yang satu lagi sebagai Walikota Depok Invalid. Namun, mereka berdua tampak akrab, walau sebenarnya ada perselisihan diantara mereka berdua. (cy)

WARTAWAN YANG DIANIAYA DI PERTONTONKAN KEPADA SISWA SD


CEC online : TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono angkat bicara soal penganiayaan sejumlah wartawan yang tengah meliput jatuhnya peswat Hawk 200 di Kampar, Riau. "Kalau pesawat tempur, kan, rahasia. Nanti kalau, misalnya, bawa bom, nanti kena bomnya. Sebetulnya ada kerahasiaannya juga," kata Imam di Istana Negara, Selasa, 16 Oktober 2012. Agus pun menjelaskan pesawat Hawk tersebut sebaiknya tidak didekati terlebih dahulu. "Ada hal-hal yang berkaitan dengan pesawat itu sendiri. Contohnya tadi jangan sampai sedang bawa bom, kemudian mendekat, meledak. Kemudian yang disalahkan TNI Angkatan Udara. Ini demi keselamatan semua," Agus melanjutkan.
Tak hanya karena potensi pesawat tempur sedang membawa bahan peledak, Panglima beralasan pesawat tidak boleh didekati untuk melancarkan penyelidikan penyebab kecelakaan."Data recorder-nya harus diketemukan dulu. Jangan sampai itu jadi 
hilang," kata Agus.
Tiga wartawan mengalami tindak kekerasan oleh tentara ketika meliput jatuhnya pesawat. Mereka adalah wartawan TVOne serta fotografer harian Riau Pos dan LKBN Antara. Mereka dipukul dan kameranya disita. Tidak hanya wartawan yang mengalami tindak kekerasan. Dua mahasiswa Universitas Islam Riau, yang mencoba mengambil foto dengan kamera telepon genggam, juga ditinju tentara hingga bibir salah seorang dari mereka pecah.
Seperti diberitakan, pesawat jenis Hawk 200 jatuh sekitar pukul 11.45 tadi di Perumahan Pandau, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau. Pesawat yang dipiloti oleh Letnan Dua Reza Yori Prasetyo ini jatuh hanya sekitar tiga kilometer dari Landasan Udara TNI di Pekanbaru, Riau. Tidak ada korban jiwa karena pilot penerbang sempat menyelamatkan diri dengan kursi pelontar. Pesawat yang jatuh tadi sedang dalam latihan untuk acara Angkasa Yudha yang akan diadakan 23 Oktober, di Tanjung Pandan, Belitung. Acara ini merupakan latihan perang rutin untuk TNI Angkatan Udara. "Ini persiapan untuk itu. Rencananya F16, Sukhoi, Hawk dan Hercules," kata dia.
Namun, setelah jatuh pada hari ini, rencananya TNI akan meng-grounded (tidak mengoperasikan) seluruh 32 pesawat jenis Hawk 200. "Satu jenis (semuanya)," Imam melanjutkan. ARYANI KRISTANTI - (cy)

Sabtu, 20 Oktober 2012

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie 'menganulir' Putusan Mahkamah Agung.

CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.

Terkait dengan kisruh Pilkada Depok tahun 2010, Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012, telah membatalkan hasil pilkada Depok 2010 karena tidak syah dan cacat hukum, dan memerintahkan K
PU Depok agar segera menyelenggarakan pendaftaran ulang peserta pilkada.
Namun dalam perjalanan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung. Bahkan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, terkesan 'menganulir' putusan Mahkamah Agung tersebut.

Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.

Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah. Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak. Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus Suprihadi. (cy)

Jumat, 19 Oktober 2012

Terkait Dengan Hilangnya PPJ Kota Bogor, Kejari Kota Bogor Harus Serius Memeriksa Kepala PLN Area Wilayah Bogor

