Selasa, 12 Juni 2012

HARGA DARAH DI RSUD KOTA DEPOK, RP. 500.000. SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, SEBANYAK RP. 250.000/SATU LABU.

CEC DEPOK : LSM KAPOK melaporkan; Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439. Atas nama Pasien Nurlandia, yang menangani pasien adalah Dr. Mulyana. Dengan Kuitansi No : 058951 senilai Rp 500.000. Untuk Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok 4 Mei 2012 (PMI). Dengan Dokumen yang kami temukan ini dan berdasarkan keterangan suami pasien Bapak Baktiar Butar Butar. Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian, apa dasar hukumnya?. Darah yang disumbangkan oleh donor atau warga masyarakat dengan cuma cuma adalah untuk menolong sesamanya. Namun, diduga telah diperjual belikan oleh oknum oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga atau Rumah Sakit dengan berkedok seragam seorang dokter. Apakah saudara Walikota (Bpk H. Nur Mahmudi Ismail) dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya Komisi D tidak mendengar atau tidak melihat kejadian & kelakuan RSUD Depok seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat melaporkannya ke aparat penegak hukum terkait dugaan jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk transaksi harus mempunyai dasar hukum yang tetap. Apabia tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal, ujar Kasno selaku Ketua Lsm Kapok.

PIHAK RSUD KOTA DEPOK BUKAN PERJUAL-BELIKAN DARAH, TAPI SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, RP. 250.000/SATU LABU.

Adanya pasien yang berobat di RSUD Kota Depok dan memerlukan darah akhirnya keluarga pasien membutuhkan permintaan darah dan mengeluarkan biaya Rp 500.000, ketika dikonfirmasi dengan pihak RSUD Senin (12/6) dokter Kholid staf bidang pelayanan medis didampingi Erna bidang keperawatan bahwa biaya tersebut bukan di kita, karena di RSUD ini tidak ada stok darah, kalau ada pasien yang membutuhkan , dokter memberikan surat pengantar yang diberikan ke keluarga pasien yang ditujukan ke PMI yang ada di Sentra Medika yang di jalan Raya Bogor sebab untuk wilayah Depok disana Bank Darah,katanya. Jadi tidak benar pihak RSUD ini memperjual-belikan darah, tuturnya kepada Wartawan CEC tapi kalau pihak PMI memungut biaya kita tidak tahu, dan PMI juga bukan memperjual-belikan darah tersebut, akunya.

Emma Asisten Transfusi Darah di Unit Transfusi PMI Cabang Kota Depok di Jalan Raya Bogor KM .33 Cisalak Depok mengatakan kita tidak memperjual-belikan darah kepada keluarga pasien ,keluarga pasien bukan membayar darah yang ada itu adalah biaya BPPD( Biaya Pengganti Pengolahan Darah) sebesar Rp 250.000 untuk satu labu, katanya. Jadi darah tersebut tidak dijual hanya saja ada biaya pengolahan seperti tenaga pengambilan darah dari donor, pembelian alat-alat dan reagens dan sarana (kendaraan, listrik, gedung, air). Ketika diminta untuk di fotocopy atau difoto biaya rincian BPPD yang ditempel didinding kantor tersebut, staf yang lain berkata tidak bisa karena ini pesan pimpinan. Dikatakan oleh Emma UTD PMI Depok ini belum dapat subsidi dari pemerintah. (darles/cy)

PROGRAM SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.

PROGRAM SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.

CEC DEPOK : Menyikapi penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Depok merupakan Kota Terkorup se Indonesia, Walikota Cacat Hukum, Nurmahmudi dinilai sudah mulai kehilangan akal sehat nya. Program-program sensasi dalam bahasa Asing (bahasa Inggris/bukan bahasa Indonesia) bermunculan didalam benaknya. Predikat Kota Terkorup selama menjabat sebagai Walikota (walau cacat hukum) ingin ia alihkan melalui program-program sensasi. Ibarat hendak menutup sebuah bangkai, memang bangkai nya sudah tidak kelihatan lagi, tapi bau nya akan tetap menyebar kemana-mana. Nurmahmudi sedang membodohi warga masyarakat Kota Depok 'secara intelektual', ujar Walikota Bogor, Diani Budiarto. (cy)

PERUSAHAAN PEMOTONGAN AYAM DI KELURAHAN LIMO KOTA DEPOK MEMBUANG LIMBAH KOTORAN AYAM SEMBARANGAN, BAU YANG MENYENGAT MENGGANGGU LINGKUNGAN PENDUDUK SETEMPAT.

CEC DEPOK : Radar Online - Lokasi pemotongan ayam yang berlokasi di kelurahan Limo, Kota Depok Jawa Barat tepatnya di RT 02/08, dikeluhkan warga. Pasalnya jarak kandang ayam dengan pemukiman warga hanya berjarak dua meter saja. Tentu hal ini menimbulkan bau yang tidak sedap. Beberapa warga kepada Radar Online, Senin (11/6/2012) mengungkapkan, awalnya warga tidak ada yang keberatan. Namun, lama - kelamaan, seiring dengan berkembangnya usaha ini, pemiliknya pun semakin tidak mengindahkan hak - hak warga sekitar. Disekitar kandang dibuat empang, dipelihara ikan lele, kemudian banyak bangkai ayam yang mati dibuang begitu saja ke dalam empang. Baunya sangat mengganggu dan tidak sedap. “Terkadang limbah dari kandang dibuang begitu saja ke sawah sekitar lagi - lagi menimbulkan bau yang tidak sedap dan sangat mengganggu. Bahkan, karena aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut ayam, saluran air warga praktis tertutup sehingga air hanya menggenang di got -got depan rumah warga. Beberapa warga sudah mencoba menegur, namun tidak diindahkan,” ungkapnya.

