Rabu, 10 Oktober 2012

Kajari Cibinong : Penasihat Pun Bisa Dijerat Pasal Korupsi

CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat dipidana.
Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong, Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7). Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
“Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)

Selasa, 09 Oktober 2012

SEBANYAK 15 ORANG ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK BERMASALAH, ADA DUGAAN MARK-UP ANGGARAN DPRD BERSUMBER APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2012.

CEC : Tardip Gabe melaporkan, berdasarkan informasi yang berkembang saat ini dilingkungan Pemkot Depok mengatakan; "Diduga bahwa anggota DPRD Kota Depok yang duduk di Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Depok terlibat mark-up Anggaran DPRD bersumber APBD Tahun 2012. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. anggota banggar DPRD Kota Depok tersebut terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Depok. Katanya realisasi anggaran tersebut yang dimark-up adalah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, serta adanya proyek-proyek di setwan DPRD Kota Depok. Ketika Sekwan DPRD Kota Depok dihubungi, kata stafnya pak Tahmrin tidak ada ditempat.
Bahkan kata salah seorang sumber di Pemkot Depok mengatakan, bahwa Sekda Kota Depok, Ety Suryahati diduga ikut terlibat dalam proses pengesahan anggaran untuk DPRD Kota Depok tersebut", katanya. (tardip/cy)

PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK

CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo. Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.

Menurut data Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan Diskominfo dan panitia lelang proyek running text.

Seharusnya pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang terjadi di Diskominfo.

Nur Mahmudi Ismail sebagai orang nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi.

Menurut sejumlah Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)

NURMAHMUDI ADALAH PEMENANGNYA DENGAN GELAR JUARA BERTAHAN

CEC : Ketua DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat, Rintis Yanto bersama Ketua DPD Partai Golkar, Babai Suhaimi, kepada PUBLIK menyatakan : "Nurmahmudi adalah pemenangnya dan berhak menyandang gelar JUARA BERTAHAN", ujar mereka. (adi/cy)

TRIO KADAL : BABAI SUHAIMI, NURMAHMUDI & RINTISYANTO, JUARA BERTAHAN.

CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai banci kaleng. Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya.
Namun, semua desakan tersebut tidak membuat "Trio Kadal" (Babai Suhaimi, Nurmahmudi dan Rintis Yanto) bergeming. Mereka tetap menjadi juara bertahan sambil berpegangan tangan erat-erat. (adi/cy)

"RINTIS YANTO DAN KAWAN-KAWANNYA DISEBUT BANCI KALENG"

CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai "banci kaleng". Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya. (cy)

Senin, 08 Oktober 2012

SISWI SMP DEPOK KORBAN PERKOSAAN DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

CEC : VIVAnews - Duka yang dialami ASS, siswa SMP swasta di Depok yang menjadi korban penculikan dan perkosaan belum juga berakhir. Hari ini, ASS justru diusir dari sekolahnya. Tidak jelas apa alasannya, sekolah telah mengelurkannya secara sepihak. Lebih tragis lagi, pengumuman bahwa ASS sudah dikeluarkan dari sekolah disampaikan saat upacara bendera pagi tadi. Salah satu alasannya, sekolah tidak mau menerima murid yang telah membuat jelek sekolah. Tapi pengumuman itu tidak membuat ASS kecil hati. Ia lantas masuk kelas dan mengikuti pelajaran. Namun di dalam kelas, guru bidang studi lingkungan hidup justru meminta ASS untuk keluar kelas dan mengemasi barangnya. Terang saja, kejadian ini membuat ASS kaget, tak dapat berbuat banyak. Dia pulang sambil menangis. "Pulang sekolah sambil menangis, katanya tidak boleh sekolah lagi. Alasannya tidak jelas," kata Victor, orangtua ASS, Senin, 8 Oktober 2012.
Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua ASS langsung melaporkan kejadian ini ke Kominisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Mereka berharap sekolah mau menerima anaknya lagi. Sementara itu, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, akan melakukan protes keras terkait kejadian ini. Sekolah harusnya memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi korban kekerasan, bukan mengeluarkannya.
"Sekolah tidak boleh melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan berlebihan," katanya.
Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy

Sabtu, 06 Oktober 2012

KH Damanhuri : Nurmahmudi Makan Gaji Haram, dan Rintis Yanto Jangan Pentingkan Diri Sendiri

"KH Damanhuri : Nurmahmudi Makan Gaji Haram, dan Rintis Yanto Jangan Pentingkan Diri Sendiri"
 
CEC : Jurnal Depok -  Kisruh pemilukada Depok yang hingga kini belum berujung tidak hanya menyita perhatian kalangan politisi dan LSM saja, ulama seperti KH Ahmad Damanhuri juga turut mengomentari kisruh tersebut.
Dirinya merasa prihatin atas Nur Mahmudi Isma’il yang telah membuat masyarakat Depok resah, karena legalitas kepemimpinannya masih dipertanyakan. Terlebih, setelah lembaga peradilan tertinggi RI, yakni Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan atau menyabut SK KPU Kota Depok Depok nomor 18 tentang penetapan nomor urut pasangan calon walikota-wakil walikota dalam Pemilukada 2010, dan SK KPU Kota Depok nomor 7/14 Sep 2012 tentang sengketa Pemilukada Depok.
“Bayangkan, ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, lanjutnya, uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. “Apakah ia tidak berpikir uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya,” paparnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Damanhuri, setelah ia mengikuti proses hukum dan banyaknya laporan masyarakat terhadap kisruh Pemilukada Depok 2010. “MA merupakan lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Dengan keluarnya putusan MA itu, maka kami berpendapat bahwa Nur Mahmudi tak lain walikota ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika Nur merupakan sesorang yang arif dan bijak, maka ia tak perlu berpikir panjang lagi untuk menanggalkan jabatannya. “Padahal, ia sendiri sudah tahu bahwa jabatannya itu ilegal. Kami kasihan melihatnya, orang yang tahu agama masih menabrak kebenaran,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah itupun menilai, Nur merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. “Termasuk wakilnya yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaiannya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. “Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu,” serunya.
Damanhuri yang belum lama ini mendapatkan gelar doktor juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto agar tidak mementingkan dirinya sendiri. “Rintis harus bersikap tegas terhadap kisruh Pemilukada Depok, jangan hanya mementingkan dirinya sendiri,” tukasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Damanhuri, karena ia melihat tidak ada keseriusan dari DPRD Kota Depok untuk menuntaskan polemik tersebut. “Jika anggota dewan tidak berhasil dalam mengawal kisruh pemilukada ini, maka jangan dipilih lagi mereka pada 2014 nanti,” ungkapnya.= rahmat tarmuji. (tardip/cy)

Sekretaris DPC. Hanura Kota Depok, Yoyo Efendi : Jika Punya Moral Nurmahmudi Harus Mundur dari Jabatan Walikota Depok.

