Sabtu, 07 Juli 2012
Kamis, 05 Juli 2012
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :
(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No.
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/ 2010
tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
(2).
MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk
mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 -
2016.
(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah). cy.
Minggu, 01 Juli 2012
MEDIA MASSA ONLINE CHIEF EDITOR'S CLUB (CEC)
CHIEF
EDITOR'S CLUB INDONESIA TERDAFTAR DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI,
DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK NOMOR :
050/D.III.2/II/2009 TERTANGGAL 26 FEBRUARI 2009.
CHIEF EDITOR'S
CLUB DEPOK (CEC DEPOK) TERDAFTAR DI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS KOTA
DEPOK NOMOR : 220/645-KESBANGPOL & LINMAS/2009 TERTANGGAL 11
NOPEMBER 2009.
PENGURUS CEC DEPOK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESEDIUM PUSAT CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA NOMOR : 75.A.PP/SK/CEC/XI/2009 TANGGAL 09 NOVEMBER 2009.
MEDIA ONLINE CEC DEPOK MERUPAKAN GRUP TERBUKA YANG DIDIRIKAN OLEH :
CYRELLUS PANJAITAN BSc (Ketua Chief Editor's Club Depok), ADI KANDUNG
SAG, ANDREAS JONATHANS, DIVE GROHl AmD, DINDIN SYARIFUDDIN, J CARLOS
SEMBIRING SE SH, ROBINTANG MAHULAE SH, BARANI SIHOTANG, BISMAR GINTING
SH, SAHALA SIMANGUNSONG, SIGIT BAGASKARA, AGUSTINUS LEANDER.
Media
Online CEC DEPOK Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat.
Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui
oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh
publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi,
sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya
merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan
setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (Cyrellus
Panjaitan BSc)
Sabtu, 30 Juni 2012
KEJARI DEPOK HARUS BERANI MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT DISKOMINFO KOTA DEPOK
CEC DEPOK : Ketua LSM FRESH, Drs. Murthada Sinuraya menegaskan :
"Kejari Depok harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan dan pemasangan running text yang dilaksanakan oleh Diskominfo
Kota Depok. Kejari Depok jangan berkelit dengan mengatakan bahwa tidak
ada 'kapasitas' masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi, mereka
hanya sebatas memberikan informasi dan data. Berdasarkan itulah tugas
kejari selaku penyidik untuk membuktikan dugaan korupsi yang telah di
informasikan oleh masyarakat tersebut", tegasnya.
Selanjutnya,
Murthada Sinuraya mengatakan : "Dalam kasus running text, sudah jelas
ada dugaan penyimpangan, sebab ditemukan adanya penyalah gunaan
nomenklatur pengadaan barang Inventaris Kantor Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Depok, dimana belanja modal digunakan
untuk Running Text,
sedangkan barangnya tidak berada didalam kantor. Nomenklaturnya adalah
Peningkatan Pelayanan Masyarakat, terdiri dari pengadaan inventaris
kantor dan belanja modal senilai Rp. 2,1 miliar diduga untuk pengadaan
running text. Alokasi anggaran untuk satu titik adalah sebesar Rp. 400
juta dikali tiga titik, maka dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.
900 juta. Tinggal menunggu keberanian kejari saja, karena LSM FRESH
sudah memberikan data dan informasi dugaan korupsi proyek pengadaan dan
pemasangan running text melalui surat", ujarnya. (cy)
Jumat, 29 Juni 2012
ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"
CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan
putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang
Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah
Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN
Bandung.
Kepala Divisi Logistik dan
Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu
kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena
KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
“Petitum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah
putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun,
Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar
KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka
setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam
proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September
2011. (cy)
DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"
CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok
terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun
Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai
kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti
Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur
pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan
Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal
26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok
yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk
menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu
dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada
Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus
dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke
Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi
itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa
Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak
disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya.
Sementara itu, Embong
Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah
melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah
saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong
Rahardjo. (cy)
KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"
CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek
Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok
TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ),
Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami
layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses
pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang
dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan.
Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl.
Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana
Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat
panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu
adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running
Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata
Cornelis.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC
DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running
Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin
"terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota
Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena
saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry
Pansila. (cy)
Senin, 25 Juni 2012
PEMILUKADA KOTA DEPOK HARUS SEGERA DIULANG.
CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi
KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera
diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok,
Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung
tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu
salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)
PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!
"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/ 011.329.181/2010
yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait
penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan
wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil
walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah
Agung.
"KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima
salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok
secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''.
ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.
