Sabtu, 07 Juli 2012

KETUA KPU DEPOK, MOHAMMAD HASAN DENGAN WAKIL KETUA DPRD KOTA DEPOK, PRIHANDOKO TELAH BERSEKONGKOL UNTUK MELAKUKAN "PEMBOHONGAN PUBLIK"

CEC DEPOK : Menyikapi permohonan kasasi banding KPU Depok kepada Mahkamah Agung, karena KPU Depok telah dinyatakan kalah dan bersalah di PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta, maka KPU Depok mengharapkan "bantuan" berupa "kasasi" dari Mahkamah Agung. Namun, permohonan KPU Depok tersebut, ditolak oleh Mahkamah Agung dan malahan Mahkamah Agung "menghukum" KPU Depok karena bersalah. Ironisnya, KPU Depok dan para pendukungnya mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mempengaruhi hasil pemilukada tahun 2010. Jadi, untuk apa KPU Depok mengajukan permohonan kasasi banding kepada Mahkamah Agung jika KPU Depok tidak mengharapkan apa-apa dari Mahkamah Agung..????
Kemudian, Ketua KPU Depok, Mohammad Hasan dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko mengatakan bahwa mereka belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, padahal putusan itu dikeluarkan pada tanggal 06 Maret 2012.
Hal senada, Ketua Koalisi Kerakyatan, Gita Kurniawan, selaku pendukung pasangan Nurmahmudi – Idris Abdul Shomad (Nur Berkhidmad), menyambut baik putusan tersebut, namun menurutnya hal itu tidak akan mempengaruhi apa yang sudah berjalan sekarang ini, terlebih lagi tidak adanya amar putusan Mahkamah Agung, sebab keputusan tertinggi mengenai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) adalah keputusan Mahkamah Konstitusi, katanya.

Putusan Mahkamah Agung No. 14 K/TUN/2012 hari Selasa tertanggal 06 Maret 2012 tersebut, oleh Ketua Majelis Hakim Agung, yaitu ; Marina Sidabutar, SH, MH, bersama-sama dengan Hakim-Hakim Agung ; Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH, MA, dan H. Yulius, SH, MH, sebagai anggota majelis hakim agung, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, memerintahkan: Kepada KPU Depok agar segera melakukan Rapat Pleno Ulang untuk mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 - 2016. Dengan kata lain, karena Nurmahmudi dengan Idris Abdul Shomad sudah terlanjur menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok secara tidak syah dan cacat hukum untuk periode tahun 2010 - 2015, maka dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KPU Depok agar segera menyelenggarakan dan melaksanakan pemilukada ulang Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk Periode tahun 2011 - 2016. (cy)

Kamis, 05 Juli 2012

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :

(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.

(2). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 - 2016.

(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). cy.

Minggu, 01 Juli 2012

MEDIA MASSA ONLINE CHIEF EDITOR'S CLUB (CEC)

CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA TERDAFTAR DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI, DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK NOMOR : 050/D.III.2/II/2009 TERTANGGAL 26 FEBRUARI 2009.
CHIEF EDITOR'S CLUB DEPOK (CEC DEPOK) TERDAFTAR DI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS KOTA DEPOK NOMOR : 220/645-KESBANGPOL & LINMAS/2009 TERTANGGAL 11 NOPEMBER 2009.
PENGURUS CEC DEPOK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESEDIUM PUSAT CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA NOMOR : 75.A.PP/SK/CEC/XI/2009 TANGGAL 09 NOVEMBER 2009.
MEDIA ONLINE CEC DEPOK MERUPAKAN GRUP TERBUKA YANG DIDIRIKAN OLEH : CYRELLUS PANJAITAN BSc (Ketua Chief Editor's Club Depok), ADI KANDUNG SAG, ANDREAS JONATHANS, DIVE GROHl AmD, DINDIN SYARIFUDDIN, J CARLOS SEMBIRING SE SH, ROBINTANG MAHULAE SH, BARANI SIHOTANG, BISMAR GINTING SH, SAHALA SIMANGUNSONG, SIGIT BAGASKARA, AGUSTINUS LEANDER.
Media Online CEC DEPOK Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat. Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi, sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (Cyrellus Panjaitan BSc)

