Selasa, 12 Juni 2012
PROGRAM SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.
PROGRAM
SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK
NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK
MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.
CEC DEPOK : Menyikapi penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bahwa Depok merupakan Kota Terkorup se Indonesia, Walikota Cacat Hukum,
Nurmahmudi dinilai sudah mulai kehilangan akal sehat nya.
Program-program sensasi dalam bahasa Asing (bahasa Inggris/bukan bahasa
Indonesia) bermunculan didalam benaknya. Predikat Kota Terkorup selama
menjabat sebagai Walikota (walau cacat hukum) ingin ia alihkan melalui
program-program sensasi. Ibarat hendak menutup sebuah bangkai, memang bangkai
nya sudah tidak kelihatan lagi, tapi bau nya akan tetap menyebar kemana-mana.
Nurmahmudi sedang membodohi warga masyarakat Kota Depok 'secara intelektual',
ujar Walikota Bogor, Diani Budiarto. (cy)
PERUSAHAAN PEMOTONGAN AYAM DI KELURAHAN LIMO KOTA DEPOK MEMBUANG LIMBAH KOTORAN AYAM SEMBARANGAN, BAU YANG MENYENGAT MENGGANGGU LINGKUNGAN PENDUDUK SETEMPAT.
CEC DEPOK : Radar Online - Lokasi pemotongan ayam yang berlokasi di
kelurahan Limo, Kota Depok Jawa Barat tepatnya di RT 02/08, dikeluhkan
warga. Pasalnya jarak kandang ayam dengan pemukiman warga hanya berjarak
dua meter saja. Tentu hal ini menimbulkan bau yang tidak sedap.
Beberapa warga kepada Radar Online, Senin (11/6/2012) mengungkapkan,
awalnya warga tidak ada yang keberatan. Namun, lama - kelamaan, seiring
dengan berkembangnya usaha ini, pemiliknya pun semakin tidak
mengindahkan hak - hak warga sekitar. Disekitar kandang dibuat empang,
dipelihara ikan lele, kemudian banyak bangkai ayam yang mati dibuang
begitu saja ke dalam empang. Baunya sangat mengganggu dan tidak sedap.
“Terkadang limbah dari kandang dibuang begitu saja ke sawah sekitar lagi
- lagi menimbulkan bau yang tidak sedap dan sangat mengganggu. Bahkan,
karena aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut ayam, saluran air
warga praktis tertutup sehingga air hanya menggenang di got -got depan
rumah warga. Beberapa warga sudah mencoba menegur, namun tidak
diindahkan,” ungkapnya.
LAPANGAN FUTSAL :
Keluhan warga
lain yang dikirimkan ke meja Redaksi Radar Online Minggu (10/6/2012)
mengungkapkan, tepat di samping rumah pemilik kandang ayam, dibangun
pula lapangan futsal, yang notabene disekelilingnya adalah rumah warga.
Bahkan tembok rumah warga yang tepat berada di sisi lain lapangan futsal
sampai retak - retak terkena bola hampir setiap malam. "Setelah
ditegur, barulah pemiliknya membuat batas bambu pada sisi itu, sehingga
bola tidak lagi membentur rumah orang," ujarnya.
Tetapi, kata
warga, daerah yang semula tenang, sekarang menjadi bising setiap malam,
biasanya sampai larut malam (jam 1 dini hari). Suara motor lalu lalang,
sorak sorai orang bermain futsal, bahkan teras rumah warga jadi tempat
nongkrong - nongkrong orang - orang tersebut. Bahkan pernah dipergoki
ada yang melakukan perbuatan menjurus asusila, dan diusir oleh pemilik
rumah yang kebetulan melihat hal ini. Warga sudah sangat kesal, namun
juga merasa tidak enak kepada pemilik usaha ini, karena "tetangga
dekat". “Jadi, hanya bisa memendam kekesalan, dan menutup pintu rapat -
rapat jika malam tiba. Tidak ada lagi anak - anak kecil yang bermain
seperti biasanya dahulu seblum lapangan futsal itu ada. Kami jadi tidak
bisa beristirahat dengan tenang seperti dulu lagi,” paparnya.
Warga
berharap, aparat terkait bisa bertindak tegas kemudian meninjau tempat
pemotongan ayam dan lapangan futsal termasuk memeriksa perijinannya,
apakah sudah mengantongi ijin atau belum. “Terus terang kami sangat
terganggu dengan bau tidak sedap dan kebisingan akibat lapangan Futsal,”
demikian warga. (Asep Nasrudin/cy)
Sabtu, 09 Juni 2012
WAKIL KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), BAMBANG WIDJOJANTO, MERUPAKAN SEORANG PIMPINAN KPK YANG TERKAYA.
CEC DEPOK : Menurut Daftar Kekayaan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dilaporkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,
merupakan seorang Pimpinan KPK yang TERKAYA, dengan jumlah kekayaan
mencapai Rp. 4 milliar lebih. Sedangkan Ketua KPK, Abraham Samad,
merupakan Pimpinan KPK yang TERMISKIN, dengan jumlah kekayaan hanya
mencapai Rp. 2 milliar lebih. Kekayaan daripada Bambang Widjojanto
tersebut antara lain adalah Rumah Toko (RUKO) miliknya yang terletak di Jl. Merdeka No. 7, RT 08, RW 08, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota
Depok. Namun, perizinan pembangunan RUKO tersebut diduga bermasalah.
Permasalahannya antara lain adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RUKO
dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011, yang diurus oleh Bambang Widjoyanto,
hanya melalui percaloan perizinan yang sedang menjadi rumor diberbagai kalangan karena sarat dan marak dengan korupsi.