Kepala Biro Humas
Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok
versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait
sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan
dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
Selanjutnya, kata Ridwan
Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H
Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti
Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang
majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No:
W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha
negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota
Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil
walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira
Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil
Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan
KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali
pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon
wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga
diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus
Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/ 011.329.181/2010
yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan
pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali
kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)
PERNYATAAN SIKAP KOALISI GRASROOT
CEC DEPOK : Tardip Panggabean - Pernyataan Sikap Koalisi Grasroot : Bongkar Sampai Tuntas Mafia Pilkada Depok Bahwa drama Pilkada Depok 2010 memasuki tahap baru setelah Majelis
Hakim PT TUN Jakarta (H.R. Suhardoto, SH ; H. Bambang Edy Sutanto S, SH ;
DR. Santer Sitorus, SH.MHum ; dgn Panitera Pengganti Tri Asih, SH)
diketahui telah MEMUTUS Perkara Banding No.62/B/2011/PT.TUN JKT yg
diajukan oleh KPUD Depok terhadap Putusan PTUN
BDG 71/G/2010/PTUN.BDG. Dalam AMAR PUTUSAN, Majelis Hakim PT TUN
Jakarta menyatakan MEMPERKUAT PUTUSAN PTUN BANDUNG yang memenangkan DPC
Partai Hanura Kota Depok. Seperti kita ketahui bersama bahwa
keputusan ini secara otomatis membawa ke permasalahan yang terjadi pada
periode sebelum 25 Juli 2010 atau sebelum batas akhir pendaftaran
pasangan calon Pilkada Depok. Dengan di menangkannya gugatan Partai
Hanura Depok terhadap KPUD Kota Depok maka hanya ada 3 (tiga) pasangan
yang bertarung di Pilkada Depok yaitu Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat
(Gagah – Derry), Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad (Nur – Shomad)
dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK – Pri). Lantas bagaimana dengan
pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna (Yuyun – Pradi) yang dalam
Pilkada Depok meraih sekitar 125 ribu suara ? Koalisi Grassroot selaku
pendukung pasangan Yuyun – Pradi jelas sangat berkeberatan apabila
pemerintahan Nur – Shomad di lanjutkan menginggat persoalan menyangkut
Pilkada yang belum terselesaikan. Kami mengindikasikan adanya MAFIA
PILKADA DEPOK 2010 yang telah mengacaukan proses Pilkada sehingga
meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Hal ini
jelas menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Depok khususnya dan
Indonesia umumnya.
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin
memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut
berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami
mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ?
PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk
pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul
seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh
sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA
DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD
Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4).
Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus
bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan
Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4). Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)
DEPOK VACUUM of POWER
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding
KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok,
Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun
politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode
2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT
POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang
putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok,
maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa
han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok
dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga
keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota
Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan
Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan
memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak
penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan
Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui
Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya
keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.
•Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•
Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami
berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya
pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar
azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT
POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok",
ujarnya. (cy)
Jumat, 22 Juni 2012
HARGA DARAH DI KOTA DEPOK RP 250.000/LABU..
CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian,
melaporkan - Baru-baru ini di RSUD Kota Depok yang berlokasi di
Sawangan Kecamatan Sawangan, Kota Depok ada pasien membutuhkan darah,
cuma ironisnya di RSUD tersebut tidak ada stok darah, kenapa ? Akhirnya
keluarga pasien harus mengambil darah setelah mendapat surat pengantar
di Unit Transfusi Darah PMI Cabang Depok
yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM.33 Cisalak Depok. Untuk mengambil
darah ini lebih kurang 2 jam lebih baru bisa kembali ke RSUD. Kejadian
ini dialami oleh Baktiar Butar-Butar ketika istrinya yang bernama Ny.
Anur Lindia. Baktiar sangat menyesalkan kejadian ini karena darah tidak
tersedia di RSUD, bagaimana kalau pasien dengan pertolongan darah ini
akibat terlambat pasti akan berdampak lain yang bisa mengakibatkan
kematian, katanya.
Dikatakan oleh Baktiar Butar Butar, sebuah rumah sakit sebesar RSUD milik Pemkot Depok,
ini seharusnya mempunyai stok darah karena darah sangat vital untuk
meno long nyawa pasien, disisi lain akunya, ketika kita ambil darah
harus bayar Rp 250.000 /labu masa darah dari pendonor harus ada biaya
yang harus kita keluarkan dengan dalih Biaya Pengganti Pengolahan
Darah(BPPD). Patut kita pertanyakan apa dasar hukumnya? sebab di PP No .
18 tahun 1984 darah tidak diperjualbelikan dan perlu diketahui kata
Baktiar PMI adalah berupa Rescue, ujarnya. (darles/cy)
Selasa, 19 Juni 2012
4 ORANG ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MABUK DAN MENGEROYOK SEORANG ANGGOTA SATPAM TEMPAT HIBURAN KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL "Gara-gara mereka ditegur oleh satpam karena membawa minuman keras berkadar alkohol tinggi"
CEC DEPOK : Menurut sumber CEC, pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, ada
4 orang anggota DPRD Kota Depok, antara lain : Mazhab HM (PPP) ; Sutopo
(Demokrat) ; Robby Aswan (Demokrat) ; Ervan Teladan (Partai Golkar),
"di isu kan" mengeroyok seorang anggota satpam Tempat Hiburan Karaoke Inul Daratista, dilantai 3, Depok Mall.