CEC : Jurnal Depok - Sejumlah elemen masyarakat Kota Depok terus mendorong pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk segera menentukan sikap tegas terhadap penegakan hukum dalam Pilkada 2010.
DPRD dinilai lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang telah dikuatkan oleh putusan KPU Kota Depok terkait Pilkada. “Masyarakat Kota Depok telah dizalimi dan penegakan hukum masih harus didorong untuk masyarakat yang lebih baik. Selama ini masyarakat telah dibodohi oleh penguasa,” ujar Lies Sugeng dari perwakilan LSM Kota Depok kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Pertimbangan hukum juga telah dilakukan oleh lembaga hukum tinggi, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. “Sebelum putusan MA, telah dilakukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Intinya bahwa keputusan MA telah dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi semua pihak,” ujar Yoyo Effendi, Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok.
Mantan Anggota KPU Kota Depok, Yoyo Efendi yang dipecat, karena menegakkan supremasi hukum terkait kisruh Pemilukada Walikota 2010 menegaskan bahwa Nur Mahmudi Isma’il bukanlah Walikota Depok.“Jelas, dengan dibatalkannya SK 18 tentang penetapan nomor urut dan pasangan caon oleh KPU Kota Depok, maka status Nur Mahmudi adalah warga biasa,” ujar Yoyo.
Ia mengatakan, jika Nur Mahmudi memiliki moral, seharusnya ia mengundurkan diri dari jabatannya sekarang. “Dia (Nur Mahmudi, red.) tahu kalau terjadi sengketa Pemilukada Depok. Kalau dia memiliki moral, sudah sepatutnya turun dari jabatannya,” tegasnya.
Sepatutnya DPRD berpihak pada penegakan supremasi hukum dan atauran yang berlaku, karena jelas putusan Mahkamah Agung nomor 14K/TUN/2012 dan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 Oktober 2012. Untuk itu, seharusnya Nur Mahmudi Isma’il diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota yang ilegal atau cacat hokum. “Kami akan terus melakukan aksi untuk segera menekan pihak DPRD membuat keputusan mengenai sengketa Pilkada. Kami juga akan mendorong diadakannya paripurna untuk menuntaskan pilkada di Depok,” ungkap Akbar Husein, aktivis pemuda di Kota Depok.
Sementara itu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, OKP, ormas, kader-kader parpol, yang masih peduli penegakan hukum akan melakukan aksi kebijakan eksekutif dan legislatif, dengan menduduki gedung DPRD Kota Depok, Senin (8/10) pukul 09.30 WIB. “Ini adalah reaksi masyarakat yang sudah jenuh menunggu sikap dari DPRD yang lamban menindaklanjuti SK KPU Kota Depok nomor 7,” ujar Ketua LSM Kapok, Kasno kepada Jurnal Depok, kemarin.
Aksi ini untuk mendesak DPRD Depok segera mengambil sikap atas keputusan Mahkamah Agung RI nomor 14K/TUN/2012 tanggal 6 Maret 2012, dan juga membatakan atau mencabut Sekep KPU Kota Depok nomor 18 tanggal 24 Agustus 2010 tentang penetapan Nomor Urut Pasangan dan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Depok di Pemilukada 2010.
Begitu juga dengan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 September 2012 terkait Sengketa Pemilukada Depok 2010. “Dengan kata lain, kedudukan Walikota Depok periode 26 Januari 2011 s/d 26 Januari 2016 Nur Mahmudi Isma’il adalah Walikota yang ilegal dan cacat Hukum! Namun sikap DPRD Kota Depok sampai detik ini tidak kunjung mengambil sikap politiknya,” ujar Kasno dari LSM Kapok.
Sementara itu pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok melihat hal ini masih belum dalam taraf yang mengganggu kinerja KPU Kota Depok. “Kami memang mengetahui adanya hal tersebut, namun kami masih melihatnya sebagai hal yang belum mengganggu proses atau kinerja KPU Kota Depok,” ujar Raden Salamun kepada Jurnal Depok.= Utoyo Harjito | Apik Yudha. (tardip/cy)

NURMAHMUDI TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. DIA HANYA WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

CEC : "Bahwa Nurmahmudi bukan Walikota Depok, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai Walikota Depok".
SK KPU Depok bernomor 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012 tertanggal 12 September 2012 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, adalah mencabut dan membatalkan SK KPU Depok bernomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010. Maka, dengan demikian Nurmahmudi BUKAN Walikota Depok, tetapi hanya sebagai Pasangan Calon Walikota Depok kalau Pilkada Ulang akan diselenggarakan kembali.

JIKA SENGKETA PILKADA DEPOK MERUPAKAN DOMAIN MAHKAMAH KONSTITUSI, KENAPA KPU DEPOK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI BANDING KEPADA MAHKAMAH AGUNG.?. KENAPA TIDAK KE MAHKAMAH KONSTITUSI.?

ALHASIL, MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN HASIL PILKADA DEPOK TAHUN 2010, DAN MEMERINTAHKAN KPU DEPOK UNTUK MENCABUT DAN MEMBATALKAN SK KPU DEPOK NOMOR : 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/ 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010.

Karena permohonan kasasi banding KPU Depok ditolak oleh Mahkamah Agung, maka para pendukung dan kroni2 daripada Nurmahmudi menyatakan bahwa sengketa Pilkada adalah "domain" Mahkamah Konstitusi.
Padahal, ketika Nurmahmudi menjabat sebagai Walikota Depok pada tahun 2006 dalam periode pertama, dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung, bukan Putusan Mahkamah Konstitusi.

JADI, NURMAHMUDI BUKAN WALIKOTA DEPOK, KARENA IA TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. NURMAHMUDI MERUPAKAN WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

DALAM MENGISI KEKOSONGAN DI PEMERINTAHAN KOTA DEPOK, PEMERINTAH PUSAT HARUS MENGANGKAT DAN MENUNJUK SEORANG PEJABAT DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNTUK MENJADI PLT WALIKOTA DEPOK. (cy)

Jumat, 05 Oktober 2012

PILKADA DEPOK TAHUN 2005 MEMBUAT SEJARAH DALAM PILKADA DI INDONESIA. AKANKAH PILKADA DEPOK 2010 MENJADI SEJARAH DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS SENGKETA PILKADA DI INDONESIA?

CEC : MUNCULNYA wacana supaya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali ditangani pengadilan tinggi (PT) menarik perhatian banyak kalangan. Sebelumnya sengketa pilkada memang ditangani Malikamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya. Tapi karena dianggap pilkada bagian dari rezim pemilu maka menurut UU sengketa pilkada diajukan ke Makamah Konstitusi (MK). Bagaimana jika sengketa pilkada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi?. Sengketa ini terjadi lima tahun lalu. Sebuah jalan panjang menuju kursi nomor satu telah terjadi di Depok. Berdasarkan keputusan KPUD Kota Depok 7 Juli 2005. pasangan yang diusung PKS, Nur-mahmudi Ismail-Yuyun Vi-rasaputra keluar sebagai pemenang, dari hasil Pilkada Depok secara langsung dengan jumlah perolehan 232.610 suara, disusul pasangan Ba-drul Kamal-Syihabuddin Ahmad, meraup 206.781 suara. Keputusan KPUD tersebut kemudian digugat dan selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar). PT Jabar melalui keputusannya pada 4 Agustus 2005 memenangkan pasangan dari Golkar dan PKB, Badrul-Syi-habuddin tersebut. Dan. menetapkan habil suara yang benar adalah 269.551 suara untuk pasangan Badrul Ka-mal-Syihabudin Ahmad, sedangkan pasangan Nurmah-mudi-Yuyun mendapatkan 204.828 suara. Dengan adanya penetapan putusan PT Jabar tersebut, ternyata KPUD Kota Depok tidak tinggal diam, mereka pun balik, mengajukan perlawanan hukum ke MA. Lalu keluarlah keputusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh KPUD Kota Depok atas putusan PT Jabar. Namun kubu Badrul Kamal tak puas lalu mengajukan masalah ini ke MK. Akhirnya masalah ini diputuskan di MK pada 26 Januari 2006. Kasus sengketa Pilkada Depok merupakan sengketa pilkada paling lama di negeri ini. hampir tujuh bulan. Belajar dari banyak kasus pilkada akhirnya melalui UU No 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atas UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004 pasal 236C yang menyatakan peradilan sengketa dialihkan dari MA ke MK. Setelah berjalan hampir tiga tahun. Oleh: Poltak Hutagaol -cy.