CEC online : Bogor, Cakrawala, liputan Tardip Gabe - Kejari Kota Bogor dibawah kepemimpinan Yudhi Saptono SH.MH harus serius untuk menangani adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PLN Are Jaringan Pelayanan Wilayah Bogor. Karena Kepala PLN Area Wilayah Bogor Adi Priatno harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum kemana hilangnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh public atau warga pelanggan warga Kota Bogor selam kurang lebih 13 tahun lamanya yaitu sebesar 3 persen disetorkan ke Kas PLN Area Jaringan Wilayah Bogor selama ini. Kemudian dari jumlah 3 persen tersebut pihak PLN akan menyetorkan kembali dana tersebut sebesar 25 persen dari total keselutuhan jumlah pelanggan PLN di wilayah Kota Bogor kepada Pemkot Bogor, dalam hal ini Dispenda Kota Bogor. Tapi dalam kenytaannya bahwa Pemkot Bogor dalam penerimaan pajak PPJ hanya menerima dari PLN area wilyah Bogor yaitu dengan jumlah pelanggan sekitar Dua ratus Ribu Pelanggan atau Kepala Keluraga (200.000 KK), data tersebut berdasarkan data tahun 1999. Sedangkan data yang sesungguhnya jumlah pelanggan PLN warga Kota Bogor adalah sebesar 300.000 (tiga ratus ribu pelanggan). Maka sebesar seratus ribu pelanggan (100.000) raib entah kemana. Dalam perhitungannya bahwa harusnya Pemkot Bogor menerima Pajak PPJ sebesar 25 persen dari PLN Are Wilayah Bogor yaitu sebesar Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu miliar rupiah/tahun), dengan jumlah pelanggan sekitar 300.000.000 (tiga ratus ribu pelanggan) Tapi dalam faktanya Pemkot Bogor hanya menerima PPJ dalam setahun yaitu sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas belas miliar rupiah/tahun). Jadi ada sekitar Rp.3.000.000, (tiga miliar rupiah/tahun), raib entah kemana uang tersebut. Kemudian kalau jumlah sekitar Rp.3 Miliar dikalikan selama 13 tahun lamanya, maka totalnya adalah sekitar Rp.39 Miliar yang raib selaman ini. Makah al itulah yang harus diteliti oleh pihak Kejari Kota Bogor untuk mengusuitnya samapai tuntas. Demikian disampaikan oleh Waki Ketua LSM Hanura Antony Fernando SH.kepada Koran ini beberapa waktu lalu. Lanjut Antony, kalau memang nantinya pihak Kerjari Kota Bogor tidak mampu untukmemeriksa kasus dugaan korupsi pajak PPJ Kota Bogor itu, maka kami harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil-alih kasus tersebut, dengan tujuan agar kasus itu tidak mengambang alais dipetieskan.
Sementara itu, sebelumnya LSM Fakta Marusaha Doloksaribu mengatakan bahwa PLN Are Jaringan Bogor dinilai tidak taransparan dalam memberikan data yang sebenarnya yakni masalah jumlah pelanngan PLN di wilayah Kota Bogor, sebab PLN Are Jaringan Bogor menjelaskan bahwa jumlah pelanggan adalah sejumlah kurang lebih 200.000 (Dua ratus Ribu) Kepala Keluraga (KK). Namun penjelasan daripada PLN Area Jaringan Bogor melalui Humasnya Kusumawan tersebut diragukan oleh LSM Fakta, sebab LSM Fakta telah melakukan survey di wilayah Kota Bogor, bahwa jumlah pelanggan PLN untuk wilayah Kota Bogor adalah sejumlah kurang lebih 300.000 (Tiga Ratus Ribu KK). Maka sejumlah 100.000 (seratus ribu) KK yang tidak dicantumkan oleh PLN Bogor, hal itu menjadi kecurigaan LSM Fakta tersebut. Bahkan hasil temuan LSM Fakta tersebut sudah mereka laporkan kepada Kejari Kota Bogor untuk segera ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek tindak pidana korupsi, yaitu bahwa jumlah pelanggan seratus ribu KK tersebut dengan sengaja tidak dimasukkan secara resmi sebagai data pelanggan untuk disetrokan ke Kas Daeah. Menurut LSM Fakta, dengan jumlah seratus ribu (100.000) KK kalau dikalikan dengan 3 persen, maka nilainya adalah sebesar Rp.3 MIliar/tahun dana tersebut tidak masuk kas daerah untuk Kota Bogor untuk setiap tahunnya.
Sementara itu pula, konfrimasi dengan PLN Are Jaringan Pelayanan Bogor melalui Humasnya Kusumawan, mengatakan bahwa apa yang dituding oleh LSM Fakta tersebut, bahwa hal itu adalah tidak benar, yang benar jumlah pelanggan PLN di Kota Bogor kurang lebih sekitar 200 ribu KK, kalaupun yang dituduhkan jumlahnya adalah sekitar 300 KK tersebut hal itu adalah pelanggan warga Kota Bogor yang masih masuk kepada jaringan wilayah Kabupaten Bogor di Cibinong, hal itu belum didata dan didaftarkan namanya ke wilayah Kota Bogor. Jadi kita PLN janagan disalahkan, sebab masalah kewenangan untuk mendaftarkan itu adalah merupakan hak dari Pemkot Bogor, kenapa tidak diajukan pendaftaran ke PLN, ujarnya.
Lanjut Kusumawan, sebab kalau masalah data pelannga PLN adalah dilingungi oleh Undang-Undang, tidak sembarangan PLN bisa merubah hal itu, bahkan untuk memberitahukan tentang jumlah pelanggan PLN tidak bisa sembarangan kita beritahukan, imbuhnya.
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang dipermasalahkan oleh LSM Fakta tersebut, dimana Dinas Pendapatan selaku penerima PAD tersebut belum bisa menjelaskan hal itu. Namun dari penjelasan LSM Fakta terhadap wartawan yang dipermasalahkan adalah penerimaaan Dispenda Kota Bogor Tahun, 2008, 2009, 2010 yang tidak taransparan dalam penerimaan PPJ tersebut.Demikian sumber DPRD Kota Bogor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (tardip) - cy.

PENYEBAB KISRUH PILKADA DEPOK ADALAH DUKUNGAN PARTAI HANURA KOTA DEPOK TERHADAP PASANGAN YUYUN-PRADI

CEC online : Poltak Hutagaol - Kisruh Sengkata Pilkada Depok terjadi karena kesalahan dari KPU Kota Depok . Kesalahan KPU Depok seharusnya tidak akan terjadi kalau Anggota DPRD Kota Depok menjalankan Fungsi dan Tugasnya sesuai dengan Undang-undang. Pada saat terjadinya dukungan Ganda Partai Hanura terhadap Pasangan BKPRI dan Yuyun-Pradi, DPRD tidak memanggil KPU Kota Depok untuk menanyakan mengenai Hal tersebut. Disinilah letak Kesalahan yang di lakukan Anggota DPRD.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 41
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;

j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;


k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
— bersama Pemilu New S dan 44 lainnya. (cy)