Mereka ber-empat berkaraokean disebuah tempat hiburan karaoke dilantai 3 Depok
Mall milik Inul Daratista. Sambil berkaraokean, mereka minum minuman
keras yang berkadar alkohol tinggi yang mereka bawa. Karena ditempat karaokean
itu dilarang dan tidak menjual minuman keras yang berkadar alkohol tinggi,
maka seorang Petugas Keamanan (satpam) setempat menegur mereka.
Ternyata, mereka ber-empat sudah terpengaruh alkohol yang mereka bawa
dan mereka minum alias sudah mabuk, maka teguran Petugas Keamanan
tersebut disikapi mereka dengan mengeroyok dan memukuli satpam itu hingga babak belur.
Pengeroyokan itu akhirnya bisa direlai, tapi satpam tersebut tidak
terima dirinya diperlakukan demikian, sehingga ia mau melaporkan kepada
polisi. Namun, terjadilah perdamaian. Sebagai ongkos/biaya perdamaian
disepakati bahwa ke-4 orang anggota Dewan yang sedang mabuk berat itu
akan memberikan uang ganti rugi kepada satpam tersebut sebesar Rp.80
juta. Tapi uang baru diserahkan pada saat itu Rp.50 juta. Sedangkan
sisanya sebesar Rp.30 juta, sampai saat ini belum dibayarkan kepada
satpam tersebut. Padahal, hasil kesepakatan pada waktu itu adalah bahwa
kejadian itu tidak boleh bocor kepada siapapun. Tapi nyatanya bocor juga
informasi itu terhadap wartawan.
"Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah", komentar seorang anggota LSM Depok. (tardip/cy)
Selasa, 12 Juni 2012
HARGA DARAH DI RSUD KOTA DEPOK, RP. 500.000. SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, SEBANYAK RP. 250.000/SATU LABU.
CEC DEPOK : LSM KAPOK melaporkan; Berdasarkan surat yang dikeluarkan
oleh RSUD Kota Depok PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439.
Atas nama Pasien Nurlandia, yang menangani pasien adalah Dr. Mulyana.
Dengan Kuitansi No : 058951 senilai Rp 500.000. Untuk Biaya Penggantian
Pengolahan Darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok 4 Mei 2012
(PMI). Dengan Dokumen yang kami temukan ini dan berdasarkan keterangan
suami pasien Bapak Baktiar Butar Butar. Pihak RSUD Kota Depok diduga dan
sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat
yang sedang membutuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian, apa
dasar hukumnya?. Darah yang disumbangkan oleh donor atau warga
masyarakat dengan cuma cuma adalah untuk menolong sesamanya. Namun,
diduga telah diperjual belikan oleh oknum oknum tertentu yang
mengatasnamakan lembaga atau Rumah Sakit dengan berkedok seragam seorang
dokter. Apakah saudara Walikota (Bpk H. Nur Mahmudi Ismail) dan para
Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya Komisi D tidak mendengar atau tidak
melihat kejadian & kelakuan RSUD Depok seperti ini?. Ingat selama
ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat
melaporkannya ke aparat penegak hukum terkait dugaan jual beli
darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk
transaksi harus mempunyai dasar hukum yang tetap. Apabia tidak memiliki
dasar hukum tetap sama halnya ilegal, ujar Kasno selaku Ketua Lsm Kapok.
PIHAK RSUD KOTA DEPOK BUKAN PERJUAL-BELIKAN DARAH, TAPI SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, RP. 250.000/SATU LABU.
Adanya pasien yang berobat di RSUD Kota Depok dan memerlukan darah
akhirnya keluarga pasien membutuhkan permintaan darah dan mengeluarkan
biaya Rp 500.000, ketika dikonfirmasi dengan pihak RSUD Senin (12/6)
dokter Kholid staf bidang pelayanan medis didampingi Erna bidang
keperawatan bahwa biaya tersebut bukan di kita, karena di RSUD ini tidak
ada stok darah, kalau ada pasien yang membutuhkan , dokter memberikan
surat pengantar yang diberikan ke keluarga pasien yang ditujukan ke PMI
yang ada di Sentra Medika yang di jalan Raya Bogor sebab untuk wilayah
Depok disana Bank Darah,katanya. Jadi tidak benar pihak RSUD ini
memperjual-belikan darah, tuturnya kepada Wartawan CEC tapi kalau pihak
PMI memungut biaya kita tidak tahu, dan PMI juga bukan
memperjual-belikan darah tersebut, akunya.