Sabtu, 17/12/2005 15:18 WIB SBY Instruksikan Mendagri Selesaikan Sengketa Pilkada Depok Niken Widya Yunita - detikNews

CEC : Jakarta Mendagri M Ma'ruf telah melaporkan kepada Presiden SBY perihal putusan MA yang mengabulkan mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok. "Presiden cuma mendapatkan sekadar informasi, tetapi lebih lanjut nantinya Mendagri yang akan merinci," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Bandara Halim Pedanakusuma, Jakarta, Sabtu (17/12/2005). Apa instruksi khusus dari SBY? "Presiden secara detil meminta Mendagri menyelesaikan dengan baik, diikuti terus, dilakukan penanganan-penanganan sesuai dengan ketentuan UU secara baik," ujarnya. Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad dalam Pilkada Depok. (aan/) Oleh: Poltak Hutagaol - cy.

Kamis, 04 Oktober 2012

Atap ruangan teras sepanjang 30 meter di lantai dua SMA Negeri 7 Leuwinanggung, Kota Depok ambruk, padahal baru dibangun.

CEC : merdeka.com - "Hari ini juga kami memanggil pihak pemborong yang mengerjakan pembangunan sekolah," kata Kepala Sekolah SMA 7 Depok, Yusuf Efendy, di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10).
Menurut dia, kejadian robohnya atap tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan banyak murid yang belum masuk ruang kelas sekolah Ia mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya terpaksa meliburkan murid-murid hingga Jumat (5/10). "Murid-murid masuk kembali hari Senin (8/10) dan langsung ulangan umum," katanya.
Yusuf mengatakan, dana pembangunan sekolah tersebut didapat dari APBN-P melalui Kemendikbud sebesar Rp 400 juta. "Dana tersebut untuk membangun empat ruang kelas baru," katanya.
Dia menambahkan, selain SMA 7 yang mendapat bantuan juga SMA 3, SMA 6, SMA 7 dan juga sekolah swasta lainnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah pada Oktober 2011.
"Kami langsung menunjuk pemborong untuk melaksanakan pembangunan ruang kelas," katanya. [war] - cy.

Senin, 01 Oktober 2012

PEMBANGUNAN PATUNG IKON DEPOK "BELIMBING" DEPAN MAKO BRIMOB KELAPA DUA DEPOK, DIDUGA MERUPAKAN PROYEK SILUMAN.

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Pembangunan Ikon Kota Depok yaitu Patung Belimbing tahun 2012 diduga adalah proyek siluman tidak jelas siapa rekanannya, berapa nilai kontraknya dan sumber dananya.
Pengamatan dilapangan bahwa patung Belimbing ini punya tiang penyanggah yang sangat lumayan banyak apakah seperti ini di perencanaan ? dan rumput Cina yang ada disekitar patung belimbing kelihatan mati, diduga tidak pernah disiram oleh Dinas terkait dan didalam patung Belimbing yang terbuat dari bahan sejenis fiber ada bohlam , dan menurut keterangan warga tidak menyala ? Berdasarkan informasi bahwa kegiatan ini adalah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP). Senin ( 1/10) ketika hendak dikonfirmasi dengan Kabid Pertamanan Ir. Mulyo Handono ,MM, keterangan stafnya lagi rapat di ruang Plt Kadis, ujarnya. 
Sementara itu, Musa LSM -PIAPI ketika diminta komentarnya mengatakan : "Dinas terkait perlu transparansi tentang realisasi anggaran siapa pelaksana, dan nilai kontraknya sebab kegiatan tersebut merupakan hasil pajak masyarakat dan harus jelas manfaatnya jangan terkesan hanya penyerapan anggaran", ujarnya. (darles/cy)

KETUA DPRD KOTA DEPOK "RINTIS YANTO" LAGI PILEK.


CEC : Maraknya pemberitaan bahwa DPRD Kota Depok "diduga kuat" telah menerima uang sebanyak Rp. 5 miliar agar surat penolakan Dewan (4 fraksi) terhadap pelantikan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok, diurungkan dan tidak jadi dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, menjadi bahan perbincangan dan gunjingan berbagai kalangan warga masyarakat Depok.

 
 
 
Adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Embong Rahardjo mengatakan : "Saya sudah mengecek ke Bandung dan surat penolakakan 4 fraksi tersebut tidak ada disana. "Mereka semua berbohong, surat penolakan itu tidak ada". ujar Embong Rahardjo.

Sementara, anggota DPRD Kota Depok dari PKB, Slamet Riyadi, baru-baru ini kepada CEC mengatakan : "Surat penolakan 4 fraksi di DPRD Kota Depok terhadap pelantikan Nurmahmudi memang ada. Tapi, apakah surat penolakan tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Barat atau tidak, saya kurang mengetahuinya", ujar Slamet Riyadi.

Ketika akan dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, ternyata tidak berhasil ditemui, karena menurut desas-desus, ia lagi pilek, jadi tidak bisa ditemui untuk diminta konfirmasi nya. (cy)

Minggu, 30 September 2012

Kejari Depok Harus Serius Usut Realisasi Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi tahun 2011 yang terkait dengan Proyek Pengadaan dan Pemasangan Running Text senilai Rp. 3.169.111.562,-


CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan : "Bahwa anggaran untuk Running Text yang tidak realistis dan sangat berlebihan, diduga kuat di mark-up nilai proyek tersebut adalah Rp. 3.169.111.562, dan indikasi ada’ permainan’ adalah dari proses penilaian panitia yang memenangkan penawaran tertinggi yaitu urutan ke -4 yaitu CV. PINTU REZEKI. Dan penawaran yang dilakukan oleh CV. PINTU REZEKI Rp. 3.169.111.562 hanya turun penawarannya Rp. 9.000.000, seperti diketahui bahwa PT. HUTAMA MANGGALA Rp. 900.000.000 (penawar terendah), PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000 ( urutan Kedua), CV. ANDINI Rp 1.100.000.000 ( urutan Ketiga ).
 