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, dgn Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12
Desember 2011, untuk Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7,
RT.08/08,Kelurahan Abadijaya,Kecamatan Sukmajaya, dijawab oleh pihak Pemerintah Kota Depok dengan
diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs.
Sri Utomo, M.Si selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPPT) Kota Depok.
Ketua Barisan Indonesia, Bejo Sumantoro,
kepada "wartawan/Radar Online" mengatakan ; "Bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberka san
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Syamsurizal, selaku Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok atas
perintah daripada Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail“. Oleh karena itu Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses
dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang
terjadi termasuk pelanggarannya,” ungkapnya.
Padahal kata Bejo
Sumantoro melanjutkan, ada beberapa kejanggalan diantaranya tentang
perubahan fungsi bangunan, dari bangunan fungsi hunian atau tempat
tinggal berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko termasuk jumlah
lantai. Lantas pertanyaannya, mengapa lantai bangunan ruko tersebut bisa
diizinkan hingga 4 lantai, lalu siapa yang mengizinkannya. “ Padahal
jika mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang
Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian, jelas bahwa jumlah
lantai yang dizinkan adalah hanya 3 (tiga) lantai,” kata Bejo Sumantoro.
Sejumlah pihak menyayangkan terkait hal itu, karena jangan mentang
mentang jadi anggota KPK, semuanya bisa lancar dikerjakan sedangkan jika
masyarakat biasa ma lahan tidak dilayani karena alasannya belum
ditetapkannya retribusi dan aturan yang baru. Huhhhh ,” kata Kosasih
salah seorang warga.(Maulana Said/Asp.N/CY)
Jumat, 08 Juni 2012
GARA-GARA DITEGUR MEMBAWA MINUMAN KERAS : 4 ORANG OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MENGEROYOK SATPAM KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL.
CEC DEPOK : Tardip Panggabean melaporkan - Rumor berkembang saat ini dilingkungan Kantor Walikota Depok mengatakan
ada sebuah peristiwa kejadian kriminal pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, dimana saat itu 4 orang oknum
anggota DPRD Kota Depok dengan sengaja mencari hiburan di Depok MALL dengan
ber karaokean di lantai tiga (3) milik Inul Daratista. Ke 4
orang oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut rupanya dengan sengaja membawa
minuman keras (Miras) ke tempat karaoke tersebut dengan jenis minuman
keras yang berkadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan peminumnya yang dilarang oleh Agama dan UU. Kemudian
pihak Satpam melakukan peneguran terhadap ke-4 orang oknum-oknum anggota Dewan
tersebut. Karena merasa tersinggung langsung anggota satpam tersebut
dipukul serta diikuti oleh anggota dewan yang lain,
sehingga terjadi pengeroyokan saat itu. Akhirnya kejadian itu bisa
direlai, tapi oleh satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan
demikian, karena mau dilaporkan kepada polisi. Akhirnya terjadilah
perdamaian, katanya.
Diduga perdamaian dengan kesepakatan ke-4 orang oknum anggota dewan tersebut memberikan uang ganti rugi
kepada satpam yang dikeroyok (korban) sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan
sebesar Rp.50 juta. Kemudian masih ada sisa sebesar Rp.30 juta, sampai
saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Dimana hasil
kesepakatan ketika itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada
siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, ujar
salah seorang anggota LSM Depok yang dikatakan kemaren (7/6) di Pemkot Depok. (tardip/cy)
WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'TERLIBAT' BANSOS GATE RP. 87 MILLIAR..?
CEC DEPOK : Menurut LSM KAPOK, Bantuan Sosial (bansos) Kota Depok tahun
ang garan 2008 - 2009 senilai Rp. 87 Milyar, seharusnya menyeret
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan. Namun, faktanya Kejari
Depok tidak berani alias mandul & banci untuk menuntaskan BANSOS
GATE Rp. 87 Milyar. Disinyalir Kejari Depok juga ikut menikmati Bansos tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM KAPOK tentang RINCIAN ANGGARAN
BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENURUT LOKASI DAN JENIS
BELANJA
> Kode 21-009802 Kejaksaan Negeri Depok
Belanja Pegawai Rp 3.452.395.000,-
Belanja Barang Rp 906.359000,-
Belanja Modal Rp 923.678000,-
Jumlah Rp 5.282.432.000,-
Untuk tahun 2009 Kejaksaan Negeri Depok.
> Kode dan Nama Provinsi, Bag, Anggaran Satker 21-009802
Belanja Pegawai Rp 3.126.051.000,-
Belanja Barang Rp 1.007.048.000,-
Belanja Modal Rp 14.160.000,-
Jumlah Rp 4.147.259.000,-
Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat BANSOS GATE Rp. 87
milliar pada tahun 2008 - 2009 termasuk Walikota Depok, H. Nur Mahmudi
Ismail akan duduk dikursi pesakitan dan meringkuk hotel prodeo.
(kasno/bbb/jm/cy).