Sabtu, 30 Juni 2012

KEJARI DEPOK HARUS BERANI MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT DISKOMINFO KOTA DEPOK

CEC DEPOK : Ketua LSM FRESH, Drs. Murthada Sinuraya menegaskan : "Kejari Depok harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan running text yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok. Kejari Depok jangan berkelit dengan mengatakan bahwa tidak ada 'kapasitas' masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi, mereka hanya sebatas memberikan informasi dan data. Berdasarkan itulah tugas kejari selaku penyidik untuk membuktikan dugaan korupsi yang telah di informasikan oleh masyarakat tersebut", tegasnya.
Selanjutnya, Murthada Sinuraya mengatakan : "Dalam kasus running text, sudah jelas ada dugaan penyimpangan, sebab ditemukan adanya penyalah gunaan nomenklatur pengadaan barang Inventaris Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, dimana belanja modal digunakan untuk Running Text, sedangkan barangnya tidak berada didalam kantor. Nomenklaturnya adalah Peningkatan Pelayanan Masyarakat, terdiri dari pengadaan inventaris kantor dan belanja modal senilai Rp. 2,1 miliar diduga untuk pengadaan running text. Alokasi anggaran untuk satu titik adalah sebesar Rp. 400 juta dikali tiga titik, maka dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 900 juta. Tinggal menunggu keberanian kejari saja, karena LSM FRESH sudah memberikan data dan informasi dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan running text melalui surat", ujarnya. (cy)

Jumat, 29 Juni 2012

ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"

CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN Bandung.
Kepala Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
“Petitum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun, Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September 2011. (cy)

DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"

CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal 26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya.
Sementara itu, Embong Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong Rahardjo. (cy)

KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"

CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ), Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan. Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata Cornelis.

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin "terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry Pansila. (cy)

Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, SH :

"SK Mendagri tentang pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok, tidak sah proseduralnya, karena melenceng dari Good Coorporate Governance. Pemerintahan Nurmahmudi - Idris Abdul Shomad harus dibubarkan. Pemilukada Ulang Walikota - Wakil Walikota Depok, segera dilaksanakan". (cy)

Senin, 25 Juni 2012

PEMILUKADA KOTA DEPOK HARUS SEGERA DIULANG.

CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok, Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)

PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!

"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"

CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''. ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
Selanjutnya, kata Ridwan Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No: W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010 yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)

PERNYATAAN SIKAP KOALISI GRASROOT

CEC DEPOK : Tardip Panggabean - Pernyataan Sikap Koalisi Grasroot : Bongkar Sampai Tuntas Mafia Pilkada Depok Bahwa drama Pilkada Depok 2010 memasuki tahap baru setelah Majelis Hakim PT TUN Jakarta (H.R. Suhardoto, SH ; H. Bambang Edy Sutanto S, SH ; DR. Santer Sitorus, SH.MHum ; dgn Panitera Pengganti Tri Asih, SH) diketahui telah MEMUTUS Perkara Banding No.62/B/2011/PT.TUN JKT yg diajukan oleh KPUD Depok terhadap Putusan PTUN BDG 71/G/2010/PTUN.BDG. Dalam AMAR PUTUSAN, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan MEMPERKUAT PUTUSAN PTUN BANDUNG yang memenangkan DPC Partai Hanura Kota Depok. Seperti kita ketahui bersama bahwa keputusan ini secara otomatis membawa ke permasalahan yang terjadi pada periode sebelum 25 Juli 2010 atau sebelum batas akhir pendaftaran pasangan calon Pilkada Depok. Dengan di menangkannya gugatan Partai Hanura Depok terhadap KPUD Kota Depok maka hanya ada 3 (tiga) pasangan yang bertarung di Pilkada Depok yaitu Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat (Gagah – Derry), Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad (Nur – Shomad) dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK – Pri). Lantas bagaimana dengan pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna (Yuyun – Pradi) yang dalam Pilkada Depok meraih sekitar 125 ribu suara ? Koalisi Grassroot selaku pendukung pasangan Yuyun – Pradi jelas sangat berkeberatan apabila pemerintahan Nur – Shomad di lanjutkan menginggat persoalan menyangkut Pilkada yang belum terselesaikan. Kami mengindikasikan adanya MAFIA PILKADA DEPOK 2010 yang telah mengacaukan proses Pilkada sehingga meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Depok khususnya dan Indonesia umumnya.
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4). Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)

DEPOK VACUUM of POWER

CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok, Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok, maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.

•Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•

Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok", ujarnya. (cy)

Jumat, 22 Juni 2012

HARGA DARAH DI KOTA DEPOK RP 250.000/LABU..

CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan - Baru-baru ini di RSUD Kota Depok yang berlokasi di Sawangan Kecamatan Sawangan, Kota Depok ada pasien membutuhkan darah, cuma ironisnya di RSUD tersebut tidak ada stok darah, kenapa ? Akhirnya keluarga pasien harus mengambil darah setelah mendapat surat pengantar di Unit Transfusi Darah PMI Cabang Depok yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM.33 Cisalak Depok. Untuk mengambil darah ini lebih kurang 2 jam lebih baru bisa kembali ke RSUD. Kejadian ini dialami oleh Baktiar Butar-Butar ketika istrinya yang bernama Ny. Anur Lindia. Baktiar sangat menyesalkan kejadian ini karena darah tidak tersedia di RSUD, bagaimana kalau pasien dengan pertolongan darah ini akibat terlambat pasti akan berdampak lain yang bisa mengakibatkan kematian, katanya.
Dikatakan oleh Baktiar Butar Butar, sebuah rumah sakit sebesar RSUD milik Pemkot Depok, ini seharusnya mempunyai stok darah karena darah sangat vital untuk meno long nyawa pasien, disisi lain akunya, ketika kita ambil darah harus bayar Rp 250.000 /labu masa darah dari pendonor harus ada biaya yang harus kita keluarkan dengan dalih Biaya Pengganti Pengolahan Darah(BPPD). Patut kita pertanyakan apa dasar hukumnya? sebab di PP No . 18 tahun 1984 darah tidak diperjualbelikan dan perlu diketahui kata Baktiar PMI adalah berupa Rescue, ujarnya. (darles/cy)

Selasa, 19 Juni 2012

4 ORANG ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MABUK DAN MENGEROYOK SEORANG ANGGOTA SATPAM TEMPAT HIBURAN KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL "Gara-gara mereka ditegur oleh satpam karena membawa minuman keras berkadar alkohol tinggi"

CEC DEPOK : Menurut sumber CEC, pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, ada 4 orang anggota DPRD Kota Depok, antara lain : Mazhab HM (PPP) ; Sutopo (Demokrat) ; Robby Aswan (Demokrat) ; Ervan Teladan (Partai Golkar), "di isu kan" mengeroyok seorang anggota satpam Tempat Hiburan Karaoke Inul Daratista, dilantai 3, Depok Mall.

Mereka ber-empat berkaraokean disebuah tempat hiburan karaoke dilantai 3 Depok Mall milik Inul Daratista. Sambil berkaraokean, mereka minum minuman keras yang berkadar alkohol tinggi yang mereka bawa. Karena ditempat karaokean itu dilarang dan tidak menjual minuman keras yang berkadar alkohol tinggi, maka seorang Petugas Keamanan (satpam) setempat menegur mereka. Ternyata, mereka ber-empat sudah terpengaruh alkohol yang mereka bawa dan mereka minum alias sudah mabuk, maka teguran Petugas Keamanan tersebut disikapi mereka dengan mengeroyok dan memukuli satpam itu hingga babak belur.

Pengeroyokan itu akhirnya bisa direlai, tapi satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan demikian, sehingga ia mau melaporkan kepada polisi. Namun, terjadilah perdamaian. Sebagai ongkos/biaya perdamaian disepakati bahwa ke-4 orang anggota Dewan yang sedang mabuk berat itu akan memberikan uang ganti rugi kepada satpam tersebut sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan pada saat itu Rp.50 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp.30 juta, sampai saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Padahal, hasil kesepakatan pada waktu itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan.

"Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah", komentar seorang anggota LSM Depok. (tardip/cy)

Selasa, 12 Juni 2012

HARGA DARAH DI RSUD KOTA DEPOK, RP. 500.000. SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, SEBANYAK RP. 250.000/SATU LABU.

CEC DEPOK : LSM KAPOK melaporkan; Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439. Atas nama Pasien Nurlandia, yang menangani pasien adalah Dr. Mulyana. Dengan Kuitansi No : 058951 senilai Rp 500.000. Untuk Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok 4 Mei 2012 (PMI). Dengan Dokumen yang kami temukan ini dan berdasarkan keterangan suami pasien Bapak Baktiar Butar Butar. Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian, apa dasar hukumnya?. Darah yang disumbangkan oleh donor atau warga masyarakat dengan cuma cuma adalah untuk menolong sesamanya. Namun, diduga telah diperjual belikan oleh oknum oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga atau Rumah Sakit dengan berkedok seragam seorang dokter. Apakah saudara Walikota (Bpk H. Nur Mahmudi Ismail) dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya Komisi D tidak mendengar atau tidak melihat kejadian & kelakuan RSUD Depok seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat melaporkannya ke aparat penegak hukum terkait dugaan jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk transaksi harus mempunyai dasar hukum yang tetap. Apabia tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal, ujar Kasno selaku Ketua Lsm Kapok.

PIHAK RSUD KOTA DEPOK BUKAN PERJUAL-BELIKAN DARAH, TAPI SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, RP. 250.000/SATU LABU.