Pada tahun 2011 DISKOMINFO Kota Depok mempunyai anggaran yaitu :
1. Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp 75.592.000, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp 39.118.000, Pengadaan Inventaris Kantor Rp 535.140.000, Pengadaan Papan Visual Elektronik Rp 3.200.000.000, Pemeliharaan Infr
astruktur Portal Website Depok dan Website OPD ( Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Rp 61.200.000, Belanja Jasa Konsultasi Teknologi dan Informasi/Pemeliharaan Website OPD Rp 100.000.000, Kajian Standarisasi Rp 200.000.000). Pemeliharaan Insfrastruktur Jaringan OPD Lingkup Balai Kota ( Helpdesk Support Jaringan OPD Rp 502.859.075 ), Penyediaan Jasa Teknologi Informasi dan Hosting Depok go.id ( Layanan Sewa Koneksi Internet 10 Mbps Rp 99.000.000, Layanan Sewa Koneksi Internet 20 Mbps Rp 603.000.000). Deseminasi Informasi Program Pembangunan Kota Depok ( Belanja Paket Pengiriman Warta Depok Rp 24.000.000, Belanja Sosialisasi Melalui Media Jasa (BALIHO ) Rp 56.760.000, Belanja cetak( spanduk) Rp 15.750.000, Cetak Warta Depok Januari s/d Maret Rp 90.000.000, Cetak Warta Depok April s/d Desember Rp 270.000.000 ), Cetak Poster Promosi A3 Rp 30.000.000, Sewa Tempat/sosialiasi internet sehat Rp 15.100.000, Belanja Jasa Penyelenggara Acara Rp 100.000.000, Evaluasi Kebutuhan Pada Layanan Masyarakat ( Konsultan) Rp 75.000.000. Sosialisasi E-Government( Open Source) belanja bahan pakai habis non- ATK ( poster internet sehat Rp 50.000.000, sewa ruangan rapat Rp 30.200.000), Studi Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Pembangunan Sanitasi- sosialisasi Koran Rp 40.000.000, Penyusunan Standarisasi TIK Rp 200.000.000, Penyusunan DED IT Pelayanan Perijinan Rp 92.840.000. (darles/cy)

KESAKSIAN ANGGOTA KPU DEPOK RADEN SALAMUN ADININGRAT.

CEC : Poltak Hutagaol, melaporkan, "Di sidang DKPP, dengan bangganya Raden Salamun Adiningrat, bercerita bahwa dia di tugaskan untuk menanyakan tentang surat dukungan ganda Hanura. Maka pergilah mereka menemui Pak Yuyun Wirasaputra selaku bakal calon di pilkada. Beruntung Pak Yuyun mengetahui tentang Undang-Undang pilkada, mereka diarahkan untuk menanyakan ke Hanura.

"Kalau nanya surat dukungan partai jangan ke bakal calon, tapi ke partai dong sesuai UU pilkada", ujar Yuyun menyarankan.

Kemudian Hanura menjawab bahwa surat dukungan Hanura untuk pasangan Yuyun- Pradi adalah SYAH dan surat dukungan untuk BK-PRI juga SYAH ( kalau satu partai syah mendukung dua pasang balon, maka surat dukungan itu menjadi tidak syah, karena satu partai hanya boleh mendukung satu balon.).

Untuk menutupi kesalahanya, Raden Salamun Adiningrat, kepada Majelis, mengatakan : "Bahwa dia kembali bertanya mengenai penegasan surat dukungan Hanura itu. Majelis bertanya memang di UU pilkada ada kata yang menyuruh KPUD melakukan penegasan ?. Kemudian setelah agak lama karena merasa bingung, Salamun menjawab tidak ada. Disinilah terbukti bahwa Salamun DKK, memaksakan bahwa dukungan Hanura Ke pasangan Yuyun-Pradi adalah syah, karena kalau surat dukungan Hanura ke Yuyun-Pradi tidak syah, maka Yuyun-Pradi kurang dukungan suara untuk ikut sebagai peserta pikada. Sedangkan dukungan Hanura yang ke BKPRI adalah tidak SYAH. Akhirnya Pleno KPUD menetapkan yang boleh ikut pilkada adalah 4 pasang Calon termasuk Yuyun-Pradi. itulah awal dimulainya kekisruhan Pilkada Depok sampai hari ini. (poltak/cy)

Sabtu, 29 September 2012

PEMERINTAHAN KOTA DEPOK MASIH MENYEWA KANTOR

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Sesungguhnya Pemerintah Kota Depok belum layak disebut Pemerintahan Kota Madya. Seharusnya Pemerintahan Kota Depok masih berstatus Pemerintahan Kota Administrasi. Karena masih banyak kantor yang disewa, artinya Pemerintahan Kota Depok belum memiliki kantor sendiri seperti : 
 1. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Masyarakat (BPPKM)

2. Dinas Pendidikan
3. Dinas Perhubungan
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
6. Badan Lingkungan Hidup
7. Kesbangpol Linmas
8. Dinas Pemuda,Parawisata dan Olah Raga
9. Dinas UMKM,Pasar dan Koperasi
10.Dinas Kesehatan
11.Badan Nakotika Kota
12.KORPRI, tapi PKK punya kantor disamping DIBIMASDA. (darles/cy)

KRI Antiradar Ludes Terbakar THOMAS HARMING SUWARTA PT Lundin Industry Invest masih menyelidiki dan siap bertanggung jawab.

CEC : KAPAL perang cang gih antiradar pe sanan TNI Angkat an Laut (AL), KRI Klewang 625, kemarin, ludes terbakar di Dermaga Pangkalan TNI-AL di Banyuwangi, Jawa Timur. Hingga berita ini diturunkan, penyebab terbakarnya kapal seharga Rp114 miliar per unit itu belum diketahui. “Benar, KRI Klewang 625 terbakar. Namun, kami belum tahu penyebabnya. Kami masih menunggu penyelidikannya,“ kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama Untung Suropati, di Jakarta, kemarin. 
Menurut informasi, kapal buatan PT Lundin Industry Invest itu terbakar sekitar pukul 15.00 WIB sesaat setelah tim inspeksi dari TNI-AL meninggalkan dermaga tempat kapal itu ditambatkan. Menurut rencana, kapal itu akan diuji coba berlayar terakhir sebelum diserahterimakan kepada TNI-AL. Hal itu diakui Direktur PT Lundin Industry Invest Lizza Lundin. “TNI-AL meminta kapal diuji coba pada hari ini (kemarin).“

Menurut sumber, dalam rencana uji coba itu ada sekitar 70 karyawan PT Lundin di kapal itu. Namun sesaat sebelum uji coba dimulai, tiba-tiba listrik di dalam kapal padam dan kemudian terjadi kebakaran dari bagian tengah kapal.
Api kemudian menjalar cepat ke bagian lain. Semua karyawan lalu berhamburan menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke laut. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Sebanyak delapan mobil pemadam kebakaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Banyuwangi dikerahkan. Namun, upaya mereka tidak berhasil sehingga kapal akhirnya ludes.

“Kami masih menyelidiki penyebab kebakaran, mohon bersabar,“ kata Lizza Lundin.

“PT Lundin akan bertanggung jawab atas kejadian itu.“
Belum serah terima Sebelumnya, kapal dengan kecepatan 30 knot itu pernah diluncurkan di Selat Bali pada 30 Agustus lalu. Itu merupakan uji coba awal. KRI Klewang 625 dibangun dengan bahan baku komposit yang kekuatannya mampu menandingi baja, tetapi tidak memantulkan gelombang radar.