LUMPUR LAPINDO TELAN Rp. 8,6 Triliun dari APBN.: "Calon Presiden RI tahun 2014, Aburizal Bakrie, ternyata seorang yang tidak bertanggung jawab"
CEC DEPOK : Metrotvnews.com - Jakarta - Lumpur panas menyembur di Sidoarjo, Jawa
Timur, pada tahun 2006. Pemerintah berjanji akan menangani dampak
semburan panas itu hingga 2014. Tapi siapa sangka, biaya penanganan
lumpur Lapindo itu menelan dana APBN sebesar Rp8,6 triliun yang diambil
dari pajak rakyat. Hingga Mei 2012, sebanyak 4.229 berkas korban lumpur Lapindo belum dilunasi. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp920 miliar. Sementara itu, semburan lumpur panas belum dapat dihentikan. Pemerintah
pun harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak semburan
tersebut. Sejak 2006, pemerintah menanggung biaya penghentian
lumpur dan penanganan korban. Hingga 2010, pemerintah mengucurkan dana
Rp2,8 triliun. Pada APBN Perubahan 2012, pemerintah menyetujui anggaran
Rp1,2 triliun untuk menangani lumpur.
Wakil Ketua Komisi XI DPR
RI, Achsanul Qosasi, mengatakan akan tetap mengucurkan anggaran
tersebut. Sebab, anggaran diperlukan untuk pemulihan warga yang menjadi
korban. Pengucuran dana dituangkan dalam Pasal 18 UU APBN yang
menyatakan bantuan pemerintah diberikan dan dikelola Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana itu untuk melunasi
pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Enam tahun silam, lumpur panas menyembur di Sidoarjo. Semburan terjadi
di saat Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran gas di Dusun
Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.(RRN/CY)
Rabu, 06 Juni 2012
GURU-GURU SE KOTA PEMATANG SIANTAR BERDEMO SELAMA 8 HARI BERTURUT-TURUT
CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8
hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota
Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu
: 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor
DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran
2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum
diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di
kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris
Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk
memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs.
Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs.
Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam
pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte
mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah
terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk
menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor
disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan
ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik
tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang
isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan
dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru
Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada
tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)ANGGARAN IKLAN/SOSIALISASI DPRD KOTA DEPOK TA 2012 RP. 380 JUTA..?
CEC : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG - Alokasi dana belanja iklan / sosialisasi
melalui media jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok
tahun 2012 dini lai rawan ‘ditilep’. Pasalnya, seperti tertuang dalam
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012,
dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media
jasa adalah sebesar 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta
rupiah).
Namun dari pantauan suaradepok.com, volume dan satuan
pemuatan sosialisasi sebagaimana dianggarkan, yakni sebanyak 400 kali
pemuatan nampaknya tidak akan sesuai kenyataan (bisa jadi tahun 2011
lalu juga demikian, red). Seperti diungkapkan oleh beberapa Kepala biro /
perwakilan media cetak nasional yang biasa meliput di Kota Depok, bahwa
dalam sekali penayangan sosialisasi (advertorial), biaya yang
dikeluarkan DPRD untuk satu media massa (koran) adalah sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Tetapi, dalam setahun, sosialisasi
yang dilakukan DPRD di beberapa media massa tidak sampai 10 kali kok.
Yah, paling-paling waktu Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok pada tanggal
27 April dan kalau ada Rapat Paripurna aja. Itu pun kadang-kadang ada 2
rapat paripurna tetapi sosialisasinya hanya 1. Kalau ada 40 media massa
dan masing-masing media mendapat 10 kali pemuatan iklan / sosialisasi,
lalu kemana sisa dananya ya??”, ujar DN heran yang langsung diamini oleh
RK, wartawan media cetak nasional saat dikonfirmasi suaradepok.com,
Rabu (6/6). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, bahwa Indikator dan tolak ukur
kinerja dari pengalokasian dana publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD
Kota Depok adalah terlaksananya sosialisasi serta terdokumentasinya
kegiatan-kegiatan DPRD Kota Depok. Namun apa jadinya jika dana yang
dialokasikan tersebut ditilep? Sebagai informasi, total alokasi dana
untuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok tahun 2012
adalah sebesar Rp 854.681.500,-. Dari total alokasi dana itu, diketahui
bahwa dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui
media jasa adalah sebesar Rp 380 juta rupiah. Adapun rincian alokasi
dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa tersebut,
adalah sebagai berikut:
1). Sosialisasi melalui media jasa / advertorial / rillis (Rp 200.000.000,-) :
Volume : 400 kali
Satuan : 10 kegiatan x 40 media massa
Harga satuan : Rp 500.000,-
Jumlah : Rp 200.000.000,-
2). Sosialisasi / talkshow melalui media elektronik (Rp 180.000.000,-) :
2.1. TV (Rp 100.000.000,-) :
Volume : 2 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Jumlah : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2.2. Radio (Rp 80.000.000,-) :
Volume : 20 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
Hingga berita ini dimuat, Humas DPRD Kota Depok belum bisa dikonfirmasi
terkait dugaan manipulasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi
melalui media jasa yang dianggarkan DPRD Kota Depok tahun 2012.
(ferry/Idris/cy)
Selasa, 05 Juni 2012
PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA
CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) untuk mewajibkan kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Depok serta bagi calon peserta lelang
harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta
lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya.
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H,
ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa, ketika diminta komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)
KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".
CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto melalui
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)
ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko
(RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat
dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang
baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan
baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan
mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada
kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin
Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda
Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin
tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG
WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan
Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas
nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal
12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang
berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan
Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember
2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT
kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak
kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan
mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain
itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan
untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua)
lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah
proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau
Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto???
Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh
oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal
tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03
tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat
mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan
dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota
(Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan
Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa
Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada
Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada
Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan.
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko
ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai).
Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan
dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR
dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi
mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun
‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)
RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.
CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar
melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok,
"PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien
Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp
500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu
(PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar
Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip
dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang
membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar
hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma
untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan
oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok
seragam dokter", ungkapnya.
Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il
dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau
tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang
seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani
warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan
jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang
berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila
tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)
Senin, 04 Juni 2012
UANG TRANSPORT PARA SISWA PPKPI PASAR REBO JAKARTA TIMUR RP. 10 RIBU /HARI., SEDANGKAN TUNJANGAN PROFESIONAL INSTRUKTUR, RP. 2 JUTA/BULAN
CEC : Jakarta Timur - Wartawan CEC, Dairi Makmur melaporkan : Bersumber APBN, uang transport para siswa Pusat Pelatihan Kerja Pengembang Industri (PPKPI) sebesar Rp. 10 ribu/hari dan diberi makan sekali sehari selama masa pelatihan. Kepala Jurusan Autocard Gambar Bangunan, SUDARTO, mengatakan : "Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo ini terdapat 19 kejuruan. Setiap kejuruan terdiri dari 20 orang siswa. PPKPI ini
difasilitasi dan dilengkapi seperti pelatihan belajar menggambar melalui
komputer dan setiap siswa pelatihan memakai satu komputer. Penangkal petir juga terpasang bila hal mana ada petir dan sudah tidak
mempengaruhi proses belajar-mengajar. Setiap hari siswa belajar
selama 8 jam/hari. Perlengkapannya sudah cukup memadai dan sesuai dengan yang di inginkan oleh instruktur - instruktur yang mengajari siswa-siswa
pelatihan. Bahwa untuk siswa-siswa pelatihan kita sudah ready dan siswa siswa
pelatihan tinggal mengikuti petunjuknya dan lebih mudah untuk mengikuti pelatihan sekarang dan tanpa ada masalah. Para siswa
pelatihan diberi makan dan uang transport sekitar Rp.10.000
setiap hari yang diserahkan pada siswa setiap Minggunya. Pelatihan ini difasilitasi dan yang bersumber dari anggaran APBN dan bagi instruktur
instruktur mendapatkan Rp. 2.000.000/bulan sebagai tunjangan profesional
Pelatihan guru mengajar di PPKPI ini", ujar Sudarto. (dairimakmur/cy)
PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang
Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang
dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4
(empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai
DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang
Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama
sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut,
dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui
“calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI,
lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa
pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya
BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau
memberikan keterangan, dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik
Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy
Samsurizal, red), orangnya Nurmamahmudi….!!
Atau IMB tersebut
adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas
pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember
2011…????
Depok, 1 Juni 2012
Lembaga Swadaya Masyarakat
KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI
( K A P O K )
K A S N O
Ketua
Minggu, 03 Juni 2012
PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 467 KG BERHASIL DIGAGALKAN POLISI.
CEC : VIVAnews - Kepolisian Resort Aceh Tenggara mengamankan satu unit
mobil Toyoto Fortuner berpelat dinas TNI. Mobil itu diamankan karena
mengangkut 467 ki logram ganja, pada selasa dini hari kemarin. Namun,
polisi gagal menangkap pemilik barang haram itu. Kapolres Aceh Tenggara,
AKBP Trisno Rianto menyebutkan, saat polisi menggelar razia di pos
perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, mobil ber pelat TNI yang diduga
palsu menolak diberhentikan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut.
Polisi juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pemilik
mobil. "Mereka diperkirakan dua orang. Saat diminta turun untuk
diperiksa kendaraannya, mereka langsung melarikan diri dan menabrak
portal pengamanan. Petugas kita kemudian terus berusaha mengejar mereka," kata Trisno saat dihubungi di Aceh, Rabu 30 Mei 2012.
Dalam kegelapan malam itu polisi terus berupaya mengejar pemilik mobil.
Namun sekitar satu meter dari lokasi razia, polisi menemukan mobil itu
jatuh dan terjun ke jurang sedalam 5 meter. Dua pengendara mobil itu
melarikan diri dalam kegelapan malam. "Mobil itu ringsek dan terbakar
sedikit, di dalam kita menemukan ganja sebanyak 467 kilogram atau 0,46
ton," kata Trisno.
Trinsno menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki
dan mencari keberadaan para pemilik barang haram itu. Polisi menduga
pelat mobil bernomor seri TNI itu palsu dan dipasang untuk mengelabui
petugas, karena di dalam mobil juga ditemukan pelat nomor mobil lain.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan barang bukti semuanya masih di
Polres Aceh Tenggara," ujarnya.
Kasus serupa, pada Senin
kemarin, Badan Narkotika Nasional juga mengamankan narkotika jenis
ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Untuk mengelabui petugas, pada kemasan
barang haram tersebut tertulis paket kiriman yang berasal dari China
yang dialamatkan ke institusi BAIS TNI. Deputi Pemberantasan Narkoba
BNN, Benny Mamoto mengatakan, ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5
juta ini ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan
Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. Kemudian diketahui seorang
oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S dengan memalsukan tanda
tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi
BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat
lolos dari pemeriksaan. "S juga mengubah data packing list untuk
menurunkan bea masuk," katanya. (cy)
KEPASTIAN KONSER LADY GAGA DI JAKARTA MASIH MENJADI TANDA TANYA.
CEC : VIVAnews - Kepastian konser Lady Gaga di Jakarta masih menjadi
tanda tanya. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, muncul
pernyataan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat itu lebih tertarik
membatalkan konser daripada harus mengubah penampilan. Pernyataan itu
disampaikan sang manajer, Troy Carter, dalam konferensi pers di
Singapura, awal pekan ini, seperti dikutip Telegraph.