Emma Asisten
Transfusi Darah di Unit Transfusi PMI Cabang Kota Depok di Jalan Raya
Bogor KM .33 Cisalak Depok mengatakan kita tidak memperjual-belikan
darah kepada keluarga pasien ,keluarga pasien bukan membayar darah yang
ada itu adalah biaya BPPD( Biaya Pengganti Pengolahan Darah) sebesar Rp
250.000 untuk satu labu, katanya. Jadi darah tersebut tidak dijual hanya
saja ada biaya pengolahan seperti tenaga pengambilan darah dari donor,
pembelian alat-alat dan reagens dan sarana (kendaraan, listrik, gedung,
air). Ketika diminta untuk di fotocopy atau difoto biaya rincian BPPD
yang ditempel didinding kantor tersebut, staf yang lain berkata tidak
bisa karena ini pesan pimpinan. Dikatakan oleh Emma UTD PMI Depok ini
belum dapat subsidi dari pemerintah. (darles/cy)
PROGRAM SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.
PROGRAM
SENSASI "ONE DAY NO RICE & ONE DAY NO CAR" : WALIKOTA DEPOK
NURMAHMUDI 'DINILAI' SEPERTI ORANG YANG SEDANG KEHILANGAN AKAL SEHAT. IBARAT HENDAK
MENUTUP SEBUAH BANGKAI, MEMANG BANGKAINYA SUDAH TIDAK KELIHATAN LAGI, TAPI BAU NYA TETAP MENYEBAR KE MANA-MANA.
CEC DEPOK : Menyikapi penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bahwa Depok merupakan Kota Terkorup se Indonesia, Walikota Cacat Hukum,
Nurmahmudi dinilai sudah mulai kehilangan akal sehat nya.
Program-program sensasi dalam bahasa Asing (bahasa Inggris/bukan bahasa
Indonesia) bermunculan didalam benaknya. Predikat Kota Terkorup selama
menjabat sebagai Walikota (walau cacat hukum) ingin ia alihkan melalui
program-program sensasi. Ibarat hendak menutup sebuah bangkai, memang bangkai
nya sudah tidak kelihatan lagi, tapi bau nya akan tetap menyebar kemana-mana.
Nurmahmudi sedang membodohi warga masyarakat Kota Depok 'secara intelektual',
ujar Walikota Bogor, Diani Budiarto. (cy)
PERUSAHAAN PEMOTONGAN AYAM DI KELURAHAN LIMO KOTA DEPOK MEMBUANG LIMBAH KOTORAN AYAM SEMBARANGAN, BAU YANG MENYENGAT MENGGANGGU LINGKUNGAN PENDUDUK SETEMPAT.
CEC DEPOK : Radar Online - Lokasi pemotongan ayam yang berlokasi di
kelurahan Limo, Kota Depok Jawa Barat tepatnya di RT 02/08, dikeluhkan
warga. Pasalnya jarak kandang ayam dengan pemukiman warga hanya berjarak
dua meter saja. Tentu hal ini menimbulkan bau yang tidak sedap.
Beberapa warga kepada Radar Online, Senin (11/6/2012) mengungkapkan,
awalnya warga tidak ada yang keberatan. Namun, lama - kelamaan, seiring
dengan berkembangnya usaha ini, pemiliknya pun semakin tidak
mengindahkan hak - hak warga sekitar. Disekitar kandang dibuat empang,
dipelihara ikan lele, kemudian banyak bangkai ayam yang mati dibuang
begitu saja ke dalam empang. Baunya sangat mengganggu dan tidak sedap.
“Terkadang limbah dari kandang dibuang begitu saja ke sawah sekitar lagi
- lagi menimbulkan bau yang tidak sedap dan sangat mengganggu. Bahkan,
karena aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut ayam, saluran air
warga praktis tertutup sehingga air hanya menggenang di got -got depan
rumah warga. Beberapa warga sudah mencoba menegur, namun tidak
diindahkan,” ungkapnya.
LAPANGAN FUTSAL :
Keluhan warga
lain yang dikirimkan ke meja Redaksi Radar Online Minggu (10/6/2012)
mengungkapkan, tepat di samping rumah pemilik kandang ayam, dibangun
pula lapangan futsal, yang notabene disekelilingnya adalah rumah warga.
Bahkan tembok rumah warga yang tepat berada di sisi lain lapangan futsal
sampai retak - retak terkena bola hampir setiap malam. "Setelah
ditegur, barulah pemiliknya membuat batas bambu pada sisi itu, sehingga
bola tidak lagi membentur rumah orang," ujarnya.
Tetapi, kata
warga, daerah yang semula tenang, sekarang menjadi bising setiap malam,
biasanya sampai larut malam (jam 1 dini hari). Suara motor lalu lalang,
sorak sorai orang bermain futsal, bahkan teras rumah warga jadi tempat
nongkrong - nongkrong orang - orang tersebut. Bahkan pernah dipergoki
ada yang melakukan perbuatan menjurus asusila, dan diusir oleh pemilik
rumah yang kebetulan melihat hal ini. Warga sudah sangat kesal, namun
juga merasa tidak enak kepada pemilik usaha ini, karena "tetangga
dekat". “Jadi, hanya bisa memendam kekesalan, dan menutup pintu rapat -
rapat jika malam tiba. Tidak ada lagi anak - anak kecil yang bermain
seperti biasanya dahulu seblum lapangan futsal itu ada. Kami jadi tidak
bisa beristirahat dengan tenang seperti dulu lagi,” paparnya.