LAPANGAN FUTSAL :
Keluhan warga lain yang dikirimkan ke meja Redaksi Radar Online Minggu (10/6/2012) mengungkapkan, tepat di samping rumah pemilik kandang ayam, dibangun pula lapangan futsal, yang notabene disekelilingnya adalah rumah warga. Bahkan tembok rumah warga yang tepat berada di sisi lain lapangan futsal sampai retak - retak terkena bola hampir setiap malam. "Setelah ditegur, barulah pemiliknya membuat batas bambu pada sisi itu, sehingga bola tidak lagi membentur rumah orang," ujarnya.

Tetapi, kata warga, daerah yang semula tenang, sekarang menjadi bising setiap malam, biasanya sampai larut malam (jam 1 dini hari). Suara motor lalu lalang, sorak sorai orang bermain futsal, bahkan teras rumah warga jadi tempat nongkrong - nongkrong orang - orang tersebut. Bahkan pernah dipergoki ada yang melakukan perbuatan menjurus asusila, dan diusir oleh pemilik rumah yang kebetulan melihat hal ini. Warga sudah sangat kesal, namun juga merasa tidak enak kepada pemilik usaha ini, karena "tetangga dekat". “Jadi, hanya bisa memendam kekesalan, dan menutup pintu rapat - rapat jika malam tiba. Tidak ada lagi anak - anak kecil yang bermain seperti biasanya dahulu seblum lapangan futsal itu ada. Kami jadi tidak bisa beristirahat dengan tenang seperti dulu lagi,” paparnya.
Warga berharap, aparat terkait bisa bertindak tegas kemudian meninjau tempat pemotongan ayam dan lapangan futsal termasuk memeriksa perijinannya, apakah sudah mengantongi ijin atau belum. “Terus terang kami sangat terganggu dengan bau tidak sedap dan kebisingan akibat lapangan Futsal,” demikian warga. (Asep Nasrudin/cy)

Sabtu, 09 Juni 2012

WAKIL KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), BAMBANG WIDJOJANTO, MERUPAKAN SEORANG PIMPINAN KPK YANG TERKAYA.

CEC DEPOK : Menurut Daftar Kekayaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, merupakan seorang Pimpinan KPK yang TERKAYA, dengan jumlah kekayaan mencapai Rp. 4 milliar lebih. Sedangkan Ketua KPK, Abraham Samad, merupakan Pimpinan KPK yang TERMISKIN, dengan jumlah kekayaan hanya mencapai Rp. 2 milliar lebih. Kekayaan daripada Bambang Widjojanto tersebut antara lain adalah Rumah Toko (RUKO) miliknya yang terletak di Jl. Merdeka No. 7, RT 08, RW 08, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Namun, perizinan pembangunan RUKO tersebut diduga bermasalah. Permasalahannya antara lain adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RUKO dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011, yang diurus oleh Bambang Widjoyanto, hanya melalui percaloan perizinan yang sedang menjadi rumor diberbagai kalangan karena sarat dan marak dengan korupsi. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, dgn Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, untuk Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7, RT.08/08,Kelurahan Abadijaya,Kecamatan Sukmajaya, dijawab oleh pihak Pemerintah Kota Depok dengan diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPPT) Kota Depok.

Ketua Barisan Indonesia, Bejo Sumantoro, kepada "wartawan/Radar Online" mengatakan ; "Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberka san dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Syamsurizal, selaku Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok atas perintah daripada Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail“. Oleh karena itu Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya,” ungkapnya.
Padahal kata Bejo Sumantoro melanjutkan, ada beberapa kejanggalan diantaranya tentang perubahan fungsi bangunan, dari bangunan fungsi hunian atau tempat tinggal berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko termasuk jumlah lantai. Lantas pertanyaannya, mengapa lantai bangunan ruko tersebut bisa diizinkan hingga 4 lantai, lalu siapa yang mengizinkannya. “ Padahal jika mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian, jelas bahwa jumlah lantai yang dizinkan adalah hanya 3 (tiga) lantai,” kata Bejo Sumantoro.

Sejumlah pihak menyayangkan terkait hal itu, karena jangan mentang mentang jadi anggota KPK, semuanya bisa lancar dikerjakan sedangkan jika masyarakat biasa ma lahan tidak dilayani karena alasannya belum ditetapkannya retribusi dan aturan yang baru. Huhhhh ,” kata Kosasih salah seorang warga.(Maulana Said/Asp.N/CY)

Jumat, 08 Juni 2012

GARA-GARA DITEGUR MEMBAWA MINUMAN KERAS : 4 ORANG OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MENGEROYOK SATPAM KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL.