Namun, kelemahan bahan itu ialah rentan terhadap api.
Kapal sepanjang 63 meter itu bertipe trimaran (tiga lunas) yang diklaim mampu berlayar di perairan dangkal, tidak mudah tenggelam, stabil ketika diterpa angin kencang, serta lincah dalam bermanuver.

Dalam menanggapi terbakarnya kapal itu, Staf Ahli Menteri Pertahanan yang merangkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Mayor Jenderal Hartind Asrin mengatakan semua tanggung jawab dan kerugian ditanggung PT Lundin Industry Invest. Alasannya, belum ada serah terima resmi.

Ia menjelaskan TNI-AL memesan empat kapal dari PT Lundin Industry Invest.

Sebelumnya, TNI-AL telah menyiapkan 33 personel yang akan mengawaki KRI Klewang625 lewat pelatihan di galangan PT Lundin Industry Invest di Banyuwangi. Pelatihan itu dijadwalkan berakhir penghujung bulan ini. (Ant/X-5) thomas @mediaindonesia.com - (cy)

Jumat, 28 September 2012

KEJARI DEPOK HARUS MENGUSUT ANGGARAN PEMBANGUNAN AIR BERSIH SAWANGAN DAN RUSUNAWA CILANGKAP

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Tahun 2009 ada Dana Alokasi Khusus untuk Pembangunan Insfrastruktur Air Minum di Kecamatan Sawangan ,pelaksana PT. Hemindo Citra Mandiri, nilai Kontrak Rp 2.022.737.000,00 dikerjakan 9 Oktober 2009- 31 Desember 2009, dan mesin dan panel yang ditempatkan di satu ruangan, diduga raib ? Masyarakat yang berdomisili di sekitar Air Minum mengakui tidak pernah menggunakan air minum dari proyek ini , karena menggunakan air pompa setiap harinya. 
Keterangan yang dihimpum dari sumber bahwa pelanggan Air Bersih sebanyak 5300, Anggaran yang dialokasikan untuk UPT Air Bersih tahun 2011 senilai Rp 7.146.08.750,00. Tahun 2012 disediakan anggaran Rp 13.135.619.288,00, Pembangunan Air Bersih Rp Rp 460.479.700, (Belanja Pegawai Rp 8.885.000,00,) Belanja Barang dan Jasa Rp 54.907.000,00, Belanja Modal Rp 396.687.700,00.  Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Sambungan Rumah Air Bersih Rp 986.623.000,(Belanja Pegawai Rp 7.755.000), Belanja Barang dan Jasa Rp 183.066.000, Belanja Modal Rp 795.802.000,Fasilitasi Pengelolaan Air Bersih Rp 4.175.251.800( Belanja Pegawai Rp 907.310.000). Belanja Barang dan Jasa Rp 3.100.150.100, belanja Modal Rp 167.791.700,Review Master Plan Air Bersih Kota Depok Rp 311.217.000,(Belanja Pegawai Rp 4.300.000) ,Belanja Barang dan Jasa Rp 306.917.000, Pemeliharaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Air Bersih Rp 969.423.500,(Belanja Pegawai Rp 7.805.000,belanja barang dan jasa Rp 524.594.000, Belanja Modal Rp 437.024.500, Pembangunan Jaringan Air Bersih Rp 1.975.130.087, Belanja Pegawai Rp 8.620.000, Belanja barang dan jasa Rp 217.016.787,Belanja Modal Rp 1.749.493.300, Pembangunan Booster Pump Rp 651.503.501,( Belanja Pegawai Rp 6.270.000), Belanja Barang dan Jasa Rp 34.170.901, Belanja Modal Rp 611.062.600, Fasilitas Persiapan Operasional PDAM Rp 517.727.700 ( Belanja Pegawai Rp 92.500.000) ,Belanja Barang dan Jasa Rp 419.727.700, belanja Modal Rp 5.500.000, Pengembangan SPAM Angke Tahap 2 Rp 990.972.000( Belanja Pegawai Rp 4.300.000, Belanja Barang dan jasa Rp 404.650.000, Belanja Modal Rp 582.022.000, Pengelolaan DAK Bidang Air Bersih Rp 2.097.291.000( Belanja Pegawai Rp 122.515.000, Belanja Barang dan Jasa Rp 271.965.000, belanja Modal Rp 1.702.811.000.

Pengelolaan RUSUNAWA Rp 492.766.700( Belanja Pegawai Rp 65.025.000 ),Belanja Barang dan jasa Rp 424.991.700, Belanja Modal Rp 2.750.000) ,Siapa yang bertanggung jawab..?. Diminta aparat penegak hukum agar mengusutnya karena biaya pembangunan merupakan pajak rakyat dan tidak jelas hasilnya padahal menelan puluhan miliaran rupiah, diduga kuat sarat penyimpangan,,?. (darles/cy)

ANGGOTA KPU DEPOK, UDI BIN H. MUSLIH, TERDIAM DAN BENGONG SERTA MENGAKU BERSALAH

CEC : Anggota KPU Depok, Udi bin H. Muslih, terdiam dan bengong ketika ditanya (27/9) oleh anggota Majelis Persidangan Kasus Kisruh Pemilukada Depok tahun 2010, tentang dukungan ganda Partai Hanura. "Kami mengaku bersalah Pak, dukungan ganda partai Hanura tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Pak", ujar Udi bin H. Muslih.

Anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan : "Kami masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan yang telah kami terima, dan masih akan ada pemanggilan kembali kepada pelapor dan saksi serta pihak KPU Depok", kata anggota Majelis Persidangan ini. (cy)

LBH LPM Ngabatos Mutu Nagari Menuding : Camat Cimanggis (Agus Gunanto) Diduga Menjadi Calo Tanah Kelurahan Lewinanggung

CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Camat Cimanggis Agus Gunanto SH yang seharusnya bertindak sebagai panutan dimata masyarakat selaku pemimpin wilayah kecamatan ketika itu, namun justru tindakannya diduga tercela karena aksinya diduga bertindak sebagai calo tanah warga di Kelurahan Lewinanggung Kecamatan Tapos Kota Depok. Kecamatan Tapos yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Cimanggis, yang wilayah kerjanya sudah berbeda wilayah Kecamatannya. Hal itu sesuai dengan Laporan Tertulis Ketua RW 05 Keluraan Lewinanggung kecamatan Tapos Kota Depok, tanggal 01 Agustus 2010 yang lalu kepada wartawan. Adapun isi Laporan Tertulis Ketua RW 05 Kelurahan Lewinanggung tersebut, bahwa Camat Cimanggis diduga bertindak menjadi Calo Tanah, yakni dengan pengkondisian warga masyarakat, khususnya para ahli waris pemilik asal tanah Kapling Pertamina yang terletak di Kampung Cempedak. Keadaan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Camat Cimanggis dengan timnya untuk menandatangani penjualan kembali tanah warga tersebut kepada PT. WIKA, dengan membuat Surat Tanah secara melawan hukum, yaitu berupa Girik dan SPPT, PBB diatas nama pemilik asal,  padahal tanah itu sebelumnya sudah dijual warga kepada pihak pegawai Pertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan HAM, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Ngabatos Mutu Nagari.