Warga
berharap, aparat terkait bisa bertindak tegas kemudian meninjau tempat
pemotongan ayam dan lapangan futsal termasuk memeriksa perijinannya,
apakah sudah mengantongi ijin atau belum. “Terus terang kami sangat
terganggu dengan bau tidak sedap dan kebisingan akibat lapangan Futsal,”
demikian warga. (Asep Nasrudin/cy)
Sabtu, 09 Juni 2012
WAKIL KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), BAMBANG WIDJOJANTO, MERUPAKAN SEORANG PIMPINAN KPK YANG TERKAYA.
CEC DEPOK : Menurut Daftar Kekayaan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dilaporkan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,
merupakan seorang Pimpinan KPK yang TERKAYA, dengan jumlah kekayaan
mencapai Rp. 4 milliar lebih. Sedangkan Ketua KPK, Abraham Samad,
merupakan Pimpinan KPK yang TERMISKIN, dengan jumlah kekayaan hanya
mencapai Rp. 2 milliar lebih. Kekayaan daripada Bambang Widjojanto
tersebut antara lain adalah Rumah Toko (RUKO) miliknya yang terletak di Jl. Merdeka No. 7, RT 08, RW 08, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota
Depok. Namun, perizinan pembangunan RUKO tersebut diduga bermasalah.
Permasalahannya antara lain adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RUKO
dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011, yang diurus oleh Bambang Widjoyanto,
hanya melalui percaloan perizinan yang sedang menjadi rumor diberbagai kalangan karena sarat dan marak dengan korupsi.
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, dgn Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12
Desember 2011, untuk Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka No.7,
RT.08/08,Kelurahan Abadijaya,Kecamatan Sukmajaya, dijawab oleh pihak Pemerintah Kota Depok dengan
diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Drs.
Sri Utomo, M.Si selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPPT) Kota Depok.
Ketua Barisan Indonesia, Bejo Sumantoro,
kepada "wartawan/Radar Online" mengatakan ; "Bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberka san
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Syamsurizal, selaku Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok atas
perintah daripada Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail“. Oleh karena itu Dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses
dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang
terjadi termasuk pelanggarannya,” ungkapnya.
Padahal kata Bejo
Sumantoro melanjutkan, ada beberapa kejanggalan diantaranya tentang
perubahan fungsi bangunan, dari bangunan fungsi hunian atau tempat
tinggal berubah menjadi bangunan fungsi usaha atau Ruko termasuk jumlah
lantai. Lantas pertanyaannya, mengapa lantai bangunan ruko tersebut bisa
diizinkan hingga 4 lantai, lalu siapa yang mengizinkannya. “ Padahal
jika mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang
Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian, jelas bahwa jumlah
lantai yang dizinkan adalah hanya 3 (tiga) lantai,” kata Bejo Sumantoro.
Sejumlah pihak menyayangkan terkait hal itu, karena jangan mentang
mentang jadi anggota KPK, semuanya bisa lancar dikerjakan sedangkan jika
masyarakat biasa ma lahan tidak dilayani karena alasannya belum
ditetapkannya retribusi dan aturan yang baru. Huhhhh ,” kata Kosasih
salah seorang warga.(Maulana Said/Asp.N/CY)
Jumat, 08 Juni 2012
GARA-GARA DITEGUR MEMBAWA MINUMAN KERAS : 4 ORANG OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MENGEROYOK SATPAM KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL.
CEC DEPOK : Tardip Panggabean melaporkan - Rumor berkembang saat ini dilingkungan Kantor Walikota Depok mengatakan
ada sebuah peristiwa kejadian kriminal pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, dimana saat itu 4 orang oknum
anggota DPRD Kota Depok dengan sengaja mencari hiburan di Depok MALL dengan
ber karaokean di lantai tiga (3) milik Inul Daratista. Ke 4
orang oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut rupanya dengan sengaja membawa
minuman keras (Miras) ke tempat karaoke tersebut dengan jenis minuman
keras yang berkadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan peminumnya yang dilarang oleh Agama dan UU. Kemudian
pihak Satpam melakukan peneguran terhadap ke-4 orang oknum-oknum anggota Dewan
tersebut. Karena merasa tersinggung langsung anggota satpam tersebut
dipukul serta diikuti oleh anggota dewan yang lain,
sehingga terjadi pengeroyokan saat itu. Akhirnya kejadian itu bisa
direlai, tapi oleh satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan
demikian, karena mau dilaporkan kepada polisi. Akhirnya terjadilah
perdamaian, katanya.