Adanya pasien yang berobat di RSUD Kota Depok dan memerlukan darah akhirnya keluarga pasien membutuhkan permintaan darah dan mengeluarkan biaya Rp 500.000, ketika dikonfirmasi dengan pihak RSUD Senin (12/6) dokter Kholid staf bidang pelayanan medis didampingi Erna bidang keperawatan bahwa biaya tersebut bukan di kita, karena di RSUD ini tidak ada stok darah, kalau ada pasien yang membutuhkan , dokter memberikan surat pengantar yang diberikan ke keluarga pasien yang ditujukan ke PMI yang ada di Sentra Medika yang di jalan Raya Bogor sebab untuk wilayah Depok disana Bank Darah,katanya. Jadi tidak benar pihak RSUD ini memperjual-belikan darah, tuturnya kepada Wartawan CEC tapi kalau pihak PMI memungut biaya kita tidak tahu, dan PMI juga bukan memperjual-belikan darah tersebut, akunya.

Emma Asisten Transfusi Darah di Unit Transfusi PMI Cabang Kota Depok di Jalan Raya Bogor KM .33 Cisalak Depok mengatakan kita tidak memperjual-belikan darah kepada keluarga pasien ,keluarga pasien bukan membayar darah yang ada itu adalah biaya BPPD( Biaya Pengganti Pengolahan Darah) sebesar Rp 250.000 untuk satu labu, katanya. Jadi darah tersebut tidak dijual hanya saja ada biaya pengolahan seperti tenaga pengambilan darah dari donor, pembelian alat-alat dan reagens dan sarana (kendaraan, listrik, gedung, air). Ketika diminta untuk di fotocopy atau difoto biaya rincian BPPD yang ditempel didinding kantor tersebut, staf yang lain berkata tidak bisa karena ini pesan pimpinan. Dikatakan oleh Emma UTD PMI Depok ini belum dapat subsidi dari pemerintah. (darles/cy)

PROGRAM SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.

PROGRAM SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.

CEC DEPOK : Menyikapi penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Depok merupakan Kota Terkorup se Indonesia, Walikota Cacat Hukum, Nurmahmudi dinilai sudah mulai kehilangan akal sehat nya. Program-program sensasi dalam bahasa Asing (bahasa Inggris/bukan bahasa Indonesia) bermunculan didalam benaknya. Predikat Kota Terkorup selama menjabat sebagai Walikota (walau cacat hukum) ingin ia alihkan melalui program-program sensasi. Ibarat hendak menutup sebuah bangkai, memang bangkai nya sudah tidak kelihatan lagi, tapi bau nya akan tetap menyebar kemana-mana. Nurmahmudi sedang membodohi warga masyarakat Kota Depok 'secara intelektual', ujar Walikota Bogor, Diani Budiarto. (cy)

PERUSAHAAN PEMOTONGAN AYAM DI KELURAHAN LIMO KOTA DEPOK MEMBUANG LIMBAH KOTORAN AYAM SEMBARANGAN, BAU YANG MENYENGAT MENGGANGGU LINGKUNGAN PENDUDUK SETEMPAT.

CEC DEPOK : Radar Online - Lokasi pemotongan ayam yang berlokasi di kelurahan Limo, Kota Depok Jawa Barat tepatnya di RT 02/08, dikeluhkan warga. Pasalnya jarak kandang ayam dengan pemukiman warga hanya berjarak dua meter saja. Tentu hal ini menimbulkan bau yang tidak sedap. Beberapa warga kepada Radar Online, Senin (11/6/2012) mengungkapkan, awalnya warga tidak ada yang keberatan. Namun, lama - kelamaan, seiring dengan berkembangnya usaha ini, pemiliknya pun semakin tidak mengindahkan hak - hak warga sekitar. Disekitar kandang dibuat empang, dipelihara ikan lele, kemudian banyak bangkai ayam yang mati dibuang begitu saja ke dalam empang. Baunya sangat mengganggu dan tidak sedap. “Terkadang limbah dari kandang dibuang begitu saja ke sawah sekitar lagi - lagi menimbulkan bau yang tidak sedap dan sangat mengganggu. Bahkan, karena aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut ayam, saluran air warga praktis tertutup sehingga air hanya menggenang di got -got depan rumah warga. Beberapa warga sudah mencoba menegur, namun tidak diindahkan,” ungkapnya.