Selanjutnya Ketua LPM melalui RW 05 Kelurahan Lewinanggung telah menyampaikan pengaduan terhadap Walikota Depok Nurmahmudi Ismail selaku pimpinan Camat Cimanggis. Dalam Suratnya tanggal 04 Agustus 2010 Nomor 01/VIII-LPM, yakni perihal Laporan Spekulasi Tanah Oleh Oknum Camat Cimanggis, LP tersebut diterima oleh Staf Kecamatan Cimanggis pada tanggal 6 September 2010. Akan tetapi tindakan daripada Ketua LPM Lewinanggung tersebut tidak berkenan, maka Camat Cimanggis langsung memanggil Ketua LPM Lewinanggung itu melalui Ukar Kosasih yang merupakan tangan kanan Camat Cimanggis untuk dikonfrontir. Dengan maksud agar Ketua LPM Lewinanggung segera mencabut surat yang dilayangkan kepada Walikota Depok tersebut. Akhirnya secara terpaksa dibawah tekanan Ketua LPM Lewinanggung mencabut surat yang dibuatnya itu, yakni dengan membuat surat pencabutan dengan konsep yang telah dipersiapkan oleh Camat Cimanggis, yakni tanggal 7 September 2010, Nomor 01/VIII-LPM/2010 perihal pencabutan surat. Selanjutnya setelah adanya pencabutan surat Ketua LPM Lewinaggung tersebut, kemudian tanggal 8 September 2010, adanya rapat diruang kerja Camat Cimanggis dengan tim pembebasan tanah, dimana masing-masing pihak sudah membuka rekening di Bank Mandiri Gandaria Jakarta Timur, dengan maksud untuk mencairkan dana yang telah diatur oleh Camat Cimanggis. 
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam surat LBH dan HAM LPM Ngabatos Mutu Nagari, bahwa H.Munir SS yang dipercaya oleh Camat Cimanggis untuk menyalurkan uang kepada wahli waris pemilik asal tanah telah menerima uang sebesar Rp. 400 juta dari hasil penjualan tanah tersebut yang luasnya 117.769 M2. Sedangkan hasil penjualan tanah tersebut berjumlah sekitar kurang lebih Rp. 4 Miliar. Dimana Camat Cimanggis punya bagian Rp.2 Miliar, Ibu Amir dan H. Haris punya bagian sekitar Rp. 1 Miliar. Sedangkan Rp. 1 Miliar adalah katanya diperuntukkan untuk Jatah yang ngaku-ngaku oknum pejabat Kodam Jaya. Sedangkan untuk jatah Walikota Depok katanya ada pada Camat Cimanggis dipegang oleh Camat Cimanggis sendiri, katanya untuk dana Pilkada Kota Depok Tahun 2010 yang lalu. Ketika dikonfrimasi saat itu Camat Cimanggis, Agus Gunanto, selalu tidak ada ditempat kerjanya, ucap stafnya. Demikian penjelasan berbagai sumber baik dari LMP Kelurahan Lewinanggung maupun dari warga masyarakat Lewinanggung menjelaskan. (tardip/cy).

Kamis, 27 September 2012

Pemberkasan Terkesan Lamban. "Kepala Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Bogor Tidak Ditahan Polda Jabar"

CEC : Bogor, Cakrawala - Kasus dugaan suap oleh kalangan kontraktor atau pengusaha terhadap Kepala Dinas (non aktif) Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor Helmi Gustian beberapa waktu lalu, hingga saat ini kasus tesebut masih mandek penyidikannya di Sat Tipikor Polda Jabar. Hal itu dikatakan olel MS.Sinwan. MZ Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Bogor kepada Cakrawala beberapa waktu lalu.
Lanjut Sinwan, kasus tersebut ketahuan awalnya atas adanya laporan LSM kepada Polda Jabar terkait dengan adanya pekerjaan proyek Jalan Sukahati-Kedung Halang Kec. Cibinong, kemudian pihak penyidik Tipikor Polda Jabar melakukan upaya paksa penggledahan di Kantor DBMP Kabupaten Bogor, termasuk menyita CPO computer milik DBMP Kabupaten Bogor tersebut. Akhirnya dari data CPO yang disita tersebut terungkap adanya beberapa pen
gusaha yang memberikan suap kepada Kepala DBMP Kabupaten Bogor Helmi Gustian sejumlah kurang lebih Rp.16 Miliar.
Selanjutnya Sat Tipikor Polda Jabar menatapkan Helmi Gustian jadi tersangka sekitar awal bulan Agustus 2012 yang lalu, namun hingga saat ini bahwa mantan Kepala DBMP Kab. Bogor tersebut tidak ditahan alias masih bebas menghirup udara segar. Akibat adanya perlakuan khusus terhadap Helmi Gustian tersebut, LSM GN-PK Sinwan mengatakan, enak benar jadi pejabat sepertinya kebal hukum, selain tidak ditahan, juga penanganan pemberkasan atau pemeriksaan di Sat Tipikor Polda Jabar terkesan sangat lamba. Maka akhirnya public penuh bertanya-tanya kapan berkas daripada Helmi Gustiar dilimphakan ke Pengadilan Tipikor Bandung?
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Komber Martinus Sitompul ketika dikonfirmasi tentang perkembangan pemeriksaan daripada mantan Kepala DBMP Kabupaten Bogor tersebut, apakah ada dugaan di petieskan atau tidak, maka Kabid Humas POlda Jabar tersebut langsung menjawab jenis binatang apa itu dipetieskan? Kemudian Martinus menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan kepad Kejati Jabar, namun berkasnya masih bolak-nbalik (P21), alias berkasnya belum lengkap, ketika ditanyakan kenapa Helmi Gustian tidak ditahan, maka jawaban Martinus, hal itu karena adanya jaminan dari pihak keluarganya, ujar Martinus. (tardip/cy)

PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN ATAS KEPALA DAERAH (GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA)YANG BERMASALAH, TIDAK HARUS MENGGUNAKAN IZIN DARI PRESIDEN.

CEC : Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah bermasalah oleh polisi dan jaksa tanpa harus menggunakan izin presiden. Atas putusan itu, Peneliti ICW, Donal Fariz selaku pemohon mengapresiasi putusan itu.
"Ketika ada putusan ini, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilalui tanpa ada izin, hanya saat penahanan saja yang membutuhkan izin presiden," ujar Donal usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9). Donal mengatakan, keberadaan Pasal 36 dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) sering dijadikan alasan terhambatnya proses pemeriksaan. Petugas penyidik baik dari unsur polisi maupun jaksa sering merasa takut memeriksa kepala daerah tanpa izin presiden. "Ke depan, dengan adanya putusan MK ini, kami tidak ingin lagi mendengar jaksa-jaksa tidak memeriksa seorang tersangka ataupun saksi kepala daerah karena masih menunggu izin dari presiden," kata Donal. Selanjutnya, kata Donal, putusan ini memberikan wewenang baru bagi polisi dan jaksa, terutama dalam menangani perkara korupsi. "Putusan ini pasti menggembi rakan bagi upaya pemberantasan korupsi dan kerja-kerja korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. [bal] - cy.