Diduga perdamaian dengan kesepakatan ke-4 orang oknum anggota dewan tersebut memberikan uang ganti rugi
kepada satpam yang dikeroyok (korban) sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan
sebesar Rp.50 juta. Kemudian masih ada sisa sebesar Rp.30 juta, sampai
saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Dimana hasil
kesepakatan ketika itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada
siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, ujar
salah seorang anggota LSM Depok yang dikatakan kemaren (7/6) di Pemkot Depok. (tardip/cy)
WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'TERLIBAT' BANSOS GATE RP. 87 MILLIAR..?
CEC DEPOK : Menurut LSM KAPOK, Bantuan Sosial (bansos) Kota Depok tahun
ang garan 2008 - 2009 senilai Rp. 87 Milyar, seharusnya menyeret
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan. Namun, faktanya Kejari
Depok tidak berani alias mandul & banci untuk menuntaskan BANSOS
GATE Rp. 87 Milyar. Disinyalir Kejari Depok juga ikut menikmati Bansos tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM KAPOK tentang RINCIAN ANGGARAN
BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENURUT LOKASI DAN JENIS
BELANJA
> Kode 21-009802 Kejaksaan Negeri Depok
Belanja Pegawai Rp 3.452.395.000,-
Belanja Barang Rp 906.359000,-
Belanja Modal Rp 923.678000,-
Jumlah Rp 5.282.432.000,-
Untuk tahun 2009 Kejaksaan Negeri Depok.
> Kode dan Nama Provinsi, Bag, Anggaran Satker 21-009802
Belanja Pegawai Rp 3.126.051.000,-
Belanja Barang Rp 1.007.048.000,-
Belanja Modal Rp 14.160.000,-
Jumlah Rp 4.147.259.000,-
Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat BANSOS GATE Rp. 87
milliar pada tahun 2008 - 2009 termasuk Walikota Depok, H. Nur Mahmudi
Ismail akan duduk dikursi pesakitan dan meringkuk hotel prodeo.
(kasno/bbb/jm/cy).
LUMPUR LAPINDO TELAN Rp. 8,6 Triliun dari APBN.: "Calon Presiden RI tahun 2014, Aburizal Bakrie, ternyata seorang yang tidak bertanggung jawab"
CEC DEPOK : Metrotvnews.com - Jakarta - Lumpur panas menyembur di Sidoarjo, Jawa
Timur, pada tahun 2006. Pemerintah berjanji akan menangani dampak
semburan panas itu hingga 2014. Tapi siapa sangka, biaya penanganan
lumpur Lapindo itu menelan dana APBN sebesar Rp8,6 triliun yang diambil
dari pajak rakyat. Hingga Mei 2012, sebanyak 4.229 berkas korban lumpur Lapindo belum dilunasi. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp920 miliar. Sementara itu, semburan lumpur panas belum dapat dihentikan. Pemerintah
pun harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak semburan
tersebut. Sejak 2006, pemerintah menanggung biaya penghentian
lumpur dan penanganan korban. Hingga 2010, pemerintah mengucurkan dana
Rp2,8 triliun. Pada APBN Perubahan 2012, pemerintah menyetujui anggaran
Rp1,2 triliun untuk menangani lumpur.
Wakil Ketua Komisi XI DPR
RI, Achsanul Qosasi, mengatakan akan tetap mengucurkan anggaran
tersebut. Sebab, anggaran diperlukan untuk pemulihan warga yang menjadi
korban. Pengucuran dana dituangkan dalam Pasal 18 UU APBN yang
menyatakan bantuan pemerintah diberikan dan dikelola Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana itu untuk melunasi
pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Enam tahun silam, lumpur panas menyembur di Sidoarjo. Semburan terjadi
di saat Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran gas di Dusun
Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.(RRN/CY)
Rabu, 06 Juni 2012
GURU-GURU SE KOTA PEMATANG SIANTAR BERDEMO SELAMA 8 HARI BERTURUT-TURUT
CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8
hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota
Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu
: 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor
DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran
2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum
diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di
kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris
Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk
memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs.
Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs.
Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam
pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte
mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah
terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk
menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor
disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan
ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik
tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang
isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan
dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru
Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada
tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)ANGGARAN IKLAN/SOSIALISASI DPRD KOTA DEPOK TA 2012 RP. 380 JUTA..?
CEC : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG - Alokasi dana belanja iklan / sosialisasi
melalui media jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok
tahun 2012 dini lai rawan ‘ditilep’. Pasalnya, seperti tertuang dalam
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012,
dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media
jasa adalah sebesar 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta
rupiah).
Namun dari pantauan suaradepok.com, volume dan satuan
pemuatan sosialisasi sebagaimana dianggarkan, yakni sebanyak 400 kali
pemuatan nampaknya tidak akan sesuai kenyataan (bisa jadi tahun 2011
lalu juga demikian, red). Seperti diungkapkan oleh beberapa Kepala biro /
perwakilan media cetak nasional yang biasa meliput di Kota Depok, bahwa
dalam sekali penayangan sosialisasi (advertorial), biaya yang
dikeluarkan DPRD untuk satu media massa (koran) adalah sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Tetapi, dalam setahun, sosialisasi
yang dilakukan DPRD di beberapa media massa tidak sampai 10 kali kok.