Rabu, 17 Oktober 2012

4 ORANG ANGGOTA DPRD DEPOK DILAPORKAN KE POLISI

CEC online : Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD ) hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 melaporkan 4 orang anggota DPRD Kota Depok ke Polres Kota Depok. FKRD yang dalam Laporannya ke Polisi diwakili Banta Ayusan, melaporkan : 1. Rintis Yanto, 2. Babai Suhaimi, 3. Muttaqin, 4. Yeti Wulandari dengan tuduhan Kobohongan Publik dan Perbuatan Tidak menyenangkan. Laporan tersebut di terima Polres Kota Depok dengan NO. : STPLP/2517/K/X/2012/Resta Depok, pelapor juga menyertakan barang Bukti berupa Rekaman Video, Rekaman Audio dan Foto. Terhadap Pelapor Bantah Ayusan yang juga Ketua Umum KAHMI Kota Depok sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan termasuk 2 orang saksi yang memberikan kesaksian mengenai terjadinya peristiwa Kebohongan Publik dan Perbuatan tidak menyenangkan pada saat terjadinya demo FKRD ke DPRD Kota Depok hari Senin, 8 Oktober 2012 di ruang Komisi A.  Oleh: Poltak Hutagaol (cy)

PESTA MIRAS, WAKIL KETUA DPRD BOGOR BABAK BELUR DIKEROYOK MASSA. Reporter: Laurel Benny Saron Silalahi. Selasa, 16 Oktober 2012 13:38:50

CEC online : merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jawa Barat dari Fraksi PDI P Untung Maryono babak belur dikeroyok pemuda tak di kenal di sebuah cafe Steam Bout di Jalan Soleh Iskandar, Kedung Badak, Kota Bogor, dini hari tadi. Kala itu Untung sedang asyik pesta minuman bersama lima temannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Didik purwanto, korban saat itu tengah minum, dan ditegur Dedi selaku keamanan cafe. Petugas menilai Untung dkk sudah lewat batas waktu cafe. Namun ketua DPC PDI-P Kota Bogor itu tidak terima, dan melempar gelas minuman ke arah Dedi. "Kamu tahu engga siapa saya," kata Didik menirukan ucapan Untung seperti diungkapkan oleh saksi, Selasa (16/10). Kala itu Untung dalam kondisi mabuk berat. Melihat kejadian itu, kata Didik, tiba-tiba ada kelompok lain yang juga sedang asyik minum marah. Kemudian terjadi keributan di ruangan cafe, dan selang beberapa waktu keributan itu reda. "Enam orang keluar, begitu juga korban," katanya. Namun di luar cafe, kelompok tak di kenal itu kembali menyerang Untung, hingga bagian kepala robek. "Enam pelaku langsung melarikan diri," tuturnya. Sementara itu lima korban lainnya, yakni Jaelani, Untung, Ahmad serta Muhammad AMD di periksa petugas di Mapolresta Bogor. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun Untung menyangkal saat kejadian dirinya mabuk berat.
 

Sementara itu, Tardip Gabe, berkomentar : Dikatakannya, di DKI Jakarta Kader PDIP Jokowi yg sudah jadi gubernur DKi membawa harum nama PDIP, sedangkan di Kota Bogor kader PDIP Untung Maryono yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bogor adalah membawa petaka bagi PDIP. Kader yg demikian selayaknya harus segera dipecat baik dari anggota DPRD Kota Bogor maupun sebagai kader PDIP. Selama ini tindakan daripada Untung di Kota Bogor memang aneh-aneh, dulu pernah juga menonjok anggota Polantas Polres Bogor Kota, karena Polisi mengejar mobil isteri simpanan Untung, karena nabrak mobil orang lain. Bagaimana Ketua DPP PDIP Megawati menyikainya?. Apakah dibiarkan kadernya merusak nama besar partai?, komentar Tardip Gabe. (cy)

Senin, 15 Oktober 2012

REKAYASA DPRD KOTA DEPOK TERHADAP NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA ILEGAL DI KOTA DEPOK MERUPAKAN POLITIK TRANSAKSIONAL ALIAS POLITIK DAGANG SAPI SEHARGA RP. 5 MILIAR.


CEC ONLINE : Rekayasa Politik DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sebagai walikota ilegal di Kota Depok, menjadi 'rumor' di berbagai kalangan masyarakat. Bahwa Politik Transaksional alias Politik Dagang Sapi seharga Rp. 5 miliar tersebut dipicu oleh 'isu' penolakan DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi. Dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan bahwa ada 4 fraksi di DPRD yang menolak Nurmahmudi. Dikabarkan ke 4 fraksi tersebut telah membuat Surat Penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Embong Rahardjo, mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, ternyata Surat Penolakan itu tak ada disana. Embong Rahardjo mengatakan : "DPRD Kota Depok telah melakukan "PEMBOHONGAN PUBLIK". Surat Penolakan tersebut tidak dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. Mereka semua bohong besar", ujar Embong Raharjo dengan nada marah.

Anggota DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi, kepada CEC ONLINE baru-baru ini mengatakan : "Surat Penolakan 4 fraksi itu memang ada, karena saya sudah lihat dan baca. Namun, apakah Surat Penolakan itu dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat atau TIDAK, saya kurang mengerti", ujar anggota dewan dari PKB ini.

Terkait dengan Rumor Rekayasa Politik Transaksional antara Walikota Depok Ilegal, Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD ( Rintis Yanto, Babai Suhaimi, Naming Bothin dan Sutadi Dipowongso) senilai Rp. 5 miliar agar supaya DPRD Kota Depok tidak meng-kutak-katik jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok Ilegal, telah menjadi bola liar yang mengarah kemana-mana dan yang menerjang siapa saja, telah menjadi bahan gunjingan berbagai kalangan masyarakat luas di Kota Depok.