Rabu, 26 September 2012

SEBELUM DI MAKZULKAN NURMAHMUDI AKAN MENATA MARGONDA

CEC : Sebelum di makzulkan, Nurmahmudi berencana akan menata Jalan Margonda. Untuk mengurangi kemacetan, jalan Margonda akan diperlebar. Para pemilik bangunan yang berada di sepanjang jalan Margonda di minta untuk mundur sejauh 10 meter, dan Pemkot Depok akan membelinya.
Nur Mahmudi mengatakan akan menata Jalan Raya Margonda untuk mengurangi kemacetan. Dia akan meminta para pemilik bangunan yang berada di sepanjang jalan itu untuk mundur sejauh 10 meter. "Tapi bagi yang telah dimundur kan ternyata mengganggu nilai ekonomis, maka pihak Pemkot akan membelinya. Nantinya, lahan itu akan kami gunakan untuk ruang terbuka hijau," kata Nur Mahmudi. (cy)

DEBAT BANG ALI DENGAN ULAMA SOAL PELACURAN DAN JUDI

CEC : MERDEKA.com - Gubernur legendaris DKI Jakarta Ali Sadikin punya cara sendiri menghadapi pelacuran. Bang Ali membangun lokalisasi yang dilegalkan di Kramat Tunggak, Jakarta Utara tahun 1970an. Tak cuma itu, Bang Ali juga membangun kasino untuk warga Jakarta. Maka Ali Sadikin langsung digelari gubernur maksiat. Istri Ali disebut madame hwahwe (sejenis judi).
Sebenarnya Bang Ali punya alasan melakukan dua hal itu. Dia risi melihat para pelacur berkeliaran di jalan. Kala itu bahkan ada pelacur yang menjajakan diri keliling Jakarta naik becak. Di sepanjang jalan mereka menjajakan diri dengan seronok.
Bang Ali berfikir dengan melokalisirnya akan lebih mudah mengawasi para pelacur. Terutama soal kesehatan dan keamanan para wanita penjaja seks tersebut. Ali yakin memberantas pelacuran tak mudah, maka dia melokalisir pelacuran di Kramat Tunggak.
Soal judi pun Ali sadar banyak orang kaya Jakarta hobi berjudi di Makau dan Singapura. Ali berpikir buat apa judi ke luar negeri dan membuang rupiah di sana. Kenapa tidak dibuatkan tempat judi di Jakarta. Uang pajak hasil berjudi dipakai untuk membiayai pembangunan Jakarta. "Tapi banyak ulama yang tak menerima alasan Bang Ali. Akhirnya Bang Ali pun mengumpulkan seluruh ulama di Jakarta dalam sebuah aula besar. Bang Ali memberikan kesempatan kepada setiap orang yang hadir untuk berbicara. Maka satu persatu para ulama itu ribut mengkritik Bang Ali soal judi dan pelacuran yang haram. Bang Ali mengangguk-angguk saja," kata sejarawan Jakarta JJ Rizal saat berkunjung ke kantor merdeka.com beberapa waktu lalu. Setelah semuanya bicara baru Bang Ali yang bicara. "Kalau begitu, bapak-bapak kyai semua ini kalau keluar pesantren naik helikopter saja. Karena semua jalan dan jembatan itu dibangun dari hasil judi. Kalau menganggap haram, jangan menginjakkan kaki di jalan yang dibangun Pemprov," kata Bang Ali.
"Begitu juga dengan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lain dibangun dari hasil judi. Jangan pergi ke rumah sakit yang dibangun Pemprov kalau sakit dan katanya haram," tambahnya.
Para ulama itu terdiam. Mereka kemudian berhenti mengkritik Bang Ali. Mereka sadar saat itu Jakarta tak punya dana untuk membangun. Inisiatif Bang Ali walau kontroversial telah menyediakan dana untuk membangun Jakarta. [ian] - cy.

KETUA FRAKSI GOLKAR, ASHRAF ALI : "BIAYA PELANTIKAN GUBERNUR DKI JAKARTA HARUS DIPANGKAS. RP. 822 JUTA TERLALU BESAR, CUKUP RP. 500 JUTA SAJA".

CEC : VIVAnews - Sejumlah Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta alokasi anggaran pelantikan gubernur DKI Jakarta terpilih yang jumlahnya mencapai Rp822 juta, untuk dipangkas. Saat ini memang, berdasarkan hitung cepat calon Gubernur DKI Joko Widodo menang di Pilkada DKI putaran kedua.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Aliman Aat, mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI yang rencananya berlangsung 7 Oktober mendatang, sudah selayaknya digelar secara sederhana. "Pelantikan itu bukan pesta kemenangan. Namun titik landas untuk bekerja sang pemenang," ujar Aliman, di Jakarta, Rabu, 26 September 2012.
Hal senada juga dilontarkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Ashraf Ali. Menurut dia, pihaknya telah mengajukan permintaan pemangkasan anggaran. "Kami meminta anggaran dipangkas. Sebelumnya mencapai Rp.822 juta kami meminta dipangkas hingga di kisaran Rp.500 juta," katanya.
Ashraf menuturkan, proses pelantikan calon pemimpin Ibukota ini akan menjadi perhatian seluruh warga Jakarta. Maka dari itu, sudah sepatutnya berlangsung secara sederhana. "Ingat, pelantikan ini bukan resepsi pernikahan atau pesta. Yang digunakan adalah uang negara yang merupakan uang rakyat," katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selamat Nurdin, menyatakan pelaksanaan pelantikan yang terlalu mewah akan menyakiti perasaan masyarakat. Terlebih, masih banyak warga Jakarta yang hidup di bawah garis kemiskinan. "Pelantikan ini jangan sampai menyinggung perasaan rakyat. Jadi memang harus berlangsung sederhana," ungkap Selamat yang juga merupakan Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis alokasi anggaran pelantikan Gubernur DKI Jakarta terpilih sebesar Rp.822.445.000. Fitra menilai jumlah tersebut terlalu besar. Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi, menilai ada baiknya jumlah tersebut dikurangi sebesar 50 persen hingga mencapai angka Rp.400 juta. "Ini agar upacara pelantikan tidak boros anggaran, maupun kegiatan upacara pelantikan jadi sederhana, dan hikmah buat publik. Toh Jokowi juga dipilih kebanyakan suara dari rakyat," kata Uchok. (cy)