Yah, paling-paling waktu Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok pada tanggal
27 April dan kalau ada Rapat Paripurna aja. Itu pun kadang-kadang ada 2
rapat paripurna tetapi sosialisasinya hanya 1. Kalau ada 40 media massa
dan masing-masing media mendapat 10 kali pemuatan iklan / sosialisasi,
lalu kemana sisa dananya ya??”, ujar DN heran yang langsung diamini oleh
RK, wartawan media cetak nasional saat dikonfirmasi suaradepok.com,
Rabu (6/6). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, bahwa Indikator dan tolak ukur
kinerja dari pengalokasian dana publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD
Kota Depok adalah terlaksananya sosialisasi serta terdokumentasinya
kegiatan-kegiatan DPRD Kota Depok. Namun apa jadinya jika dana yang
dialokasikan tersebut ditilep? Sebagai informasi, total alokasi dana
untuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok tahun 2012
adalah sebesar Rp 854.681.500,-. Dari total alokasi dana itu, diketahui
bahwa dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui
media jasa adalah sebesar Rp 380 juta rupiah. Adapun rincian alokasi
dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa tersebut,
adalah sebagai berikut:
1). Sosialisasi melalui media jasa / advertorial / rillis (Rp 200.000.000,-) :
Volume : 400 kali
Satuan : 10 kegiatan x 40 media massa
Harga satuan : Rp 500.000,-
Jumlah : Rp 200.000.000,-
2). Sosialisasi / talkshow melalui media elektronik (Rp 180.000.000,-) :
2.1. TV (Rp 100.000.000,-) :
Volume : 2 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Jumlah : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2.2. Radio (Rp 80.000.000,-) :
Volume : 20 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
Hingga berita ini dimuat, Humas DPRD Kota Depok belum bisa dikonfirmasi
terkait dugaan manipulasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi
melalui media jasa yang dianggarkan DPRD Kota Depok tahun 2012.
(ferry/Idris/cy)
Selasa, 05 Juni 2012
PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA
CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) untuk mewajibkan kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Depok serta bagi calon peserta lelang
harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta
lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya.
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H,
ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa, ketika diminta komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)
KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".
CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto melalui
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)
ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko
(RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat
dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang
baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan
baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan
mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada
kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin
Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda
Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin
tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG
WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan
Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas
nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal
12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang
berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan
Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember
2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT
kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak
kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan
mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain
itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan
untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua)
lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah
proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau
Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto???
Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh
oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal
tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03
tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat
mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan
dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota
(Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan
Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa
Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada
Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada
Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan.
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko
ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai).
Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan
dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR
dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi
mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun
‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)
RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.
CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar
melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok,
"PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien
Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp
500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu
(PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar
Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip
dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang
membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar
hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma
untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan
oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok
seragam dokter", ungkapnya.
Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il
dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau
tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang
seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani
warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan
jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang
berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila
tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)
Senin, 04 Juni 2012
UANG TRANSPORT PARA SISWA PPKPI PASAR REBO JAKARTA TIMUR RP. 10 RIBU /HARI., SEDANGKAN TUNJANGAN PROFESIONAL INSTRUKTUR, RP. 2 JUTA/BULAN
CEC : Jakarta Timur - Wartawan CEC, Dairi Makmur melaporkan : Bersumber APBN, uang transport para siswa Pusat Pelatihan Kerja Pengembang Industri (PPKPI) sebesar Rp. 10 ribu/hari dan diberi makan sekali sehari selama masa pelatihan. Kepala Jurusan Autocard Gambar Bangunan, SUDARTO, mengatakan : "Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo ini terdapat 19 kejuruan. Setiap kejuruan terdiri dari 20 orang siswa. PPKPI ini
difasilitasi dan dilengkapi seperti pelatihan belajar menggambar melalui
komputer dan setiap siswa pelatihan memakai satu komputer. Penangkal petir juga terpasang bila hal mana ada petir dan sudah tidak
mempengaruhi proses belajar-mengajar. Setiap hari siswa belajar
selama 8 jam/hari. Perlengkapannya sudah cukup memadai dan sesuai dengan yang di inginkan oleh instruktur - instruktur yang mengajari siswa-siswa
pelatihan. Bahwa untuk siswa-siswa pelatihan kita sudah ready dan siswa siswa
pelatihan tinggal mengikuti petunjuknya dan lebih mudah untuk mengikuti pelatihan sekarang dan tanpa ada masalah. Para siswa
pelatihan diberi makan dan uang transport sekitar Rp.10.000
setiap hari yang diserahkan pada siswa setiap Minggunya. Pelatihan ini difasilitasi dan yang bersumber dari anggaran APBN dan bagi instruktur
instruktur mendapatkan Rp. 2.000.000/bulan sebagai tunjangan profesional
Pelatihan guru mengajar di PPKPI ini", ujar Sudarto. (dairimakmur/cy)
PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang
Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang
dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4
(empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai
DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang
Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama
sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut,
dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui
“calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI,
lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa
pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya
BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau
memberikan keterangan, dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik
Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy
Samsurizal, red), orangnya Nurmamahmudi….!!