Anggota DPRD Kota Depok Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini.

Anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar, Babai Suhaemi, SE M.Si, menuding bahwa sekelompok warga Depok yang mengatasnamakan rakyat dan hukum melakukan aksi demo pada hari senin (8/10/2012) lalu, tidak jelas subtansinya. "Pasalnya mereka tidak ada alasan untuk di gelar rapat paripurna Anggota DPDR Depok," katanya kepada Radar Online Rabu (10/10/2012) di ruang rapat lantai 5 Kantor Walikota Depok. Menurut Babai, segelintir warga Depok yang melakukan aksi demo yang mengatasnamakan rakyat dan hukum , tidak mendasar, apa dasar hukumnya untuk melakukan Pltkan, tugas syah atau tidak syah walikota selaku pejabat negara berdasarkan SK Gubernur melalui mendagri. “Bahkan semua fraksi di DPRD Depok sepakat, untuk tidak menggelar rapat paripurna terkait tuntutan mereka. Kami hanya memberikan hak sepenuhnya ke KPU Depok. jadi saya tegaskan kepada mereka bahwa tuntutan yang mendesak anggota DPRD Depok untuk menggelar rapat paripurna itu sia-sia saja,” kata Babai Suhaimi.

Sementara, sumber CEC ONLINE mengungkap : Bahwa Rekayasa Politik Transaksional seharga Rp. 5 miliar tersebut disepakati di Mekarsari, ujarnya. (cy)

Sabtu, 13 Oktober 2012

POLITIK TRANSAKSIONAL DI DEPOK SENILAI RP. 5 MILIAR

CEC : Terkait dengan maraknya pemberitaan tentang politik transaksional antara Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD yang bernilai Rp. 5 miliar, dengan maksud dan tujuan agar supaya DPRD Kota Depok tidak mengutak-atik jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok Ilegal, ternyata menjadi gunjingan berbagai kalangan di Kota Depok.

Adalah anggota DPRD Kota Depok Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini. (cy)

Rabu, 10 Oktober 2012

MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010

CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3) Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar, KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota & Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang & DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang berproses".
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)

Kajari Cibinong : Penasihat Pun Bisa Dijerat Pasal Korupsi

CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat dipidana.
Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong, Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7). Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
“Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)

Selasa, 09 Oktober 2012

SEBANYAK 15 ORANG ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK BERMASALAH, ADA DUGAAN MARK-UP ANGGARAN DPRD BERSUMBER APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2012.

CEC : Tardip Gabe melaporkan, berdasarkan informasi yang berkembang saat ini dilingkungan Pemkot Depok mengatakan; "Diduga bahwa anggota DPRD Kota Depok yang duduk di Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Depok terlibat mark-up Anggaran DPRD bersumber APBD Tahun 2012. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. anggota banggar DPRD Kota Depok tersebut terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Depok. Katanya realisasi anggaran tersebut yang dimark-up adalah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, serta adanya proyek-proyek di setwan DPRD Kota Depok. Ketika Sekwan DPRD Kota Depok dihubungi, kata stafnya pak Tahmrin tidak ada ditempat.
Bahkan kata salah seorang sumber di Pemkot Depok mengatakan, bahwa Sekda Kota Depok, Ety Suryahati diduga ikut terlibat dalam proses pengesahan anggaran untuk DPRD Kota Depok tersebut", katanya. (tardip/cy)

PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK

CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo. Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.

Menurut data Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan Diskominfo dan panitia lelang proyek running text.

Seharusnya pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang terjadi di Diskominfo.

Nur Mahmudi Ismail sebagai orang nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi.

Menurut sejumlah Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)

NURMAHMUDI ADALAH PEMENANGNYA DENGAN GELAR JUARA BERTAHAN

CEC : Ketua DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat, Rintis Yanto bersama Ketua DPD Partai Golkar, Babai Suhaimi, kepada PUBLIK menyatakan : "Nurmahmudi adalah pemenangnya dan berhak menyandang gelar JUARA BERTAHAN", ujar mereka. (adi/cy)

TRIO KADAL : BABAI SUHAIMI, NURMAHMUDI & RINTISYANTO, JUARA BERTAHAN.

CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai banci kaleng. Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya.
Namun, semua desakan tersebut tidak membuat "Trio Kadal" (Babai Suhaimi, Nurmahmudi dan Rintis Yanto) bergeming. Mereka tetap menjadi juara bertahan sambil berpegangan tangan erat-erat. (adi/cy)

"RINTIS YANTO DAN KAWAN-KAWANNYA DISEBUT BANCI KALENG"

CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai "banci kaleng". Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya. (cy)

Senin, 08 Oktober 2012

SISWI SMP DEPOK KORBAN PERKOSAAN DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

CEC : VIVAnews - Duka yang dialami ASS, siswa SMP swasta di Depok yang menjadi korban penculikan dan perkosaan belum juga berakhir. Hari ini, ASS justru diusir dari sekolahnya. Tidak jelas apa alasannya, sekolah telah mengelurkannya secara sepihak. Lebih tragis lagi, pengumuman bahwa ASS sudah dikeluarkan dari sekolah disampaikan saat upacara bendera pagi tadi. Salah satu alasannya, sekolah tidak mau menerima murid yang telah membuat jelek sekolah. Tapi pengumuman itu tidak membuat ASS kecil hati. Ia lantas masuk kelas dan mengikuti pelajaran. Namun di dalam kelas, guru bidang studi lingkungan hidup justru meminta ASS untuk keluar kelas dan mengemasi barangnya. Terang saja, kejadian ini membuat ASS kaget, tak dapat berbuat banyak. Dia pulang sambil menangis. "Pulang sekolah sambil menangis, katanya tidak boleh sekolah lagi. Alasannya tidak jelas," kata Victor, orangtua ASS, Senin, 8 Oktober 2012.
Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua ASS langsung melaporkan kejadian ini ke Kominisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Mereka berharap sekolah mau menerima anaknya lagi. Sementara itu, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, akan melakukan protes keras terkait kejadian ini. Sekolah harusnya memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi korban kekerasan, bukan mengeluarkannya.
"Sekolah tidak boleh melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan berlebihan," katanya.
Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy

Sabtu, 06 Oktober 2012

KH Damanhuri : Nurmahmudi Makan Gaji Haram, dan Rintis Yanto Jangan Pentingkan Diri Sendiri

"KH Damanhuri : Nurmahmudi Makan Gaji Haram, dan Rintis Yanto Jangan Pentingkan Diri Sendiri"
 
CEC : Jurnal Depok -  Kisruh pemilukada Depok yang hingga kini belum berujung tidak hanya menyita perhatian kalangan politisi dan LSM saja, ulama seperti KH Ahmad Damanhuri juga turut mengomentari kisruh tersebut.
Dirinya merasa prihatin atas Nur Mahmudi Isma’il yang telah membuat masyarakat Depok resah, karena legalitas kepemimpinannya masih dipertanyakan. Terlebih, setelah lembaga peradilan tertinggi RI, yakni Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan atau menyabut SK KPU Kota Depok Depok nomor 18 tentang penetapan nomor urut pasangan calon walikota-wakil walikota dalam Pemilukada 2010, dan SK KPU Kota Depok nomor 7/14 Sep 2012 tentang sengketa Pemilukada Depok.
“Bayangkan, ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, lanjutnya, uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. “Apakah ia tidak berpikir uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya,” paparnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Damanhuri, setelah ia mengikuti proses hukum dan banyaknya laporan masyarakat terhadap kisruh Pemilukada Depok 2010. “MA merupakan lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Dengan keluarnya putusan MA itu, maka kami berpendapat bahwa Nur Mahmudi tak lain walikota ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika Nur merupakan sesorang yang arif dan bijak, maka ia tak perlu berpikir panjang lagi untuk menanggalkan jabatannya. “Padahal, ia sendiri sudah tahu bahwa jabatannya itu ilegal. Kami kasihan melihatnya, orang yang tahu agama masih menabrak kebenaran,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah itupun menilai, Nur merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. “Termasuk wakilnya yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaiannya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. “Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu,” serunya.
Damanhuri yang belum lama ini mendapatkan gelar doktor juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto agar tidak mementingkan dirinya sendiri. “Rintis harus bersikap tegas terhadap kisruh Pemilukada Depok, jangan hanya mementingkan dirinya sendiri,” tukasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Damanhuri, karena ia melihat tidak ada keseriusan dari DPRD Kota Depok untuk menuntaskan polemik tersebut. “Jika anggota dewan tidak berhasil dalam mengawal kisruh pemilukada ini, maka jangan dipilih lagi mereka pada 2014 nanti,” ungkapnya.= rahmat tarmuji. (tardip/cy)

—

Sekretaris DPC. Hanura Kota Depok, Yoyo Efendi : Jika Punya Moral Nurmahmudi Harus Mundur dari Jabatan Walikota Depok.

CEC : Jurnal Depok - Sejumlah elemen masyarakat Kota Depok terus mendorong pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk segera menentukan sikap tegas terhadap penegakan hukum dalam Pilkada 2010.
DPRD dinilai lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang telah dikuatkan oleh putusan KPU Kota Depok terkait Pilkada. “Masyarakat Kota Depok telah dizalimi dan penegakan hukum masih harus didorong untuk masyarakat yang lebih baik. Selama ini masyarakat telah dibodohi oleh penguasa,” ujar Lies Sugeng dari perwakilan LSM Kota Depok kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Pertimbangan hukum juga telah dilakukan oleh lembaga hukum tinggi, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. “Sebelum putusan MA, telah dilakukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Intinya bahwa keputusan MA telah dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi semua pihak,” ujar Yoyo Effendi, Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok.
Mantan Anggota KPU Kota Depok, Yoyo Efendi yang dipecat, karena menegakkan supremasi hukum terkait kisruh Pemilukada Walikota 2010 menegaskan bahwa Nur Mahmudi Isma’il bukanlah Walikota Depok.“Jelas, dengan dibatalkannya SK 18 tentang penetapan nomor urut dan pasangan caon oleh KPU Kota Depok, maka status Nur Mahmudi adalah warga biasa,” ujar Yoyo.
Ia mengatakan, jika Nur Mahmudi memiliki moral, seharusnya ia mengundurkan diri dari jabatannya sekarang. “Dia (Nur Mahmudi, red.) tahu kalau terjadi sengketa Pemilukada Depok. Kalau dia memiliki moral, sudah sepatutnya turun dari jabatannya,” tegasnya.
Sepatutnya DPRD berpihak pada penegakan supremasi hukum dan atauran yang berlaku, karena jelas putusan Mahkamah Agung nomor 14K/TUN/2012 dan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 Oktober 2012. Untuk itu, seharusnya Nur Mahmudi Isma’il diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota yang ilegal atau cacat hokum. “Kami akan terus melakukan aksi untuk segera menekan pihak DPRD membuat keputusan mengenai sengketa Pilkada. Kami juga akan mendorong diadakannya paripurna untuk menuntaskan pilkada di Depok,” ungkap Akbar Husein, aktivis pemuda di Kota Depok.
Sementara itu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, OKP, ormas, kader-kader parpol, yang masih peduli penegakan hukum akan melakukan aksi kebijakan eksekutif dan legislatif, dengan menduduki gedung DPRD Kota Depok, Senin (8/10) pukul 09.30 WIB. “Ini adalah reaksi masyarakat yang sudah jenuh menunggu sikap dari DPRD yang lamban menindaklanjuti SK KPU Kota Depok nomor 7,” ujar Ketua LSM Kapok, Kasno kepada Jurnal Depok, kemarin.
Aksi ini untuk mendesak DPRD Depok segera mengambil sikap atas keputusan Mahkamah Agung RI nomor 14K/TUN/2012 tanggal 6 Maret 2012, dan juga membatakan atau mencabut Sekep KPU Kota Depok nomor 18 tanggal 24 Agustus 2010 tentang penetapan Nomor Urut Pasangan dan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Depok di Pemilukada 2010.
Begitu juga dengan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 September 2012 terkait Sengketa Pemilukada Depok 2010. “Dengan kata lain, kedudukan Walikota Depok periode 26 Januari 2011 s/d 26 Januari 2016 Nur Mahmudi Isma’il adalah Walikota yang ilegal dan cacat Hukum! Namun sikap DPRD Kota Depok sampai detik ini tidak kunjung mengambil sikap politiknya,” ujar Kasno dari LSM Kapok.
Sementara itu pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok melihat hal ini masih belum dalam taraf yang mengganggu kinerja KPU Kota Depok. “Kami memang mengetahui adanya hal tersebut, namun kami masih melihatnya sebagai hal yang belum mengganggu proses atau kinerja KPU Kota Depok,” ujar Raden Salamun kepada Jurnal Depok.= Utoyo Harjito | Apik Yudha. (tardip/cy)