Gaga
menegaskan tak mau mengubah penampilannya, jika tujuannya hanya untuk
memuaskan keinginan kelompok garis keras di Indonesia, Korea Selatan,
dan Filipina. "Kami lebih baik melewatkan negara itu," kata Carter.
Bagi Gaga, penampilannya yang khas merupakan bagian tak terpisahkan dari
setiap pertunjukan atau konser. Semua itu tak ada hubungannya dengan tudingan sejumlah kelompok yang menyebut Gaga sebagai pemuja setan.
"Saya tidak berpikir sejauh itu. Yang menjadi masalah sebenarnya hanya
kesenjangan budaya dan generasi yang sangat besar di sejumlah
negara-negara Asia," kata sang manajer.
Gaga yang kerap menuai
kontroversi dengan gaya busananya yang nyentrik dijadwalkan menggelar
konser pertamanya di Jakarta, 3 Juni 2012. Namun hingga kini, belum ada
kepastian izin dari kepolisian. Meski kepolisian mengatakan bahwa
perizinan masih dalam proses, promotor konser Big Daddy optimistis
konser tak akan batal. "Pihak Big Daddy, Pak Michael ada di sana kok
(Singapura) waktu konferensi pers. Jadi obrolannya itu panjang tapi
kalimatnya dipenggal-penggal, jadilah seperti itu," kata Arif Ramadhoni,
dari Big Daddy. (cy)
Sabtu, 02 Juni 2012
PUNGLI SANGAT MARAK DI KANTOR BPN KOTA DEPOK. "Ada jalur cepat loket atas dan ada jalur lambat loket bawah"
CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Kinerja Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Depok menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, praktek
pungutan liar (pungli) marak berlangsung secara terang-terangan di
kantor yang mengurus soal pertanahan ini. Tidak hanya itu, calo-calo pun
bergentayangan dan sepertinya 'dipelihara' di kantor yang terletak di
kompleks Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat tersebut. ''Kalau mau
cepat, harus ada uang tambahan. Kalau tidak, penggurusan permohonan
surat tanah tidak akan pernah selesai,'' kata Agusman, seorang warga
Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kepada 'wartawan' baru-baru
ini. Agus mengakui, saat ini ia sedang membuat pemecahan sertifikat
tanah, di BPN Depok ada jalur resmi dan tidak resmi. Misalnya, untuk
masyarakat yang ingin mengurus pengukuran serta pemetaan bidang melalui
jalur resmi yang sedianya hanya 14 hari kerja, bisa memakan waktu
berbulan-bulan, bahkan bisa sampai setahun baru selesai. Bila melalui
jalur tidak resmi, proses nya hanya beberapa hari saja. Jika ingin cepat
pemohon harus mengeluarkan biaya tidak resmi sebesar Rp 1 juta hingga
Rp 2 juta. Padahal dalam pengukuran, penataan bidang tanah melalui jalur
resmi, sesuai tarif pemohon hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari
Rp 200 ribu. ''Semuanya serba uang tambahan, tarif resmi hanya slogan
saja yang dipajang,'' kilah Agus yang semakin kesal melihat para oknum
pegawai BPN Depok bekerja seperti calo. Agus menuturkan, saya kesal’
sambil menunjukan berkas surat pengajuan sertifikat tanahnya yang
ditandai dengan huruf (N) yang berarti nihil, alias tidak ada dananya.
Surat permohonan dengan kode N, itu berarti pengurusannya melalui jalur
resmi. Sudah hampir dua bulan Agus mengurus sertifikat tanah melalui
jalur resmi tidak selesai-selesai. ''Jadi Pungli di BPN Depok sudah
terang-terangan, parah!,” tuturnya.
Hal senada dikatakan oleh
Herawati, seorang warga Tapos, Kota Depok, yang juga sedang mengurus
proses pembuatan sertifikat tanah. Dikatakannya, "Sudah rahasia umum
kalau dikantor BPN Depok memang ada loket-loket tidak resmi yang
dibentuk oleh seorang oknum pejabat BPN Depok berinisial M. 'Loket resmi
ada di bawah dan loket tidak resmi ada di loket atas,'' ujar Herawati.
Untuk menuju loket atas, lanjutnya, tidak mudah, karena akses pintu
digital dan dija ga petugas. Untuk dapat masuk masyarakat harus
menunjukkan surat permohonan berkode A yang berarti ada dananya. ''Di
loket atas itulah semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat asal
sepakat dengan uang yang diminta,'' tandas Herawati.
Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar, Hotler Situmorang, membenarkan
adanya praktek pungli pada pengurusan surat-surat kepemilikan sertifikat
tanah di BPN Kota Depok. Pungli tersebut dibebankan kepada masyarakat
yang nilainya bisa mencapai 20 kali lipat dari harga atau tarif resmi.
Dari investigasi yang dilakukan Gempar, dalam mengurus sertifikat tanah,
balik nama, ukur ulang, peningkatan status hak guna bangunan (HGB), dan
sengketa tanah sangat berbelit-belit serta melelahkan. Bahkan dalam
pengurusan dokumen sertifikat tanah, lanjutnya, sengaja diperlambat agar
masyarakat memberikan uang yang lebih besar kepada oknum pejabat di BPN
Kota Depok.
''Kami menuntut agar oknum pejabat dan kepala BPN Kota
Depok ditin dak karena membiarkan praktek pungli terjadi. Dia tidak
berpihak pada masyarakat,'' jelas Hotler yang sudah mengajukan
bukti-bukti pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Depok.