CEC DEPOK : Tardip Panggabean melaporkan - Rumor berkembang saat ini dilingkungan Kantor Walikota Depok mengatakan ada sebuah peristiwa kejadian kriminal pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, dimana saat itu 4 orang oknum anggota DPRD Kota Depok dengan sengaja mencari hiburan di Depok MALL dengan ber karaokean di lantai tiga (3) milik Inul Daratista. Ke 4 orang oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut rupanya dengan sengaja membawa minuman keras (Miras) ke tempat karaoke tersebut dengan jenis minuman keras yang berkadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan peminumnya yang dilarang oleh Agama dan UU. Kemudian pihak Satpam melakukan peneguran terhadap ke-4 orang oknum-oknum anggota Dewan tersebut. Karena merasa tersinggung langsung anggota satpam tersebut dipukul serta diikuti oleh anggota dewan yang lain, sehingga terjadi pengeroyokan saat itu. Akhirnya kejadian itu bisa direlai, tapi oleh satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan demikian, karena mau dilaporkan kepada polisi. Akhirnya terjadilah perdamaian, katanya.
Diduga perdamaian dengan kesepakatan ke-4 orang oknum anggota dewan tersebut memberikan uang ganti rugi kepada satpam yang dikeroyok (korban) sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan sebesar Rp.50 juta. Kemudian masih ada sisa sebesar Rp.30 juta, sampai saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Dimana hasil kesepakatan ketika itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, ujar salah seorang anggota LSM Depok yang dikatakan kemaren (7/6) di Pemkot Depok. (tardip/cy)

WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'TERLIBAT' BANSOS GATE RP. 87 MILLIAR..?

CEC DEPOK : Menurut LSM KAPOK, Bantuan Sosial (bansos) Kota Depok tahun ang garan 2008 - 2009 senilai Rp. 87 Milyar, seharusnya menyeret Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan. Namun, faktanya Kejari Depok tidak berani alias mandul & banci untuk menuntaskan BANSOS GATE Rp. 87 Milyar. Disinyalir Kejari Depok juga ikut menikmati Bansos tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM KAPOK tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENURUT LOKASI DAN JENIS BELANJA
> Kode 21-009802 Kejaksaan Negeri Depok
Belanja Pegawai Rp 3.452.395.000,-
Belanja Barang Rp 906.359000,-
Belanja Modal Rp 923.678000,-
Jumlah Rp 5.282.432.000,-
Untuk tahun 2009 Kejaksaan Negeri Depok.

> Kode dan Nama Provinsi, Bag, Anggaran Satker 21-009802
Belanja Pegawai Rp 3.126.051.000,-
Belanja Barang Rp 1.007.048.000,-
Belanja Modal Rp 14.160.000,-
Jumlah Rp 4.147.259.000,-

Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat BANSOS GATE Rp. 87 milliar pada tahun 2008 - 2009 termasuk Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Ismail akan duduk dikursi pesakitan dan meringkuk hotel prodeo. (kasno/bbb/jm/cy).

LUMPUR LAPINDO TELAN Rp. 8,6 Triliun dari APBN.: "Calon Presiden RI tahun 2014, Aburizal Bakrie, ternyata seorang yang tidak bertanggung jawab"

CEC DEPOK : Metrotvnews.com - Jakarta - Lumpur panas menyembur di Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 2006. Pemerintah berjanji akan menangani dampak semburan panas itu hingga 2014. Tapi siapa sangka, biaya penanganan lumpur Lapindo itu menelan dana APBN sebesar Rp8,6 triliun yang diambil dari pajak rakyat. Hingga Mei 2012, sebanyak 4.229 berkas korban lumpur Lapindo belum dilunasi. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp920 miliar. Sementara itu, semburan lumpur panas belum dapat dihentikan. Pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak semburan tersebut. Sejak 2006, pemerintah menanggung biaya penghentian lumpur dan penanganan korban. Hingga 2010, pemerintah mengucurkan dana Rp2,8 triliun. Pada APBN Perubahan 2012, pemerintah menyetujui anggaran Rp1,2 triliun untuk menangani lumpur.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, mengatakan akan tetap mengucurkan anggaran tersebut. Sebab, anggaran diperlukan untuk pemulihan warga yang menjadi korban. Pengucuran dana dituangkan dalam Pasal 18 UU APBN yang menyatakan bantuan pemerintah diberikan dan dikelola Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana itu untuk melunasi pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Enam tahun silam, lumpur panas menyembur di Sidoarjo. Semburan terjadi di saat Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran gas di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.(RRN/CY)

Rabu, 06 Juni 2012

GURU-GURU SE KOTA PEMATANG SIANTAR BERDEMO SELAMA 8 HARI BERTURUT-TURUT

CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8 hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu : 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran 2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs. Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs. Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)

ANGGARAN IKLAN/SOSIALISASI DPRD KOTA DEPOK TA 2012 RP. 380 JUTA..?

CEC : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG - Alokasi dana belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tahun 2012 dini lai rawan ‘ditilep’. Pasalnya, seperti tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa adalah sebesar 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Namun dari pantauan suaradepok.com, volume dan satuan pemuatan sosialisasi sebagaimana dianggarkan, yakni sebanyak 400 kali pemuatan nampaknya tidak akan sesuai kenyataan (bisa jadi tahun 2011 lalu juga demikian, red). Seperti diungkapkan oleh beberapa Kepala biro / perwakilan media cetak nasional yang biasa meliput di Kota Depok, bahwa dalam sekali penayangan sosialisasi (advertorial), biaya yang dikeluarkan DPRD untuk satu media massa (koran) adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Tetapi, dalam setahun, sosialisasi yang dilakukan DPRD di beberapa media massa tidak sampai 10 kali kok. Yah, paling-paling waktu Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok pada tanggal 27 April dan kalau ada Rapat Paripurna aja. Itu pun kadang-kadang ada 2 rapat paripurna tetapi sosialisasinya hanya 1. Kalau ada 40 media massa dan masing-masing media mendapat 10 kali pemuatan iklan / sosialisasi, lalu kemana sisa dananya ya??”, ujar DN heran yang langsung diamini oleh RK, wartawan media cetak nasional saat dikonfirmasi suaradepok.com, Rabu (6/6). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, bahwa Indikator dan tolak ukur kinerja dari pengalokasian dana publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok adalah terlaksananya sosialisasi serta terdokumentasinya kegiatan-kegiatan DPRD Kota Depok. Namun apa jadinya jika dana yang dialokasikan tersebut ditilep? Sebagai informasi, total alokasi dana untuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok tahun 2012 adalah sebesar Rp 854.681.500,-. Dari total alokasi dana itu, diketahui bahwa dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa adalah sebesar Rp 380 juta rupiah. Adapun rincian alokasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa tersebut, adalah sebagai berikut:

1). Sosialisasi melalui media jasa / advertorial / rillis (Rp 200.000.000,-) :
Volume : 400 kali
Satuan : 10 kegiatan x 40 media massa
Harga satuan : Rp 500.000,-
Jumlah : Rp 200.000.000,-

2). Sosialisasi / talkshow melalui media elektronik (Rp 180.000.000,-) :
2.1. TV (Rp 100.000.000,-) :
Volume : 2 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Jumlah : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

2.2. Radio (Rp 80.000.000,-) :
Volume : 20 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)

Hingga berita ini dimuat, Humas DPRD Kota Depok belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa yang dianggarkan DPRD Kota Depok tahun 2012. (ferry/Idris/cy)

Selasa, 05 Juni 2012

PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA

CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewajibkan kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok serta bagi calon peserta lelang harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.  
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.  
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya. 
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H, ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
 
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa,  ketika diminta komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)

KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".

CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)

ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.

CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2

Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO

LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??

Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)

RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.

CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok, "PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp 500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok seragam dokter", ungkapnya.

Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)

Senin, 04 Juni 2012

UANG TRANSPORT PARA SISWA PPKPI PASAR REBO JAKARTA TIMUR RP. 10 RIBU /HARI., SEDANGKAN TUNJANGAN PROFESIONAL INSTRUKTUR, RP. 2 JUTA/BULAN

CEC : Jakarta Timur - Wartawan CEC, Dairi Makmur melaporkan : Bersumber APBN, uang transport para siswa Pusat Pelatihan Kerja Pengembang Industri (PPKPI) sebesar Rp. 10 ribu/hari dan diberi makan sekali sehari selama masa pelatihan. Kepala Jurusan Autocard Gambar Bangunan, SUDARTO, mengatakan : "Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo ini terdapat 19 kejuruan. Setiap kejuruan terdiri dari 20 orang siswa. PPKPI ini difasilitasi dan dilengkapi seperti pelatihan belajar menggambar melalui komputer dan setiap siswa pelatihan memakai satu komputer. Penangkal petir juga terpasang bila hal mana ada petir dan sudah tidak mempengaruhi proses belajar-mengajar. Setiap hari siswa belajar selama 8 jam/hari. Perlengkapannya sudah cukup memadai dan sesuai dengan yang di inginkan oleh instruktur - instruktur yang mengajari siswa-siswa pelatihan. Bahwa untuk siswa-siswa pelatihan kita sudah ready dan siswa siswa pelatihan tinggal mengikuti petunjuknya dan lebih mudah untuk mengikuti pelatihan sekarang dan tanpa ada masalah. Para siswa pelatihan diberi makan dan uang transport sekitar Rp.10.000 setiap hari yang diserahkan pada siswa setiap Minggunya. Pelatihan ini difasilitasi dan yang bersumber dari anggaran APBN dan bagi instruktur instruktur mendapatkan Rp. 2.000.000/bulan sebagai tunjangan profesional Pelatihan guru mengajar di PPKPI ini", ujar Sudarto. (dairimakmur/cy)

PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.

CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2

Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO

LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??

Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmamahmudi….!!
Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…????

Depok, 1 Juni 2012

Lembaga Swadaya Masyarakat
KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI
( K A P O K )

K A S N O
Ketua

Minggu, 03 Juni 2012

PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 467 KG BERHASIL DIGAGALKAN POLISI.

CEC : VIVAnews - Kepolisian Resort Aceh Tenggara mengamankan satu unit mobil Toyoto Fortuner berpelat dinas TNI. Mobil itu diamankan karena mengangkut 467 ki logram ganja, pada selasa dini hari kemarin. Namun, polisi gagal menangkap pemilik barang haram itu. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Rianto menyebutkan, saat polisi menggelar razia di pos perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, mobil ber pelat TNI yang diduga palsu menolak diberhentikan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut. Polisi juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pemilik mobil. "Mereka diperkirakan dua orang. Saat diminta turun untuk diperiksa kendaraannya, mereka langsung melarikan diri dan menabrak portal pengamanan. Petugas kita kemudian terus berusaha mengejar mereka," kata Trisno saat dihubungi di Aceh, Rabu 30 Mei 2012.
Dalam kegelapan malam itu polisi terus berupaya mengejar pemilik mobil. Namun sekitar satu meter dari lokasi razia, polisi menemukan mobil itu jatuh dan terjun ke jurang sedalam 5 meter. Dua pengendara mobil itu melarikan diri dalam kegelapan malam. "Mobil itu ringsek dan terbakar sedikit, di dalam kita menemukan ganja sebanyak 467 kilogram atau 0,46 ton," kata Trisno.
Trinsno menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki dan mencari keberadaan para pemilik barang haram itu. Polisi menduga pelat mobil bernomor seri TNI itu palsu dan dipasang untuk mengelabui petugas, karena di dalam mobil juga ditemukan pelat nomor mobil lain. "Kasus ini masih dalam pengembangan dan barang bukti semuanya masih di Polres Aceh Tenggara," ujarnya.