NURMAHMUDI TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. DIA HANYA WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

CEC : "Bahwa Nurmahmudi bukan Walikota Depok, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai Walikota Depok".
SK KPU Depok bernomor 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012 tertanggal 12 September 2012 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, adalah mencabut dan membatalkan SK KPU Depok bernomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010. Maka, dengan demikian Nurmahmudi BUKAN Walikota Depok, tetapi hanya sebagai Pasangan Calon Walikota Depok kalau Pilkada Ulang akan diselenggarakan kembali.

JIKA SENGKETA PILKADA DEPOK MERUPAKAN DOMAIN MAHKAMAH KONSTITUSI, KENAPA KPU DEPOK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI BANDING KEPADA MAHKAMAH AGUNG.?. KENAPA TIDAK KE MAHKAMAH KONSTITUSI.?

ALHASIL, MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN HASIL PILKADA DEPOK TAHUN 2010, DAN MEMERINTAHKAN KPU DEPOK UNTUK MENCABUT DAN MEMBATALKAN SK KPU DEPOK NOMOR : 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/ 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010.

Karena permohonan kasasi banding KPU Depok ditolak oleh Mahkamah Agung, maka para pendukung dan kroni2 daripada Nurmahmudi menyatakan bahwa sengketa Pilkada adalah "domain" Mahkamah Konstitusi.
Padahal, ketika Nurmahmudi menjabat sebagai Walikota Depok pada tahun 2006 dalam periode pertama, dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung, bukan Putusan Mahkamah Konstitusi.

JADI, NURMAHMUDI BUKAN WALIKOTA DEPOK, KARENA IA TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. NURMAHMUDI MERUPAKAN WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

DALAM MENGISI KEKOSONGAN DI PEMERINTAHAN KOTA DEPOK, PEMERINTAH PUSAT HARUS MENGANGKAT DAN MENUNJUK SEORANG PEJABAT DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNTUK MENJADI PLT WALIKOTA DEPOK. (cy)

Jumat, 05 Oktober 2012

PILKADA DEPOK TAHUN 2005 MEMBUAT SEJARAH DALAM PILKADA DI INDONESIA. AKANKAH PILKADA DEPOK 2010 MENJADI SEJARAH DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS SENGKETA PILKADA DI INDONESIA?

CEC : MUNCULNYA wacana supaya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali ditangani pengadilan tinggi (PT) menarik perhatian banyak kalangan. Sebelumnya sengketa pilkada memang ditangani Malikamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya. Tapi karena dianggap pilkada bagian dari rezim pemilu maka menurut UU sengketa pilkada diajukan ke Makamah Konstitusi (MK). Bagaimana jika sengketa pilkada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi?. Sengketa ini terjadi lima tahun lalu. Sebuah jalan panjang menuju kursi nomor satu telah terjadi di Depok. Berdasarkan keputusan KPUD Kota Depok 7 Juli 2005. pasangan yang diusung PKS, Nur-mahmudi Ismail-Yuyun Vi-rasaputra keluar sebagai pemenang, dari hasil Pilkada Depok secara langsung dengan jumlah perolehan 232.610 suara, disusul pasangan Ba-drul Kamal-Syihabuddin Ahmad, meraup 206.781 suara. Keputusan KPUD tersebut kemudian digugat dan selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar). PT Jabar melalui keputusannya pada 4 Agustus 2005 memenangkan pasangan dari Golkar dan PKB, Badrul-Syi-habuddin tersebut. Dan. menetapkan habil suara yang benar adalah 269.551 suara untuk pasangan Badrul Ka-mal-Syihabudin Ahmad, sedangkan pasangan Nurmah-mudi-Yuyun mendapatkan 204.828 suara. Dengan adanya penetapan putusan PT Jabar tersebut, ternyata KPUD Kota Depok tidak tinggal diam, mereka pun balik, mengajukan perlawanan hukum ke MA. Lalu keluarlah keputusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh KPUD Kota Depok atas putusan PT Jabar. Namun kubu Badrul Kamal tak puas lalu mengajukan masalah ini ke MK. Akhirnya masalah ini diputuskan di MK pada 26 Januari 2006. Kasus sengketa Pilkada Depok merupakan sengketa pilkada paling lama di negeri ini. hampir tujuh bulan. Belajar dari banyak kasus pilkada akhirnya melalui UU No 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atas UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004 pasal 236C yang menyatakan peradilan sengketa dialihkan dari MA ke MK. Setelah berjalan hampir tiga tahun. Oleh: Poltak Hutagaol -cy.