LAPANGAN FUTSAL :
Keluhan warga lain yang dikirimkan ke meja Redaksi Radar Online Minggu (10/6/2012) mengungkapkan, tepat di samping rumah pemilik kandang ayam, dibangun pula lapangan futsal, yang notabene disekelilingnya adalah rumah warga. Bahkan tembok rumah warga yang tepat berada di sisi lain lapangan futsal sampai retak - retak terkena bola hampir setiap malam. "Setelah ditegur, barulah pemiliknya membuat batas bambu pada sisi itu, sehingga bola tidak lagi membentur rumah orang," ujarnya.

Tetapi, kata warga, daerah yang semula tenang, sekarang menjadi bising setiap malam, biasanya sampai larut malam (jam 1 dini hari). Suara motor lalu lalang, sorak sorai orang bermain futsal, bahkan teras rumah warga jadi tempat nongkrong - nongkrong orang - orang tersebut. Bahkan pernah dipergoki ada yang melakukan perbuatan menjurus asusila, dan diusir oleh pemilik rumah yang kebetulan melihat hal ini. Warga sudah sangat kesal, namun juga merasa tidak enak kepada pemilik usaha ini, karena "tetangga dekat". “Jadi, hanya bisa memendam kekesalan, dan menutup pintu rapat - rapat jika malam tiba. Tidak ada lagi anak - anak kecil yang bermain seperti biasanya dahulu seblum lapangan futsal itu ada. Kami jadi tidak bisa beristirahat dengan tenang seperti dulu lagi,” paparnya.
Warga berharap, aparat terkait bisa bertindak tegas kemudian meninjau tempat pemotongan ayam dan lapangan futsal termasuk memeriksa perijinannya, apakah sudah mengantongi ijin atau belum. “Terus terang kami sangat terganggu dengan bau tidak sedap dan kebisingan akibat lapangan Futsal,” demikian warga. (Asep Nasrudin/cy)

Sabtu, 09 Juni 2012

WAKIL KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), BAMBANG WIDJOJANTO, MERUPAKAN SEORANG PIMPINAN KPK YANG TERKAYA.

CEC DEPOK : Menurut Daftar Kekayaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, merupakan seorang Pimpinan KPK yang TERKAYA, dengan jumlah kekayaan mencapai Rp. 4 milliar lebih. Sedangkan Ketua KPK, Abraham Samad, merupakan Pimpinan KPK yang TERMISKIN, dengan jumlah kekayaan hanya mencapai Rp. 2 milliar lebih. Kekayaan daripada Bambang Widjojanto tersebut antara lain adalah Rumah Toko (RUKO) miliknya yang terletak di Jl. Merdeka No. 7, RT 08, RW 08, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Namun, perizinan pembangunan RUKO tersebut diduga bermasalah. Permasalahannya antara lain adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RUKO dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011, yang diurus oleh Bambang Widjoyanto, hanya melalui percaloan perizinan yang sedang menjadi rumor diberbagai kalangan karena sarat dan marak dengan korupsi. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, dgn Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, untuk Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7, RT.08/08,Kelurahan Abadijaya,Kecamatan Sukmajaya, dijawab oleh pihak Pemerintah Kota Depok dengan diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPPT) Kota Depok.

Ketua Barisan Indonesia, Bejo Sumantoro, kepada "wartawan/Radar Online" mengatakan ; "Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberka san dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Syamsurizal, selaku Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok atas perintah daripada Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail“. Oleh karena itu Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya,” ungkapnya.
Padahal kata Bejo Sumantoro melanjutkan, ada beberapa kejanggalan diantaranya tentang perubahan fungsi bangunan, dari bangunan fungsi hunian atau tempat tinggal berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko termasuk jumlah lantai. Lantas pertanyaannya, mengapa lantai bangunan ruko tersebut bisa diizinkan hingga 4 lantai, lalu siapa yang mengizinkannya. “ Padahal jika mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian, jelas bahwa jumlah lantai yang dizinkan adalah hanya 3 (tiga) lantai,” kata Bejo Sumantoro.

Sejumlah pihak menyayangkan terkait hal itu, karena jangan mentang mentang jadi anggota KPK, semuanya bisa lancar dikerjakan sedangkan jika masyarakat biasa ma lahan tidak dilayani karena alasannya belum ditetapkannya retribusi dan aturan yang baru. Huhhhh ,” kata Kosasih salah seorang warga.(Maulana Said/Asp.N/CY)

Jumat, 08 Juni 2012

GARA-GARA DITEGUR MEMBAWA MINUMAN KERAS : 4 ORANG OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MENGEROYOK SATPAM KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL.