Kasus serupa, pada Senin kemarin, Badan Narkotika Nasional juga mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Untuk mengelabui petugas, pada kemasan barang haram tersebut tertulis paket kiriman yang berasal dari China yang dialamatkan ke institusi BAIS TNI. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto mengatakan, ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5 juta ini ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. Kemudian diketahui seorang oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S dengan memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat lolos dari pemeriksaan. "S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk," katanya. (cy)

KEPASTIAN KONSER LADY GAGA DI JAKARTA MASIH MENJADI TANDA TANYA.

CEC : VIVAnews - Kepastian konser Lady Gaga di Jakarta masih menjadi tanda tanya. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, muncul pernyataan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat itu lebih tertarik membatalkan konser daripada harus mengubah penampilan. Pernyataan itu disampaikan sang manajer, Troy Carter, dalam konferensi pers di Singapura, awal pekan ini, seperti dikutip Telegraph.
Gaga menegaskan tak mau mengubah penampilannya, jika tujuannya hanya untuk memuaskan keinginan kelompok garis keras di Indonesia, Korea Selatan, dan Filipina. "Kami lebih baik melewatkan negara itu," kata Carter.
Bagi Gaga, penampilannya yang khas merupakan bagian tak terpisahkan dari setiap pertunjukan atau konser. Semua itu tak ada hubungannya dengan tudingan sejumlah kelompok yang menyebut Gaga sebagai pemuja setan.
"Saya tidak berpikir sejauh itu. Yang menjadi masalah sebenarnya hanya kesenjangan budaya dan generasi yang sangat besar di sejumlah negara-negara Asia," kata sang manajer.
Gaga yang kerap menuai kontroversi dengan gaya busananya yang nyentrik dijadwalkan menggelar konser pertamanya di Jakarta, 3 Juni 2012. Namun hingga kini, belum ada kepastian izin dari kepolisian. Meski kepolisian mengatakan bahwa perizinan masih dalam proses, promotor konser Big Daddy optimistis konser tak akan batal. "Pihak Big Daddy, Pak Michael ada di sana kok (Singapura) waktu konferensi pers. Jadi obrolannya itu panjang tapi kalimatnya dipenggal-penggal, jadilah seperti itu," kata Arif Ramadhoni, dari Big Daddy. (cy)

Sabtu, 02 Juni 2012

PUNGLI SANGAT MARAK DI KANTOR BPN KOTA DEPOK. "Ada jalur cepat loket atas dan ada jalur lambat loket bawah"

CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, praktek pungutan liar (pungli) marak berlangsung secara terang-terangan di kantor yang mengurus soal pertanahan ini. Tidak hanya itu, calo-calo pun bergentayangan dan sepertinya 'dipelihara' di kantor yang terletak di kompleks Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat tersebut. ''Kalau mau cepat, harus ada uang tambahan. Kalau tidak, penggurusan permohonan surat tanah tidak akan pernah selesai,'' kata Agusman, seorang warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kepada 'wartawan' baru-baru ini. Agus mengakui, saat ini ia sedang membuat pemecahan sertifikat tanah, di BPN Depok ada jalur resmi dan tidak resmi. Misalnya, untuk masyarakat yang ingin mengurus pengukuran serta pemetaan bidang melalui jalur resmi yang sedianya hanya 14 hari kerja, bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa sampai setahun baru selesai. Bila melalui jalur tidak resmi, proses nya hanya beberapa hari saja. Jika ingin cepat pemohon harus mengeluarkan biaya tidak resmi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Padahal dalam pengukuran, penataan bidang tanah melalui jalur resmi, sesuai tarif pemohon hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari Rp 200 ribu. ''Semuanya serba uang tambahan, tarif resmi hanya slogan saja yang dipajang,'' kilah Agus yang semakin kesal melihat para oknum pegawai BPN Depok bekerja seperti calo. Agus menuturkan, saya kesal’ sambil menunjukan berkas surat pengajuan sertifikat tanahnya yang ditandai dengan huruf (N) yang berarti nihil, alias tidak ada dananya. Surat permohonan dengan kode N, itu berarti pengurusannya melalui jalur resmi. Sudah hampir dua bulan Agus mengurus sertifikat tanah melalui jalur resmi tidak selesai-selesai. ''Jadi Pungli di BPN Depok sudah terang-terangan, parah!,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Herawati, seorang warga Tapos, Kota Depok, yang juga sedang mengurus proses pembuatan sertifikat tanah. Dikatakannya, "Sudah rahasia umum kalau dikantor BPN Depok memang ada loket-loket tidak resmi yang dibentuk oleh seorang oknum pejabat BPN Depok berinisial M. 'Loket resmi ada di bawah dan loket tidak resmi ada di loket atas,'' ujar Herawati.
Untuk menuju loket atas, lanjutnya, tidak mudah, karena akses pintu digital dan dija ga petugas. Untuk dapat masuk masyarakat harus menunjukkan surat permohonan berkode A yang berarti ada dananya. ''Di loket atas itulah semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat asal sepakat dengan uang yang diminta,'' tandas Herawati.

Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar, Hotler Situmorang, membenarkan adanya praktek pungli pada pengurusan surat-surat kepemilikan sertifikat tanah di BPN Kota Depok. Pungli tersebut dibebankan kepada masyarakat yang nilainya bisa mencapai 20 kali lipat dari harga atau tarif resmi. Dari investigasi yang dilakukan Gempar, dalam mengurus sertifikat tanah, balik nama, ukur ulang, peningkatan status hak guna bangunan (HGB), dan sengketa tanah sangat berbelit-belit serta melelahkan. Bahkan dalam pengurusan dokumen sertifikat tanah, lanjutnya, sengaja diperlambat agar masyarakat memberikan uang yang lebih besar kepada oknum pejabat di BPN Kota Depok.
''Kami menuntut agar oknum pejabat dan kepala BPN Kota Depok ditin dak karena membiarkan praktek pungli terjadi. Dia tidak berpihak pada masyarakat,'' jelas Hotler yang sudah mengajukan bukti-bukti pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut Zaherman, seorang pegawai loket BPN Depok mengakui adanya praktek pungli yang dikoordinir oleh oknum pejabat bernama 'Mujahidin'. Oknum pejabat tersebut yang paling berkuasa, kepala kantor kerap dikangkanginya, ujar Zaherman yang geram melihat prilaku atasannya itu. Mujahidin telah merusak sistem dan nama BPN Depok. "Saya siap membuktikan kalau Mujahidin telah melegalkan pungli dan melanggar aturan administrasi,'' ungkap Zaherman kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
Kemudian, kata Zaherman melanjutkan, salah satu pelanggaran yang terjadi yakni keberadaan loket di atas dan penanda-tanganan langsung surat perintah setor ber logo BPN Depok yang merupakan kewenangan petugas loket. ''M juga mengeluarkan dan menandatanggani surat pemutasian saya sebagai petugas loket yang semestinya itu kewenangan kepala kantor BPN Depok,'' paparnya yang sangat kecewa terhadap kepala kantor BPN Depok karena tidak bisa menegakkan peraturan.

Saat dikonfirmasi, Humas BPN Depok, Dedi Daskim, mengaku adanya dualisme pelayanan namun membantah membiarkan adanya praktek pungli di kantor BPN Depok. ''Hanya ada sedikit masalah pelayanan tapi itu sudah diselesaikan kok. Saat ini pelayanan sudah kembali normal. Loket yang resmi cuma ada di bawah, loket di atas sudah tidak ada lagi. Tidak benar kami membiarkan praktek pungli terjadi terang-terangan. Bila masyarakat yang ingin mengurus sertifikat, lanjut Dedi Daskim menyarankan, silahkan sesuai prosedur dengan tarif resmi. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, prosesnya sesuai prosedur, cepat dan gampang. Hindarai calo dan laporkan kalau ada praktek pungli. Mengenai tuduhan terhadap oknum pejabat berinisial M selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Dedi mengatakan itu tidak benar, hanya kesalahpahaman antar sesama pegawai. ''Kami sudah menyelesaikannya dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur dan peraturan,'' terangnya.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Mujahidin, mem bantah tuduhan terhadap dirinya sebagai pejabat yang mengkoordinir pungli dan bekerja melampaui batas wewenangnya. ''Saya capek terus-terusan dituduh seperti itu. Ini memang dilakukan untuk menjatuh kan saya dan saya siap untuk ditindak jika terbukti apa yang dituduhkan kepada saya" kata Mujahidin, tidak mau berkomentar lebih jauh atas tuduhan terhadap dirinya itu. (tardip/cy)

BUPATI TAPANULI TENGAH, BONARAN SITUMEANG, MEMERAS ADIK & KELUARGA BURONAN 'ADELYN LIS' SEBANYAK RP. 1,5 MILLIAR UNTUK PESTA HURA-HURA BERKEDOK PESTA RAKYAT PADA NOVEMBER 2011.

CEC : TAPTENG, BM - Wartawan CEC, SUMURUNG SINAMBELA melaporkan : Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, 'diduga' menggunakan uang haram untuk pesta hura-hura berkedok pesta rakyat pada November 2011. Sejumlah pengusaha di Tapteng, Sumatera Utara 'diperas/dipalak' oleh Bonaran sebagai pendana pesta hura-hura tersebut. Salah satu pengusaha yang diperas/dipalak adalah perusahaan-perusahaan keluarga 'buronan' Adelyn Lis, antara lain; PT. Putra Ali Santoso, merupakan perusahaan industri ikan terbesar di Tapteng, Perkebunan kelapa sawit PT. SGSR di Kec. Manduamas, PT. Nauli Sawit di Kec. Sirandorung, Hotel Wisata Indah di Kota Sibolga, Hotel Poncan Marine di Pulau Poncan Gadang. Adik Adelyn Lis yang bernama Juli tercatat melakukan pengiriman uang ke Jakarta guna pembayaran orderan kaos brosur tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 1,5 M. Uang tersebut disetor secara bertahap dalam satu hari (Rp.400jt, Rp.400jt, Rp.100jt, Rp.250jt dan Rp.350jt).
Ketika Raja Bonaran Situmeang mencalonkan diri sebagai Bupati Tapteng, salah satu janji kampanyenya kepada warga masyarakat Tapanuli Tengah adalah. akan segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasai oleh PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit. Namun, hingga saat ini janji tersebut hanya isapan jempol, karena rakyat Tapteng tidak pernah mendapatkan kembali tanah milik mereka secara turun-temurun itu. PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit, hingga kini masih tetap berkuasa dan tidak mendapatkan hambatan apapun dalam menjalankan usahanya. (Jaya/ss/cy)