Atau IMB tersebut
adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas
pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember
2011…????
Depok, 1 Juni 2012
Lembaga Swadaya Masyarakat
KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI
( K A P O K )
K A S N O
Ketua
Minggu, 03 Juni 2012
PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 467 KG BERHASIL DIGAGALKAN POLISI.
CEC : VIVAnews - Kepolisian Resort Aceh Tenggara mengamankan satu unit
mobil Toyoto Fortuner berpelat dinas TNI. Mobil itu diamankan karena
mengangkut 467 ki logram ganja, pada selasa dini hari kemarin. Namun,
polisi gagal menangkap pemilik barang haram itu. Kapolres Aceh Tenggara,
AKBP Trisno Rianto menyebutkan, saat polisi menggelar razia di pos
perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, mobil ber pelat TNI yang diduga
palsu menolak diberhentikan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut.
Polisi juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pemilik
mobil. "Mereka diperkirakan dua orang. Saat diminta turun untuk
diperiksa kendaraannya, mereka langsung melarikan diri dan menabrak
portal pengamanan. Petugas kita kemudian terus berusaha mengejar mereka," kata Trisno saat dihubungi di Aceh, Rabu 30 Mei 2012.
Dalam kegelapan malam itu polisi terus berupaya mengejar pemilik mobil.
Namun sekitar satu meter dari lokasi razia, polisi menemukan mobil itu
jatuh dan terjun ke jurang sedalam 5 meter. Dua pengendara mobil itu
melarikan diri dalam kegelapan malam. "Mobil itu ringsek dan terbakar
sedikit, di dalam kita menemukan ganja sebanyak 467 kilogram atau 0,46
ton," kata Trisno.
Trinsno menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki
dan mencari keberadaan para pemilik barang haram itu. Polisi menduga
pelat mobil bernomor seri TNI itu palsu dan dipasang untuk mengelabui
petugas, karena di dalam mobil juga ditemukan pelat nomor mobil lain.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan barang bukti semuanya masih di
Polres Aceh Tenggara," ujarnya.
Kasus serupa, pada Senin
kemarin, Badan Narkotika Nasional juga mengamankan narkotika jenis
ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Untuk mengelabui petugas, pada kemasan
barang haram tersebut tertulis paket kiriman yang berasal dari China
yang dialamatkan ke institusi BAIS TNI. Deputi Pemberantasan Narkoba
BNN, Benny Mamoto mengatakan, ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5
juta ini ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan
Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. Kemudian diketahui seorang
oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S dengan memalsukan tanda
tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi
BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat
lolos dari pemeriksaan. "S juga mengubah data packing list untuk
menurunkan bea masuk," katanya. (cy)
KEPASTIAN KONSER LADY GAGA DI JAKARTA MASIH MENJADI TANDA TANYA.
CEC : VIVAnews - Kepastian konser Lady Gaga di Jakarta masih menjadi
tanda tanya. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, muncul
pernyataan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat itu lebih tertarik
membatalkan konser daripada harus mengubah penampilan. Pernyataan itu
disampaikan sang manajer, Troy Carter, dalam konferensi pers di
Singapura, awal pekan ini, seperti dikutip Telegraph.
Gaga
menegaskan tak mau mengubah penampilannya, jika tujuannya hanya untuk
memuaskan keinginan kelompok garis keras di Indonesia, Korea Selatan,
dan Filipina. "Kami lebih baik melewatkan negara itu," kata Carter.
Bagi Gaga, penampilannya yang khas merupakan bagian tak terpisahkan dari
setiap pertunjukan atau konser. Semua itu tak ada hubungannya dengan tudingan sejumlah kelompok yang menyebut Gaga sebagai pemuja setan.
"Saya tidak berpikir sejauh itu. Yang menjadi masalah sebenarnya hanya
kesenjangan budaya dan generasi yang sangat besar di sejumlah
negara-negara Asia," kata sang manajer.
Gaga yang kerap menuai
kontroversi dengan gaya busananya yang nyentrik dijadwalkan menggelar
konser pertamanya di Jakarta, 3 Juni 2012. Namun hingga kini, belum ada
kepastian izin dari kepolisian. Meski kepolisian mengatakan bahwa
perizinan masih dalam proses, promotor konser Big Daddy optimistis
konser tak akan batal. "Pihak Big Daddy, Pak Michael ada di sana kok
(Singapura) waktu konferensi pers. Jadi obrolannya itu panjang tapi
kalimatnya dipenggal-penggal, jadilah seperti itu," kata Arif Ramadhoni,
dari Big Daddy. (cy)
Langganan:
Postingan (Atom)


