CEC DEPOK : Tardip Panggabean melaporkan - Rumor berkembang saat ini dilingkungan Kantor Walikota Depok mengatakan ada sebuah peristiwa kejadian kriminal pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, dimana saat itu 4 orang oknum anggota DPRD Kota Depok dengan sengaja mencari hiburan di Depok MALL dengan ber karaokean di lantai tiga (3) milik Inul Daratista. Ke 4 orang oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut rupanya dengan sengaja membawa minuman keras (Miras) ke tempat karaoke tersebut dengan jenis minuman keras yang berkadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan peminumnya yang dilarang oleh Agama dan UU. Kemudian pihak Satpam melakukan peneguran terhadap ke-4 orang oknum-oknum anggota Dewan tersebut. Karena merasa tersinggung langsung anggota satpam tersebut dipukul serta diikuti oleh anggota dewan yang lain, sehingga terjadi pengeroyokan saat itu. Akhirnya kejadian itu bisa direlai, tapi oleh satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan demikian, karena mau dilaporkan kepada polisi. Akhirnya terjadilah perdamaian, katanya.
Diduga perdamaian dengan kesepakatan ke-4 orang oknum anggota dewan tersebut memberikan uang ganti rugi kepada satpam yang dikeroyok (korban) sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan sebesar Rp.50 juta. Kemudian masih ada sisa sebesar Rp.30 juta, sampai saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Dimana hasil kesepakatan ketika itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, ujar salah seorang anggota LSM Depok yang dikatakan kemaren (7/6) di Pemkot Depok. (tardip/cy)

WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'TERLIBAT' BANSOS GATE RP. 87 MILLIAR..?

CEC DEPOK : Menurut LSM KAPOK, Bantuan Sosial (bansos) Kota Depok tahun ang garan 2008 - 2009 senilai Rp. 87 Milyar, seharusnya menyeret Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan. Namun, faktanya Kejari Depok tidak berani alias mandul & banci untuk menuntaskan BANSOS GATE Rp. 87 Milyar. Disinyalir Kejari Depok juga ikut menikmati Bansos tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM KAPOK tentang RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENURUT LOKASI DAN JENIS BELANJA
> Kode 21-009802 Kejaksaan Negeri Depok
Belanja Pegawai Rp 3.452.395.000,-
Belanja Barang Rp 906.359000,-
Belanja Modal Rp 923.678000,-
Jumlah Rp 5.282.432.000,-
Untuk tahun 2009 Kejaksaan Negeri Depok.

> Kode dan Nama Provinsi, Bag, Anggaran Satker 21-009802
Belanja Pegawai Rp 3.126.051.000,-
Belanja Barang Rp 1.007.048.000,-
Belanja Modal Rp 14.160.000,-
Jumlah Rp 4.147.259.000,-

Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat BANSOS GATE Rp. 87 milliar pada tahun 2008 - 2009 termasuk Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Ismail akan duduk dikursi pesakitan dan meringkuk hotel prodeo. (kasno/bbb/jm/cy).

LUMPUR LAPINDO TELAN Rp. 8,6 Triliun dari APBN.: "Calon Presiden RI tahun 2014, Aburizal Bakrie, ternyata seorang yang tidak bertanggung jawab"

CEC DEPOK : Metrotvnews.com - Jakarta - Lumpur panas menyembur di Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 2006. Pemerintah berjanji akan menangani dampak semburan panas itu hingga 2014. Tapi siapa sangka, biaya penanganan lumpur Lapindo itu menelan dana APBN sebesar Rp8,6 triliun yang diambil dari pajak rakyat. Hingga Mei 2012, sebanyak 4.229 berkas korban lumpur Lapindo belum dilunasi. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp920 miliar. Sementara itu, semburan lumpur panas belum dapat dihentikan. Pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak semburan tersebut. Sejak 2006, pemerintah menanggung biaya penghentian lumpur dan penanganan korban. Hingga 2010, pemerintah mengucurkan dana Rp2,8 triliun. Pada APBN Perubahan 2012, pemerintah menyetujui anggaran Rp1,2 triliun untuk menangani lumpur.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasi, mengatakan akan tetap mengucurkan anggaran tersebut. Sebab, anggaran diperlukan untuk pemulihan warga yang menjadi korban. Pengucuran dana dituangkan dalam Pasal 18 UU APBN yang menyatakan bantuan pemerintah diberikan dan dikelola Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana itu untuk melunasi pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Enam tahun silam, lumpur panas menyembur di Sidoarjo. Semburan terjadi di saat Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran gas di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.(RRN/CY)

Rabu, 06 Juni 2012

GURU-GURU SE KOTA PEMATANG SIANTAR BERDEMO SELAMA 8 HARI BERTURUT-TURUT

CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8 hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu : 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran 2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs. Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs. Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)

ANGGARAN IKLAN/SOSIALISASI DPRD KOTA DEPOK TA 2012 RP. 380 JUTA..?