Jumat, 01 Juni 2012

PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"

CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan (Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere- Jagorawi, urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14 Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012 bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda. Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T bahwa atas perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota Depok. (Riki/cy)

PROGRAM PPKPI AKAN LEBIH BERKUALITAS DAN MAMPU MELAKUKAN PEKERJAANNYA SECARA OPTIMAL

CEC : JAKARTA TIMUR - Wartawan CEC,  DAIRI MAKMUR melaporkan;   Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, ROSKINI SARAGIH (31-05-2012) mengatakan : "Program PPKPI sudah mulai hari ini dengan menampung 268 siswa. Program ini dibiayai dari APBN dengan pelatihannya sekitar 248 jam. Program PPKPI akan menciptakan Siswa yang lebih terampil dan berkompeten untuk persyaratan kerja. Serta memiliki kemam puan untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal dan produktif. Sebab program PPKPI agar interaktif untuk keseluruhan kompenen masyarakat karena kedepan, mereka harus memahami bidang Tata Boga. Harapan PPKPI, masyarakat pencari kerja harus memiliki kemampuan lebih tinggi beserta berkualitas pada era Globalisasi ini sehingga akan dapat bersaing ke Tingkat Asean. Sebab, terhadap para siswa PPKPI ini akan ada penyalurannya pada perusahaan-perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan kerja. Perusahaan-perusahan tersebut akan menerima sekitar 756 karyawan Siswa Lulusan PPKPI. Salah satunya antara lain dari Bank Syariah Mandiri", ujar Roskini Saragih. (dairimakmur/cy)

WALIKOTA BOGOR H. DIANI BUDIARTO MENILAI : WALIKOTA CACAT HUKUM, NURMAHMUDI, MEMBODOHI MASYARAKAT KOTA DEPOK SECARA INTELEKTUAL

CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Terkait dengan One Day No. Rice (ODRN), yaitu Satu Hari Tanpa Makan Nasi di Kota Depok yang diprogramkan oleh Walikota Cacat Hukum Nurmahmudi Ismail, hal itu rupanya mendapatkan tanggapan serius dari Walikota Bogor H. Diani Budiarto yang akrap dengan warga masyarakatnya itu. Diani Budiarto mengatakan : Nurmahmudi Ismail, sedang galak-galaknya melancarkan program ODNR (Satu hari Tampa Makan nasi). Hal itu membuat saya sebagai walikota Bogor galau melihat perangai Walikota Depok Cacat Hukum tersebut. Bahkan Nur Mahmudi Isma’il sempat menyeberang ke Bogor untuk menjalin kerjasama antara Depok dengan Bogor dalam rangka mempulerkan beras analog. Namun Walikota Bogor, Diani Budiarto tak mau latah. Diani lebih cenderung melihat fakta riel di warganya yang masih bergan tung pada nasi ketimbang mencari-cari program yang dikait-kaitkan dengan ketahanan pangan. “Ini kan pilihan rakyat. Jangan lantas memaksakan program ODNR, sementara habitat dan kebutuhan rakyat tak begitu. Kan sama dengan membodohi rakyat secara intelektual,” tandas Diani, Rabu (30/5).
Diani mengingatkan, sesungguhnya di negeri ini banyak disparitas, namun jangan lantas membodohi rakyat secara intelek tual. “Tak bisa memenuhi kebutuhan warga, lantas berkelit ke program lain, semacam ODNR,” tuturnya
Orang Tasik yang sehari-hari makan Singkong, kata Diani, itu biasa dan tak perlu didesak beralih makan nasi, demikian pula dengan warga Papua yang terbiasa makan Jagung atau orang Maluku biasa makan Sagu. “Jangan paksakan mereka beralih ke makanan yang lain. Yang penting, cukupi kebutuhan rakyat. Jangan paksa yang aneh-aneh,” tegas Diani.
Jikalau dipaksa-paksa begitu, lanjut Diani, tak tertutup kemungkinan rakyat yang terbiasa makan nasi mengeluarkan cost double. “Ini kan tak logic. Bicara kebutuhan rakyat, jangan justeru aneh-aneh, hatta pakai beras warna hitam. Rakyat bisa-bisa sehari makan roti, sehari makan nasi, apalagi jika tak makan singkong, nanti dihukum. Pasti double cost,” paparnya  Sementara, berbagai kalangan LSM dan Ormas Kota Depok mengatakan, berterima kasih atas kritikan membangun dari Walikota Bogor Diani Budiarto tersebut. Rupanya pemimpin daripada tetangga kita sendiri sangat peduli terhadap warga masyarakat Kota Depok itu sendiri. Semoga dengan adanya kritikan yang membangun tersebut segera menyadarkan sikap Walikota Depok yang Cacat Hukum tersebut terkesan sangat membodohi masyarakatnya. (tardip/cy)

Rabu, 30 Mei 2012

KARCIS PALSU BEREDAR DI RSUD KOTA DEPOK. "Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub, Yusmanto SH, ditangkap saja kalau melanggar aturan"

CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian (30/5) melaporkan : "Di RSUD Kota Depok yang berlokasi di Kec.Sawangan ditemukan karcis parkir yang tidak terporporasi. Di karcis tersebut tertulis biaya parkir Rp 2000 Kenapa, tukang parkir RSUD tidak menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh DPPKA ? bila karcis hilang atau tidak dapat diperlihatkan maka harus mengganti dengan Rp 10.000. Pengakuan tukang parkir, itu sudah murah dibanding ditempat lain bisa mencapai Rp 50.000, katanya kepada Wartawan CEC. Ketika ditanya kenapa karcis ini tidak diporporasi ? dikatakan oleh tukang parkir bahwa karcis ini resmi dari Dinas Perhubungan,ujarnya.
Ketika dikonfirmasi dengan Ka Daops Dinas Perhubungan(Dishub), Yusmanto SH di ruangannya didampingi Kasi Pengendalian Lalu Lintas Otong Heryanto mengatakan ditangkap saja kalau melanggar aturan, tidak pernah memberikan karcis seperti itu yang diberikan adalah karcis resmi, jika ada pemakaian karcis diluar yang resmi tidak setuju itu, katanya.
Disisi lain di ruangan Kasat.Pol PP ketika dikonfirmasi dengan Gandara Budiana terkait perparkiran di depan Balai Kota ,dikatakan Gandara anak-anak tidak pernah meminta biaya parkir, kalaupun ada yang memberikan kepada anak-anak hanya sebatas itu ,kita juga sependapat jika ada yang mengelola perpakiran itu,katanya. (darles/cy)

WARGA MASYARAKAT RT. 007, RW. 006, KELURAHAN SUKAMAJU, KECAMATAN CILODONG, KOTA DEPOK, TERJANGKIT WABAH PENYAKIT MENULAR YANG BELUM DIKETAHUI JENIS DAN PENYEBAB NYA.

CEC DEPOK : Anggota CEC DEPOK GRUP Sabrina Encitra, melaporkan : "Diwilayah RT 007, RW 006, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, warga masyarakat terjangkit wabah penyakit menular yang belum diketahui jenis dan penyebabnya. Ciri-cirinya : badan panas/demam, kaki buat jalan seperti orang lumpuh pegal linu, panas dalam, bibir merah pecah2 dan badan gatal-gatal. Hingga berita/informasi ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok cq. Dinas Kesehatan belum mengantisipasi dengan menurunkan Tim Medisnya". (cy)

PPKPI PASAR REBO, JAKARTA TIMUR.

CEC DEPOK : JAKARTA - Wartawan CEC, DAIRI MAKMUR, melaporkan; Pembukaan Jejaring Kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil pelatihan Dan Uji Kompetensi PPKPI ( Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri ) Pasar Rebo, Jakarta Timur sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 01Mei 2012 baru saja berlalu. 
Gubernur KDKI Jakarta, DR. Fauzi Bowo, mengatakan; "Kepada teman -teman Perwakilan Serikat Pekerja saya menyampaikan SELAMAT MEMPERINGATI HARI BURUH. Saya sampaikan penghargaan yang Tinggi karena Puncak perayaan Hari Buruh dan Penyampaian tuntutan serta aspirasi buruh berjalan dengan damai. Adanya jejaring kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil ini merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Uji Kompetensi dapat dilakukan tepat sasaran . Dalam mengatasi masalah pengangguran, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan suatu terobosan yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya sampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atas upaya-upaya yang telah dilakukan sehingga Provinsi DKI Jakarta mendapat nilai terbaik di bidang Ketenagakerjaan diantara 33 Provinsi diseluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pencapaian prestasi tersebut saya harapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara lebik baik di tahun -tahun mendatang.  Para aparatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan tugas dibidang pelatihan dan uji kompetensi dapat bekerja lebih giat disertai rasa pengabdian yang Tinggi dengan tujuan dapat terbentuk Citra (Image) positif masyarakat tentang penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang Kompeten dan para alumninya memiliki daya saing tinggi dan terserap di dunia kerja. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini terutama kepada KADIN, Asoisasi Pengusaha dan perusahaan-perusahaan yang hadir", kata Fauzi Bowo. 
Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri, ROSKINI SARAGIH, mengharapkan; "Agar semua sisiwa -siswa PPKPI dapat berkompetensi dengan memiliki keunggulan kompetatif dan kemampuannya beradaptasi untuk menghadapi sesuai keahlian masing -masing beserta mampu bersaing dipasar kerja", ujar Roskini Saragih. (Dairimakmur/cy)

Senin, 28 Mei 2012

PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL

CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000 ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus berevolusi.

Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5) mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara ,ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu (23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan itu adalah :
I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10 Maret 2010.
II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup, demikian Lutfi. (darles/cy)

KODE ETIK JURNALISTIK

PEMBUKAAN :
Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945. Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung jawab.

PERTANGGUNG JAWABAN :
1. Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.
2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh Undang Undang.
3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum.
4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
5. Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional Indonesia.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
1. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
2. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story), Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7. Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial by the press”.

HAK JAWAB :
1. Setiap pemberitaan yang ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2. Pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan secara wajar.

SUMBER BERITA :
1. Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit PERS yang bersangkutan.
2. Keterangan-keterangan yang diberikan secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the record itu”.
Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak, dilarang sama sekali.

KEKUATAN KODE ETIK :
1. Kode Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.

“MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”