Selasa, 25 September 2012

DIDUGA PENETAPAN PEMENANG PAKET SDA 37 KONGKALIKONG

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Penetapan pemenang paket SDA 37 yaitu Perbaikan Saluran Air Jl.Ciliwung Raya Rt 02 Rw 02 Kel Baktijaya Kec Sukmajaya Depok tahun 2012 dimenangkan oleh panitia adalah penawaran tertinggi dan terkesan mengabaikan PERPRES 54 Tahun 2010 yaitu Evaluasi Harga.
ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga evaluasi terendah dan mengusulkan penawar harga terendah yang renponsif sebagai calon pemenang.
Pekerjaan ini dari satuan kerja DIBIMASDA nilai pagu paket adalah Rp 200.000.000 dan HPS Rp 199.858.000 dan berdasarkan investigasi dilapangan bahwa penawar terendah tidak pernah diklarifikasi oleh panitia tiba-tiba muncul menjadi pemenang di paket SDA 37 ini adalah penawaran tertinggi ,ada apa ?
Diduga kuat panitia denga pemenang di paket ini sudah 'main-mata' jika pemenang nya penawaran terendah maka sisa pengadaan akan dikembalikan ke kas negara,tetapi jika pemenangnya adalah penawaran tertinggi maka selisih penawar terendah dan penawaran tertinggi tidak menutup kemungkinan dibagi -bagi oleh pemenang dengan panitia ?
Penawar terendah berurutan  antara lain;
1. Warna Maint Rp 159.279.000,-
2. CV.Josade Rp 160.000.000,-
3. PT.Kharisma Cipta Lugas Rp 161.020.000,-
4. Olah Citra Tara Optima Rp 167.945.000,-
5. CV.Bona Pasu Utama Rp 179.412.000,-
6. CV.Sepakat Berkarya Rp 185.400.000,-
7. CV.Aria Dinar Wiguna Rp 188.232.000,- (penawar tertinggi ditetapkan jadi  pemenang) 
 
* darles/cy.

SDN SUKAMAJU BARU 3 SEDANG DIPERBAIKI

CEC : Menurut keterangan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamaju Baru 3, Siti Nurzaenah Spd, kepada wartawan CEC, Darles Torang Siagian (25/9), dikatakannya : "Perbaikan SDN Sukamaju Baru 3 yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos, Kota Depok ini, mendapat bantuan yang bersumber dari APBN senilai Rp 320.709.000". Selanjutnya Siti Nurzaenah Spd diruang kerjanya menjelaskan bahwa swakelola ini dilaksanakan oleh P2S ( Panitia Pembangunan Sekolah ). Perbaikan ini untuk 5 ruang diantaranya 2 ruang di dak dan dimulai Senin( 4/9) dan Rp 25.000.000 untuk keperluan Mebelier, perbaikan ini sekolah dibantu orang-orang yang paham kontruksi. Dalam perbaikan ruang ini kami menggunakan anggaran yang ada dan tidak membebankan kepada orang tua murid, harapan sekolah bahwa perbaikan ini berjalan dengan baik agar siswa tidak terlalu lama terganggu proses belajar-mengajar bagi 720 siswa", katanya. (darles/cy)

DI DEREK PAKSA KARENA BIKIN MACET MARGONDA

CEC : VIVAnews - Walikota Depok, Jawa Barat, Nur Mahmudi Ismail, menderek paksa mobil milik Kepala Cabang Adira Finance Depok, Selasa 25 September 2012. Tindakan itu dilakukan karena mobil itu diparkir di bahu Jalan Raya Margonda. Selain dianggap menyalahi aturan, mobil ini juga menyebabkan kemacetan. Aksi derek paksa ini terjadi ketika Nur Mahmudi, melakukan sosialisasi One Day No Car (ODNC). Dia berkeliling menggunakan sepeda motor dan melihat mobil Toyota Vios hitam terparkir di bahu jalan. Tepat di depan kantor Adira Finance cabang Depok, di Jl Margonda Raya. Tanpa banyak basa-basi, Nur Mahmudi menginstruksikan jajarannya untuk menderek mobil itu. Tindakan Nur Mahmudi dan jajarannya itu langsung menimbulkan reaksi dari sejumlah karyawan Adira. Mereka bersitegang dengan aparat dari Pemkot Depok. Namun, setelah negosiasi dan diberi arahan, ketegangan akhirnya mencair. Kendati demikian, untuk memberi efek jera, Nur Mahmudi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dindin Djaenudin, untuk tetap menderek mobil tersebut. "Kami sudah sering memperingatkan agar tidak memarkir di bahu jalan karena membuat macet. Tapi tetap saja tak digubris. Ya kali ini terpaksa kami tindak," kata Dindin.
Sementara itu, Nur Mahmudi mengatakan akan menata Jalan Raya Margonda untuk mengurangi kemacetan. Dia akan meminta para pemilik bangunan yang berada di sepanjang jalan itu untuk mundur sejauh 10 meter. "Tapi bagi yang telah dimundurkan ternyata mengganggu nilai ekonomis, maka pihak Pemkot akan membelinya. Nantinya, lahan itu akan kami gunakan untuk ruang terbuka hijau," kata Nur Mahmudi. (umi) - cy.

Senin, 24 September 2012

Mobil Sampah Berflat Hitam Buang Sampah di TPA Cipayung.

CEC : Selasa (11/9) 2012 satu unit mobil flat hitam sedang membuang sampah di TPA Cipayung, ketika supir mobil tersebut ditanya mengatakan bahwa sampah diangkut dari Kota Kembang, dan masalah ijin untuk membuang ke TPA Cipayung tidak dapat diperlihatkan.
Apakah mobil sampah ini sudah mendapat ijin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan? dan patut dipertanyakan setoran atau retribusinya seperti apa karena diduga masuknya flat hitam membuang sampah ke TPA Cipayung hanya' permainan' oknum petugas TPA dan tidak melaporkan ke Ka. UPT TPA Cipayung ?
Ketika hendak dikonfirmasi dengan Ka.UPT TPA Cipayung Depok Deny S.sos tidak berada di kantornya ,keterangan dari stafnya sedang mengikuti rakor di Balai Kota Jalan Margonda, katanya. (darles/cy)

Pembangunan Pagar Taman Lembah Gurame Sedang Dikerjakan

CEC : Taman Lembah Gurame ini berlokasi di Kec. Pancoranmas , kegiatan ini adalah dari Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP) kota Depok tahun anggaran 2012 , tanggal mulai adalah 31 Agustus 2012 dan selesai 29 Oktober 2012 ,pelaksana PT.CARRESIH ABADI ,60 hari kalender, dan pekerjaan Pagar Taman Lembah Gurame terlambat tanggal mulai dikerjakan, di papan proyek tidak tertulis nilai kontrak dan konsultan pengawas.
Ketika dikonfirmasi dengan Kabid Pertamanan IR,M Handono MM didampingi Kasi Pembangunan Arga ST mengakui bahwa di papan proyek tidak ada tertulis nilai pekerjaan itu dan nanti akan kita sampaikan ke rekanan ,terimakasih atas masukannya ,katanya.
Senin (24/9) pantauan dilapangan bahwa pemasangan batu kali sebagai dudukan pagar taman terkesan asal jadi, kedalaman galian diragukan, adukan semen adalah manual tidak menggunakan mesin molen dan konsultan pengawas belum pernah datang kelokasi pekerjaan?
Agus Irwanto mandor proyek ketika dikonfirmasi mengakui bahwa Konsultan Pengawas belum pernah datang padahal kita sudah menyurati agar datang biar bisa dimulai pekerjaan agar nanti jangan dipersalahkan apabila kita mulai tanpa ada konsultan, ujarnya.
Daripada pekerja menganggur terpaksa kita mulai karena mereka perlu makan, dan masalah aduk manual tidak menggunakan molen hal itu tidak dipersyaratkan harus menggunakan mesin molen, katanya. (darles/cy)