Sabtu, 17/12/2005 15:18 WIB SBY Instruksikan Mendagri Selesaikan Sengketa Pilkada Depok Niken Widya Yunita - detikNews

CEC : Jakarta Mendagri M Ma'ruf telah melaporkan kepada Presiden SBY perihal putusan MA yang mengabulkan mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok. "Presiden cuma mendapatkan sekadar informasi, tetapi lebih lanjut nantinya Mendagri yang akan merinci," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Bandara Halim Pedanakusuma, Jakarta, Sabtu (17/12/2005). Apa instruksi khusus dari SBY? "Presiden secara detil meminta Mendagri menyelesaikan dengan baik, diikuti terus, dilakukan penanganan-penanganan sesuai dengan ketentuan UU secara baik," ujarnya. Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad dalam Pilkada Depok. (aan/) Oleh: Poltak Hutagaol - cy.

Kamis, 04 Oktober 2012

Atap ruangan teras sepanjang 30 meter di lantai dua SMA Negeri 7 Leuwinanggung, Kota Depok ambruk, padahal baru dibangun.

CEC : merdeka.com - "Hari ini juga kami memanggil pihak pemborong yang mengerjakan pembangunan sekolah," kata Kepala Sekolah SMA 7 Depok, Yusuf Efendy, di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10).
Menurut dia, kejadian robohnya atap tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan banyak murid yang belum masuk ruang kelas sekolah Ia mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya terpaksa meliburkan murid-murid hingga Jumat (5/10). "Murid-murid masuk kembali hari Senin (8/10) dan langsung ulangan umum," katanya.
Yusuf mengatakan, dana pembangunan sekolah tersebut didapat dari APBN-P melalui Kemendikbud sebesar Rp 400 juta. "Dana tersebut untuk membangun empat ruang kelas baru," katanya.
Dia menambahkan, selain SMA 7 yang mendapat bantuan juga SMA 3, SMA 6, SMA 7 dan juga sekolah swasta lainnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah pada Oktober 2011.
"Kami langsung menunjuk pemborong untuk melaksanakan pembangunan ruang kelas," katanya. [war] - cy.

Senin, 01 Oktober 2012

PEMBANGUNAN PATUNG IKON DEPOK "BELIMBING" DEPAN MAKO BRIMOB KELAPA DUA DEPOK, DIDUGA MERUPAKAN PROYEK SILUMAN.

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Pembangunan Ikon Kota Depok yaitu Patung Belimbing tahun 2012 diduga adalah proyek siluman tidak jelas siapa rekanannya, berapa nilai kontraknya dan sumber dananya.
Pengamatan dilapangan bahwa patung Belimbing ini punya tiang penyanggah yang sangat lumayan banyak apakah seperti ini di perencanaan ? dan rumput Cina yang ada disekitar patung belimbing kelihatan mati, diduga tidak pernah disiram oleh Dinas terkait dan didalam patung Belimbing yang terbuat dari bahan sejenis fiber ada bohlam , dan menurut keterangan warga tidak menyala ? Berdasarkan informasi bahwa kegiatan ini adalah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP). Senin ( 1/10) ketika hendak dikonfirmasi dengan Kabid Pertamanan Ir. Mulyo Handono ,MM, keterangan stafnya lagi rapat di ruang Plt Kadis, ujarnya. 
Sementara itu, Musa LSM -PIAPI ketika diminta komentarnya mengatakan : "Dinas terkait perlu transparansi tentang realisasi anggaran siapa pelaksana, dan nilai kontraknya sebab kegiatan tersebut merupakan hasil pajak masyarakat dan harus jelas manfaatnya jangan terkesan hanya penyerapan anggaran", ujarnya. (darles/cy)

KETUA DPRD KOTA DEPOK "RINTIS YANTO" LAGI PILEK.


CEC : Maraknya pemberitaan bahwa DPRD Kota Depok "diduga kuat" telah menerima uang sebanyak Rp. 5 miliar agar surat penolakan Dewan (4 fraksi) terhadap pelantikan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok, diurungkan dan tidak jadi dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, menjadi bahan perbincangan dan gunjingan berbagai kalangan warga masyarakat Depok.

 
 
 
Adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Embong Rahardjo mengatakan : "Saya sudah mengecek ke Bandung dan surat penolakakan 4 fraksi tersebut tidak ada disana. "Mereka semua berbohong, surat penolakan itu tidak ada". ujar Embong Rahardjo.

Sementara, anggota DPRD Kota Depok dari PKB, Slamet Riyadi, baru-baru ini kepada CEC mengatakan : "Surat penolakan 4 fraksi di DPRD Kota Depok terhadap pelantikan Nurmahmudi memang ada. Tapi, apakah surat penolakan tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Barat atau tidak, saya kurang mengetahuinya", ujar Slamet Riyadi.