CEC : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG - Alokasi dana belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tahun 2012 dini lai rawan ‘ditilep’. Pasalnya, seperti tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa adalah sebesar 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Namun dari pantauan suaradepok.com, volume dan satuan pemuatan sosialisasi sebagaimana dianggarkan, yakni sebanyak 400 kali pemuatan nampaknya tidak akan sesuai kenyataan (bisa jadi tahun 2011 lalu juga demikian, red). Seperti diungkapkan oleh beberapa Kepala biro / perwakilan media cetak nasional yang biasa meliput di Kota Depok, bahwa dalam sekali penayangan sosialisasi (advertorial), biaya yang dikeluarkan DPRD untuk satu media massa (koran) adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Tetapi, dalam setahun, sosialisasi yang dilakukan DPRD di beberapa media massa tidak sampai 10 kali kok. Yah, paling-paling waktu Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok pada tanggal 27 April dan kalau ada Rapat Paripurna aja. Itu pun kadang-kadang ada 2 rapat paripurna tetapi sosialisasinya hanya 1. Kalau ada 40 media massa dan masing-masing media mendapat 10 kali pemuatan iklan / sosialisasi, lalu kemana sisa dananya ya??”, ujar DN heran yang langsung diamini oleh RK, wartawan media cetak nasional saat dikonfirmasi suaradepok.com, Rabu (6/6). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, bahwa Indikator dan tolak ukur kinerja dari pengalokasian dana publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok adalah terlaksananya sosialisasi serta terdokumentasinya kegiatan-kegiatan DPRD Kota Depok. Namun apa jadinya jika dana yang dialokasikan tersebut ditilep? Sebagai informasi, total alokasi dana untuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok tahun 2012 adalah sebesar Rp 854.681.500,-. Dari total alokasi dana itu, diketahui bahwa dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa adalah sebesar Rp 380 juta rupiah. Adapun rincian alokasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa tersebut, adalah sebagai berikut:

1). Sosialisasi melalui media jasa / advertorial / rillis (Rp 200.000.000,-) :
Volume : 400 kali
Satuan : 10 kegiatan x 40 media massa
Harga satuan : Rp 500.000,-
Jumlah : Rp 200.000.000,-

2). Sosialisasi / talkshow melalui media elektronik (Rp 180.000.000,-) :
2.1. TV (Rp 100.000.000,-) :
Volume : 2 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Jumlah : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

2.2. Radio (Rp 80.000.000,-) :
Volume : 20 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)

Hingga berita ini dimuat, Humas DPRD Kota Depok belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa yang dianggarkan DPRD Kota Depok tahun 2012. (ferry/Idris/cy)

Selasa, 05 Juni 2012

PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA

CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewajibkan kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok serta bagi calon peserta lelang harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.  
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.  
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya. 
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H, ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
 
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa,  ketika diminta komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)

KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".

CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)

ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.

CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2

Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO

LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??

Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)

RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.

CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok, "PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp 500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok seragam dokter", ungkapnya.

Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)

Senin, 04 Juni 2012

UANG TRANSPORT PARA SISWA PPKPI PASAR REBO JAKARTA TIMUR RP. 10 RIBU /HARI., SEDANGKAN TUNJANGAN PROFESIONAL INSTRUKTUR, RP. 2 JUTA/BULAN

CEC : Jakarta Timur - Wartawan CEC, Dairi Makmur melaporkan : Bersumber APBN, uang transport para siswa Pusat Pelatihan Kerja Pengembang Industri (PPKPI) sebesar Rp. 10 ribu/hari dan diberi makan sekali sehari selama masa pelatihan. Kepala Jurusan Autocard Gambar Bangunan, SUDARTO, mengatakan : "Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo ini terdapat 19 kejuruan. Setiap kejuruan terdiri dari 20 orang siswa. PPKPI ini difasilitasi dan dilengkapi seperti pelatihan belajar menggambar melalui komputer dan setiap siswa pelatihan memakai satu komputer. Penangkal petir juga terpasang bila hal mana ada petir dan sudah tidak mempengaruhi proses belajar-mengajar. Setiap hari siswa belajar selama 8 jam/hari. Perlengkapannya sudah cukup memadai dan sesuai dengan yang di inginkan oleh instruktur - instruktur yang mengajari siswa-siswa pelatihan. Bahwa untuk siswa-siswa pelatihan kita sudah ready dan siswa siswa pelatihan tinggal mengikuti petunjuknya dan lebih mudah untuk mengikuti pelatihan sekarang dan tanpa ada masalah. Para siswa pelatihan diberi makan dan uang transport sekitar Rp.10.000 setiap hari yang diserahkan pada siswa setiap Minggunya. Pelatihan ini difasilitasi dan yang bersumber dari anggaran APBN dan bagi instruktur instruktur mendapatkan Rp. 2.000.000/bulan sebagai tunjangan profesional Pelatihan guru mengajar di PPKPI ini", ujar Sudarto. (dairimakmur/cy)

PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.

CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2

Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO

LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??

Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmamahmudi….!!
Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…????

Depok, 1 Juni 2012

Lembaga Swadaya Masyarakat
KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI
( K A P O K )

K A S N O
Ketua

Minggu, 03 Juni 2012

PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 467 KG BERHASIL DIGAGALKAN POLISI.

CEC : VIVAnews - Kepolisian Resort Aceh Tenggara mengamankan satu unit mobil Toyoto Fortuner berpelat dinas TNI. Mobil itu diamankan karena mengangkut 467 ki logram ganja, pada selasa dini hari kemarin. Namun, polisi gagal menangkap pemilik barang haram itu. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Rianto menyebutkan, saat polisi menggelar razia di pos perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, mobil ber pelat TNI yang diduga palsu menolak diberhentikan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut. Polisi juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pemilik mobil. "Mereka diperkirakan dua orang. Saat diminta turun untuk diperiksa kendaraannya, mereka langsung melarikan diri dan menabrak portal pengamanan. Petugas kita kemudian terus berusaha mengejar mereka," kata Trisno saat dihubungi di Aceh, Rabu 30 Mei 2012.
Dalam kegelapan malam itu polisi terus berupaya mengejar pemilik mobil. Namun sekitar satu meter dari lokasi razia, polisi menemukan mobil itu jatuh dan terjun ke jurang sedalam 5 meter. Dua pengendara mobil itu melarikan diri dalam kegelapan malam. "Mobil itu ringsek dan terbakar sedikit, di dalam kita menemukan ganja sebanyak 467 kilogram atau 0,46 ton," kata Trisno.
Trinsno menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki dan mencari keberadaan para pemilik barang haram itu. Polisi menduga pelat mobil bernomor seri TNI itu palsu dan dipasang untuk mengelabui petugas, karena di dalam mobil juga ditemukan pelat nomor mobil lain. "Kasus ini masih dalam pengembangan dan barang bukti semuanya masih di Polres Aceh Tenggara," ujarnya.

Kasus serupa, pada Senin kemarin, Badan Narkotika Nasional juga mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Untuk mengelabui petugas, pada kemasan barang haram tersebut tertulis paket kiriman yang berasal dari China yang dialamatkan ke institusi BAIS TNI. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto mengatakan, ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5 juta ini ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. Kemudian diketahui seorang oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S dengan memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat lolos dari pemeriksaan. "S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk," katanya. (cy)

KEPASTIAN KONSER LADY GAGA DI JAKARTA MASIH MENJADI TANDA TANYA.

CEC : VIVAnews - Kepastian konser Lady Gaga di Jakarta masih menjadi tanda tanya. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, muncul pernyataan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat itu lebih tertarik membatalkan konser daripada harus mengubah penampilan. Pernyataan itu disampaikan sang manajer, Troy Carter, dalam konferensi pers di Singapura, awal pekan ini, seperti dikutip Telegraph.
Gaga menegaskan tak mau mengubah penampilannya, jika tujuannya hanya untuk memuaskan keinginan kelompok garis keras di Indonesia, Korea Selatan, dan Filipina. "Kami lebih baik melewatkan negara itu," kata Carter.
Bagi Gaga, penampilannya yang khas merupakan bagian tak terpisahkan dari setiap pertunjukan atau konser. Semua itu tak ada hubungannya dengan tudingan sejumlah kelompok yang menyebut Gaga sebagai pemuja setan.
"Saya tidak berpikir sejauh itu. Yang menjadi masalah sebenarnya hanya kesenjangan budaya dan generasi yang sangat besar di sejumlah negara-negara Asia," kata sang manajer.
Gaga yang kerap menuai kontroversi dengan gaya busananya yang nyentrik dijadwalkan menggelar konser pertamanya di Jakarta, 3 Juni 2012. Namun hingga kini, belum ada kepastian izin dari kepolisian. Meski kepolisian mengatakan bahwa perizinan masih dalam proses, promotor konser Big Daddy optimistis konser tak akan batal. "Pihak Big Daddy, Pak Michael ada di sana kok (Singapura) waktu konferensi pers. Jadi obrolannya itu panjang tapi kalimatnya dipenggal-penggal, jadilah seperti itu," kata Arif Ramadhoni, dari Big Daddy. (cy)