Menurut
Zaherman, seorang pegawai loket BPN Depok mengakui adanya praktek pungli
yang dikoordinir oleh oknum pejabat bernama 'Mujahidin'. Oknum pejabat
tersebut yang paling berkuasa, kepala kantor kerap dikangkanginya, ujar
Zaherman yang geram melihat prilaku atasannya itu. Mujahidin telah
merusak sistem dan nama BPN Depok. "Saya siap membuktikan kalau
Mujahidin telah melegalkan pungli dan melanggar aturan administrasi,''
ungkap Zaherman kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Depok, Jawa Barat
baru-baru ini.
Kemudian, kata Zaherman melanjutkan, salah satu
pelanggaran yang terjadi yakni keberadaan loket di atas dan
penanda-tanganan langsung surat perintah setor ber logo BPN Depok yang
merupakan kewenangan petugas loket. ''M juga mengeluarkan dan
menandatanggani surat pemutasian saya sebagai petugas loket yang
semestinya itu kewenangan kepala kantor BPN Depok,'' paparnya yang
sangat kecewa terhadap kepala kantor BPN Depok karena tidak bisa
menegakkan peraturan.
Saat dikonfirmasi, Humas BPN Depok, Dedi
Daskim, mengaku adanya dualisme pelayanan namun membantah membiarkan
adanya praktek pungli di kantor BPN Depok. ''Hanya ada sedikit masalah
pelayanan tapi itu sudah diselesaikan kok. Saat ini pelayanan sudah
kembali normal. Loket yang resmi cuma ada di bawah, loket di atas sudah
tidak ada lagi. Tidak benar kami membiarkan praktek pungli terjadi
terang-terangan. Bila masyarakat yang ingin mengurus sertifikat, lanjut
Dedi Daskim menyarankan, silahkan sesuai prosedur dengan tarif resmi.
Jika syarat-syaratnya terpenuhi, prosesnya sesuai prosedur, cepat dan
gampang. Hindarai calo dan laporkan kalau ada praktek pungli. Mengenai
tuduhan terhadap oknum pejabat berinisial M selaku Kepala Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Dedi mengatakan itu
tidak benar, hanya kesalahpahaman antar sesama pegawai. ''Kami sudah
menyelesaikannya dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan,'' terangnya.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
Tanah Kantor BPN Depok, Mujahidin, mem bantah tuduhan terhadap dirinya
sebagai pejabat yang mengkoordinir pungli dan bekerja melampaui batas
wewenangnya. ''Saya capek terus-terusan dituduh seperti itu. Ini memang
dilakukan untuk menjatuh kan saya dan saya siap untuk ditindak jika
terbukti apa yang dituduhkan kepada saya" kata Mujahidin, tidak mau
berkomentar lebih jauh atas tuduhan terhadap dirinya itu. (tardip/cy)
BUPATI TAPANULI TENGAH, BONARAN SITUMEANG, MEMERAS ADIK & KELUARGA BURONAN 'ADELYN LIS' SEBANYAK RP. 1,5 MILLIAR UNTUK PESTA HURA-HURA BERKEDOK PESTA RAKYAT PADA NOVEMBER 2011.
CEC :
TAPTENG, BM - Wartawan CEC, SUMURUNG SINAMBELA melaporkan : Bupati
Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, 'diduga' menggunakan
uang haram untuk pesta hura-hura berkedok pesta rakyat pada November
2011. Sejumlah pengusaha di Tapteng, Sumatera Utara 'diperas/dipalak'
oleh Bonaran sebagai pendana pesta hura-hura tersebut. Salah satu
pengusaha yang diperas/dipalak adalah perusahaan-perusahaan keluarga
'buronan' Adelyn Lis, antara lain; PT. Putra Ali Santoso, merupakan
perusahaan industri ikan terbesar di Tapteng, Perkebunan kelapa sawit
PT. SGSR di Kec. Manduamas, PT. Nauli Sawit di Kec. Sirandorung, Hotel
Wisata Indah di Kota Sibolga, Hotel Poncan Marine di Pulau Poncan
Gadang. Adik Adelyn Lis yang bernama Juli tercatat melakukan
pengiriman uang ke Jakarta guna pembayaran orderan kaos brosur tanggal
27 Oktober 2011 senilai Rp. 1,5 M. Uang tersebut disetor secara bertahap
dalam satu hari (Rp.400jt, Rp.400jt, Rp.100jt, Rp.250jt dan Rp.350jt).Ketika Raja Bonaran Situmeang mencalonkan diri sebagai Bupati Tapteng, salah satu janji kampanyenya kepada warga masyarakat Tapanuli Tengah adalah. akan segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasai oleh PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit. Namun, hingga saat ini janji tersebut hanya isapan jempol, karena rakyat Tapteng tidak pernah mendapatkan kembali tanah milik mereka secara turun-temurun itu. PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit, hingga kini masih tetap berkuasa dan tidak mendapatkan hambatan apapun dalam menjalankan usahanya. (Jaya/ss/cy)
Jumat, 01 Juni 2012
PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"
CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan (Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere- Jagorawi, urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14 Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012 bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda. Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T bahwa atas perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota Depok. (Riki/cy)
PROGRAM PPKPI AKAN LEBIH BERKUALITAS DAN MAMPU MELAKUKAN PEKERJAANNYA SECARA OPTIMAL
CEC : JAKARTA TIMUR - Wartawan CEC, DAIRI MAKMUR melaporkan; Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, ROSKINI SARAGIH (31-05-2012) mengatakan : "Program PPKPI sudah mulai hari ini dengan menampung 268 siswa. Program ini dibiayai dari APBN dengan pelatihannya sekitar 248 jam. Program PPKPI akan menciptakan Siswa yang lebih terampil dan berkompeten untuk persyaratan kerja. Serta memiliki kemam puan untuk
melaksanakan pekerjaan secara optimal dan produktif. Sebab program
PPKPI agar interaktif untuk keseluruhan kompenen masyarakat karena
kedepan, mereka harus memahami bidang Tata Boga. Harapan PPKPI, masyarakat
pencari kerja harus memiliki kemampuan lebih tinggi beserta berkualitas
pada era Globalisasi ini sehingga akan dapat bersaing ke Tingkat Asean. Sebab, terhadap para
siswa PPKPI ini akan ada penyalurannya pada
perusahaan-perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan kerja. Perusahaan-perusahan tersebut akan menerima sekitar 756 karyawan Siswa Lulusan PPKPI. Salah satunya antara lain dari Bank Syariah
Mandiri", ujar Roskini Saragih. (dairimakmur/cy)
WALIKOTA BOGOR H. DIANI BUDIARTO MENILAI : WALIKOTA CACAT HUKUM, NURMAHMUDI, MEMBODOHI MASYARAKAT KOTA DEPOK SECARA INTELEKTUAL
CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Terkait dengan One Day No. Rice (ODRN), yaitu Satu Hari Tanpa Makan Nasi
di Kota Depok yang diprogramkan oleh Walikota Cacat Hukum Nurmahmudi Ismail,
hal itu rupanya mendapatkan tanggapan serius dari Walikota Bogor H.