Ketika akan dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, ternyata tidak berhasil ditemui, karena menurut desas-desus, ia lagi pilek, jadi tidak bisa ditemui untuk diminta konfirmasi nya. (cy)

Minggu, 30 September 2012

Kejari Depok Harus Serius Usut Realisasi Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi tahun 2011 yang terkait dengan Proyek Pengadaan dan Pemasangan Running Text senilai Rp. 3.169.111.562,-


CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan : "Bahwa anggaran untuk Running Text yang tidak realistis dan sangat berlebihan, diduga kuat di mark-up nilai proyek tersebut adalah Rp. 3.169.111.562, dan indikasi ada’ permainan’ adalah dari proses penilaian panitia yang memenangkan penawaran tertinggi yaitu urutan ke -4 yaitu CV. PINTU REZEKI. Dan penawaran yang dilakukan oleh CV. PINTU REZEKI Rp. 3.169.111.562 hanya turun penawarannya Rp. 9.000.000, seperti diketahui bahwa PT. HUTAMA MANGGALA Rp. 900.000.000 (penawar terendah), PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000 ( urutan Kedua), CV. ANDINI Rp 1.100.000.000 ( urutan Ketiga ).
 
Pada tahun 2011 DISKOMINFO Kota Depok mempunyai anggaran yaitu :
1. Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp 75.592.000, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp 39.118.000, Pengadaan Inventaris Kantor Rp 535.140.000, Pengadaan Papan Visual Elektronik Rp 3.200.000.000, Pemeliharaan Infr
astruktur Portal Website Depok dan Website OPD ( Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Rp 61.200.000, Belanja Jasa Konsultasi Teknologi dan Informasi/Pemeliharaan Website OPD Rp 100.000.000, Kajian Standarisasi Rp 200.000.000). Pemeliharaan Insfrastruktur Jaringan OPD Lingkup Balai Kota ( Helpdesk Support Jaringan OPD Rp 502.859.075 ), Penyediaan Jasa Teknologi Informasi dan Hosting Depok go.id ( Layanan Sewa Koneksi Internet 10 Mbps Rp 99.000.000, Layanan Sewa Koneksi Internet 20 Mbps Rp 603.000.000). Deseminasi Informasi Program Pembangunan Kota Depok ( Belanja Paket Pengiriman Warta Depok Rp 24.000.000, Belanja Sosialisasi Melalui Media Jasa (BALIHO ) Rp 56.760.000, Belanja cetak( spanduk) Rp 15.750.000, Cetak Warta Depok Januari s/d Maret Rp 90.000.000, Cetak Warta Depok April s/d Desember Rp 270.000.000 ), Cetak Poster Promosi A3 Rp 30.000.000, Sewa Tempat/sosialiasi internet sehat Rp 15.100.000, Belanja Jasa Penyelenggara Acara Rp 100.000.000, Evaluasi Kebutuhan Pada Layanan Masyarakat ( Konsultan) Rp 75.000.000. Sosialisasi E-Government( Open Source) belanja bahan pakai habis non- ATK ( poster internet sehat Rp 50.000.000, sewa ruangan rapat Rp 30.200.000), Studi Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Pembangunan Sanitasi- sosialisasi Koran Rp 40.000.000, Penyusunan Standarisasi TIK Rp 200.000.000, Penyusunan DED IT Pelayanan Perijinan Rp 92.840.000. (darles/cy)

KESAKSIAN ANGGOTA KPU DEPOK RADEN SALAMUN ADININGRAT.

CEC : Poltak Hutagaol, melaporkan, "Di sidang DKPP, dengan bangganya Raden Salamun Adiningrat, bercerita bahwa dia di tugaskan untuk menanyakan tentang surat dukungan ganda Hanura. Maka pergilah mereka menemui Pak Yuyun Wirasaputra selaku bakal calon di pilkada. Beruntung Pak Yuyun mengetahui tentang Undang-Undang pilkada, mereka diarahkan untuk menanyakan ke Hanura.

"Kalau nanya surat dukungan partai jangan ke bakal calon, tapi ke partai dong sesuai UU pilkada", ujar Yuyun menyarankan.

Kemudian Hanura menjawab bahwa surat dukungan Hanura untuk pasangan Yuyun- Pradi adalah SYAH dan surat dukungan untuk BK-PRI juga SYAH ( kalau satu partai syah mendukung dua pasang balon, maka surat dukungan itu menjadi tidak syah, karena satu partai hanya boleh mendukung satu balon.).

Untuk menutupi kesalahanya, Raden Salamun Adiningrat, kepada Majelis, mengatakan : "Bahwa dia kembali bertanya mengenai penegasan surat dukungan Hanura itu. Majelis bertanya memang di UU pilkada ada kata yang menyuruh KPUD melakukan penegasan ?. Kemudian setelah agak lama karena merasa bingung, Salamun menjawab tidak ada. Disinilah terbukti bahwa Salamun DKK, memaksakan bahwa dukungan Hanura Ke pasangan Yuyun-Pradi adalah syah, karena kalau surat dukungan Hanura ke Yuyun-Pradi tidak syah, maka Yuyun-Pradi kurang dukungan suara untuk ikut sebagai peserta pikada. Sedangkan dukungan Hanura yang ke BKPRI adalah tidak SYAH. Akhirnya Pleno KPUD menetapkan yang boleh ikut pilkada adalah 4 pasang Calon termasuk Yuyun-Pradi. itulah awal dimulainya kekisruhan Pilkada Depok sampai hari ini. (poltak/cy)