Diani Budiarto yang akrap dengan warga masyarakatnya itu. Diani
Budiarto mengatakan : Nurmahmudi Ismail, sedang galak-galaknya melancarkan program ODNR
(Satu hari Tampa Makan nasi). Hal itu membuat saya sebagai walikota Bogor galau melihat perangai Walikota Depok Cacat Hukum tersebut. Bahkan Nur Mahmudi Isma’il sempat menyeberang ke Bogor untuk
menjalin kerjasama antara Depok dengan Bogor dalam rangka mempulerkan beras analog. Namun Walikota Bogor, Diani
Budiarto tak mau latah. Diani lebih cenderung melihat fakta riel di
warganya yang masih bergan tung pada nasi ketimbang mencari-cari program
yang dikait-kaitkan dengan ketahanan pangan. “Ini kan pilihan rakyat.
Jangan lantas memaksakan program ODNR, sementara habitat dan kebutuhan
rakyat tak begitu. Kan sama dengan membodohi rakyat secara intelektual,”
tandas Diani, Rabu (30/5).
Diani mengingatkan,
sesungguhnya di negeri ini banyak disparitas, namun jangan lantas
membodohi rakyat secara intelek tual. “Tak bisa memenuhi kebutuhan warga,
lantas berkelit ke program lain, semacam ODNR,” tuturnya
Orang
Tasik yang sehari-hari makan Singkong, kata Diani, itu biasa dan tak
perlu didesak beralih makan nasi, demikian pula dengan warga Papua yang
terbiasa makan Jagung atau orang Maluku biasa makan Sagu. “Jangan
paksakan mereka beralih ke makanan yang lain. Yang penting, cukupi kebutuhan
rakyat. Jangan paksa yang aneh-aneh,” tegas Diani.
Jikalau
dipaksa-paksa begitu, lanjut Diani, tak tertutup kemungkinan rakyat yang
terbiasa makan nasi mengeluarkan cost double. “Ini kan tak logic.
Bicara kebutuhan rakyat, jangan justeru aneh-aneh, hatta pakai beras
warna hitam. Rakyat bisa-bisa sehari makan roti, sehari makan nasi,
apalagi jika tak makan singkong, nanti dihukum. Pasti double cost,”
paparnya Sementara, berbagai kalangan LSM dan Ormas Kota Depok
mengatakan, berterima kasih atas kritikan membangun dari Walikota Bogor
Diani Budiarto tersebut. Rupanya pemimpin daripada tetangga kita
sendiri sangat peduli terhadap warga masyarakat Kota Depok itu sendiri.
Semoga dengan adanya kritikan yang membangun tersebut segera menyadarkan
sikap Walikota Depok yang Cacat Hukum tersebut terkesan sangat membodohi masyarakatnya. (tardip/cy)
Rabu, 30 Mei 2012
KARCIS PALSU BEREDAR DI RSUD KOTA DEPOK. "Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub, Yusmanto SH, ditangkap saja kalau melanggar aturan"
CEC
DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian (30/5) melaporkan : "Di
RSUD Kota Depok yang berlokasi di Kec.Sawangan ditemukan karcis parkir
yang tidak terporporasi. Di karcis tersebut tertulis biaya parkir Rp
2000 Kenapa, tukang parkir RSUD tidak menggunakan karcis
yang dikeluarkan oleh DPPKA ? bila karcis hilang atau tidak dapat
diperlihatkan maka harus mengganti dengan Rp 10.000. Pengakuan tukang
parkir, itu sudah murah dibanding ditempat lain bisa mencapai Rp 50.000,
katanya kepada Wartawan CEC. Ketika ditanya kenapa karcis ini tidak
diporporasi ? dikatakan oleh tukang parkir bahwa karcis ini resmi dari
Dinas Perhubungan,ujarnya.
Ketika dikonfirmasi dengan Ka Daops Dinas
Perhubungan(Dishub), Yusmanto SH di ruangannya didampingi Kasi
Pengendalian Lalu Lintas Otong Heryanto mengatakan ditangkap saja kalau
melanggar aturan, tidak pernah memberikan karcis seperti itu yang
diberikan adalah karcis resmi, jika ada pemakaian karcis diluar yang
resmi tidak setuju itu, katanya.
Disisi lain di ruangan Kasat.Pol PP
ketika dikonfirmasi dengan Gandara Budiana terkait perparkiran di depan
Balai Kota ,dikatakan Gandara anak-anak tidak pernah meminta biaya
parkir, kalaupun ada yang memberikan kepada anak-anak hanya sebatas itu
,kita juga sependapat jika ada yang mengelola perpakiran itu,katanya.
(darles/cy)
WARGA MASYARAKAT RT. 007, RW. 006, KELURAHAN SUKAMAJU, KECAMATAN CILODONG, KOTA DEPOK, TERJANGKIT WABAH PENYAKIT MENULAR YANG BELUM DIKETAHUI JENIS DAN PENYEBAB NYA.
CEC DEPOK : Anggota CEC DEPOK GRUP Sabrina Encitra, melaporkan : "Diwilayah RT 007, RW 006, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, warga masyarakat terjangkit wabah penyakit menular yang belum diketahui jenis dan penyebabnya. Ciri-cirinya : badan panas/demam, kaki buat jalan seperti orang lumpuh pegal linu, panas dalam, bibir merah pecah2 dan badan gatal-gatal. Hingga berita/informasi ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok cq. Dinas Kesehatan belum mengantisipasi dengan menurunkan Tim Medisnya". (cy)
PPKPI PASAR REBO, JAKARTA TIMUR.
CEC DEPOK : JAKARTA - Wartawan CEC, DAIRI MAKMUR, melaporkan; Pembukaan Jejaring
Kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil pelatihan Dan Uji Kompetensi
PPKPI ( Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri ) Pasar Rebo, Jakarta Timur
sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 01Mei 2012 baru saja berlalu.
Gubernur KDKI Jakarta, DR. Fauzi Bowo, mengatakan; "Kepada teman -teman Perwakilan Serikat Pekerja saya menyampaikan SELAMAT MEMPERINGATI HARI BURUH. Saya sampaikan penghargaan yang Tinggi karena Puncak perayaan Hari Buruh dan Penyampaian tuntutan serta aspirasi buruh berjalan dengan damai. Adanya jejaring kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil ini merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Uji Kompetensi dapat dilakukan tepat sasaran . Dalam mengatasi masalah pengangguran, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan suatu terobosan yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya sampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atas upaya-upaya yang telah dilakukan sehingga Provinsi DKI Jakarta mendapat nilai terbaik di bidang Ketenagakerjaan diantara 33 Provinsi diseluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pencapaian prestasi tersebut saya harapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara lebik baik di tahun -tahun mendatang. Para aparatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan tugas dibidang pelatihan dan uji kompetensi dapat bekerja lebih giat disertai rasa pengabdian yang Tinggi dengan tujuan dapat terbentuk Citra (Image) positif masyarakat tentang penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang Kompeten dan para alumninya memiliki daya saing tinggi dan terserap di dunia kerja. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini terutama kepada KADIN, Asoisasi Pengusaha dan perusahaan-perusahaan yang hadir", kata Fauzi Bowo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri, ROSKINI SARAGIH, mengharapkan; "Agar semua sisiwa -siswa PPKPI dapat berkompetensi dengan memiliki keunggulan kompetatif dan kemampuannya beradaptasi untuk menghadapi sesuai keahlian masing -masing beserta mampu bersaing dipasar kerja", ujar Roskini Saragih. (Dairimakmur/cy)
Senin, 28 Mei 2012
PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL
CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah
Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam
Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang
berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan
ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha
dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000
ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang
sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan
penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus
berevolusi.
Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak
PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5)
mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin
perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa
diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah
mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta
bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk
langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung
dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara
,ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi
Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu
(23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan
Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya
ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh
Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu
adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan
itu adalah :
I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No :
60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10
Maret 2010.
II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk
tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut
Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal
tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup,
demikian Lutfi. (darles/cy)
KODE ETIK JURNALISTIK
PEMBUKAAN :
Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu
wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu
ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945.
Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan
tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan
Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik
ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung
jawab.
PERTANGGUNG JAWABAN :
1. Wartawan Indonesia dengan
penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut
atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya
disiarkan.
2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang
sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang
dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila,
agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang
dilindungi oleh Undang Undang.
3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum.
4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya
untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
5.
Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang
menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional
Indonesia.
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
1.
Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh
bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya
sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
2. Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum
menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang
bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia
membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak
mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story),
Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan
sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan
diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan
pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak
berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan
Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian,
merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7.
Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam
sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak
bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah
melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti
bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar
dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan
dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang
menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu
berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial
by the press”.
HAK JAWAB :
1. Setiap pemberitaan yang
ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut
kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2. Pihak yang
merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau
memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan
yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan
secara wajar.
SUMBER BERITA :
1. Wartawan Indonesia
menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia
disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut
disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit
PERS yang bersangkutan.
2. Keterangan-keterangan yang diberikan
secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang
bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya
memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the
record itu”.
Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada
keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the
record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia
dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu
tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri
ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar
atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran
berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan
atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat
menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu
pihak, dilarang sama sekali.
KEKUATAN KODE ETIK :
1. Kode
Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang
pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada
golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang
Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia
berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.
“MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”
Langganan:
Postingan (Atom)



















